Tampilkan postingan dengan label Pengetauan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetauan Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Februari 2013

Pernikahan Islam

Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij (زَوّجْتُكَ) atau terjemahannya dalam bahasa setempat.[1] Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

DAFTAR ISI


  1. Dalil Pernikahan dalam Islam
  2. Hukum Pernikahan menurut Islam
  3. Syarat Nikah
  4. Rukun Nikah
  5. Khutbah Nikah
    1. Khutbah Nikah Panjang Teks Bahasa Arab
    2. Khutbah Nikah Pendek Teks Bahasa Arab
  6. Wali Nikah
    1. Syarat Sah Menjadi Wali Nikah
    2. Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah
    3. Wali Hakim
      1. Wali dari Anak Zina
      2. Semua Wali Tidak Ada
      3. Wali Tidak Setuju Tanpa Alasan Syar'i
      4. Wali Pergi dalam Jarak Qashar
  7. Akad Nikah (Ijab Kabul)
    1. Teks Ijab Akad Nikah oleh Wali Pengantin Wanita dalam Bahasa Arab
    2. Teks Ijab Akad Nikah oleh Wakil Wali Pengantin Wanita dalam Bahasa Arab
    3. Teks Kabul (Jawaban Pengantin Lelaki)
  8. Doa Setelah Akad Nikah
  9. Ucapan Doa untuk Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah
  10. Pernikahan Haram

DALIL PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. QS An-Nisa' 4:3)

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)

2. Hadits:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.


HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan.

2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan.

3. Hukum menikah haram dalam beberapa situasi .


SYARAT NIKAH

1. Wali [2]
2. Dua saksi
3. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
4. Ijab qabul yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria. Seperti ucapan wali Aku nikahkan putriku denganmu (زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). Dan jawaban calon su`mi: saya terima nikahnya (قبلت نكاحها و تزويجها).

Syarat Wali dan Saksi: (a) harus muslim; (b) akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali; (c) adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar.

Khusus untuk saksi ada syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya.


RUKUN NIKAH

Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah perkara yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung.

1. Pengantin lelaki (Arab, zauj - الزوج)
2. Pengantin perempuan (Arab, zaujah - الزوجة)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul


KHUTBAH NIKAH
Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh ditinggalkan.

Berikut teks khutbah dalam bahasa Arab.

1. Khutbah nikah panjang teks bahasa Arab

الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطوته، النافذ أمره في سمائه وأر ضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه صلى الله عليه وسلم. إن الله تبارك اسمه وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سببا لاحقا، وأمرا مفترضا، وخلق من الماء بشرا، فجعله نسبا وصهرا، خلق آدم ثم خلق زوجه حواء من ضلع من أضلاعه اليسرى. فلما سكن إليها قالت الملائكة مه يا آدم حتى تؤدي لها مهرا. قال وما مهرها؟ قالوا أن تصلي على محمد ختم الأنبياء وإمام المرسلين. فوفى المهر وخطب الأمين جبريل عليه السلام، وزوجها له على ذلك الملك القدوس السلام. وشهد إسرافيل وميكائيل وبعض المقربين بدارس السلام، فصار ذلك سنة أولاده على تعاقب السنين

أحمده أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيت لقوم يتفكرون، وأشكره أن جعلكم
شعوبا وقبائل بالتناسل الذي هو أصل كل نعمة، وأشهد ان لاإله إلا الله مبدع نظام العالم على أكمل الحكمة. لاإله إلا هو، تبارك الله رب العلمين. وأشهد أن سيدنا محمدا رسول الله حبيب الرحمن ومجتباه القائل: حبب إلي من دنياكم النساء والطيب، وجعلت قرة عينى في الصلاة. وقال يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فلبتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء، فطوبى لمن أقر بذلك عين رزول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه أجمعين.
أما بعد، فإن النكاح من السنن المرغوبة التي عليها مدار الاستقامة، إذ من تزوج فقد كمل نصف دينه، كما أخبر بذلك الحبيب المبعوث من تمهامة «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي

وقال: تناكحوا تناسلوا، فإني مباه بكمم الامم يوم القيامة. وأيضا: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحونُ، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وقد حث عليه المنان بقوله: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وهذا عقد مبارك ميمون واجتماعلى حصول خير يكون، إن شاء الله الذي إذا اراد شيئا أن يقول له كن فيكون.
أقول قولي هذا وأستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم لومشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

استغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم.

2. Khutbah Nikah Pendek berdasar hadits Ibnu Masud riwayat Abu Dawud

الحمدُ لله نَستعينُهُ ونستغفرُهُ، ونعوذُ بهِ من شُرورِ أنفُسِنَا، من يهدِ الله فلا مُضلَّ لهُ، ومن يُضلل فلا هاديَ لهُ، وأشهدُ ان لا إله إلا الله وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسوله

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءامَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

WALI NIKAH

Dalam Islam, calon pengantin perempuan harus dinikahkan oleh walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara kandung, seterusnya lihat keterangan di bawah.


URUTAN WALI NIKAH

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut:

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.

Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.

Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.


SYARAT MENJADI WALI NIKAH

Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:

1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnu Qudamah berkata:

إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

WALI HAKIM

Wali hakim dalam konteks Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas KUA, naib, modin desa urusan nikah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952)

Wali hakim baru boleh menjadi wali nikah dalam 3 hal sebagai berikut:

WALI DARI ANAK ZINA

Seorang anak zina perempuan nasabnya dinisbatkan pada ibunya. Karena ibu tidak dapat menikahkan, maka wali hakim yang dapat menjadi walinya.


SEMUA WALI TIDAK ADA

Wali hakim dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah tidak ada.


WALI TIDAK ADA SETUJU TANPA ALASAN SYAR'I

Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah yang ada menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[4]


WALI PERGI DALAM JARAK QASHAR

Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut.

ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.[5]


AKAD NIKAH (IJAB KABUL)

Prosesi akan nikah terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut . Wali juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama setempat.


A. TEKS BACAAN AKAD NIKAH LANGSUNG OLEH WALI DALAM BAHASA ARAB

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك بنتي … بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan putriku bernama [sebutkan nama] dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].


B. TEKS BACAAN AKAD NIKAH OLEH WAKIL WALI DALAM BAHASA ARAB

Menjadi wakil dari wali teksnya sama saja. Perbedaannya adalah tambahan kata "muwakkili" (yang mewakilkan padaku)


بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان.
واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح
يا … انكحتك وزوجتك فاطمة بنت سالم موكلي بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] muwakkili bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan perempuan bernama [sebutkan nama] yang walinya mewakilkan padaku dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].


C. TEKS KABUL JAWABAN PENGANTIN PUTRA KEPADA WALI

Ketika wali nikah atau wakilnya selesai mengucapkan ijab, maka pengantin laki-laki langsung merespons/menjawab dengan ucapan berikut:

Teks Arab: قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور
Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bilmahril madzkur
Artinya: Saya terima nikahnya dengan mahar/maskawin tersebut


DOA SETELAH AKAD NIKAH

Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca sebagai berikut:


الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.

اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب السا ئلين

اللهم الف بينهما كما الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري.

اللهم لاتدع لنا في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير خزايا ولا مفتونين.

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين.


UCAPAN DOA UNTUK KEDUA MEMPELAI SETELAH AKAD NIKAH

Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada penantin laki-laki

بارك الله لك، وبارك الله عليك، وجمع بينكما في خير
Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai

بارك الله لكل واحد منكما في صاحبه، وجمع بينكما في خير.


PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM

Pernikahan adakalanya hukumnya haram, dalam situasi berikut:

1. Perempuan menikah dengan orang laki-laki nonmuslim
2. Laki-laki menikah dengan nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi, Nasrani).
3. Menikah dengan pelacur, wanita hamil
4. Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
5. Poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki)
6. Poligami lebih dari empat
6. Laki-laki menikah dengan dua perempuan bersaudara (boleh menikah dengan salah satunya).

====================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] عقدٌ يتضمنُ إباحةَ وطءٍ بلفظِ إنكاحٍ، أو تزويجٍ، أو بترجمته (Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI/138).
[2] لا نكاح إلا بولي Hadits riwayat Ahmad (hadits nomor 8697), Abu Daud (hadits nomor 2085), Tirmidzi (hadits nomor 1101), Hakim (II/185)
[3] Berdasarkan hadits: أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل –ثلاث مرات- فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها، فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له hadits riwayat Ahmad (No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074), Hakim (No.2182). Lihat juga kitab Subulus Salam (III/118), kitab Fathul Bari (IX/191).
[4] Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33.
[5] Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (فروع الفقه الشافعي
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) dalam bab "فصل في موانع الولاية للنكاح"

Keutamaan Dan Fadhilat Membaca Surah Yassin

 بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 
Ramai yang sudah mengetahui kelebihan Surah Yassin yang terkandung di dalam al-Quran merupakan sebuah surah yang selalu dibaca oleh umat Islam terutama pada malam Jumaat. Tetapi tahukah kita bahawa dengan mengamalkan membaca Surah Yassin tidak kira masa, kita akan memperolehi pelbagai khasiat dan kebaikan.
Mengikut sebuah hadis, Surah Yassin dinamakan Mub’mah (pemberi berita baik) di dalam kitab Taurat kerana ia mengandungi manafa’at kepada pembacanya dikehidupan dunia juga akhirat, seperti menghindari penderitaan dunia akhirat dan juga menjauhkan kedahsyatan kehidupan akhirat.
.
Surah ini juga dikenali sebagai ‘Rafi’ah Khafidah’, iaitu yang mengangkat darjat orang-orang yang beriman dan menurunkan darjat orang-orang yang ingkar (tidak beriman).
Allah SWT membacakan Surah Yassin dan Taha seribu tahun lamanya sebelum terciptanya langit dan bumi dan mendengarkan ini, para malaikat pun berkata,“Umat dimana Al-Quran diturunkan akan dirahmati, hati-hati yang memikulnya, iaitu yang menghafalnya akan dirahmati dan lidah-lidah yang membacanya akan juga dirahmati.”
Rasulullah SAW bersabda, “Hatiku menghendaki supaya Surah Yassin berada disetiap hati Ummatku.”
.
.
KEBERKATAN SURAH YASSIN
Rasulullah SAW telah bersabda: “Bacalah Surah Yassin kerana ia mengandungi keberkatan.
Berikut adalah beberapa keberkatan dan kebaikan yang dimaksudkan:
1. Apabila orang lapar membaca surah Yassin, ia boleh menjadi kenyang.
2. Jika orang tiada pakaian boleh mendapat pakaian.
3. Jika orang belum berkahwin akan mendapat jodoh.
4. Jika dalam ketakutan boleh hilang perasaan takut.
5. Jika terpenjara akan dibebaskan.
6. Jika musafir membacanya, akan mendapat kesenangan apa yang dilihatnya.
7. Jika tersesat boleh sampai ke tempat yang ditujuinya.
8. Jika dibacakan kepada orang yang telah meninggal dunia, Allah meringankan
siksanya.
9. Jika orang yang dahaga membacanya, hilang rasa hausnya.
10. Jika dibacakan kepada orang yang sakit, terhindar daripada penyakitnya.
.
.

.
FADHILAT DAN KHASIAT SURAH YASIN
Banyak kelebihan-kelebihan daripada surah Yassin yang disebutkan di dalam banyak hadis. Antaranya:
Rasulullah SAW bersabda;
1.  “Sesiapa yang membaca Surah Yassin dipermulaan hari, segala hajatnya bagi hari itu akan dipenuhi“.
2.  “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati dan hati Al-Quran itu ialah Surah Yassin.”
3.  “ Sesiapa membaca Surah Yassin, nescaya Allah menuliskan pahalanya seperti pahala membaca Al-Quran sebanyak 10 kali.”
4.  “Sesiapa yang membaca Surah Yassin semata mata kerana Allah, segala dosa-dosanya yang dahulu akan diampunkan. Oleh itu jadikanlah sebagai amalan untuk dibaca ke atas orang yang mati.”
5.  “Jika seseorang itu membaca Surah Yassin pada setiap malam dan kemudiannya meninggal dunia, ia akan mati sebagai mati syahid.”
6.  “Sesiapa membaca Surah Yassin, ia akan diampunkan, siapa sahaja yang membaca semasa kelaparan, akan dihilangkan kelaparannya itu, siapa membacanya dikala sesat jalan, akan menjumpai jalannya semula, siapa membaca kehilangan binatang akan mendapatkannya semula, dan bila seseorang itu membacanya kerana bimbangkan kekurangan makanan, makanan itu akan mencukupi. Dan jika membaca kepada orang yang menghadapi penderitaan maut, akan dimudahkan baginya. Dan jika seseorang itu membaca ke atas perempuan yang sukar untuk melahirkan anak akan dimudahkan juga baginya.”
7.  Maqri rahmatullah ‘alaih berkata, “Jikalau Surah Yassin dibaca oleh seorang yang takut pemerintah atau musuh, ia akan dihilangkan akan ketakutan itu.”
8.  “Jikalau seseorang itu membaca Surah Yassin dan Surah Was-Saffat pada hari Jumaat dan memohon kepada Allah sesuatu, doanya akan diterima.”
9.  “Sesiapa bersolat sunat dua rakaat pada malam Jumaat, dibaca pada rakaat pertama Surah Yassin dan rakaat kedua Tabaroka, Allah jadikan setiap huruf cahaya dihadapannya pada hari kemudian dan dia akan menerima suratan amalannya ditangan kanan dan diberi kesempatan membela 70 orang daripada ahli rumahnya tetapi sesiapa yang meragui keterangan ini, dia adalah orang-orang yang munafik.”
10.  “Apabila datang ajal orang yang suka membaca Surah Yassin pada setiap hari, turunlah beberapa malaikat berbaris bersama Malaikat Maut. Mereka berdoa dan meminta dosanya diampunkan Allah, menyaksikan ketika mayatnya dimandikan dan turut menyembahyangkan jenazahnya”.
11.  “Malaikat Maut tidak mahu memaksa mencabut nyawa orang yang suka membaca Yassin sehingga datang Malaikat Redwan dari syurga membawa minuman untuknya. Ketika dia meminumnya alangkah nikmat perasaannya dan dimasukkan ke dalam kubur dengan rasa bahagia dan tidak merasa sakit ketika nyawanya diambil.”
12.  “Sesiapa yang membaca Surah Yassin kerana Allah Azza wa Jalla, Allah akan mengampuni dosanya dan memberinya pahala seperti membaca Al-Qur’an 12 kali. Jika Surah Yassin dibacakan di dekat orang yang sedang sakit, Allah menurunkan untuknya setiap satu huruf 10 malaikat. Para malaikat itu berdiri dan berbaris di depannya, memohonkan ampunan untuknya, menyaksikan saat ruhnya dicabut, mengantarkan jenazahnya, bershalawat untuknya, menyaksikan saat penguburannya. Jika surat ini dibacakan saat sakaratul maut atau menjelang sakaratul maut, maka datanglah padanya malaikat Ridhwan penjaga surga dengan membawa minuman dari surga, kemudian memberinya minum ketika ia masih berada di katilnya, setelah minum ia mati dalam keadaan tidak haus, sehingga ia tidak memerlukan telaga para nabi sampai masuk ke surga dalam keadaan tidak haus.” (Tafsir Nur Ats-Tsaqalayn).
13.  Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesiapa yang mengunjungi perkuburan lalu membaca Surah Yassin, maka pada hari itu Allah meringankan seksaan mereka dan bagi yang membacanya mendapat kebaikan sebanyak penghuni kubur di perkuburan itu.” (Tafsir Nur Ats-Tsaqalayn).
14.  Imam Ja’far Ash-Shadiq: “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati, dan hati Al-Qur’an adalah Surah Yassin. Sesiapa yang membacanya sebelum tidur atau di siang hari sebelum keluar rumah, maka hari itu sampai ke petang, ia tergolong pada orang-orang yang terjaga dan dikurniakan rezeki. Sesiapa yang membaca di malam hari sebelum tidur, Allah mengutus 1,000 malaikat untuk menjaganya dari keburukan semua syaitan yang terkutuk dan dari setiap penyakit; jika ia meninggal pada hari itu, Allah akan memasukkannya ke syurga, 3,000 malaikat hadir untuk memandikannya, memohonkan ampunan untuknya, mengantarkan ke kuburnya sambil memohonkan ampunan untuknya; ketika ia dimasukkan ke liang lahatnya para malaikat itu beribadah kepada Allah di dalam liang lahatnya dan pahalanya dihadiahkan kepadanya, kuburnya diluaskan sejauh mata memandang, diselamatkan dari siksa kubur, dan dipancarkan ke dalam kuburnya cahaya dari langit sehingga Allah membangkitkannya dari kuburnya kelak.” (Kitab Tsawabul A’mal).
.
Surah Yassin ini hendaklah dibacakan selalu ketika orang sakit, tengah nazak, sedang koma atau sudah meninggal dunia. Baca di sisi mereka (terutama ayat 12), supaya orang tersebut berada dalam kesenangan dan orang yang masih hidup insaf bahawa esok, lusa kita pula akan menyusul.
.
Begitu banyak kelebihan dan kebaikan yang bakal kita perolehi melalui amalan pembacaan Surah Yassin seperti yang telah disebut di atas. Sudah semestinya salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada seseorang melalui hatinya seperti juga Surah Yassin hati kepada Al-Quran; Oleh kerana itu marilah kita sama-sama mendekatkan diri kita kepada Allah SWT melalui ibadah dan bacaan Surah Yassin yang banyak manfaatnya ini. InsyaAllah.

Keutamaan Dalam Membaca Surah Yasin

Di beberapa halaman web/blog (wahaby) ada dikatakan bahwa yasinan (membaca surat yasin) merupakan amalan bid’ah, tidak ada tuntunan Nabi, berdalil pada hadits lemah atau palsu, dll.
Berikut adalah dalil-dalil yang kami temukan yang digunakan sebagai hujah untuk mengamalkan (membaca) surat yasin.
Hadits dan Atsar tentang Fadhilah/Keutamaan Membaca Surat Yasin
oleh: DHB Wicaksono
Bismilahirrahmanirrahim Walhamdulillah Wassholatu Wassalamu `Ala Rasulillah, Wa’ala Aalihie Washohbihie Waman Walaah amma ba’du…
oleh: Moulana Muhammad ibn Moulana Haroon Abbassommar, ulama spesialis
dalam Hadits di Afrika Selatan
Sayyiduna Ma’aqal ibn Yassaar (radiyAllau ‘anhu) meriwayatkan bahwa Rasulullah (sallAllahu ‘alayhi wasallam) bersabda,
“Yasin adalah kalbu dari Al Quran. Tak seorangpun yang membacanya dengan niat menginginkan Akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang wafat di antaramu.” (Sunan Abu Dawud).
Imaam Haakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai Sahiih (Autentik), di Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 376.
.
Imaam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad beliau dari Safwaan bahwa ia berkata,
“Para ulama biasa berkata bahwa jika Yasin dibaca oleh orang yang tengah maut, Allah akan memudahkan maut itu baginya.” (Lihat Tafsiir Ibn Katsir juz 3 halaman 571)
.
Sayyiduna Jund ibn Abdullah (radiyAllahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa Rasulullah (sallAllahu ‘alayhi wasallam) bersabda,
“Barangsiapa membaca Surah Yaseen pada malam hari dengan niat mencari ridha Allah, dosa-dosanya akan diampuni.” (Muwattha’ Imaam Maalik).
Imaam ibn Hibbaan mengklasifikasikan hadits ini sebagai Sahiih, lihat Sahiih ibn Hibbaan Juz 6 halaman 312, ( lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 377).
Riwayat serupa oleh Sayyiduna Abu Hurayrah (radhiyAllahu ‘anhu) juga telah dicatat oleh Imaam Abu Ya’ala dalam Musnad beliau dan Hafiz ibn Katsir telah mengklasifikasikan rantai periwayatnya (Sanad) sebagai “Baik” (Hasan) (lihat Tafsiir Ibn Katsiir Juz 3 halaman 570).
Berdasarkan riwayat ini, Allamah Munaawi (rahmatullah ‘alayh) telah menganalisis bahwa barangsiapa hendak membaca Surah Yasin di pagi hari, juga akan diampuni dosanya, Insya Allah. (Lihat kitab Faydhul Qadiir, juz 6, halaman 259).
.
Sayyiduna ibn ‘Abbaas (radiyAllahu ‘anhu) mengatakan,
“Barangsiapa membaca Yasiin di pagi hari, pekerjaannya di hari itu akan dimudahkan dan barangsiapa membacanya di akhir suatu hari, tugas-tugasnya hingga pagi hari berikutnya akan dimudahkan pula.” (Sunaan Daarimi, juz 2, halaman 549).
Riwayat serupa juga dicatat oleh Imaam Daarimi dari Attaa’ ibn Abi Rabah.
Wallahu A’lam bissawab (Dan Allah Lebih Mengetahui)
Catatan Kaki:
diterjemahkan dari artikel aslinya berbahasa Inggris di
http://www.beautifulislam.net/quran/benefits_yaseen.htm

.
Sumber: http://www.mail-archive.com/
.
Dari artikel yang menyatakan bahwa hadits-hadits fadlilah surah Yasin yang dloif dan palsu, dan ditegaskan bahwatidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, dll, setelah dicocok-kan, ternyata hadits-hadits yang dibahas di artikel tersebut bukan hadits yang terpampang di atas.
Artinya, mengenai masalah ini (fadlilah Yasin, ataupun surah-surah yang lain) memang ada hadits yang lemah (dloif), tetapi ada juga hadits-hadits yang shohih (dan hasan) yang dapat dijadikan landasan. Di samping itu, ada kemungkinan seorang ulama mendloifkan sebuah hadits, sementara ulama yang lain menshohihkannya.
Selain itu, para ulama sepakat sehubungan adanya hadits dloif untuk amalan menerangkan sbb:
“Bila ada yang mengatakan bahwa nilai sebagian hadits Nabi SAW masih diperselisihkan oleh sebagian ulama, namun dikalangan ulama ahli hadits sendiri dikenal kaidah yang menyatakan bahwa hadits2 yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan khususnya dalam bidang fadhail (keutamaan) “.
Kesimpulannya adalah, bahwa ada landasan/tauladan/dalil yang shohih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fadhilah surat Yasin. Jika kita suka membaca Yasin, teruskanlah… Semoga amalan ini mengantarkan kita kepada keridloan Allah SWT. Amien.
.
Catatan: Ada bahasan menarik yang membantah salah satu artikel wahaby tentang fadhilah yasin ini. Artikel-nya (antara lain dari ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ) ada di sini, bantahannya baca di sini.

Kamis, 08 November 2012

Hukum Suap Dan Gaji Dari pekerjaan yang Diperoleh Karena Suap



Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Yang kami hormati Ustad Taufik,
Ananda ingin menanyakan beberapa hal mengenai suap/sogok dalam hukum Islam, misalnya seseorang agar dapat diterima menjadi PNS/Karyawan memberikan imbalan berupa sejumlah uang kepada pihak tertentu supaya dapat lulus dan diterima menjadi PNS/Karyawan. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah hukumnya suap/sogok dalam Hukum Islam (baik yang menerima maupun yang memberi serta yang terlibat dalam sogok/suap tersebut) ?
2. Jika orang tersebut diterima sebagai PNS/Karyawan lantaran sogok tersebut, apakah Halal gaji yang terima setiap bulannya?
3. Ada beberapa teman mengatakan bahwa dosa sogok/suap, merupakan dosa yang diampuni, jadi tidak apa-apa melakukan sogok, karena menurutnya setelah diterima, kita dapat melakukan tobat. Bagaimanakah menurut Ustadz dalam hal ini?
Demikian pertanyaan Ananda, mohon maaf jika terdapat kata-kata yang kurang sopan, mohon  penjelasan dari Ustad Taufik secara lengkap dan detil, karena Ananda sangat membutuhkan pencerahan dari Ustad Taufik. Terima kasih banyak Ananda ucapkan, atas penjelasan Ustad.
Dari Dabak di Baturaja

Jawaban:
Islam Mengharamkan Suap
Islam secara tegas mengharamkan suap atau sogok. Rasulullah saw bersabda: ”Allah melaknat penyuap (ar-raasyi) dan yang disuap (al-murtasyi).” Kedua belah pihak, penyuap dan penerima suap dilaknat Allah SWT. Oleh karena itu hukum suap haram.
Kaidah Fathu Dzaraai’
Dalam Usul fikih terdapat sebuah kaidah Usul fiqih yang disebut Fathu Dzarai’. Prinsip kaidah ini membolehkan yang haram apabila dipastikan atau diperkirakan dalam pembolehan tersebut mewujudkan manfaat yang lebih besar  atau mencegah mafsadah. Tentunya manfaat dan mafsadah disini menurut syariat Islam bukan menurut aturan yang lain.
Suap dibolehkan dalam kondisi tertentu.
Suap yang diharamkan dalam teks hadis diatas adalah suap yang mengandung unsur zhalim (merugikan orang lain). Seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan yang merugikan pihak lain dan sebagainya.
Hukum suap akan berbeda apabila tidak mengandung unsur zhalim. Seperti mengambil sesuatu yang menjadi haknya, melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa, hanya penerima suap yang mendapat dosa. Hal ini sesuai dengan kaidah fathu dzarai’.
Apabila seseorang sudah ikut proses penerimaan PNS dengan benar kemudian ia diterima. Namun nomor NIP tidak bisa keluar karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam hal seperti ini maka dibolehkan bagi calon PNS tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar Ia bisa mempunya NIP. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut hanya untuk mengambil hak dia. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang.

Hukum Gaji dari Pekerjaan yang diperoleh dari hasil suap
An-nahyu (larangan) dalam fiqih dibagi menjadi tiga jenis. Pertama: Larangan karena hal yang dilarang memang tidak baik, seperti mencuri, berzina dan lain sebagainya. Kedua larangan bukan karena hal yang dilarang tidak baik akan tetapi karena ada sesuatu yang tidak baik menyertai hal yang dilarang, dan hal tersebut tidak terpisahkan (mulaazim lahu). Seperti; larangan jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya. Larangan ini bukan karena jual belinya tapi karena barang yang dijual tidak ada dihadapan penjual dan pembeli yang mana hal ini bisa menimbulkan penipuan. Ketiga: larangan Karena sesuatu yang menyertai hal yang dilarang tapi hal tersebut terpisah dari hal yang dilarang. seperti: mengkhitbahi seorang perempuan yang sudah dikhitbah oleh orang lain, kemudian menikahinya. Khitbah terpisah dari menikah.
Jenis pertama dan kedua apabila dilakukan maka tidak berdampak  apa-apa. Pencuri tidak memiliki barang curian, zina tidak merubah status pezina, jual beli barang yang tidak ada dihadapan penjual dan pembeli ( bai’-al-ma’duum) tidak sah, kepemilikan barang tidak pindah ke pembeli, juga kepemilikan uang tidak pindah ke pedagang.
Jenis ketiga berbeda dengan jenis pertama dan kedua. Jenis ketiga walaupun dilarang namun tetap berdampak hukum. Mengkhitbah  perempuan yang sudah dikhitbah orang lain haram, namun apabila dilanjutkan dengan nikah maka nikahnya tetap sah.
Mendapatkan pekerjaan dengan suap haram. Namun apakah gaji dari pekerjaan yang diperoleh dengan suap juga haram? Apabila masalah kita qiyaskan ke masalah mengkhitbah perempuan yang sudah di khitbah kemudian menikahinya. Maka kesimpulannya adalah. Menyuap untuk memperoleh pekerjaan haram (dengan catatan menzhalimi orang lain). Gaji yang diperoleh dari pekerjaan tersebut tetap sah dan tidak haram. Dengan syarat gaji tersebut diperoleh karena ia bekerja dengan baik dan melakukan tuntutan pekerjaanya. Apabila karyawan tadi tidak melakukan tuntutan kerja dan tidak bekerja dengan baik maka hukumnya berbeda. Gaji tersebut tetap haram.
Beniat Taubat Sebelum Melakukan Maksiat:
Ada tiga syarat agar diterima taubatnya. Pertama:  meninggalkan maksiat, Kedua: menyesal terhadap dosa yang dilakukan, Ketiga: bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut. Apabila seseorang berniat taubat sebelum melakukan maksiat maka sesungguhnya ia tidak ada niat untuk taubat, tidak mau meninggalkan maksiat, tidak menyesal dengan maksiat tersebut dan ada niat mengulanginya.
Disisi lain apakah ia menjamin bahwa ia masih hidup ketika maksiat itu selesai dilakukan? Tidaklah ia khawatir  tidak ada kesempatan untuk  bertaubat atau ia meninggal ketika melakukan maksiat. Juga, apakah ada jaminan bahwa Allah akan mengampuni dosanya seandainya ia melakukan maksiat tersebut. Bisa jadi Allah SWT marah karena ia mempermainkan hukum Allah SWT dan Allah SWT menutup hatinya kemudian ia menikmati hasil maksiat tersebut dan menjauhkannya dari taubat. Naudzubillah min dzalik.

Wallahu ‘Alam

Jumat, 09 Maret 2012

Menimba Ilmu ke Negeri William Tell

 Swiss yang hanya berpenduduk sekitar 7 juta orang dan dengan luas wilayah sebesar Jawa Barat, sangat terkenal sebagai negara wisata tidak hanya di Eropa namun seluruh dunia. Jika kita bepergian ke kota-kota seperti Luzern, Interlaken, Bern, Zürich dan kota-kota besar lainnya kita sering berpapasan dengan bus-bus besar. Barisan bus itu membawa wisatawan dunia berkeliling menikmati pemandangan dan objek-objek wisata.
Kita juga mengenal negeri yang indah ini sebagai tempat bermukimnya sekolah sekolah Pariwisata dan Perhotelan. Lembaga pendidikan ini menghasilkan tenaga-tenaga yang berkwalitas dan profesional untuk pengelolaan  dunia wisata. Namun, sedikit yang mengenal William Tell,  tokoh legenda swiss,  pada awal abad ke-14 dengan sifat sifat kepahlawannya yang ingin meningkatkan tarah hidup masyarakat Swiss pada waktu itu.
Keberadaan sekolah-sekolah Pariwisata dan Perhotelan itu menurut Budiman Wiriakusumah dari KBRI Bern menjadikan  Swiss sebagai negara pilihan utama mahasiswa-mahasiswa dunia untuk menimba ilmu di bidang pariwisata. Bahkan pada sekitar tahun 70 an pemerintah Swiss memberikan bantuan  dibidang pendidikan pariwisata kepada Indonesia dengan mendirikan "National Hotel and Tourism Institute" di Bandung.
Melihat potensi dunia pariwisata Indonesia yang sangat besar,  KBRI juga membantu terjalinnya kerjasama  pendidikan tingkat P to P.
IMI, University Centre, International Hotel Management Institute Switzerland,  Luzern, Swiss dan Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, Jakarta (STP Trisakti), pada tahun 2008, telah menandatangani MoU kerjasama dalam bentuk pertukaran mahasiswa, dimana mahasiswa STP Trisakti berkemungkinan untuk menempuh dua tahun pendidikan di STP Trisakti dan satu tahun pendidikan di IMI Luzern, yang diselingi dengan praktek kerja atau magang di salah satu hotel di Swiss selama 6 (enam) bulan. Kerjasama juga dilakukan dalam bentuk pertukaran tenaga pengajar antara STP Trisakti dengan IMI Luzern.
 Selain melakukan penandatangan MoU kerjasama dengan STP Trisakti, pada tahun 2009, IMI Luzern juga menandatangani MoU kerjasama dengan Sekolah Bisnis (Business School) Universitas Pelita Harapan, Jakarta. Kerjasama dengan Sekolah Bisnis Universitas Pelita Harapan Jakarta dilakukan dalam bentuk pertukaran pelajar, dosen dan penyelenggaraan seminar, training maupun workshop bagi pelajar Sekolah Bisnis Universitas Pelita Harapan Jakarta.
 IMI Luzern juga melakukan kerjasama dengan Program MBA (Strata Dua) Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta dalam bentuk pertukaran pelajar, dimana mahasiswa Strata Dua FE, Universitas Trisakti Jakarta dapat melanjutkan studinya di IMI Luzern. IMI Luzern dalam hal ini akan mengurus ijin tinggal maupun ijin kerja bagi mahasiswa ybs, selama tinggal di Swiss.
Dan yang baru saja ditandatangani MOU (akhir tahun 2011),  IMI dengan Petra Surabaya,  dimana mahasiswa yang kuliah di Petra Surabaya dapat melanjutkan program BA nya di IMI, termasuk in-training di daerah wisata di Swiss untuk selama 5 bulan.
Diharapkan dengan kerjasama ini Indonesia dapat meningkatkan kwalitas pendidikan yang pada dapat menghasilkan tenaga-tenaga  yang siap mengelola dunia pariwisata  dan akhirnya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dunia ke Indonesia, demikian Budiman menutup keterangannya.

Rabu, 01 September 2010

Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri?

FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (3)
24/08/2010
Para ulama juga berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa: Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya:

1) Mengikuti perintah Umar bin Khatab ra sebagaimana
    hadis-hadis yang sudah diriwayatkan terdahulu.
2) Melaksanakan amalan para sahabat Nabi r.a
3) Melestarikan amalan kaum muslimin Timur dan Barat.
4) Karena termasuk perbuatan mensyi’arkan Islam,
    sebagaimana halnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Malahan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Imam at Thahawi berpendapat berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya Wajib Kifayah

Namun Imam Malik Abu Yusuf dan sebagian kecil pengikut Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat berjamaah Tarawih hukumnya “lebih utama dilaksanakan sendiri tanpa berjamaah”

Alasannya:

1) Sabda Nabi Muhammad Saw.

عن يسر بن سعيد ان زيد بن ثابت قال: افضل الصلاة صلاتكم في بيوتكم الاصلاة المكتوبة. رواه الترمذى       

Artinya: hadits riwayat dari Yusrin bin Said bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Paling utama-utamanya shalat adalah shalat kalian dikerjakan dirumah kecuali shalat fardlu”.

Pengikut Imam Malik, bertanya kepadanya: Bagaimana Imam Malik melakukan Qiyamul lail di Bulan Ramadhan lebih disukai yang mana berjamaah dengan orang banyak atau dilaksanakan sendiri di rumah?

Imam Malik menjawab: kalau dilaksanakan sendiri di rumah itu kuat dan lama. Saya lebih suka. Tetapi kebanyakan kaum muslimin tidak kuat dan malas melaksanakan shalat sendiri di rumah

Imam Turmudzi dan Imam Rabiah melaksanakannya sendiri di rumah begitu juga ulama-ulama lain. Sementara Imam Malik lebih suka dan lebih senang melakukan shalat sunnat sendiri di rumah

KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU

Minggu, 01 Agustus 2010

Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an yang secara harfiah berarti turunnya Al Qur'an (kitab suci agama Islam) adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa penting penurunan wahyu Allah pertama kepada nabi dan rasul terakhir agama Islam yakni Nabi Muhammad SAW.

Wahyu, Waktu dan tempat kejadian

Wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah surat Al Alaq ayat 1-5 yang bila diterjemahkan menjadi :
  1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan
  2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
  3. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah,
  4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam
  5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya
Saat wahyu ini diturunkan Nabi Muhammad SAW sedang berada di Gua Hira, ketika tiba-tiba Malaikat Jibril datang menyampaikan wahyu tersebut. Adapun mengenai waktu atau tanggal tepatnya kejadian tersebut, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian menyakini peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rabiul Awal pada tanggal 8 atau 18 (tanggal 18 berdasarkan riwayat Ibnu Umar), sebagian lainnya pada bulan Rajab pada tanggal 17 atau 27 menurut riwayat Abu Hurairah, dan lainnya adalah pada bulan Ramadhan pada tanggal 17 (Al-Bara' bin Azib) ,21 (Syekh Al-Mubarakfuriy) dan 24 (Aisyah, Jabir dan Watsilah bin Asqo' ) [1]

Peringatan Nuzulul Qur'an

Sebagian muslim, memperingati waktu terjadinya peristiwa tersebut secara khusus. Di Indonesia setiap tanggal 17 Ramadhan, biasanya dilakukan ceramah atau pengajian khusus bertemakan Nuzulul Qur'an.

Lihat pula

Lailatul Qadr


Allah Ta 'ala berfirman :
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) saat Lailatul Qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala uuusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. "(Al-Qadr: 1-5), 

Allah memberitahukan bahwa Dia menurunkan Al-Qur'an pada malam Lailatul Qadar, yaitu malam yang penuh keberkahan. Allah Ta'ala berfirman :
"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi."(Ad-Dukhaan: 3) 

Dan malam itu berada di bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah Ta 'ala :
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an. "(Al-Baqarah: 185).


Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata :
"Allah menurunkan Al-Qur'anul Karim keseluruhannya secara sekaligus dari Lauh Mahfudh ke Baitul'Izzah (langit pertama) pada malam Lailatul Qadar. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sesuai dengan konteks berbagai peristiwa selama 23 tahun."
Malam itu dinamakan Lailatul Qadar karena keagungan nilainya dan keutamaannya di sisi Allah Ta 'ala. Juga, karena pada saat itu ditentukan ajal, rizki, dan lainnya selama satu tahun, sebagaimana firman Allah :
"Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. " (Ad-Dukhaan: 4). 

Kemudian, Allah berfirman mengagungkan kedudukan Lailatul Qadar yang Dia khususkan untuk menurunkan Al-Qur'anul Karim:
"Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu?" ( Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4/429.) 

Selanjutnya Allah menjelaskan nilai keutamaan Lailatul Qadar dengan firman-Nya:
"Lailatul Qadar itu lebih baik dari pada seribu bulan. " 

Maksudnya, beribadah di malam itu dengan ketaatan, shalat, membaca, dzikir dan do'a sama dengan beribadah selama seribu bulan, pada bulan-bulan yang di dalamnya tidak ada Lailatul Qadar. Dan seribu bulan sama dengan 83 tahun 4 bulan. 

Lalu Allah memberitahukan keutamaannya yang lain, juga berkahnya yang melimpah dengan banyaknya malaikat yang turun di malam itu, termasuk Jibril 'alaihis salam. Mereka turun dengan membawa semua perkara, kebaikan maupun keburukan yang merupakan ketentuan dan takdir Allah. Mereka turun dengan perintah dari Allah. Selanjutnya, Allah menambahkan keutamaan malam tersebut dengan firman-Nya :
"Malam itu (penuh) kesejahteraan hingga terbit fajar" (Al-Qadar: 5) 

Maksudnya, malam itu adalah malam keselamatan dan kebaikan seluruhnya, tak sedikit pun ada kejelekan di dalamnya, sampai terbit fajar. Di malam itu, para malaikat -termasuk malaikat Jibril- mengucapkan salam kepada orang-orang beriman. 

Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan keutamaan melakukan qiyamul lail di malam tersebut. Beliau bersabda :
"Barangsiapa melakukan shalat malam pada saat Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hadits Muttafaq 'Alaih)
Tentang waktunya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Carilah Lailatul Qadar pada (bilangan) ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. " (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya). 

Yang dimaksud dengan malam-malam ganjil yaitu malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dan malam dua puluh sembilan. 

Adapun qiyamul lail di dalamnya yaitu menghidupkan malam tersebut dengan tahajud, shalat, membaca Al-Qur'anul Karim, dzikir, do'a, istighfar dan taubat kepada Allah Ta 'ala. 

Aisyah radhiallahu 'anha berkata, aku bertanya:
"Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengetahui lailatul Qadar, apa yang harus aku ucapkan di dalamnya?" Beliau menjawab, katakanlah : 

"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau mencintai Pengampunan maka ampunilah aku. " (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hadits hasan shahih). 

Pelajaran dari surat Al-Qadr :
Keutamaan Al-Qur'anul Karim serta ketinggian nilainya, dan bahwa ia diturunkan pada saat Lailatul Qadar.
Keutamaan dan keagungan Lailatul Qadar, dan bahwa ia menyamai seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadar di dalamnya. 

Anjuran untuk mengisi kesempatan-kesempatan baik seperti malam yang mulia ini dengan berbagai amal shalih.
Jika Anda telah mengetahui keutamaan-keutamaan malam yang agung ini, dan ia terbatas pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan maka seyogyanya Anda bersemangat dan bersungguh-sungguh pada setiap malam dari malam-malam tersebut, dengan shalat, dzikir, do'a, taubat dan istighfar. Mudah-mudahan dengan demikian Anda mendapatkan Lailatul Qadar, sehingga Anda berbahagia dengan kebahagiaan yang kekal yang tiada penderitaan lagi setelahnya Di malam-malam tersebut, hendaknya Anda berdo'a dengan do'a-do'a bagi kebaikan dunia-akhirat, di antaranya : 

"Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang merupakan penjaga urusanku, dan perbaikilah untukku duniaku yang di dalamnya adalah kehidupanku, dan perbaikilah untukku akhiratku yang kepadanya aku kembali, dan jadikanlah kehidupan (ini) menambah untukku dalam setiap kebaikan, dan kematian menghentikanku dari setiap kejahatan. Ya Allah bebaskanlah aku dari (siksa) api Neraka, dan lapangkanlah untukku ritki yang halal, dan palingkanlah daripadaku kefasikan jin dan manusia, wahai Dzat Yang Hidup dan terus menerus mengurus (makhluk-Nya)" 

"Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari siksa Neraka. Wahai Dzat Yang Hidup lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemulyaan. "

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon hal-hal yang menyebabkan (turunnya) rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, keteguhan dalam kebenaran dan mendapatkan segala kebaiikan, selamat dari segala dosa, kemenangan dengan (mendapat) Surga serta selamat dari Neraka. Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan terus menerus mengurusi makhluk-Nya, Wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. "

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu pintu-pintu kebajikan, kesudahan (hidup) dengannya serta segala yang menghimpunnya, secara lahir-batin, di awal maupun di akhirnya, secara terang- terangan maupun rahasia.

YaAllah, kasihilah keterasinganku di dunia dan kasihilah kengerianku di dalam kubur serta kasihilah berdiriku di hadapanmu kelak di akhirat. Wahai Dzat Yang Mahahidup, yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan.
"
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, 'afaaf (pemeliharaan dari segala yang tidak baik) serta kecukupan. "
"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, mencintai pengampunan maka ampunilah aku. "
"Ya Allah, aku mengharap rahmat-Mu maka janganlah Engkau pikulkan (bebanku) kepada diriku sendiri meski hanya sekejap mata, dan perbaikilah keadaanku seluruhnya, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. "

"Ya Allah, jadikanlah kebaikan sebagai akhir dari semua urusan kami, dan selamatkanlah kami dari kehinaan dunia dan siksa akhirat. "

"Ya Tuhan kami, terimalah (permohonan) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, wahai Dzat Yang Maha Hidup, yang memiliki keagungan dan kemuliaan."

"Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan para sahabatnya. "

Keutamaan Puasa Syawal


KEUTAMAAN PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL

Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu 'anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun . (HR. Muslim).

Imam Ahmad dan An-Nasa'i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda:
"Puasa Ramadhan (ganjarannya) sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka itulah bagaikan berpuasa selama setahun penuh." ( Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam "Shahih" mereka.)

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa berpuasa Ramadham lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun. " (HR. Al-Bazzar) (Al Mundziri berkata: "Salah satu sanad yang befiau miliki adalah shahih.")

Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu tahun penuh, karena setiap hasanah (tebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka.

Membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki banyak manfaat, di antaranya :
1. Puasa enam hari di buian Syawal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.

2. Puasa Syawal dan Sya'ban bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana keterangan yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidak sempurnaan, maka hal itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyempurnakannya.

3. Membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Ta'ala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan: "Pahala'amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya." Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama.
Demikian pula sebaliknya, jika seseorang melakukan suatu kebaikan lalu diikuti dengan yang buruk maka hal itu merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.

4. Puasa Ramadhan -sebagaimana disebutkan di muka- dapat mendatangkan maghfirah atas dosa-dosa masa lain. Orang yang berpuasa Ramadhan akan mendapatkan pahalanya pada hari Raya'ldul Fitri yang merupakan hari pembagian hadiah, maka membiasakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat ini. Dan sungguh tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa.
Oleh karena itu termasuk sebagian ungkapan rasa syukur seorang hamba atas pertolongan dan ampunan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia malah menggantinya dengan perbuatan maksiat maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran. Apabila ia berniat pada saat melakukan puasa untuk kembali melakukan maksiat lagi, maka puasanya tidak akan terkabul, ia bagaikan orang yang membangun sebuah bangunan megah lantas menghancurkannya kembali. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali "(An-Nahl: 92)

5. Dan di antara manfaat puasa enam hari bulan Syawal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup.
Orang yang setelah Ramadhan berpuasa bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru lari dari peperangan fi sabilillah lantas kembali lagi. Sebab tidak sedikit manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan sebab mereka merasa berat, jenuh dan lama berpuasa Ramadhan.
Barangsiapa merasa demikian maka sulit baginya untuk bersegera kembali melaksanakan puasa, padahal orang yang bersegera kembali melaksanakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bukti kecintaannya terhadap ibadah puasa, ia tidak merasa bosam dan berat apalagi benci.

Seorang Ulama salaf ditanya tentang kaum yang bersungguh-sungguh dalam ibadahnya pada bulan Ramadhan tetapi jika Ramadhan berlalu mereka tidak bersungguh-sungguh lagi, beliau berkomentar:
"Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah secara benar kecuali di bulan Ramadhan saja, padahal orang shalih adalah yang beribadah dengan sungguh-sunggguh di sepanjang tahun."

Oleh karena itu sebaiknya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan memulai membayarnya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat proses pembebasan dirinya dari tanggungan hutangnya. Kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, dengan demikian ia telah melakukan puasa Ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal.

Ketahuilah, amal perbuatan seorang mukmin itu tidak ada batasnya hingga maut menjemputnya. Allah Ta'ala berfirman :
"Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) " (Al-Hijr: 99)
Dan perlu diingat pula bahwa shalat-shalat dan puasa sunnah serta sedekah yang dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada bulan Ramadhan adalah disyari'atkan sepanjang tahun, karena hal itu mengandung berbagai macam manfaat, di antaranya; ia sebagai pelengkap dari kekurangan yang terdapat pada fardhu, merupakan salah satu faktor yang mendatangkan mahabbah (kecintaan) Allah kepada hamba-Nya, sebab terkabulnya doa, demikian pula sebagai sebab dihapusnya dosa dan dilipatgandakannya pahala kebaikan dan ditinggikannya kedudukan.

Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan, shalawat dan salam semoga tercurahkan selalu ke haribaan Nabi, segenap keluarga dan sahabatnya.

Zakat Fitrah

Artikel ini adalah bagian dari seri Islam
Allah-eser-green.png
Rasul

Nabi Muhammad SAW
.
Kitab Suci

Al-Qur'an
.
Rukun Islam
1. Syahadat · 2. Shalat · 3. Puasa
4. Zakat · 5. Haji
Rukun Iman
Iman kepada : 1. Allah
2. Al-Qur'an · 3. Nabi ·4. Malaikat
5. Hari Akhir · 6. Qada & Qadar
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul · Sahabat
Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · & · Madinah
Kota suci lainnya
Yerusalem · Najaf · Karbala
Kufah · Kazimain
Mashhad ·Istanbul · Ghadir Khum
Hari Raya
Idul Fitri · & · Idul Adha
Hari besar lainnya
Isra dan Mi'raj · Maulid Nabi
Asyura
Arsitektur
Masjid ·Menara ·Mihrab
Ka'bah · Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin
Imam·Mullah·Ayatullah · Mufti
Hukum Islam
Al-Qur'an ·Hadist
Sunnah · Fiqih · Fatwa
Syariat · Ijtihad
Manhaj
Salafush Shalih
Mazhab
1. Sunni :
Hanafi ·Hambali
Maliki ·Syafi'i
2. Syi'ah :
Dua Belas Imam
Ismailiyah·Zaidiyah
3. Lain-lain :
Ibadi · Khawarij
Murji'ah·Mu'taziliyah
Lihat Pula
Portal Islam
Indeks mengenai Islam
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
* Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
   * Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
   * Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
   * Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
[sunting] Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[1] [sunting] Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. [sunting] Penerima Zakat !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Zakat#Yang berhak menerima
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya. [sunting] Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
* Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
   * Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
   * Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
   * Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
   * Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
   * Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
   * Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah [2] adalah:
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Lihat pula
* Ramadhan
   * Zakat
   * Zakat Maal
Referensi
1. ^ Pos keadilan peduli ummat [1].Pranala luar
* (id)Badan Amil Zakat Nasional
   * (id)Keuputusan Pemerintah tentang Badan Amil Zakat
   * (id)UU no tentang pengelolaan

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[1]

Waktu Pengeluaran

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah [2] adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Pos keadilan peduli ummat [1].
  2. ^ Zakat Fitrah - Media Muslim INFO [2].

Pranala luar

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog