Tampilkan postingan dengan label Ibadah Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Sholat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 April 2011

Bolehkah Sholat Jumat Diadakan Dua Kali Dalam Satu Masjid?

Pertanyaan:
Saya sekarang sedang kuliah di Kanada, kebetulan disana sedang ada pelebaran masjid, sehingga masjid menjadi tidak muat untuk seluruh jama’ah sholat Jum’at, karena sebab ini sholat Jum’at diadakan dua kali supaya semua jama’ah bisa ikut sholat, tapi masalahnya sholat yang pertama diadakan pada jam 12.30, yakni sebelum masuk waktu sekitar satu jam….apakah ini boleh menurut pendapat seorang ulama…dan apa hukum sholat-sholat yang telah saya kerjakan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah keatas Rasulullah keluarga beliau shahabat dan para pengikut mereka yang baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sholat Jum’at tidak boleh dikerjakan kecuali setelah tergelincirnya matahari kearah barat.
Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat bolehnya mengerjakan Jum’at sebelum tergelincir matahari. (Rujukan: Al-Umm (1/223), Al-Majmu’ (4/377-381), Al-Inshaf (2/375-376), dan Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyyah (27/197-198).
Namun yang lebih utama dikerjakan setelah tergelincir matahari, tapi jika terpaksa mengerjakan sebelum tergelincir matahari sekitar satu jam maka tidak mengapa.
Ulama Lajnah Daimah wal Ifta’ pernah ditanya:
Apakah boleh sholat Jum’at sekitar satu jam sebelum tergelincir matahari – karena darurat masuknya waktu kerja di Prancis- mengingat jika kami belum mengerjakan sholat sebelum masuk kerja yaitu sebelum tergelincir matahari maka kami tidak akan dapat mengerjakannya, maka apakah itu dibolehkan karena darurat seperti itu?
Maka mereka menjawab:
Menentukan awal waktu sholat Jum’at diperselisihkan para ulama, mayoritas ulama berpendapat bahwa awal waktunya adalah awal waktu Dzuhur yaitu tergelincirnya matahari, maka tidak boleh sholat sebelum tergelincir matahari sebentar atau lama, dan sholat tidak sah berdasarkan ucapan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu: (Dahulu kami sholat Jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan kami) HR Al-Bukhari dan Muslim.
Juga berdasarkan perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu: (Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengerjakan sholat Jum’at ketika matahari tergelincir) HR Al-Bukhari. Sebagian ulama mengatakan: tidak boleh sebelum saat keenam ataupun kelima.
Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama berpendapat bahwa awal waktunya adalah awal waktu sholat Ied, adapun waktu tergelincir adalah awal waktu wajibnya mendatangi Jum’at, mereka berdalilkan untuk bolehnya sholat sebelum tergelincir matahari dengan perkataan Jabir radhiyallahu anhu: (Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat- yakni Jum’at- kemudian kami kembali ke unta-unta kami lalu melepaskannya ketika matahari tergelincir) HR Muslim, dan berdasarkan perkataan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu anhu: (Dahulu kami sholat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kami pulang saat dinding-dinding tidak memiliki bayang-bayang) HR Abu Dawud.
Untuk menggabungkan hadits-hadits diatas: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seringnya sholat Jum’at setelah tergelincir matahari, kadang-kadang beliau sholat sebelum tergelincir atau mendekatinya.
Oleh karena itu, maka yang lebih utama sholat dikerjakan setelah tergelincir matahari demi mempertimbangkan kebanyakan amalan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, serta keluar dari khilaf, dan ini yang menunjukkan bahwa masalah tersebut ijtihadiyah, dan ada kelonggaran, maka barangsiapa sholat sebelum tergelincir matahari atau mendekatinya maka sholatnya sah Insya Allah, apalagi adanya uzur seperti yang disebutkan penanya”. Selesai. (Fatwa Lajnah Daimah (8/216-217).
Sholat Jum'at dua kali dalam satu masjid:
Adapun menegakkan sholat Jum’at dua kali dalam satu masjid, yang kedua setelah selesai yang pertama, ini tidak boleh.
Ulama Lajnah Daimah wal Ifta pernah ditanya:
Jumlah masjid yang mengadakan sholat Jum’at di kota Paris dan kota-kota lain sedikit ditambah lagi masjid menjadi sempit karena banyaknya jama’ah.
Sebagai jalan keluar dari permasalahan ini dimana kebanyakan jama’ah sholat tidak dapat mengerjakan kewajiban Jum’at di Prancis, maka salah seorang mengusulkan supaya sholat Jum’at dikerjakan dalam satu masjid dua sesi, setiap kali dengan imam dan khatib berbeda. Maka apa hukum syar’ie masalah itu?
Mereka menjawab:
Menegakkan dua kali Jum’at dalam satu masjid tidak dibolehkan secara syarie, dan kami tidak mengetahui ada dasarnya dalam agama Allah, karena aslinya Jum’at ditegakkan satu kali di satu negeri, dan tidak boleh dikerjakan beberapa sholat Jum’at kecuali karena uzur syar’ie, seperti jauhnya jarak bagi sebagian yang diwajibkan Jum’at, atau masjid pertama sesak tidak muat untuk seluruh jama’ah sholat, atau uzur semacamnya yang membolehkan ditegakkan Jum’at kedua, ketika itu Jum’at lain boleh dikerjakan dimana tujuan Jum’at dapat terealisasi . (Fatwa Lajnah Daimah (8/262)
Wallahu A’lam
(Disarikan dari situs islam.qa)
(ar/voa-islam.com)

Apakah WanitaTidak Boleh Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jum'at?

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat.Amma ba’du:
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:
Banyak diantara wanita yang pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah, maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?
Disini kami menyampaikan beberapa fatwa yang kami nukil dari sejumlah situs yang dapat dipercaya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Pertanyaan:
Apakah wanita shalat di rumah setelah mendengar azan pada hari Jumat ataukah menunggu sampai selesai khutbah (perlu diketahui bahwa khutbah tidak terdengar tetapi bisa terdengar khutbah lain di televisi) ?
Jawaban:
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar azan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu dzuhur (waktu shalat dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
(Mufti: Syeikh Abdul Rahman As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Dakwah wal Irsyad).
Demikian juga disebutkan dalam fatwa ulama lain.
Pertanyaan:
Shalat dzuhur pada hari Jum’at bagi wanita apakah setelah azan pertama atau kedua? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat Amma ba’du:
Wanita dan selain mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at mengerjakan shalat dzuhur setelah memastikan masuknya waktu dzuhur walaupun sebelum shalat Jum’at, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan: (adapun mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti musafir, hamba sahaya, wanita, orang sakit dan semua yang ada uzur mereka boleh shalat dzuhur sebelum imam shalat Jum’at menurut pendapat mayoritas ulama).
Kami mengingatkan disini apabila azan pertama yang maksudkan penanya dikumandangkan  setelah masuk waktu dzuhur yaitu tergelincirnya matahari dari tengah langit maka shalat di saat itu tidak mengapa, adapun jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu dzuhur – ini yang terjadi pada banyak negeri- maka ini tidak membolehkan shalat dzuhur sesudahnya bagi mereka yang kami sebutkan diatas karena berarti belum masuk waktunya. Wallahu A’lam.
(Markaz Fatwa Islamweb no:24516 dengan judul: kapan wanita shalat dzuhur hari Jum’at?).

Senin, 05 April 2010

SHALAT GHAIB

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Shalat gaib adalah shalat yang dilakukan jika ada Muslim yang meninggal, namun karena berada di tempat yang jauh kita tidak bisa melakukan shalat jenazah.

Tata cara pelaksanannya sama dengan shalat jenazah.

1. Niat:

Ushallii ‘alal-mayyitil-ghaa’ibiarba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati (ma’muuman / imaaman) lillaahi ta’aalaa.

Atau dengan menyebutkan nama mayit tersebut, misalnya:

Ushalli ‘alaa mayyiti (Andra Junaedi) al-ghaa’ibi arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati lillaahi ta’aalaa.


2. Doa Sesudah Shalat Jenazah

Sesudah salam, kemudian membaca bersama-sama surat Fatihah, lalu dilanjutkan dengan imam membaca doa:

Bismillaahirahmanirrahiim

Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad. Allaahumma bi haqqil Fatihah. I’tiq riqaabanaa wa riqaaba haadzal-mayyiti (haadzihil mayyitati) minan-naar 3x. Allaahumma anzilir-rahmata walmagfirata ‘alaa haadzal-mayyiti (haadzihil-mayyitati) waj’al qabrahu (haa) raudhatan minal-jannah. Wa laa taj’alhu lahu (lahaa) hufratan minan-niiraan. Wa shallallaahu ‘alaa khairi khalqihi sayyidinaa Muhammadin wa aalihii wa shahbihii ajma’iina walhamdu lillaahi rabbil-‘aalamiin.

Artinya: “Ya Allah, curahkanlah rahmat atas jungjunan kami nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, dengan berkahnya surat Al-Fatihah, bebaskanlah dosa kami dan dosa mayit ini dari siksa api neraka. Ya Allah, curahkanlah rahmat dan berilah ampunan kepada mayit ini. Dan jadikanlah tempat kuburnya tempat nyaman dari surga dan janganlah Engkau menjadikan kuburnya itu lubang jurang neraka. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada semulia-mulia makhluk-Nya yaitu jungjunan kami Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya sekalian, dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.”

SHALAT TAUBAT

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Shalat Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika ingin bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan.

Shalat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali-Imran: 135)


Tata Cara Shalat Taubat

Jumlah rakaatnya 2, 4 sampai 6 rakaat.

Niat shalat taubat:

Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”

Doanya:

Astagfirullahal azhiim al ladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuraa.

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, aku mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu terjaga. Aku memohon taubat kepada-Nya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai kekuatan untuk berbuat mudharat ataupun manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com

Sholat Safar

Mengenai sholat orang dalam bepergian/perjalanan yang juga disebut Sholat Safar, banyak kesimpang siuran pendapat di kalangan umat sehingga menimbulkan keraguan. Sehingga timbulah pendapat-pendapat yang tidak berdasar kepada Al-Qur'an dan Al Hadits. Dalam suatu Hadits diriwayatkan "Sholatlah seperti Sholatku", maka dengan menjalankan sholat yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah saw atau karena ragu-ragu akhirnya malah memilih untuk meninggalkan aturan-aturan yang berkaitan , ini dapat berakibat "tertolaknya" ibadah Sholat tersebut.

Adapun ketentuan yang mengatur terdapat pokok-pokok sebagai berikut :

    1. Batasan Jarak.
    2. Sholat-sholat yang di Qashar
    3. Batasan waktu Sholat Musafir/Safar.
    4. Kewajiban melengkapi Sholat Musafir.
    5. Hal-hal lain tentang cara pelaksanaan Sholat Qashar.
1. Batasan Jarak untuk Sahnya Sholat Musafir/Safar.

Menurut Imam Ibnu Mundzir ada sekitar 20 pendapat/firqah yang memperselisihkan jarak sholat safar mulai dapat dilakukan, sebagai berikut :

Salah satu dalil yang menjadi alasan/hujjah ketentuan jarak yang ditempuh dalam perjalanan untuk melaksanakan Sholat Musafir adalah minimal 4 barid (sekitar 77.520 m atau ± 78 Km) atau sejauh Mekkah ke Usfan :

Artinya : Dari Ibnu Abbas, Rasulullah berkata : "Jangan kamu meng-qashar sholat dalam perjalanan kurang dari 4 barid, yaitu dari Mekkah hingga Usfan" (Ad-daraquthni dengan isnad dla'if)

Hadits diatas mempunyai cacat karena dalam penyampaiannya ada musnad (orang yang menyampaikan hadits ini) yaitu Abdul Wahad bin Mujahid yang dituduh pendusta/tukang karang hadits (dalam kitab Nail Authar juz III).

Sedangkan Hadits yang menjadi alasan/hujjah untuk ketentuan jarak tempuh dengan batas minimal 3 mil adalah :


Artinya : Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hannafi, memberitakan "Saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai sholat Qashar, maka Anas menjawab: Rasullullah SAW bila bepergian sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka Rasulullah SAW sholat dua raka'at (HSR. Ahmad dan Muslim)

Kata-kata 3 mil atau farsah diatas tidak jelas karena perawi (Syau'bah) tidak jelas/ragu-ragu meriwayatkannya, antara mil atau farsakh. Padahal 1 farsakh = 3 mil atau 3 farsakh = 9 mil. Kekaburan ini diperjelas dengan berita (dari Abu Sa'id Al-Khudri) sebagai berikut :


Artinya : Ia memberitakan Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka mengqashar sholat menjadi dua raka'at (diberitakan oleh Said bin Mansur dan Al-Hafidz, yang menyebutkannya dalam Kitab At-Talkhis dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya).

Sedangkan kekaburan antara mil atau farsakh, itu dapat dijelaskan dengan hadits yang diberitakan Abu Said Al-Khudri

Mil yang dipakai dalam penerapan Hadits ini bukan mil yang dipakai adalah mil hasyimi yaitu 1 (satu) mil sama dengan 1847 meter. Jadi kesimpulan dari pendapat Abu Said Al-Khuduri adalah 1 farsakh = 3 mil atau 5541 meter (kira-kira 6 km). Lebih lanjut mengenai Satuan Farsakh itu (menurut sejarah dan stadart baku) adalah berasal dari Satuan Persia Kuno, yaitu perjalanan dengan kuda selama 1 jam menempuh jarak 3 mil.


Mengenai perjalanan itu baik itu jalan kaki, dengan kuda atau naik pesawat sekalipun tidak menjadi pertimbangan/ketentuan, dengan dasar bahwa baik Hadits Shohih ataupun yang Dla'if hanya menerangkan masalah jarak tempuh saja.

Dengan artian bahwa kemudahan-kemudahan perjalanan itu baik karena faktor ekonomi, perkembangan jaman atau pun lainnya hendaknya tidak menjadikan gugurnya ketentuan Sholat Musafir/Safar ini.

Sebagai contoh bepergian dengan mobil atau pesawat terbang yang memang dirasakan tidak memberatkan untuk melaksanakan Sholat secara lengkap (tetap 4 roka'at), bukan berarti itu menjadi benar adanya bila Sholat itu tetap dijalankan 4 roka'at karena merasa sanggup menlaksanakan secara lengkap. Atau bila ada suatu pendapat kalau jaman dulu bepergian begitu terasa sulitnya maka sholat 4 roka'at adalah wajar bila ada rukhsho sehingga menjadi 2 roka'at, maka tentunya saat ini sholat 4 roka'at itu harusnya berlipat menjadi 8 roka'at karena mudahnya perjalanan ! Tentunya hal ini menjadikan kabur/rancunya ketentuan sholat musafir ini (bahkan tidak mustahil ketentuan-ketentuan ibadah lainnya juga) dengan suatu "pendapat" yang tidak ada dasar menurut Tuntunan Allah dan RasulNya.

2. Sholat-sholat yang di Qashar.

Adapun sholat yang di Qashar adalah yang berjumlah 4 raka'at saja sehingga menjadi 2 raka'at, sedangkan yang 2 atau 3 raka'at tidak boleh. Sehingga yang bisa diqoshar adalah Dhuhur, Ashar dan Isya'.


3. Batas waktu Sholat Musafir/qashar.

Batas waktu pelaksanaan ketentuan hukum musafir mengacu pada Hadits berikut :

Artinya : Dari Umar ra, diberitakan: Rasulullah SAW bersabda "Sholat dalam bepergian adalah dua raka'at hingga ia kembali ke keluarganya atau ia mati. (HSR Khatib)

Artinya : Dari Hafsah bin Ubaididlah, diberitakan bahwa: "Anas bin Malik bertempat di Syam selama dua tahun selalu meng-qashar shalat menjadi dua rakaat. Dan Anas bin Malik berkata: Para sahabat Rasulullah SAW bertempat di Ramurmuz selama tujuh bulan, mereka meng-qashar shalat".

Dari Al-Hasan berkata: "Saya di Kabul bersama Abdul Rahman bin Samurah selama dua tahun tetap meng-qashar shalat " tidak dijama' (digabung). Dari Ibrahim berkata : "Para sahabat Rasulullah SAW berada di Riy selama setahun dan lebih setahun. Di Sajastan selama dua tahun, mereka shalat dua rakaat. Maka itu dari Rasulullah SAW sebagaimana engkau lihat. (Kitab Fiqkhus-sunah Juz II)


4. Kewajiban menyempurnakan sholat-bagi musafir.

Pengertian bahwa sholat 2 raka'at (sholat qashar) dianggap sebagai boleh di ringankan (boleh dikerjakan atau lebih baik tidak dikerjakan) didasarkan dengan hadits di bawah ini :

Artinya : Dari A'isyah ra. Ia berkata : "Bahwa Nabi SAW meringkas sholat apabila dalam bepergian, dan menyempurnakan 4 (empat) rakaat, juga berpuasa dan tidak berpuasa".

Diberitakan oleh Ad-Daraquthni, dan perawinya bisa dipercaya, tetapi masih dinilai cacat (Kitab Subulus Salam juz II) :

Artinya : Dari A'isyah ra. Ia berkata :"Saya pergi bersama Rasulullah SAW melakukan umrah di bulan ramadhan , Rasulullah SAW tidak berpuasa dan saya berpuasa dan Rasulullah SAW sholat (2 rakaat) dan saya menyempurnakan (4 rakaat), kemudian saya berkata : Ayahku dan ibuku, mereka tidak berpuasa dan saya berpuasa dan mereka mengqashar sholat dan saya menyempurnakan. Maka Rasulullah SAW menjawab : Kamu berbuat baik, hai A'isyah. Demikian diberitakan oleh Ad-­daraquthni, dan ia menyatakan : K isnad baik (Kitab Nail­authar juz II).

Hadits di atas dipandang cacat meskipun orang yang memberitakan(rijal) terpercaya, hal ini dikarenakan bersambungnya berita oleh Abdurrahman dari A'isyah, yang saat itu Abdurrahman masih kecil dan sekaligus tidak mendengarkan langsung dari A'isyah, selain itu berita di atas tidak sesuai dengan :

Artinya : Syaik lbnu Taimiyah menyatakan : "Berita ini (hadits tersebut di atas) adalah bathil, tidaklah mungkin terjadi bila Ummul-Mu’minin (A'isyah) menyalahi Rasulullah serta seluruh sahabat". Sedang berita shahih dari A'isyah menyatakan : Bahwa Allah meM-fardlu-kan sholat awalnya adalah 2 (dua) rakaat. Kemudian ketika (Rasulullah) hijrah ke Madinah, barulah ditambah menjadi empat rakaat disaat muqim/hadlar (tidak bepergian) dan dua rakaat seperti permulaan diwajibkannya sholat disaat bepergian (musafir/muttafaqa alaihi).

Adalah sangat utamanya qashar/sholat 2 rakaat diwaktu bepergian seperti pada hadits berikut :

Artinya : Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata : " Saya menyertai Rasulullah SAW (dalam bepergian), dan Rasulullah SAW TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Rasulullah SAW dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Abu Bakar ra, Abu Bakar ra TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Abu Bakar ra dicabut oleh Allah. Dan aku menyertai Umar ra, TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Umar ra dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Utsman ra, TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Utsman ra dicabut oleh Allah.

Keterangan tambahan :

Hadits di atas sudah sangat jelas bahwa Nabi tidak pernah satu kalipun mengerjakan sholat pada saat musafir/dalam perjalanan itu lebih dari 2 rakaat begitu juga para sahabat-­sahabatnya. Hingga demikian dalil tersebut menjadi dalil Qaidah (bukan dalil nash) seperti halnya dengan Sholat subuh, Sholat Jum'at, Sholat 2 Hari Raya semuanya wajib 2 rakaat (tidak menyatakan secara langsung dengan kalimat di Wajibkan....)

Dalil-dalil yang menguatkan pelaksanaan sholat saat bepergian itu 2 rakaat adalah berikut ini :

Artinya : Dari lbnu Umar, Ia berkata : "Saya bersama Rasulullah SAW 2 rakaat dan bersama Abu bakar ra dua rakaat, dan bersama Umar ra dua rakaat, kemudian sesudah itu syariat menjadi pecah. Maka alangkah baiknya bagianku dua rakaat dari pada empat rakaat (Al Bukhari).

Artinya : Dari Abdurrahman bin Yazid, Ia berkata : "Utsman ra sholat bersama kami di Mina 4 rakaat, kemudian kejadian itu disampaikan kepada Abdullah Bin Mas'ud maka Beliau beristirja' (membaca "innalillahi wa inna ilahi Raji'un) kemudian Beliau berkata : "saya sholat bersama Rasulullah SAW di Mina 2 rakaat, dan sholat bersama Abu Bakar ra di Mina juga 2 rakaat, dan saya sholat bersama Umar ra di Mina juga 2 rakaat maka alangkah baiknya bagianku 2 rakaat yang diterima daripada 4 rakaat. (HSR. Al-Bukhari).


Hadist ini diperkuat dengan hadits-hadits berikut :

Artinya : Dari lbnu Abbas, Ia berkata : "Allah memfardlukan sholat pada lisan Nabimu atas orang bepergian 2 rakaat, atas orang mukim 4 rakaat dan Khauf 1 rakaat (HSR. Muslim)

Artinya : Dari Umar Ibnu Khattab ra, Ia berkata : "Sholat Idul Adha 2 rakaat, sholat Shubuh 2 rakaat, sholat Idul Fithri 2 rakaat, sholat bepergian 2 rakaat. (Semua 2 rakaat itu) adalah sempurna/tamam, bukan qashar, itu menurut lisan Muhammad SAW (HSR Ahmad dan An-Nasa'iy dan Ibnu Majah).

Artinya : Dari Ibnu Umar, Ia memberitakan : Rasulullah bersabda : Bahwa Allah senang rukhsahnya dilakukan dan Ia benci pada melakukan durhaka/tidak mengerjakan.

Dengan demikian jelaslah barang siapa yang mau mengerjakan rukhsahnya Allah dengan senang hati maka Allahpun akan sangat senang kepadanya, meskipun ia merasa tidak sreg dalam melaksanakannya karena menjadi ringannya pelaksanaan ibadah itu. Jadi jelaslah Sholat Musafir/Safar 2 rakaat harus dijalankan sebagai mana perintah-perintah Allah lainya yang wajib diikuti, dan bukan dihindari, diabaikan atas dasar kemauannya sendiri ataupun karena ragu-ragu.

Bahwa ketentuan Sholat Musafir ini hanya membahas ruksha karena jarak saja, dan tidak dibatalkan ketentuannya ini karena sebab-sebab lain misalnya sarana transportasi yang dipakai, ringannya perjalanan, dll. (Hal ini diperkuat dengan tidak adanya Hadits yang Sahih atau Dhaifpun yang menyinggung batalnya ketentuan Sholat Musafir/Safar ini karena alasan ini)


5. Hal-hal lain tentang cara pelaksanaan Sholat Musafir/Safar.

Menunda pelaksanaan Sholat hingga menjumpai tempat yang dirasa afdal/nyaman.
Mari kita lihat Hadits dari Abdullah bin 'umar diriwayatkan :


Artinya : Bahwa Nabi SAW bersembahyang di atas punggung kendaraannya menghadap ke arah yang ditujunya dengan memberi isyarat dengan kepala.

Dari riwayat tersebut maka pelaksanaan Sholat Musafir/Safar (bisa) dilaksanakan selagi dalam perjalanan itu sendiri baik di atas kuda, onta, sepeda motor, mobil dll, tanpa harus menunggu sampainya ke suatu tempat seperti mushola, masjid dll. Sedangkan bab bersuci itu sendiri bisa dilakukan dengan bertayamum.



Q.S : Al Baqoroh 2:159-160 : "Sesungguhnya mereka yang menyembunyikan keterangan-keterangan dan petunjuk yang telah Kami turunkan untuk manusia, (maka) mereka itu akan dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh orang-orang yang melaknat (orang yang tersesat karena tidak disampaikannya keterangan-keterangan Allah).

Kalimat Bijak :

  1. Meringankan ibadah tetapi istiqomah itu jauh lebih utama dari ibadah yang berat tetapi hanya sesaat.
  2. Kesempurnaan ibadah terletak pada tata cara pelaksanaan yang mengikuti aturan yang benar, bukan kepada kuantitasnya dan juga bukan kepada "rasa" misalnya : enak, mantab , dll.
  3. Mengamalkan ibadah ringan/meringankan ibadah bukan perbuatan tercela atau mengurangai pahala, bahkan lebih utama dari pada ibadah berat apalagi tercampur dengan bid'ah (tidak ada dasarnya).
  4. Apa-apa yang ada tuntunannya menurut Al Qur'an dan Hadits yang Shahih dan Kuat adalah benar adanya, meskipun gampang dan ringan jadi tidak perlu ragu-ragu melaksanakannya meskipun tidak banyak yang melakukannya.
  5. Bid'ah bukan suatu kebaikan meskipun baik menurut akal (biasanya mendapat sebutan Bid'ah Hasanah). Tata cara ibadah harus menurut aturan yang sudah dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya (harus ada dasarnya menurut Al-Qur'an & Al Hadits yg kuat) . Sedangkan urusan dunia terserah kepada kita asal tidak bertentangan dengan larangan-larangan.
  6. Wilayah Bid'ah dan Kilafiyah harus dihindari karena "pasti tertolak" (HSR. Muslim : Barang Siapa mengabaikan Sunahku maka bukan termasuk dari kaumku", maka ini adalah sebenar-benarnya "bertepuk sebelah tangan")
  7. Jangan percaya terhadap suatu pendapat seseorang yang mempunyai gelar-gelar (Haji, Imam, Kiai, Ustadz/ustadzah, dll) hingga memang terbukti telah melihat kebenaran yang disampaikan itu adalah dari Allah dan Rasul-Nya.
  8. Hati-hati dengan pendapat "Perbedaan di umatku adalah rahmat", karena memang tidak ada satupun Hadits sekalipun yang Dla'ifpun yang menerangkannya.

Shalat Gerhana

Shalat Gerhana atau shalat kusufain sesuai dengan namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari. Shalat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan shalat khusuf sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan shalat kusuf.

Oleh: Asy Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan

Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٥)

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda kebesaran-Nya kepada orang-orang yang mengetahui” (Yunus:5)

Dan Dia juga berfirman ,

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (٣٧)

“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) bersujud kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (Fushilat:37)

Shalat gerhana adalah sunnah muakadah menurut kesepakatan para ulama, dan dalilnya adalah As Sunnah yang tsabit dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.

Gerhana adalah satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah untuk menakut-nakuti para hamba-Nya. Allah berfirman ,

وَمَا نُرْسِلُ بِالآيَاتِ إِلا تَخْوِيفًا (٥٩)

“Dan kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti” (Al Israa:59)

Ketika terjadi gerhana matahari di jaman Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau keluar dengan bergegas, menarik bajunya, lalu shalat dengan manusia, dan memberitakan kepada mereka: bahwa gerhana adalah satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, dengan gerhana tersebut Allah menakut-nakuti para hamba-Nya; boleh jadi merupakan sebab turunnya adzab untuk manusia, dan memerintahkan untuk mengerjakan amalan yang bisa menghilangkannya. Beliau memerintahkan untuk mengerjakan sholat, berdo’a, istighfar, bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan-amalan shalih lainnya ketika terjadi gerhana; hingga hilang musibah yang menimpa manusia.

Dalam gerhana terdapat peringatan bagi manusia dan ancaman bagi mereka agar kembali kepada Allah dan selalu merasa diawasi oleh-Nya.

Mereka di zaman jahiliyyah meyakini bahwa gerhana terjadi ketika lahirnya atau matinya seorang pembesar. Maka Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membantah keyakina tersebut dan menjelaskan tentang hikmah ilahiyyah pada terjadinya gerhana.

Al Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari hadits Abu Mas’ud Al Anshari berkata ,

“Terjadi gerhana matahari pada hari meninggalnya Ibrahim Bin Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wasallam maka manusia mengatakan, “Terjadi gerhana matahari karena kematian Ibrahim”. Maka Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, keduanya tidak terkena gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang, jika kalian melihat yang demikian itu, maka bersegeralah untuk ingat kepada Allah dang mengerjakan Sholat” “.[1]

Dalam hadits lain dalam Ash Shahihain, ,

“Maka berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah Sholat hingga matahari terang”.[2]

Dari Shahih Al Bukhari dari Abu Musa, (artinya),

“Tanda-tanda yang Allah kirimkan ini bukanlah karena kematian atau kehidupan seseorang, tetapi Allah sedang manakut-nakuti hamba-hamba-Nya dengannya, maka jika kalian melihat sesuatu yang demikian itu, bersegeralah untuk mengingat Allah, berdo’a dan meminta ampun kepada-Nya”.[3]

Allah Subhanahu Wata’ala memberlakukan pada dua tanda kekuasaan-Nya yang besar ini (matahari dan bulan) kusuf dan khusuf (gerhana); agar para hamba mengambil pelajaran dan tahu bahwa keduanya adalah makhluk yang terkena kekurangan dan perubahan sebagaimana makhluk-makhluk lainnya; untuk menunjukkan kepada hamba-Nya dengan peritiwa itu atas kekuasaan-Nya yang sempurna dan hanya Dialah yang berhak untuk diibadahi sebagaimana firman Allah ,

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (٣٧)

“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ilalah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) bersujud kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (Fushilat:37)

Waktu shalat gerhana: dari mulai terjadinya gerhana sampai hilang berdasar sabda beliau Sholallahu ‘Alaihi Wasallam , “Apabila kalian melihat (artinya: sesuatu dari peristiwa tersebut), maka shalatlah”. (Mutafaqqun ‘Alaih) [4]

Dan dalam hadits lainnya , “Dan jika kalian melihat yang demikian itu maka sholatlah hingga matahari kelihatan”. (Diriwayatkan oleh Muslim) [5]

Shalat gerhana tidak diqadha setelah hilangnya gerhana tersebut, karena telah hilang waktunya. Jika gerhana telah hilang sebelum mereka mengetahuinya, maka mereka tidak perlu melakukan shalat gerhana.

CARA SHALAT GERHANA:

Mengerjakan shalat 2 raka’at dengan mengeraskan bacaan padanya, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama, membaca pada rakaat pertama surat Al Fatihah dan surat yang panjang seperti surat Al Baqarah atau yang seukuran dengannya, kemudian ruku’ dengan ruku’ yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan membaca:

“SAMI ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD”

Artinya, “Maha mendengar Allah terhadap orang yang memuji-Nya. Wahai Robb kami, bagi Engkaulah segala puji”

Setelah i’tidal, melakukan seperti shalat-shalat yang lainnya, kemudian membaca Al Fatihah dan surat yang lebih pendek dari yang pertama seukuran surat Ali ‘Imran, kemudian memanjangkan ruku’nya, lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengangkat kepalanya dan membaca,

” SAMI’ ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD, HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI, MIL’AS SAMAA’I WA MIL’AL ARDH, WA MIL’A MA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU”

Artinya,

“Maha mendengar Allah terhadap orang yang memuji-Nya. Wahai Robb kami,bagi Engkaulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki dari segala sesuatu sesudahnya”.

Kemudian sujud dua kali yang panjang dan tidak memperlama duduk diantara dua sujud, kemudian shalat untuk raka’at yang kedua seperti yang pertama dengan dua ruku’ dan dua sujud yang panjang, sebagaimana yang dikerjakan para raka’at yang pertama, kemudian tasyahud dan salam.

Inilah salat gerhana sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan sebagaimana yang diriwayatkan dari beliau tentang hal itu melalaui beberapa jalan, sebagiannya di Ash Shahihain.

Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha , “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, maka beliau berdiri, bertakbir, dan orang-orang berbaris dibelakang beliau. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membaca bacaan yang panjang lalu beliau ruku’ dengan ruku’ yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian beliau berdiri dan membaca bacaan yang panjang lebih pendek dari bacaan yang pertama, lalu takbir dan ruku’ yang lama lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian sujud. Lalu beliau mengerjakan yang seperti itu pada rakaat yang kedua hingga sempurna empat ruku’ dan empat sujud. Dan matahari kembali terlihat sebelum beliau selesai” (Muttafaqun ‘Alaih) [6]

Dan disunnahkan untuk shalat dengan berjama’ah berdasar perbuatan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan Boleh untuk mengerjakan sendiri-sendiri, tetapi mengerjakannya dengan berjama’ah lebih utama.

Disunnahkan bagi imam untuk memberikan nasehat kepada manusia setelah shalat gerhana, mengingatkan mereka dari kelalaian dan kelengahan serta memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa dan istighfar.

Dalam Ash Shahih dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha (artinya),

“Bahwa Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam telah selesai shalat dan matahari telah nampak, lalu beliau berkhutbah di hadapan manusia, memuji Allah dan memuja-Nya, dan bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, keduanya tidak terkena gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang, jika kalian melihat yang demikian itu, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbir, mengerjakan shalat, dan bershadaqahlah…”.” [7]

Apabila shalat sudah selesai sebelum gerhana hilang, hendaknya mengingat dan berdo’a kepada Allah hingga gerhana tersebut hilang, dan tidak perlu mengulang shalat, seharusnya menyempurnakan shalat dan tidak menghentikannya; berdasar firman Allah ,

وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ (٣٣)

“Dan janganlah kamu merusakkan amal-amalmu” (Muhammad:33)

Maka shalat dilakukan pada waktu terjadinya gerhana berdasar sabda beliau, “hingga gerhana itu hilang”, dan sabda beliau, “Hingga dihilangkan apa yang menimpa kalian”.[8]

Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
“Gerhana terkadang lama waktunya dan terkadang pendek, tergantung gerhananya. Terkadang tertutup semuanya (gerhana total), terkadang separuh atau sepertiganya. Jika yang tertutup besar; hendaknya memanjangkan shalat hingga membaca Al Baqarah dan yang semisalnya pada raka’at pertama dan setelah ruku’ yang kedua hendaknya membaca yang lebih pendek. Telah datang hadits-hadits shahih dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam tentang apa yang kami sebutkan. Dan disyariatkan untuk mempercepat shalat jika telah hilang sebabnya. Begitu pula jika mengetahui bahwa gerhana tersebut tidak lama. Dan apabila gerhana tersebut menipis sebelum shalat, maka supaya memulai shalat dan memendekkannya, itulah pendapat jumhur Ahli Ilmu; karena shalat tersebut disyariatkan berdasarkan’illah (sebab), dan ‘illah itu telah hilang. Jika gerhana itu hilang sebelum shalat; maka tidak perlu shalat….”. [9]

FootNote:

[1] Dikeluarkan oleh AL Bukhari ( Nomer 1041, 1057, 3204) dan Muslim (Nomer 911).

[2] Muttafaq ‘Alaih dari hadits Al Mughirah Bin Syu’bah; Al Bukhari (1060) [2/705] ini adalah lafadznya; dan Muslim (2119) [2/457].

[3] Dikeluarkan oleh Al Bukhari (1059) [2/704] Al Kusuf 14; dan Muslim (912).

[4] Muttafaq ‘Alaih dari hadits Mughirah: Al Bukhari (1043) [2/679] Al Kusuf 1, ini adalah lafadznya; dan Muslim (2119) [3/457] Al Kusuf 5

[5] Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Jabir (2099) [3/447] Al Kusuf 5.

[6] Muttafaq ‘Alaih: Al Bukhari (1046) [2/688]; dan Muslim (2088) [3/440].

[7] Muttafaq ‘Alaih: Al Bukhari (1044) [2/682]; dan Muslim (2086) [3/438].

[8] Dikeluarkan oleh Al Bukhari (1063) [2/706] Al Kusuf 17. Dan asalnya adalah Muttafaq ‘Alaih dari hadits ABu Mas’ud Al Anshari: Al Bukhari (1041) [2/678] Al Kusuf 1; dan Muslim (2111) [3/453] Al Kusuf 5.

[9] Lihat “Majmu Fataawaa Syaikh Al Islam”

(Dinukil untuk blog ulamasunnah dari www.ghuroba.blogsome.com. Sumber: Kitab Al Mulakhkhash Al Fiqhi, Edisi Indonesia: Ringkasan Fiqih Islami 1, Penerbit Pustaka Salafiyah)

SHOLAT AWWABIN

SHOLAT AWWABIN

Benarkah istilah shalat awwabin untuk penamaan shalat antara maghrib dan isya' ?. Ternyata hal ini tidak benar karena istilah awwabin yang benar itu untuk shalat dhuha. Hal ini berdasarkan sabda nabi : "Shalatnya orang-orang awwabin (yang sering bertaubat kepada Allah) adalah ketika anak unta merasa kepanasan" (HR. Muslim : 848)

Demikian pulah sabda nabi : "Tidak ada yang menjaga shalat dhuha kecuali orang awwab (sering bertaubat). Rasulullah bersabda: "Itu adalah shalatnya orang-orang yang sering bertaubat" (HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya: 1224, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/313 Ath Thabarani dalam Al-Ausath: 4322. Disahihkan Al Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi. Dan dihasankan Al-Albani dalam silsilah Ash-Shahihah no. 707).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam Shahih Tarhib 1/423: "Dalam hadits ini terdapat bantahan bagi orang yang menamakan shalat enam rakaat setelah maghrib dengan istilah "shalat awwabin" karena penamaan ini tidak ada asalnya".

Adapun shalat sunnah antara maghrib dan isya' secara mutlak tanpa batasan jumlah rakaat tertentu adalah sunnah berdasarkan dalil berikut :

"Dari Hudzaifah bin Yaman berkata:"Sya pernah datang kepada nabi dan shalat maghrib bersamanya. Tatkala selesai shalat, beliau terus menjalankan shalat hingga isya' kemudia keluar" (shahih. Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya: 1194, Tirmidzi: 3781, Nasa'i dalam Sunan Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 3/31 dan Ahmad 5/404. Al Mundziri berkata : " Sanadnya Jayyid" dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Targhib wa Tarhib 1/382).

Imam Ibnu Khuzaimah membuat bab hadits ini "Keutamaan shalat sunnah antara Maghrib dan isya'"
Imam Al-Mundziri juga membuat bab "Anjuran shalat antara maghrib dan isya".

Dalil kedua : "dari Anas bin Malik tentang ayat: "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya" (As-sajdah: 16) diturunkan dalam masalah menunggu shalat isya'" Riwayat Tirmidzi:3412 dan berkata : "Hadits ini hasan shahih gharib". Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud: 1321 dengan lafadz:

"Mereka (para sahabat) melakukan shalat sunnah antara maghrib dan isya'"

Imam Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya 3/505 ketika menafsirkan ayat di atas: "Dan dari Anas, Ikrimah, Muhammad bin Mukandar, Abu Hazim dan Qotadah (mereka menafsirkan) yaitu shalat antara maghrib dengan isya'. Dan dari Anas pula, dia menafsirkan dengan menunggu shalat isya' sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir sanad Jayyid"

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu haduitspun yang menerangkan bilangan rakkat tertentu serta keutamaanya, semuanya berderajat sangat lemah sekali seperti hadits "
"Barangsiapa shalat setelah maghrib enam rakaat, dia tidak berbicara kejelekan antara keduanya, maka disebandingkan baginya ibadah dua belas tahun"

Shaik Muhammad Nashiruddin al-albani berkata dalam silsilah Ahadits Adh-Dha'ifah 1/681: "Ketahuilah bahwa seluruh hadits yang menjelaskan tentang jumlah rakaat tertentu dalam shalat antara maghrib dan isya' adalah tidak shahih, sebagiannya lebih parah daripada sebagian lainnya. Hanya saja shalat pada waktu tersebut telah shahih dari perbuatan nabi tanpa penentuan jumlah rakaat tertentu. Adapaun dari ucapan nabi maka setiap riwayatnya sangat parah sekali, tidak boleh beramal dengannya." (Lihat pula Dhaif Targhib wa Tarhib 1/171-172)

Kesimpulan :

1.Istilah shalat awwabin bukan untuk shalat antara maghrib dan isya', tetapi untuk shalat dhuha.
2. Shalat sunnah antara maghrib dan isya' hukumnya sunnah berdasarkan perbuatan nabi dan sahabat.
3. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan dan bilangan rakaat tertentu dalam shalat antara maghrib dan isya' tidak ada yang shahih.

Disalin dari :Majalah Al-Furqan edisi 7 th III//Shofar 1425

Sholat Istisqo

Sholat Istisqo (ada juga yg menuliskan istisqo’ atau istisqa) adalah salah satu sholat sunnah yg dilakukan/dicontohkan Rasululloh SAW apabila terjadi kekeringan/kemarau yg berkepanjangan.

Dari beberapa referensi yg aku dapatkan, ada beberapa cara pelaksanaan istisqo (meminta hujan). Namun aku ambil dari buku Fiqh Islam, karya H.Sulaiman Rasjid, di sana disebutkan ada 3 cara:
1. Berdoa kepada ALLOH SWT agar hujan segera diturunkan. Pelaksanaannya bisa dilakukan sendiri-sendiri, ataupun berjamaah (selesai sholat berjamaah di masjid). Hadits dari Abu Daud menyatakan Rasululloh SAW mencontohkan cara ini.

2. Berdoa di dalam khutbah Jum’at. Rasululloh SAW juga mencontohkan hal ini berdasar hadits Bukhari dan Muslim.

3. Melakukan sholat sunnah istisqo (dengan memenuhi semua kriteria persyaratannya). Hal ini didasar dari hadits Rasululloh SAW dari riwayat Muslim, berbunyi,“Rasululloh SAW telah keluar (pergi) untuk minta hujan. Kemudian beliau berpaling membelakangi orang banyak, beliau menghadap kiblat dan beliau balikkan syal beliau.”

Sebelum melakukan sholat istisqo, ada beberapa hal yg mesti dilakukan:
1. Berpuasa selama 4 (EMPAT) HARI BERTURUT-TURUT. Pada hari keempat, barulah sholat istisqo dilakukan.
2. Pemimpin masyarakat menyerukan kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari maksiat dan segala kejahatan yg dilakukan, serta memperbanyak ibadah.
3. Menggunakan pakaian biasa untuk sholat istisqo.
4. (sebaiknya) Sholat istisqo dilakukan di lapangan (tempat terbuka).

Adapun rangkaian pelaksanaan sholat istisqo adalah sebagai berikut:
- Menggunakan baju biasa (bukan baju baru atau baju mahal)
- Menuju lapangan/tempat terbuka
- Melaksanakan sholat sunnah 2 raka’at
- Dilakukan khutbah setelah sholat sunnah
- (hendaknya) Khatib memulai khutbah dengan membaca istighfar (Astaghfirullah) sebanyak 9x di khutbah pertama, dan 7x di khutbah kedua
- Isi khutbah berisi puji2an, syahadat, dan shalawat diikuti dengan nasehat dan ajakan untuk bertaubat serta memperbanyak ibadah
- Diakhiri dengan doa

Adapun doa yg dicontohkan Rasululloh SAW adalah sebagai berikut:
“Segala puji2an bagi ALLOH yg memelihara sekalian alam. Pengasih lagi Penyayang, menguasai hari pembalasan, tidak ada Tuhan melainkan ALLOH, yg berbuat sekehendak-Nya. Ya ALLOH Engkaulah Tuhan, tidak ada Tuhan melainkan ALLOH. Engka Maha Kaya (tidak berhajat kepada siapapun) dan kami yg berhajat kepadaMu, turunkanlah hujan atas kami, dan jadikanlah yg Engkau turunkan itu menjadi bekal bagi kami buat beberapa lamanya.”
(Riwayat Abu Daud)

perhatian: posisi tangan saat berdoa minta hujan, PUNGGUNG TANGAN DIHADAPKAN KE LANGIT. (punggung tangan adalah bagian yg tidak ada garis tangan…yg terdapat kuku jari).

Shalat Istikharah

Shalat Istikharah adalah shalat sunnat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada diantara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih. Spektrum masalah dalam hal ini tidak dibatasi. Seseorang dapat shalat istikharah untuk menentukan dimana ia kuliah, siapa yang lebih cocok menjadi jodohnya atau perusahaan mana yang lebih baik ia pilih. Setelah shalat istikharah, maka dengan izin Allah pelaku akan diberi kemantapan hati dalam memilih.

Waktu Pengerjaan

Pada dasarnya shalat istikharah dapat dilaksanakan kapan saja namun dianjurkan pada waktu sepertiga malam terakhir.

Niat Shalat

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya.

Tata Cara

Shalat istikharah boleh dikerjakan dua rakaat atau hingga dua belas rakaat (enam salam)

Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, baca Surah Al-Kafiruun (1 kali). Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang kedua, baca 1 Surah Al-Ikhlas (1 kali). Ada pula bacaan lainnya, selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, baca ayat Al-Kursi (7 kali). Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang kedua, baca Surah Al-Ikhlas (11 kali).

Setelah salam dilanjutkan do'a shalat istikharah kemudian memohon petunjuk dan mengutarakan masalah yang dihadapi. Sebuah hadits tentang do'a setelah shalat istikharah dari Jabir r.a mengemukakan bahwa do'a tersebut dapat berbunyi :

"Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagi dan berkahilah aku di dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan masalah itu dariku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu". (HR Al Bukhari)


Dalam 'mengarungi' perjalanan hidup di dunia ini, sudah bukan mustahil manusia kerap dihadang bermacam persoalan yang pelik, hingga membuatnya harus berhati-hati dalam menentukan pilihan dan mengambil keputusan. Di antara aneka pilihan dan keeputusan yang sulit itu, bisa berupa soal jodoh, pekerjaan dan bahkan sampai memilih seorang pemimpin. Tak diragukan lagi, kalau pilihan yang diambil, sungguh, mengandung resiko. Karena itu, beruntunglah manusia yang memilih dengan pilihan yang tepat, sehingga membawanya ke arah kebaikan. Tapi, bagaimana kalau seseorang 'terjerumus' dalam pilihan yang salah? Sudah pasti, ia akan merugi. Sebab, pilihan yang buruk akan berakibat kerugian. Karena itu, agar manusia tidak menyesal di kemudian hari atas pilihan atau keputusan yang diambil. Kanjeng Nabi Saw. menganjurkan untuk melakukan shalat istikharah.

Shalat Istikharah adalah shalat sunnah 2 (dua) rakaat yang dilakukan ketika seseorang ragu dalam memilih dua perkara atau lebih. Juga, ketika seseorang mengahadapi permasalahan penting dalam memilih suatu keputusan yang berdampak besar. Dengan shalat itu, seseorang dianjurkan agar meminta petunjuk atau bimbingan Allah supaya keputusan yang diambil nantinya tidak salah.

Perkataan istikharah sendiri, berakar dari kata 'khiyarah' (pilihan). Adapun wazan (timbangan) istikharah dalam ilmu sharf adalah 'istaf ’ala', yang memiliki maksud 'lit thalab' (permohonan). Adapun di sini, istikharah berarti thalab al-khiyarah min Allah, yaitu usaha untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik dengan cara memohon petunjuk kepada Allah lewat shalat. Tidak salah bila istikharah itu bersifat spiritual, yakni usaha yang sepenuhnya bersifat rohaniah. Soal istikharah ini, kanjeng nabi Saw bertutur, “Apabila salah seorang di antara kalian berniat melakukan suatu urusan, hendaklah dia shalat dua rakaat yang bukan fardlu kemudian hendaklah dia berdoa". Berdasarkan hadits ini, Imam Nawawi berkomentar, bahwa “ shalat istikarah disunnahkan di segala kondisi”. Pendapat senada juga dilontarkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab fathul Bari.

Tapi, berdasarkan petunjuk nabi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa istikharah dilakukan dengan shalat sunnah dua rakaat di malam hari. Sejatinya, persoalan waktu pelaksanaan shalat istikharah itu dilakukan pada malam hari atau siang hairi tidaklah menjadi permasalahan yang cukup besar. Karena jika ditilik hadits tersebut, Kanjeng Rasul Saw. tidak menjelaskan waktu, dan bahkan tidak mencantumkan nama shalat itu sebagai shalat istikharah. Penamaan istikharah itu muncul dari istilah ulama bukan dari Rasulullah Saw. Jadi, shalat itu hakekatnya adalah shalat sunnat mutlak yang tidak memiliki waktu penetapan dalam pelaksaannya. Kemudian berubah menjadi istikharah karena terkait dengan hajat (keperluan) hamba terhadap Rabb-nya dalam memilihkan jawaban terbaik dari persoalan yang dihadapinya. Dapat dikatakan, bahwa shalat istikharah nyaris sama dengan sholat hajat yang pada dasarnya tidak memiliki waktu penetapan pelakasaannya.

Adapun tata cara shalatnya tidak jauh berbeda dengan shalat sunnah lainnya. Perbedaannya hanya terletak ketika selesai shalat, orang yang bersangkutan disuruh membaca doa istikharah yang intinya berisi permohonan kepada Allah Swt., agar ia diberikan sesuatu yang terbaik untuk kepentingan jangka pendek (dunia) maupun jangka panjang (akhirat). Berdasarkan hadits itu pula, seorang muslim, menurut Imam Syaukani, tidak boleh meremehkan sesuatu perkara dan mengabaikan istikharah. Kenapa? Sebab, banyak sekali terjadi kasus kecil yang diremehkan atau disepelekan, namun ketika diambil atau dtinggalkan, justru menimbulkan bahaya besar di kemudian hari.

Shalat istikharah sangat penting untuk dilakukan karena pilihan manusia acapkali bersifat subjektif dan terkadang tak terlepas dari dorongan nafsu. Sehingga, pilihan manusia seringkali mencewakan dan menimbulkan kekesalan. Dapat dipahami jika manusia kadang membenci sesuatu yang baik dan sebaliknya mencintai sesuatu yang buruk. Dalam hal ini, al-Qur an mensitirnya dalam surat Al-Baqarah ayat 216: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia sangat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetauhi, sedangkan kamu tidak mengetauhi”.

Sebagai petunjuk dari Allah, pilihan melalui istikharah akan memberikan keyakinan yang amat kuat dan mantap. Tak salah, jika jawaban dari istikharah yang dilakukan seseorang kadang bisa munculnya satu keyakinan yang mantap dalam diri, yang memotivasi diri untuk mengambil keputusan dari permasalahan yang tengah dihadapi. Boleh jadi, jawaban dari istikharah juga bisa muncul lewat suatu mimpi. Perlu diketauhi, bahwa mimpi itu ada tiga macam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘alaih disebutkan, bahwa jenis mimpi yang pertama adalah mimpi baik, yaitu suatu kabar yang menyenangkan dari Allah. Kedua, mimpi yang menyedihkan atau menakutkan yang datangnya dari setan. Dan ketiga, mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan atau khayalan manusia belaka. Meski demikian, jawaban Allah adalah hak priogatif Allah yang tidak dapat ganggu gugat. Oleh karena itu, yang perlu menjadi titik tekan disini adalah bahwa seseorang melaksanakan shalat istikharah, semata-mata menyerahkan urusan yang dipilih itu kepada Allah, akan mendapatkan bimbingan Allah sehingga segala urusan hanya kepada Allah semata. Sebab, jika pilihan itu plihan terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang itu dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya, maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang itu kepada kebaikan sesuai dengan izin-Nya.

Untuk itu, shalat istikharah harus dilakukan dengan niat ikhlas mengharapkan keridhaan Allah dan dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya. Sebab, kalau istikharah yang dilakukan itu sepenuhnya hanya untuk Allah Swt. dan mendekatkan diri kepada-Nya, niscaya Allah Swt. akan memberikan bimbingan dan petunjuk bagi seorang hamba yang berserah diri sepenuhnya. Tak salah, jika shalat istikharah menjadi media mohon petunjuk bagi seseorang saat ia dihadapkan pada kebimbangan dalam memilih.


Penulis adalah mahasiswa universitas al-Azhar Kairo, Mesir, Faklultas Syariah Islamiyah, Tingkat IV dan kontributor tulisan hikmah CyberMQ.com

SHALAT HAJAT

Shalat Hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ia memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh AllahSWT.

Shalat dilakukan minimal 2 raka'at dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat).

a. Niat shalat hajat

Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.”
Artinya:

“Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

b. Doa Shalat Hajat

Setelah selesai shalat hajat, lalu membaca istigfar.

Dalam kitab Tajul Jamil lil ushul, dianjurkan setelah shalat hajat membaca istigfar 100x, seperti kalimat istigfar yang biasa atau sebagai berikut:
Astagfirullaha rabbi min kulli dzanbin wa atuubu ilaiih.
Artinya:

“Aku memohon ampunan kepada Tuhanku, dari dosa-dosa, dan aku bertaubat kepada-Mu”

c. Selesai membaca istigfar lalu membaca shalawat nabi 100x, yakni:

Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa.
Artinya:

“Ya Allah, beri karunia kesejahteraan atas jungjunan kami Muhammad, kesejahteraan yang diridhai, dan diridailah daripada sahabat-sahabat sekalian.”

Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaari rohmatika wa ‘azaaima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin. Laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.
Artinya:

“Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.”
Setelah itu, mohonlah kepada Allah apa yang kita inginkan, insya Allah, Allah mengabulkannya. Amin.

d. Keutamaan Shalat Hajat

Sabda Rasulullah:
"Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat." (HR Ahmad)

Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi)

SHALAT SUNNAH WUDHU

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Shalat sunat wudhu atau yang disebut juga dengan shalat syukrul wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu. Tata cara pelaksanannya adalah:

A. Sehabis berwudhu kita disunahkan membaca doa:

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdauu laa syarika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alnii minat-tawwaabiina waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”


B. Selesai membaca doa tersebut, lalu melaksanakan shalat sunah wudhu 2 rakaat.

Niatnya:

Ushallii sunnatal-wudhuu’I rak’ ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”


C. Shalat ini dikerjakan 2 rakaat sebagaimana shalat yang lain dengan ikhlas sampai salam.


Keutamaan Shalat Syukrul Wudhu

“Rasulullah berkata kepada Bilal: Ceritakanlah kepadaku amal apa yang amat engkau harapkan dalam Islam, sebab aku mendengar suara kedua sandalmu di surga? Bilal menjawab: Tidak ada amal ibadah yang paling kuharapkan selain setiap aku berwudhu baik siang atau malam aku selalu shalat setelahnya sebanyak yang aku suka” . (HR Bukhari)


"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog