| ||||
Tampilkan postingan dengan label Assunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Assunnah. Tampilkan semua postingan
Senin, 04 Februari 2013
Minggu, 23 September 2012
"Sifat-sifat aslafuna as-sholihin" .
Kalam Al-Habib Muhammad bin Husin Ba’abud
Barang siapa yang meneliti di dalam siroh perjalanan aslafuna as-sholihin (para pendahulu kita yang sholeh), maka dia akan mendapatkan bahwa mereka itu berusaha menuju kesempurnaan ketakwaan kepada Allah, istiqomah di jalan-Nya, giat menuntut ilmu dan mengamalkannya, zuhud di dunia ini, selalu menghiasi diri dengan sifat-sifat mulia dan menjauhi sifat-sifat yang buruk sesuai dengan jalan thariqah tasawuf yang jernih. Mereka juga selalu bersifat dermawan, memberikan makan bagi yang membutuhkan, dan selalu membuat kemaslahatan di antara manusia. Disamping itu mereka hidup sebagaimana kebanyakan orang yang hidup mencari nafkah, terutama mereka melakukan bertani, berladang, bercocok tanam supaya mereka hidup tidak atas belas kasih orang lain.
Banyak kami menjumpai di dalam siroh-siroh perjalanan mereka suatu highlight tentang mereka yaitu:
“Mereka dilahirkan di kota Tarim, mereka hafal Al-Qur’an dan mereka mendapat pendidikan langsung dari orangtuanya”
Aduhai, sungguh indahnya kalimat tersebut!
Cukuplah padamu untuk mendengar cerita tentang perjalanan seorang maghroby (berasal dari Maghrib, Maroko) yaitu Yahya bin Isa bin Makhluf Al-Hudaisy yang berkunjung ke kota Tarim pada tahun 865 H dimana ayahnya juga pernah berkunjung ke kota itu sebelumnya. Dia berkata,
“Saya teringat cerita ayahku pada saat berkunjung ke Tarim tentang Ahlul Bait Rasulullah disana.”
Pada saat itu ayahku mensifatkan mereka,
“Sesungguhnya mereka itu perilakunya menyerupai Malaikat.”
Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi Alhaddad shohibur rotib telah membuat ringkasan tentang siroh mereka dalam 2 bait syairnya yang terkenal dengan Al-’Ainiyyah:
“Mereka mengikuti jejak Rasulullah dan para sahabatnya
serta para tabi’in maka berjalanlah kamu dan ikutilah mereka
Mereka berjalan menuju suatu jalan kemuliaan
generasi demi generasi dengan begitu kokohnya”
Semoga Allah meridhoi mereka dan berkat mereka semoga Allah juga meridhoi kita semua. Amin…
Label:
Alkisah,
Aqidah Akhlak,
Artikel Islam,
Assunnah,
Catatan Alhabaib
Selasa, 24 April 2012
Membongkar Kesesatan Hizbut Tahrir
بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وكفى وسلام على عباده الذين اصطفى وبعد
يقول الله تعالى : “بل نقذف بالحق على الباطل فيدمغه ” الآية
Sebagai
pengamalan terhadap ayat ini kami akan menyebutkan penjelasan ringkas
dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang telah merubah
agama dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan kelompok
Hizbuttahrir, yang didirikan oleh seorang bernama Taqiyuddin an-Nabhani.
Ia mengaku ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohan,
mendustakan al Qur’an, hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok
agama (Ushuluddin) maupun dalam masalah furu’.
Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan-kesesatannya yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan-kesesatannya yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
- Allah ta’ala berfirman :
إنّا كلّ شىء خلقناه بقدر
Maknanya : “Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu dengan Qadar”.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“إنّ الله صانع كل صانع وصنعته” رواه الحاكم والبيهقيّ
Maknanya: “Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya” (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi)
Al Imam Abu Hanifah dalam al Fiqh al Akbar berkata: “Tidak sesuatupun di dunia maupun di akhirat terjadi kecuali dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Tentang perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan dia itu seluruhnya (segala perbuatan manusia) dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan
Hizbuttahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan Allah tunduk dan
terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya. Hal ini
seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin an-Nabhani
dalam bukunya berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz I, bagian pertama, hlm 71-72, sebagai berikut: “Segala
perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan
tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari
ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan
kehendak manusia tidak masuk dalam qadla‘”.
Dalam buku yang sama ia berkata[1]: “Jadi
menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksaan
sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa kebenaran dan
kesesatan adalah perbuatan murni manusia itu sendiri, bukan berasal dari
Allah“. Pendapat serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham al Islam[2].
2.Ahl al Haqq
sepakat bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan
kecerdasan yang sangat. Dari sini diketahui bahwa Allah ta’ala tidak
akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak
pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat,
kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah
terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi
nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari
kekufuran, dosa-dosa besar juga dosa-dosa kecil yang mengandung unsur
kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Sedangkan
dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsur kehinaan bisa saja seorang
nabi. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh
beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al
Asy’ari –semoga Allah merahmatinya–. Sementara Hizbuttahrir
menyalahi kesepakatan ini, mereka membolehkan seorang pencuri, penggali
kubur (pencuri kafan mayit), seorang homo seks atau pelaku
kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk
menjadi nabi.
Inilah di antara kesesatan Hizbuttahrir, seperti yang dikatakan pemimpin mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah[3]: “…hanya
saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki
predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka.
Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa
seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa (‘Ishmah)
berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja“.
3.Rasulullah
menekankan dalam beberapa haditsnya tentang pentingnya taat kepada
seorang khalifah. Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:
“من كره من أميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا مات ميتة جاهليّة ” رواه البخاري ومسلم عن ابن عبّاس
Maknanya: “Barang
siapa membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya,
karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia
mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah” (H.R. Muslim)
Beliau juga bersabda:
“وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا” رواه البخاري ومسلم
Maknanya: “(kita
diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa
kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang jelas” (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Ulama
Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat
dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak
ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul
akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat
yang dilakukannya. An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: “Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya”.
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan
seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yang ada di tangan para
pemain bola. Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka
mengatakan bahwa “Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab“.
Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan
dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu.
Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin
an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah,
Juz II bagian ketiga halaman 107-108 tentang hal-hal/perkara yang
dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah
dan seketika itu wajib dilengserkan : “Perbuatan fasiq yang jelas (kefasikannya)” . An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : “Dan jika seorang khalifah menyalahi syara’ atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika“.
4. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميته جاهليّة” رواه مسلم من حديث عبد الله بن عمر
Maknanya: “Barang
siapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat
ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal
dalam keadaan demikian maka matinya adalah mati jahiliyah” (H.R. Muslim)
Maksud
hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan
tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya adalah mati
jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi
besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan
dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: “فمات عليه” ;
yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang
sah. Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah
mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang
sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
فالزموا جماعة المسلمين وإمامهم”، قال حذيفة :”فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام” قال رسول الله :
“فاعتزل تلك الفرق كلّها”
Maknanya: “Hiduplah kalian menetap di dalam jama’ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka“. Hudzaifah berkata : “Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam (khalifah) ?”, Rasulullah bersabda : “Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada
(yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain
seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !”.
Rasulullah tidak mengatakan: “jika demikian halnya, maka kalian mati
jahiliyyah”. Inilah salah satu kebathilan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III hlm. 13 dan 29). Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah h. 4 sebagai berikut: “Maka
Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk
melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat
bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah“. Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : “Jadi
semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi
kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut
berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia“. Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan
tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah
adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam
tersebut tanpa melakukan baiat“. Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah“. Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “Dan
kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam,
semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam
kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus
urusan mereka“.
Dengan
demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir bahwa “orang yang
mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati
jahiliyyah”. Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati
sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus
tahun yang lalu. Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam
kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan
terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi.
Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati
mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati
jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin yang mati
sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti
matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji.
Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir “لا شريعة إلا بدولة الخلافة” : “Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”, juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir : “لا إسلام بلا خلافة” ; “Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”.
Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan
masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang
siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat
kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk
mengangkat seorang khalifah sedangkan Allah ta’ala berfirman :
)لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها(
Anehnya
Hizbuttahrir yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan
kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang ternyata
mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu
sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal
yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang
aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang
sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun
Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir berani mengatakan :
“لا إسلام بلا خلافة” atau mengatakan : “لا إسلام بلا خلافة” , ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.
5. Nabi Shalallahu alayhi wassallam bersabda:
“والرجل زناها الخطا” رواه البخاري ومسلم وغيرهما
Maknanya: “Zina kaki adalah melangkah (untuk berbuat haram seperti zina)“ (H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhi wassallam dan menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan ”tidaklah
haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau
berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah
melakukan perbuatan zina dan Liwathnya saja“ . Selebaran tentang
hal ini mereka bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga
kini kebanyakan penduduk Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena
pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan, kerancuan dan bantahan
dari penduduk Tripoli.
6. Islam menganjurkan ‘iffah
(bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri,
akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan antara laki-laki dengan
perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi bersabda :
“واليد زناها البطش” رواه البخاري ومسلم وغيـرهما
Maknanya: “Zina tangan adalah menyentuh” (H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya). Dan dalam riwayat Ahmad : “واليد زناها اللمس“ serta dalam riwayat Ibnu Hibban : “واليد زناؤها اللمس“ . Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi
ketika saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan. Demikian
juga menyentuh, berjalan untuk berbuat maksiat dan semacamnya.
Mereka menyebutkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :
S : Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J : Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan
syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram….karena itu kita
berterusterang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman
saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia
masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan perbuatan manusia
yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan
menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang
semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman
dalil…..makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang)
yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara
kadang melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada
perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak negara bisa saja
melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang
dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah.
…. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan
syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau
mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya
bergojolak sehingga zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya
secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau
dengan sampainya surat darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya
disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan.
Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang
membolehkannya …….“. Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbuttahrir, Na’udzu billah min dzalika.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut :
“Barang
siapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan
atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia
melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut
tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut
boleh“. Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi
dengan dalih bahwa Rasulullah –kata mereka- berjabatan tangan dengan
perempuan dengan dalil hadits Ummi ‘Athiyyah ketika melakukan bai’at
yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata :
فقبضت امرأة منا يدها
Maknanya: “Salah seorang di antara kita (perempuan-perempuan) menggenggam tangannya” .
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam,
jadi yang dikatakan oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan
terhadap Rasulullah. Jadi hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan
hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan
bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada
sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al Bukhari dalam
shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi ‘Athiyyah. Hadits ini
bersumber dari ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan :
“كان النبـيّ يبايع النساء بالكلام”
Maknanya: “Nabi membaiat para wanita dengan berbicara” (H.R. al Bukhari)
‘Aisyah juga mengatakan:
“لا والله ما مسّت يده يد امرأة قطّ في المبايعة ، ما يبايعهن إلاّ بقوله قد بايعتك على ذلك”
Maknanya: “Tidak,
demi Allah tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang
perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya
dengan mengatakan : aku telah menerima baiat kalian atas hal-hal
tersebut” (H.R. al Bukhari)
Lalu mereka berkata : “Cara
melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan.
Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum
wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana
orang laki-laki berjabatan tangan dengannya“.
(baca : buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah,
Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108). Mereka
berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H / 7 April
1980) dengan judul : “Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki
dengan perempuan yang ajnabi“, setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut : “Apabila
kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh
sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan,
maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung
unsur pengharaman atau pelarangan“. Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :
“Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium”
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku berjudul an-Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut : “Sedangkan
mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan
tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki
dengan tanpa penghalang di antara keduanya“. Dan ini menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“إنّي لا أصافح النساء”
Maknanya: “Aku tidak akan pernah menjabat tangan para wanita” (H.R. Ibnu Hibban)
Ibnu Manzhur dalam Lisan al ‘Arab mengatakan: “Baaya’ahu ‘alayhi mubaya’ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:
ألا تبايعونـي على الإسلام ;
tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah perjanjian”. Jadi
tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah
syara’ bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut
baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Ketika
para sahabat membaiat Nabi pada Bai’at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah untuk bertujuan ta’kid (menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.
8. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :
َ”لأنْ
يُطْعَنَ أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّ
امْرَأةً لاَ تَحِلُّ لَهُ” (رَوَاهُ الطّبَرَانـي فِي المُعْجَم
الكَبِيْرِ مِنْ حَدِيْثِ مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍ وَحَسّنَهُ الحَافِظُ
ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ الدّيْن الهَيْثَمِي وَالمُنْذِري وَغَيْرُهُمْ)
Maknanya :
“Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi
maka hal itu benar-benar lebih baik baginya daripada memegang perempuan
yang tidak halal baginya”. (H.R. ath-Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir
dari hadits Ma’qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar,
Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya)
Pengertian
al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya
sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini, Ma’qil bin Yasar seperti
dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf.
Sedangkan
Hizbuttahrir menganggap hadits ath-Thabarani tersebut yang mengharamkan
berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan
tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.
Ini
adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah
pernyataan para ulama ushul fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad
adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al
Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan
dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad
dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam syarh shahih Muslim
menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari
kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari
kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia
membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal
dengan khabar ahad. Lalu an-Nawawi mengatakan : “Dan Syara’ telah
mewajibkan beramal dengan khabar ahad”.
Dengan
demikian menjadi jelas bahwa Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan
menyalahi Ahlussunnah. Yang aneh, Hizbuttahrir telah berpendapat
demikian, tetapi dalam karangan-karangan mereka berdalil dengan
hadits-hadits ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip
cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan
dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al Wa’ie,
edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka mengatakan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
الساكت عن الحقّ شيطان أخرس
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.
Kita katakan kepada mereka : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
إنّ كذبا عليّ ليس ككذب على أحد
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.
Pernyataan
di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad-Daqqaq, seorang sufi besar seperti
diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan
perkataan Rasulullah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka
bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin
berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.
9 . Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda dalam sebuah Hadits yang mutawatir :
ورب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه”“
Maknanya : “Seringkali terjadi orang yang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya“
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi dalam dua tingkatan :
Pertama : orang yang tidak mampu beristinbath
(menggali hukum dari teks-teks al Qur’an dan hadits) dan berijtihad dan
yang kedua : mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat
Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi’i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang imam mujtahid.
Sedangkan
Hizbuttahrir, mereka menyalahi hadits dan membuka pintu fatwa dengan
tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad.
Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak terdapat dalam
buku-buku mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila sudah mampu
beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath
mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan
dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di
hadapan semua orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku
tentang syari’at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan
mereka (lihat kitab at-Tafkir, h. 149). Pernyataan
ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan
kepada kekacauan dalam urusan agama. Sedangkan yang disebut mujtahid
adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para
ulama lain bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Sementara
pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh
seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia
telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya
mendekati sekalipun. Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadi
seorang mujtahid ?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki
perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang
berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang ‘Amm dan Khashsh, Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, ‘Adalah para perawi hadits atau jarh,
mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat
dan generasi-generasi setelahnya sehingga mengetahui ijma’ dan yang
bukan, mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid,
mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur’an dengan baik,
mengetahui prinsip-prinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk
dihitung sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan
hafal ayat-ayat dan hadits-hadits hukum.
10. Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr.
Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai
oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang
kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam
). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai
oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri
itu berubah jadi Dar Kufr dengan tiga syarat.
Adapun Hizbuttahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbuttahrir, hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah
yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang
berlaku adalah hukum-hukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota
Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah“.
Pada bagian yang lain kitab Hizbuttahrir, hlm. 32: “Dan
di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau
pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan
urusan-urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr
meskipun penduduknya adalah kaum muslimin“.
Lihatlah
wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini
dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.
Referensi
[1] Ibid, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74
[2] Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22
[3] Kitab bernama as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag. Pertama, hlm 120
Ketika Semuanya Harus Sama Dengan Rasulullah SAW
Oleh: Ustadz Al Fadhil Ahmad Yusuf Al-Anshori hafizhahullah
Bagi kaum Salafi & Wahabi, segala urusan di dalam agama hanya ada di antara dua kategori, yaitu:
1. Yang diperintah atau dicontohkan, yaitu setiap amalan yang jelas ada perintahnya, baik dari Allah Swt. di dalam al-Qur’an maupun dari Rasulullah Saw., atau setiap amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau.
2. Yang dilarang , yaitu setiap amalan yang jelas ada larangannya dari Allah maupun dari Rasulullah Saw.
Dalil yang mereka kemukakan di antaranya adalah:
“… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Hasyr: 7)
Sebenarnya, ayat di atas secara keseluruhan sedang berbicara tentang fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran), sehingga tafsiran asalnya adalah “apa yang diberikan Rasul (dari harta fai’) kepadamu maka terimalah dia” (lihat Tafsir Jalalain). Tetapi para mufassir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurthubi juga menafsirkan ungkapan “apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia” dengan makna “apa yang diperintahkan Rasul …” berhubung setelahnya ada perintah untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh Rasul, di samping itu juga karena adanya riwayat-riwayat hadis yang mendukung makna tersebut.
Yang harus diperhatikan adalah bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya berbicara mengenai perintah dan larangan yang sangat global, sehingga untuk mengetahui apa saja yang diperintah atau yang dilarang secara pasti membutuhkan perincian melalui dalil-dalil lain yang bersifat khusus.
Dalil lain yang mereka ajukan adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah Ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda, “Tinggalkan/biarkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan bagi kalian, sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap para Nabi mereka. Maka bila aku melarang kalian dari sesuatu hindarilah, dan bila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka datangilah/laksanakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari).
Dalil hadis ini pun bersifat umum, dan masih memerlukan dalil-dalil lain yang lebih khusus untuk mengetahui perincian apa saja yang dilarang atau yang diperintahkan secara pasti.
Kaum Salafi & Wahabi seringkali membawa konotasi perintah & larangan pada ayat dan hadis di atas ke dalam konteks perintah mengikuti sunnah & larangan melakukan bid’ah. Pengarahan konteks tersebut sebenarnya tidak tepat dan terkesan dipaksakan, karena selain bahwa pengertian tentang sunnah Rasulullah Saw. yang wajib diikuti masih sangat umum dan butuh perincian dari dalil-dalil lain yang lebih khusus, begitu pula –terutama mengenai larangan— di dalam agama ada hal lain yang juga dilarang selain bid’ah seperti: Berbuat zalim, melakukan maksiat, atau mengkonsumsi makanan & minuman yang diharamkan.
Kategori Ketiga
Di antara dua kategori tersebut (yaitu kategori amalan yang diperintah & kategori yang dilarang), sebenarnya ada satu kategori yang luput dari perhatian kaum Salafi & Wahabi, yaitu “yang tidak diperintah juga tidak dilarang” sebagaimana diisyaratkan di dalam hadis di atas dengan ungkapan “Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan bagi kalian”. Imam Ibnu Hajar al-Asqollani menjelaskan di dalam kitab Fathul-Bari, bahwa maksudnya adalah “Biarkan/tinggalkanlah aku (jangan paksa aku untuk menjelaskan –red) selama aku tinggalkan kalian tanpa menyebut perintah melakukan sesuatu atau larangan melakukan sesuatu.”
Al-Imam Ibnu Hajar menafsirkan demikian karena Imam Muslim menyebutkan latar belakang hadis tersebut di mana ketika Rasulullah Saw. menyampaikan perintah melaksanakan haji dengan sabdanya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berhaji maka berhajilah”, ada seorang yang bertanya, “apakah setiap tahun ya Rasulullah?”. Maka Rasulullah Saw. terdiam, sampai orang itu mengulanginya tiga kali. Rasulullah Saw. kemudian bersabda, “Bila aku jawab ‘ ya’ maka jadi wajiblah hal itu, dan sungguh kalian tak akan mampu”. Kemudian beliau bersabda ,“Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan untuk kalian”.
Penjelasan tersebut secara nyata mengisyaratkan tentang adanya kategori ketiga, yaitu perkara yang tidak dijelaskan perintahnya juga tidak disebutkan larangannya. Berarti ini wilayah yang tidak boleh ditarik kepada “yang diperintah” atau kepada “yang dilarang” tanpa dalil yang jelas penunjukkannya. Gambarannya, tidak boleh kita mengatakan bahwa suatu perkara itu wajib dikerjakan tanpa dalil yang mewajibkannya, sebagaimana tidak dibenarkan kita mengatakan bahwa suatu perkara itu haram atau dilarang sampai ada dalil yang jelas-jelas mengharamkan atau melarangnya.
Tetapi sayangnya, kategori ini mereka masukkan dengan paksa ke dalam kategori kedua, yaitu “yang dilarang”. Menurut kaum Salafi & Wahabi, melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan adalah dilarang karena menyalahi perintah, dengan dalil:
“… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. ” (QS. An-Nuur: 63)
Lagi-lagi mereka lupa, bahwa kalimat “menyalahi” atau menyelisihi perintah Rasul pada ayat di atas itu pun bersifat umum, tidak dirincikan di dalamnya bahwa maksudnya adalah “melakukan apa yang tidak diperintahkan”.
Bila melakukan “yang tidak diperintahkan” adalah terlarang semata-mata karena tidak ada perintahnya dari Rasulullah Saw., maka kita –termasuk juga mereka yang berpaham Salafi & Wahabi—sudah melakukan pelanggaran yang sangat banyak dan terancam dengan azab yang pedih seperti disebut ayat tadi, karena telah membangun asrama, yayasan, mencetak mushaf, membuat karpet masjid, menerbitkan buku-buku agama, mendirikan stasiun Radio, dan lain sebagainya yang nota bene tidak pernah diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah Saw.
Kemudian mereka juga berdalil dengan hadis Rasulullah Saw.: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري) “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya maka amalan itu tertolak” (HR. Bukhari).
Terjemah hadis ini kami tulis menurut versi pemahaman kaum Salafi & Wahabi, dan pemaknaan seperti itu sungguh keliru. Mengapa? Karena kami tidak mendapati seorang pun ulama hadis yang memaknai “laysa ‘alaihi amrunaa” dengan arti “yang tidak ada perintah kami atasnya”. Kata “amr” memiliki banyak arti, dan ia diambil dari kata “amara – ya’muru” yang berarti “memerintahkan”. Tetapi bila ia mendapat iringan atau imbuhan berupa huruf “‘alaa” (atas), maka artinya adalah “menguasai”. Jadi, bila kalimat “amara ‘alaa” berarti “menguasai”, maka kalimat “amarnaa ‘alaihi” berarti “kami menguasainya”, maka kalimat “amrunaa ‘alaihi” atau “‘alaihi amrunaa” amat janggal bila diartikan “perintah kami atasnya”. Karena untuk arti “perintah”, kata “amara” lebih tepat diiringi huruf “bi” (dengan), seperti firman Allah ta’ala: “Innallaaha ya’muru bil-’adli” (sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil).
Untuk sekedar diketahui, amalan yang mereka anggap tertolak dan terlarang karena tidak ada perintahnya atau menyalahi perintah Rasulullah Saw. adalah segala hal berbau agama yang mereka vonis sebagai bid’ah, seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., acara tahlilan, bersalaman setelah shalat berjama’ah, do’a berjama’ah, zikir berjama’ah, membaca al-Qur’an di pekuburan, dan lain sebagainya. Padahal, untuk amalan-amalan tersebut, meski tidak didapati perintah langsungnya, namun juga tidak didapati larangannya atau ketertolakannya.
Kata amr pada “amrunaa” di dalam hadis tersebut menurut para ulama maksudnya adalah “urusan (agama) kami”. Jadi terjemah hadis itu bunyinya adalah sebagai berikut, “Barangsiapa yang melakukan amalan yang bukan atasnya urusan agama kami (tidak sesuai dengan ajaran agama kami), maka amalan itu tertolak”. Seandainya pun kata “amrunaa” diartikan sebagai “perintah kami” dengan susunan kalimat seperti yang kami kemukakan tadi, maka pengertiannya juga sama, yaitu “amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami”, bukan “ yang tidak ada perintah kami atasnya “. Makna ini tergambar di dalam hadis lain yang berbunyi:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru di dalam urusan (agama) kami yang bukan (bagian) daripadanya, maka hal itu tertolak” (HR. Muslim)
“Tidak sesuai perintah” mengandung pengertian adanya perintah, hanya saja pelaksanaannya tidak seperti yang diperintahkan, contohnya melakukan shalat tanpa wudhu dalam keadaan tidak ada uzur padahal shalat itu harus dengan wudhu sebagaimana diperintahkan. Ketidaksesuaian pelaksanaan suatu amal dengan perintah yang diberikan sebagaimana yang dimaksud hadis itu pun tidak dapat dipastikan sedikit-banyaknya, entah dari segi prinsipnya saja maupun dari segi bentuk atau formatnya secara keseluruhan. Sedangkan “tidak tidak ada perintah kami atasnya “ mengandung pengertian tidak ada perintah sama sekali, dan pemahaman seperti inilah yang membuat mereka berpandangan bahwa “melakukan apa yang tidak diperintahkan agama adalah sia-sia dan tidak mendapat pahala”. Yang seharusnya mereka teliti lagi, benarkah amalan-amalan yang mereka tuduh bid’ah itu tidak pernah diperintahkan, baik secara implisit atau eksplisit?
Terlepas dari itu semua, lagi-lagi lafaz hadis tersebut mengenai “amalan yang tidak sesuai dengan ajaran agama kami” juga bersifat umum, tidak menjelaskan rinciannya secara pasti. Maka tidak sah mengarahkannya kepada amalan-amalan tertentu seperti Maulid, ziarah, atau tahlilan, tanpa dalil yang menyebutkannya secara khusus.
Kita tidak mungkin mengingkari adanya kategori ketiga (yaitu kategori perkara “yang tidak diperintah tapi juga tidak dilarang) , sedangkan isyarat hadis Rasulullah Saw. “Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan untuk kalian” sangat jelas menunjukkannya. Bahkan yang seperti itu disebut sebagai “rahmat” dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا (حديث حسن رواه الدارقطني وغيره)
“Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kalian lalaikan, dan Ia telah menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian lampaui, dan Ia telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kalian langgar, dan Ia telah mendiamkan beberapa hal (tanpa ketentuan hukum –red) sebagai rahmat bagi kalian bukan karena lupa maka jangan kalian mencari-cari tentang (hukum)nya” (Hadis hasan diriwayatkan oleh ad-Daaruquthni dan yang lainnya).
Hadis ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab al-Arba’in an-Nawawiyyah pada urutan hadis yang ke-30. Ungkapan “Ia telah mendiamkan beberapa hal” tentunya sangat berhubungan dengan kalimat-kalimat sebelumnya tentang “mewajibkan”, “menetapkan batasan”, dan “mengharamkan”. Maksudnya, saat Rasulullah Saw. menyebutkan di akhir kalimatnya bahwa Allah ta’ala ”mendiamkan beberapa hal” maka itu artinya “Allah tidak memasukkan beberapa hal tersebut entah ke dalam kelompok yang Ia wajibkan, atau entah ke dalam kelompok yang Ia berikan batasan, atau entah ke dalam kelompok yang Ia haramkan”. Paling tidak, itu artinya Allah tidak mengharamkannya atau melarangnya, lebih jelasnya lagi, tidak menentukan hukumnya.
Bagaimana mungkin kaum Salafi & Wahabi dapat menyatakan bahwa melakukan perkara yang tidak ada perintahnya adalah tertolak dan dilarang, sedangkan Allah Swt. melalui lisan Rasulullah Saw. malah menyebutnya sebagai “rahmat” ??!
Imam Nawawi menjelaskan, bahwa larangan pada ungkapan “maka jangan kalian mencari-cari tentang (hukum)nya” adalah larangan yang khusus pada masa Rasulullah Saw di saat ajaran Islam masih dalam proses pensyari’atan, karena dikhawatirkan akan mempersulit diri dalam mengamalkan agama, seperti kisah Bani Israil yang disuruh menyembelih seekor sapi betina. Ketika Rasulullah Saw. sudah wafat, dan seluruh ajaran Islam sudah beliau sampaikan semuanya sehingga tidak akan ada tambahan lagi, maka larangan itu pun tidak berlaku lagi. Artinya, mengkaji apakah suatu perkara yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Allah & Rasul-Nya (terutama perkara yang tidak pernah ada di masa hidup beliau seiring perubahan zaman) adalah merupakan suatu kebutuhan bahkan keharusan, mengingat tidak seluruh perkara baru itu bisa dibilang “rahmat” sebagaimana tidak pula seluruhnya itu bisa dibilang sebaliknya. Sehingga dengan begitu dapatlah diketahui hukum “boleh” atau “tidak”nya suatu perkara berdasarkan prinsip-prinsip dasar agama yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Saw. tersebut.
Di sinilah peranan ulama dibutuhkan, dan telah nyata bahwa mereka benar-benar mengabdikan diri dengan ikhlas demi kemaslahatan umat Islam sepanjang hidup mereka. Merekalah para pewaris Rasulullah Saw., yang dengan kesungguhan dan dedikasi yang tinggi alhamdulillah mereka telah berhasil meletakkan rumusan dasar dan metodologi yang dapat dipergunakan oleh umat Islam sepanjang zaman untuk dapat membedakan dengan jelas, mana perkara baru (entah yang berbau agama atau tidak) yang dibolehkan dan mana perkara baru yang dilarang. Dan hasilnya, apa yang aslinya “rahmat” akan tetap dianggap “rahmat” sampai kapanpun, bagaimanapun macam dan bentuknya. Dari sini pulalah terlihat jelas perbedaan antara “perkara baru di dalam ajaran agama” dan “perkara baru yang berbau agama”.
Ketika kaum Salafi & Wahabi tidak dapat memahami kondisi ini, maka akibatnya adalah mereka menganggap sama “perkara baru di dalam ajaran agama” dengan “perkara baru yang berbau agama”, dan untuk keseluruhannya mereka menyatakan bid’ah sesat dan terlarang. Itulah mengapa mereka tidak dapat melihat “rahmat” yang ada pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. ketika umat yang awam berkumpul bersama para ulama dan shalihin di suatu tempat untuk mengingat Allah Swt., mengenang dan memuliakan Rasulullah Saw., bersholawat kepada beliau, serta memupuk kecintaan kepada beliau, sebagaimana “rahmat” yang ada pada saat berkumpulnya para Shahabat bersama Rasulullah Saw. dengan penuh cinta dan pemuliaan terhadap beliau.
Kaum Salafi & Wahabi seperti buta terhadap “rahmat” yang Allah berikan kepada umat Islam pada perkara-perkara yang tidak Ia sebutkan hukumnya. Dan yang lebih parah, mereka juga seperti buta terhadap begitu banyak dalil dan isyarat-isyaratnya yang menyebut tentang adanya perkara tawassul kepada orang shaleh baik hidup maupun sudah meninggal, tentang ziarah kubur, tentang membacakan al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia, tentang tabarruk, tentang berzikir atau berdo’a berjama’ah, tentang do’a qunut pada shalat shubuh, dan lain sebagainya, sehingga mereka berani berkata “tidak ada dalilnya” atau “tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw. atau para shahabatnya”.
Kaum Salafi & Wahabi, mengenai amalan yang tidak diperintahkan atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau, juga berdalil dengan perkataan shahabat Hudzaifah ibnul-Yaman Ra. sebagai berikut:
كُلُّ عِبَادَةٍ لمَ ْيَفْعَلُوْهَا أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ فَلاَ تَفْعَلُوْهَا
“Setiap ibadah yang tidak dilakukan para Shahabat Rasulullah Saw. maka janganlah kalian lakukan” (Prof. TM Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan riwayat ini di dalam karyanya “Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah”, dan ia menyebutkannya sebagai riwayat Abu Dawud. Tetapi kami belum mendapatinya di dalam riwayat Abu Dawud atau yang lainnya. Riwayat ini juga disebut di dalam buku Ensiklopedia Bid’ah karya Hammud bin Abdullah al-Mathar).
Meskipun seandainya riwayat itu benar adanya, maka yang harus diperhatikan adalah bahwa pernyataan itupun bersifat umum, yaitu menyangkut urusan ibadah yang tidak bisa dipahami secara rinci kecuali setelah kita memahami pengertian “ibadah” tersebut melalui penjelasan yang tersurat atau tersirat dalam riwayat-riwayat yang lain. Mereka juga berdalih dengan suatu qaidah ushul yang mengatakan:
اْلأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ
“Asalnya ibadah adalah ketetapan (dari Rasulullah Saw.)” atau dalam kaidah lain, “Asal hukum ibadah adalah haram, kecuali bila ada dalil yang menyuruhnya.”
Kaidah itu pun bersifat umum, dan harus dijelaskan pengertian dan macam ibadah yang yang dimaksud (meskipun sebenarnya para ulama yang membuat kaidah tersebut sudah membahasnya dengan gamblang, namun bagi kaum Salafi & Wahabi, kaidah itu dipahami berbeda). Bagaimana mungkin kita samakan ibadah yang punya ketentuan dalam hal Cara, jumlah, waktu, atau tempat seperti: Sholat, puasa, zakat, dan haji (yang dikategorikan sebagai ibadah mahdhoh/murni), dengan ibadah yang tidak terikat oleh hal-hal tersebut seperti: Do’a, zikir, shalawat, sedekah, husnuzh-zhann (sangka baik) kepada Allah, atau istighfar (yang dikategorikan sebagai ibadah ghairu mahdhoh) yang boleh dilakukan kapan saja, di mana saja dan berapa saja, bahkan dalam keadaan junub sekalipun. Jangankan itu, menyamakan ibadah yang hukumnya wajib dengan ibadah yang hukumnya sunnah.saja tidak mungkin.
Bila semuanya dianggap sama, yaitu harus seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para shahabat sebagaimana disebutkan di dalam riwayat hadis tanpa membedakan hukum wajib dan sunnah, mahdhoh dan ghairu mahdhoh, maka yang terjadi adalah: Berzikir harus dalam keadaan tertentu dan dengan zikir tertentu yang disebutkan hadis saja; berdo’a harus dengan kalimat yang ada di dalam hadis dan tidak boleh menambah permintaan yang lain; dan khutbah jum’at harus dengan bahasa Arab dengan isi khutbah seperti yang ada di dalam hadis; dan shalat harus sama dengan yang disebutkan di dalam hadis dalam hal panjang bacaannya, lama pelaksanaannya, dan banyak rakaatnya. Sungguh, dengan begitu agama ini akan menjadi sangat berat dan susah bagi umat Islam yang belakangan seperti kita. Bahkan kita perlu bertanya, apakah mungkin Islam dengan pemahaman kaku seperti itu bisa diterima manusia sementara keadaan zaman makin ke belakang makin buruk, apalagi keadaan manusianya?
Adalah sangat mungkin, seandainya Wali Songo dan para pembawa Islam di Indonesia pada masa dahulu berdakwah dengan pemahaman Islam seperti kaum Salafi & Wahabi, maka dakwah mereka pasti akan ditolak dan sulit berkembang, sebab segala sarana yang mereka gunakan untuk berdakwah saat itu seperti: Gending, gamelan, tembang, wayang, dan syair-syair jawa, bagi Kaum Salafi & Wahabi adalah bid’ah. Bukan tidak mungkin bila seluruh ulama menganut paham Salafi & Wahabi, maka Islam akan ditinggalkan orang bahkan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri (dalam arti tidak ditaati ajarannya) alias tidak laku! Bagaimana tidak, saat dunia dan perhiasannya sudah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi semakin menarik, maka dakwah yang tidak kreatif akibat terbatasi oleh larangan bid’ah yang tidak jelas akan menjadi sangat membosankan.
Itulah mengapa para ulama yang kreatif mencoba mengemasnya dalam bentuk acara-acara adat yang disesuaikan dengan Islam, seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. dan Isra’ & Mi’raj, tahlilan, zikir berjama’ah, rombongan ziarah, haul, pembacaan qashidah atau sya’ir Islami, dan lain sebagainya. Itu semua mereka lakukan karena mereka memahami betul keadaan umat manusia di masa belakangan yang kualitas keimanan dan ketaatannya tidak mungkin bisa disamakan dengan para Shahabat Rasulullah Saw. atau para tabi’in.
Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah Dan Salafiyyah
Disampaikan Dalam Kegiatan Ta’aruf Santri Baru Ma’had Aly al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
Oleh: As’ad Syamsul Arifin
A. PENDAHULAN
Hampir seluruh golongan yang ada dalam
Islam, baik yang ada dan berkembang saat ini maupun yang dulu pernah ada
dan saat ini perkembangannya sudah tidak begitu terlihat lagi, semuanya
mengaku dan mengidentifikasi dirinya sebagai golongan seperti yang
tersurat dalam salah satu riwayat yang bersumber dari nabi dan disebut
sebagai “Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah” (selanjutnya akan disebut
ASWAJA-red).
Tidak aneh apabila setiap golongan
mengklaim diri sebagai ASWAJA. Hal ini disebabkan karena hanya
ASWAJA-lah yang oleh Nabi shalallahu’alaihi wasallam diisyaratkan
sebagai golongan yang selamat (Firqah an-Najiyyah) dan berdiri di atas
kebenaran, setelah Islam yang masih menurut peringatan dari Nabi akan
terpecah menjadi 73 golongan.
B. PENJELASAN TETANG ASWAJA
Istilah ASWAJA, merupakan gabungan dari
tiga kata, yakni Ahl, as-Sunnah, dan al-Jamā’ah. Secara etimologis, kata
ahl (أهل) berarti golongan, kelompok atau komunitas. Etimologi kata
as-Sunnah (السنّة) memiliki arti yang cukup variatif, yakni: wajah
bagian atas, kening, karakter, hukum, perjalanan, jalan yang ditempuh,
dan lain-lain. Sedangkan kata al-Jamā’ah (الجماعة) berarti perkumpulan
sesuatu tiga ke atas.
As-Sunnah sendiri menurut istilah Ulama’
adalah ucapan, perbuatan, dan penetapan yang dilakukan oleh Nabi
shalallahu’alaihi wasallam. Barang siapa yang mengamalkan dari tiga
elemen yang bersumber dari Nabi tersebut walaupun sekali dalam umurnya,
menurut Ulama’ sudah masuk dalam kategori ASWAJA. Maksud yang lebih
jelas dari pernyataan ini adalah, barang siapa yang mengimani seluruh
apa yang datang dari Nabi shalallahu’alaihi wasallam maka orang tersebut
sudah masuk dalam kategori ASWAJA, meskipun dalam tataran pelaksanaan
dan konsistensi atas apa yang bersumber dari Nabi tersebut antar orang
per-orang berbeda satu dengan yang lainnya.
Adapun terminologi ASWAJA, bukan merujuk
kepada pengertian bahasa (lughawi) ataupun agama (syar’i), melainkan
merujuk pada pengertian yang berlaku dalam kelompok tertentu (urfi).
Yaitu, ahl as-Sunnah wa al-Jamā’ah adalah kelompok yang konsisten
menjalankan sunnah Nabi saw. dan menteladani para sahabat Nabi dalam
akidah (tauhid), amaliah badāniyah (syariah) dan akhlaq qalbiyah
(tasawuf). Terminologi istilah ahl as-Sunnah wa al-Jamā’ah ini
didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa hanya kelompok
inilah yang selamat dari 73 perpecahan kelompok umat Nabi Muhammad
shalallahu’alaihi wasallam (1).
Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam
mensifati ASWAJA sebagai golongan yang selamat karena mereka adalah
golongan terbesar dari ummat ini. Sifat ini cocok dengan golongan
Asya’irah, Maturidiyyah, dan Ashab al-Hadits yang mana mereka adalah
golongan terbesar yang ada (2). Kenapa jumlah besar yang menjadi ukuran
selamat dan tidak selamat?, hal ini tidak lain adalah dari hasil
pemahaman yang bersumber dari hadits yang cukup terkenal, yaitu:
لاتجتمع أمتي على الضلالة (3)
Juga dalam satu riwayat lain yang isinya
hampir sama, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam memerintahkan pada
umatnya untuk selalu mengikuti golongan terbesar (As-Sawad al-A’dzam),
hadits tersebut yaitu:
قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لا
يجمع الله هذه الأمة على ضلالة أبدا, قال يد الله على الجماعة فاتبعوا سواد
الأعظم فإنه من شذ شذ في النار (4)
Sulthan al-Ulama’ al-Imam Tajuddin As-Subki menyatakan suatu pernyataan yang termaktub dalam kitab Ittikhaf as-Sadah al-Muttaqin bahwa
golongan yang termasuk dalam kategori ASWAJA adalah golongan yang
menyepakati satu keyakinan yang sama, meski mereka berbeda dalam latar
belakang, metode, dan sebab yang menyampaikan mereka pada satu keyakinan
yang sama tersebut. Menurut penelitian yang telah dilakukan oleh Imam
as-Subki, golongan yang termasuk sebagai ASWAJA di antaranya adalah: (5)
1. Ahl al-Hadits, yang menjadi dasar
pijakan dari keyakinan mereka adalah al-Adillah as-Sam’iyyah, yaitu:
al-Qur’an, as-Sunnah, dan al-Ijma’.
2. Ahl al-Kalam atau ahl an-Nadzr
yang mengintegarasikan intelegensi (ash-Shina’ah al-Fikriyyah). Mereka
adalah Asya’irah yang dipimpin oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari (Basrah
260-324 H) dan Maturidiyyah yang dipimpin oleh Imam Abu Manshur
al-Maturidi (Uzbekistan 250-333 H).
3. Ahl al-Wijdan wa al-Kasyf, mereka
adalah ahl ash-Shufiyyah, dasar pijakan yang ditempuh oleh mereka
adalah sama dengan yang ditempuh oleh ahl an-Nadzr dan ahl al-Hadits
pada permulaannya sebagai penghantar yang kemudian dilanjutkan melalui
kasyf dan ilham.
Dalam suatu hadits Nabi shalallahu’alaihi
wasallam menjelaskan bahwa umat beliau akan bercerai-berai menjadi 73
golongan. Yang satu masuk surga dan yang 72 masuk neraka. Kemudian salah
satu sahabat ada yang bertanya: “Siapakah mereka (golongan yang masuk
surga) itu, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Mereka adalah ahl
as-Sunnah wal Jamā’ah”.
Kemudian dalam hadits tersebut, kata ahl
as-Sunnah wa al-Jamā’ah juga sudah disebutkan oleh Rasulullah dan beliau
juga menyebut golongan ahl as-Sunnah wa al-Jamā’ah tersebut dengan
sebutanal-Firqah an-Najiah. Hadits tersebut adalah;
تفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة
الناجية منها واحدة والباقون هلكى قالوا ومن الناجية؟ قال أهل السنة
والجماعة قيل وما السنة والجماعة؟ قال ما أنا عليه اليوم وأصحابي (6)
Para Ulama’ menjelaskan jika kata ASWAJA
di mutlakkan maka yang dimaksud dari kata tersebut adalah Asya’irah dan
Maturidiyyah, hal ini disebabkan karena kedua golongan tersebutlah yang
paling dominan di hampir seluruh dunia Islam. Syaikh Muhammad Murtadla
az-Zabidi berkata dalam kitab Ittikhaf Sadah al-Muttaqin:
“Apabila disebut nama Ahl as-Sunnah
secara umum, maka maksudnya adalah al-Asya’irah (para pengikut faham Abu
al-Hasan al-Asy’ari) dan al-Maturidiyyah (para pengikut faham Abu
Manshur al-Maturidi)”. (7)
Syaikh Ali ash-Sha’di dalam kitab Hasyiah al-Adwi menjelaskan:
“Dan Ahl al-Haqq (orang-orang yang
berjalan di atas kebenaran) adalah gambaran tentang Ahl as-Sunnah
Asya’irah dan Maturidiyyah, atau maksudnya mereka adalah orang-orang
yang berada di atas sunnah Rasulullah Shalallahu’alihi wasallam, maka
mencakup orang-orang yang hidup sebelum munculnya dua orang syaikh
tersebut, yaitu Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi”.
(8)
C. ASWAJA ADALAH ASYA’IRAH
Ajaran Imam Abu hasan Al-Asy’ary yang
hari ini banyak diikuti dan dianut oleh sebagian besar masyarakat muslim
Indonesia khususnya warga NU dan juga tersebar di hampir sebagian besar
dunia Islam yang pengikutnya dikenal dengan sebutan Asya’irah merupakan
salah satu golongan yang mengeklaim dirinya sebagai golongan yang
seperti disampaikan oleh Nabi shalallahu’alaiwasallam yaitu ASWAJA.
Hal ini tentu bukan merupakan klaim
kosong yang tanpa alasan. Salah satu alasan utama yang mendasari klaim
tersebut adalah seperti apa yang telah disampaikan oleh Nabi bahwa
golongan yang selamat adalah golongan umat Islam yang terbesar seperti
yang telah disebutkan dalam keterangan di atas (as-Sawad al-A’dzam).
Juga dengan alasan bahwa ajaran yang dibawa oleh Imam Abu Hasan
al-Asy’ary yang kemudian dikenal dengan Asy’ariyyah bukan merupakan
ajaran yang benar-benar baru atau hasil kreativitas beliau sendiri,
tetapi beliau hanya sekedar merekonstruksi ajaran atau pemikiran aqaid
yang dulu pada masa sebelum beliau sudah ada (As-Salaf ash-Shalih). (9)
Jika disederhanakan dari uraian di atas
maka akan bisa dikerucutkan pada satu pemahaman bahwa ASWAJA adalah
orang-orang yang mengikuti apa yang telah diajarkan serta dianut oleh
para As-Salaf ash-Shalih yang mana mereka adalah orang-orang yang selalu
berpegang teguh pada Al-Qur’an serta Atsar yang diriwayatkan dari Nabi
shalallahu’alaihi wasallam juga sahabatnya radliayallahu’anhum (ما انا
عليه اليوم و أصحابي). Dan jika uraian ini diringkas kembali, maka yang
disebut dengan ASWAJA adalah Asya’irah (hampir semua pengikut Madzahib
al-Arba’ah), Maturidiyyah (yang diikuti oleh sebagian dari Hanafiyyah),
Ashab al-Hadist (yang diikuti oleh sebagian Hanabilah), serta Ahl
al-Kasyf wa al-Wijdan (para shufi). (10)
Salah seoarang Ulama’ al-Azhar yang cukup
terkenal yaitu Syaikh Dr. Yusuf Qardlawi ketika ditanya tentang aqidah
yang dianut oleh Al-Azhar asy-Syarif beliau menjawab:
“Saya telah melihat bahwa orang yang
mengatakan demikian adalah orang yang mengkritik tentang Asy’ariyah”,
kemudian beliau berkata: “al-Azhar bukan satu-satunya yang berpaham
Asy’ariyyah. Umat Islamiyah adalah Asy’ariyyah, al-Azhar adalah
Asy’ariyyah, az-Zaituniyyah adalah Asy’ariyyah, ad-Deobandi (di India)
adalah Asy’ariyyah, Nadwah al-‘Ulama adalah Asy’ariy, madrasah-madrasah
di Pakistan adalah Asy’ariyyah, hingga seluruh dunia Islam (mayoritas)
adalah Asy’ariyyah”.
Beliau juga mengisyaratkan bahwa
Asy’ariyyah juga terdapat di negeri Saudi yang dianggap sebagai markas
salafiyah al-Wahabiyah, beliau berkata: “Salafiyah (Wahabi) hanya
segelitir saja (minoritas), hingga apabila kita katakan Saudi, maka
bukan seluruh Saud adalah Salafy (Wahabi). Penduduk Hijaz (Asy’ariyyah)
selain Najed, (penduduk Nejd) pun yang bukan bagian timur, (yang bagian
timur) pun bukan seperti di wilayah Jizan, begitulah seterusnya”. (11)
D. SALAFIYYAH
Kata Salafi adalah sebuah bentuk penisbatan kepada as-Salaf. Kata as-Salaf sendiri secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman kita. Adapun makna as-Salafsecara terminologis yang dimaksud di sini adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah saw dalam haditsnya:
خير الناس قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم (12)
Berdasarkan hadits ini, maka yang dimaksud dengan as-Salaf adalah para sahabat Nabi saw, kemudian tabi’in, lalu atba’ al-tabi’in. Karena itu, ketiga kurun ini kemudian dikenal juga dengan sebutan al-Qurun al-Mufadhdhalah (kurun-kurun yang mendapatkan keutamaan).Sebagian ulama kemudian menambahkan label as-Shalih (menjadi as-Salaf ash-Shalih) untuk memberikan karakter pembeda dengan pendahulu kita yang lain.Sehingga seorang salafi berarti seorang yang mengaku mengikuti jalan para sahabat Nabi saw, tabi’in dan atba’ al-tabi’in dalam seluruh sisi ajaran dan pemahaman mereka.
Dikalangan para Ulama’ memang terjadi
perbedaan pendapat tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan
as-Salaf ash-Shalih. Syaikh Ibrahim al-Baijury dalam kitab Jauharah
at-Tauhid menyebutkan dua pendapat tentang yang dimaksud dengan
as-Salaf, diantaranya adalah; mereka yang hidup pada sebelum 500 tahun
hijriyyah pendapat kedua menyatakan as-Salaf adalah orang-orang yang
hidup pada tiga kurun, yaitu; Sahabat, Tabi’in, dan atba’ at-Tabi’iin.
(13)
Dalam kitab Syarhnya terhadap kitab
Shahih Muslim, Imam an-Nawawi juga menyebutkan macam-macam pendapat
tetang siapa itu salaf, tetapi dari berbagai pendapat yang ada menurut
beliau yang shahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan as-Salaf adalah orang-orang yang hidup dimasa Nabi, kemudian
Tabi’iin, lalu atba’ at-Tabi’in. (14)
E. MEREKA YANG MENGAKU-AKU SALAF
Aliran yang akhir-akhir ini banyak
menjadi sorotan oleh masyarakat muslim baik di Indonesia atau bahkan
seluruh masyarakat muslim di dunia adalah aliran yang disebut dengan
Wahhābi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tindakan-tindakan yang mereka
lakukan dan dinilai sangat meresahkan oleh sebagian besar masyarakat
muslim. Bahkan dalam suatu pertemuan ulama’-ulama’ besar dunia yang
diadakan oleh Universitas Islam yang cukup terkenal di dunia yaitu
Universitas al-Azhar asy-Syārif, juga menghasilkan kesimpulan bahwa
aliran Wahhābi sangat meresahkan masyarakat dunia Islam. (15)
Menurut satu riwayat, Muhammad ibnu Abdul
Wahhāb ini dilahirkan di perkampungan `Uyainah dibagian selatan kota
Nejed (Saudi Arabia) sekitar tahun 1115 H atau menurut Ensiklopedi
Oxford menyebutkan hidupnya antara tahun 1703-1791 M. (16)
Pengikut akidah yang dianut Muhammad bin
Abdul Wahhāb ini dikenal sekarang dengan nama golongan Wahhābi atau
dikenal juga dengan Salafi. Nama Wahhābi atau al-Wahhābiyyah kelihatan
dihubungkan kepada nama pendirinya yaitu Muhammad `Abd al-Wahhāb
an-Najdi. Ia tidak dinamakan golongan atau madzhab al-Muhammadiyyah
tidak lain bertujuan untuk membedakan di antara para pengikut Nabi
Muhammad saw dengan pengikut madzhab mereka, dan juga bertujuan untuk
menghalangi segala bentuk eksploitasi (istighlal). (17)
Penganut Wahhābi sendiri menolak untuk
dijuluki sebagai penganut madzhab Wahhābi dan mereka menggelarkan diri
mereka sebagai golongan al-Muwahhidun (unitarians) atau madzhab Salaf
ash-Shāleh atau Salafi (pengikut kaum Salaf) karena mereka
menurut pendapatnya ingin mengembalikan ajaran-ajaran tauhid ke dalam
Islam dan kehidupan murni menurut sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi
wasallam. (18)
Golongan Wahhābi atau Salafi ini
berpegang dengan akidah atau keyakinan Muhammad Ibnu Abdul Wahhāb
sebagai penerus atau mendaur ulang keyakinan Ibnu Taimiyyah yang
sebenarnya setelah sepeninggal Ibnu Taimiyyah (wafat tahun 728 H), sudah
tidak popular lagi kemudian dihidupkan kembali oleh Muhammad Ibnu Abdul
Wahhāb. Golongan ini juga sering menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan
hadits Nabi saw secara tekstual (apa adanya kalimat) dan literal (makna
yang sebenarnya) atau harfiah dan meniadakan arti majazi atau kiasan.
Oleh karenanya mereka sering menjasmanikan(tajsim) dan menyerupakan (tasybih) Allah SWT secara hakiki atau sesungguhnya kepada makhluk-Nya Na’udzubillah. (19)
Pada kenyataannya terdapat ayat al-Qur’an
yang mempunyai arti harfiah dan ada juga yang mempunyai arti majazi
atau kiasan, yang mana kata-kata Allah SWT harus diartikan sesuai
dengannya. Banyak ulama-ulama pakar yang mengeritik dan menolak akidah
mengenai tajsim atau penjasmanian dan tasybih atau penyerupaan Allah SWT terhadap makhluk-Nya, dan hal ini sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sebagai berikut;
ليس كمثله شيء وهو السميع البصير(20)
Juga ayat-ayat lain seperti surat
al-An’am (6) : 103 “Tiada sesuatupun yang menyerupai-Nya”, dalam surat
ash-Shaffat (37) : 159 “Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan”,
dan ayat yang lain.
Contoh tasybih dan tajsim yang dilakukan oleh golongan Wahhābi adalah:
1. Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala bersemayam atau duduk di Arsy. (21)
2. Meyakini Allah Ta’ala berjisim. (22)
3. Bahwa Kalam Allah Ta’ala adalah dengan suara dan tulisan. (23)
4. Allah Ta’ala bertempat dan memiliki arah. (24)
5. Allah Ta’ala bergerak. (25)
Inilah contoh-contoh tajsim dan tasybih
yang dilakukan oleh golongan yang mengaku Salafiyyah atau lebih dikenal
oleh yang diluar mereka dengan Wahhabiyyah, keyakinan tersebut muncul
disebabkan oleh pemberlakuan ayat-ayat dan hadits mutasyabihat sesuai
dengan makna dzohirnya, dan meyakini itulah makna hakekatnya. Keyakinan
mereka seperti ini sangat berbeda sekali dengan apa yang yakini oleh
Ulama’ ASWAJA baik yang Salaf maupun Khalaf.
Dalam menyikapi ayat-ayat ataupun hadist
yang secara dzohirnya mengarah kepada penjisiman dan tasybih, Ulama
ASWAJA memilik dua metode dalam penyikapannya. Metode tersebut adalah
Tafwidl dan Ta’wil.
Hal ini juga disebutkan oleh Syaikh Ibrahim al-Laqqani dalam Kitab Jauharah at-tauhid dalam nadzamnya:
وكل نص أوهم التشبيها**أوله أوفوض ورم تنزيها (26)
Setiap nash yang menimbulkan persangkaan
penyerupaan**Maka ta’wilkan atau tafwidlkan dan tinggalkanlah dengan
cara mensucikan (tanzih).
Metode Tafwidl dalam menyikapi ayat-ayat
dan hadits Mutasyabihat adalah dengan menyerahkan maknanya pada Allah
Ta’ala dan disertai dengan membersihkan keyakinan terhadap hal-hal yang
tidak sesuai dengan ke-Agungan Allah Ta’ala. Metode Tafwidl ini adalah
metode yang banyak ditempuh oleh Ulama’ salaf dalam menyikapi
ayat-ayat dan hadits Mutasyabihat. Sedangkan metode Ta’wil adalah
dengan membelokkan Nash yang dzohir maknanya mustahil bagi Allah Ta’ala
ke makna yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala dan ini adalah metode
yang ditempuh oleh Ulama Khalaf. (27)
Imam As-Subki rahimahullah berkata dalam kitab Thobaqot Asy-Syafi’iyyah al-Kubra:
Pernyataan tentang pemberlakuan apa
adanya disertai dengan I’tiqad Tanzih (penyucian dalam hati) itu adalah
pernyataan yang dinisbahkan kepada Salaf, tetapi termasuk Musibah dan
balak yang besar adalah memaknai (ayat mutasyabihat) dengan sesuai
dzohirnya dan meyakini itulah pengertiannya (makna dari ayat
mutasyabihat). Sungguh makna dzohir tersebut adalah mustahil atas Dzat
Pencipta, pernyataan itu (sesuai dzohirnya) adalah pernyataan kaum
Mujassimah penyembah berhala, yang dihatinya ada kecondongan pada
kesesatan dengan mengikuti ayat mutasyabihat dan mengharapkan fitnah,
semoga laknat Allah menimpa mereka satu demi satu. Apa yang mereka
berlakukan adalah bersandar pada kebohongan dan sempitnya pemahaman atas
hakekat. (28)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bary Syarh Shahih Bukhary menyatakan:
Barangsiapa yang memberlakukan ayat-ayat
mutasyabihat sesuai dengan dzohirnya, maka akan mengarah pada
penjisiman. Dan barangsiapa yang tidak mengerti terhadap ayat-ayat
mutasyabihat dan mengetahui bahwasanya Allah Suci dari makna dzohirnya
(ayat2 mutasyabihat), adakalanya orang tersebut tertipu dengan riwayat
yang dia nukil dan adakalanya karena dia suka mentakwilnya (dengan tanpa
ilmu). (29)
Imam asy-Syahrastani rahimahullah dalam kitab al-Milal wa an-Nihal menyatakan:
Kemudian golongan yang datang kemudian
menambahi atas apa yang telah disampaikan oleh Ulama salaf (tetang
tafwidl), mereka mengatakan: “ayat-ayat mutasyabihat harus diberlakukan
atas makna dzohirnya”. Maka dengan sebab penambahan tersebut, mereka
telah terperosok pada tasybih (penyerupaan), dan hal itulah yang telah
menyelisihi pemahaman Ulama’ Salaf. (30)
F. PENUTUP
Alhamdulillah tulisan singkat ini sudah
selesai, semoga ada manfaat dan sedikit banyak bisa memberikan tambahan
wacana bagi kita semua tentang apa yang seharusnya kita ketahui. Dan
akhirnya kami secara pribadi mengajak, mari kita kuatkan keyakinan kita
yang berdasarkan Aqidah Ahl As-Sunnah wa al-Jama’ah agar tidak mudah
terombang-ambingkan faham-faham yang tidak benar.
Wallahu A’lam Bisshowab.
Yogyakarta, 18-Juni-2011.
DAFTAR PUSTAKA:
1. As-Salafiyyah al-Mu’ashirah Ila al-Aina, hlm 33
2. Ahl As-Sunnah al-Asya’irah Syahadah al-Ulama’ al-Ummah wa Adillatuhum, hlm 80-81
3. Al-Imam al-Hafidz as-Sakhawi
setelah menjelaskan tentang macam-macam jalur dan sanad dari hadits ini
beliau berkata: “kesimpulannya adalah, hadits ini adalah hadits yang
masyhur matannya, sanadnya banyak, dan memiliki syawahid yang
bermacam-macam baik yang marfu’ maupun selainnya”. Al-Maqashid
al-Hasanah nomor 1288.
4. Imam al-Hakim, Mustadrak ‘ala Sahihain Li al-Hakim ma’a Ta’liqat az-Zahabi Fi at-Talkhis,
(al-Maktabah asy-Syāmilah), I: 199 hadits nomor 391, “Kitab al-‘Ilm.”
Hadits ini dari Abu al-Husain bin Muhammad bin Ahamad bin Tamim al-Asham
dari Ja’far bin Muhammad bin Syakir dari Khalid bin Yazid al-Qarni dari
al-Mu’tamar bin Sulaiman dari bapaknya dari Abdullah bin Dinar dari
Ibnu ‘Umar . Imam az-Zahabi menyatakan, “jika Khalid bin Yazid memang
hafal dengan hadits ini, maka kami menghukumi hadits ini sebagai
shahih.”
5. Ahl As-Sunnah al-Asya’irah Syahadah al-Ulama’ al-Ummah wa Adillatuhum, hlm 81.
6. Imam ath-Thabrani, Mu’jam ash-Shaghir at-Thabrani,
(al-Maktabah asy-Syāmilah), II: 29, hadits nomor 724, “Man Ismuhu
‘Isa.” Hadits dari ‘Isa bin Muhammad as-Simsar al-Wasithi dari Wahhab
bin Baqiyyah dari Sufyan al-Madani dari Sa’id al-Anshari dari Anas bin
Malik.”
7. Ittikhaf Sadah al-Muttaqin, Muhammad Murtadla Az-Zabidi, juz 2 hlm 6.
8. Ali Ash-Sha’idi Al-’Adwi, Hasyiyah Al-’Adwi, juz-1 hal-105.
9. Pengantar yang ditulis Dr. Hasan
Hithu dalam kitab Ahl As-Sunnah Asya’irah Syahadatu Ulama’ al-Ummah wa
Adillatuhum karya Hammad Sinnan dan Fauzi al-Anjari.
10. Lihat , Ahl As-Sunnah Asya’irah Syahadatu Ulama’ al-Ummah wa Adillatuhum, hlm 80.
11.
http://www.qaradawi.net/site/topics/article.asp?cu_no=2&item_no=6914&version=1&template_id=116&parent_id=114
12. Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya nomor 2533.
13. Jauharah at-Tauhid, Syaikh Ibrahim bin Muhammad al-Baijury, hlm 91.
14. Syarh an-Nawawi ‘ala al-Muslim,
asy-Syaikh Yahya bin Syaraf Abu Zakariya an-Nawawi, dalam syarah beliau
terhadap hadits nomor 2532.
15. “Al-wahhābiyah Khatr ‘ala al-Islam wa al-‘Alam”, http://www.nokhbah.net/vb/showthread.php?t=5976, akses tanggal 13 Januari 2011.
16. Jhon L. Espostio, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern II, (Bandung, Mizan, 2001), hlm 237.
17. Siapa Golongan Salafy/Wahhābi dan
Bagaimana Fahamnya?,
http://salafytobat.wordpress.com/2008/11/02/bab-2-siapakah-golonan-salafiwahabi-dan-bagaimana-fahamnya/,
akses tanggal 20 Januari 2011.
18. Nur Khalik Ridwan, Doktrin Wahhābi Dan Benih-Benih Radikalisme Islam, (Yogyakarta, penerbit Tanah Air, 2009), hlm 3.
19. Shihabudin, INILAH AHLI SUNNAH WAL JAMA’AH (Kumpulan Dialog Membela Faham Aswaja Dari Faham Wahhābi Salafy), (Yogyakarta, Assalafiyyah Press, 2010), hlm 16.
20. Asy-Syuura (42) : 11.
21. Fath al-Majid, Abd ar-Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abd al-Wahhab, cetakan Dar as-Salam Riyadl, hlm 356.
22. Tanbihat ‘ala Man Taawwala ash-Shifat, Ibnu Baz, terbitan Riassah Ammah Lil Ifta’ Riyadl, hlm 19.
23. Fatawa Aqidah karya Utsaimin hlm 72
dan Nazarat wa Ta’aqubat ‘ala fi Kitab as-Salafiyyah karya shalih Fauzan
al-Fauzan hlm 23
24. Pedoman Wanita Muslimah(terjemahan), karya Marfat binti Kamil bin Abdullah Usrah, hlm 7.
25. Syarah at-Thahawi, Ibnu Abi al-Izz, hlm 286, cet th 1988.
26. Jauharah at-Tauhid, hlm 91.
27. Jauharah at-Tauhid, hlm 91.
28. Imam Tajuddin as-Subki, Thobaqot Asy-Syafi’iyyah al-Kubra juz 5 hlm 191-192.
29. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari juz 13 hlm 432.
30. Imam Asy-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal hlm 92.
Jumat, 09 Maret 2012
Semarakkan Masjid Pancarkan Syiarnya
By
Majalah Masjid Kita

JUNAEDI terkagum-kagum ketika berkesempatan mengunjungi Jakarta, pertengahan Februari lalu. Selain melihat pesatnya pembangunan Ibu Kota, lelaki asal Kampung Cihampelas, Bandung Barat, ini juga terlihat bungah melihat masjid-masjid yang berdiri megah di berbagai tempat di Jakarta. Ia membayangkan, andai saja di kampungnya dapat berdiri masjid semegah itu, tentu warga akan bersemangat untuk melaksanakan ibadah dan berbagai kegiatan di masjid. Maklum, di kampungnya hanya ada satu mushala kecil. Untuk pengajian anak-anak saja tidak cukup.
Anak-anak harus berdesakan di dalam mushala, bahkan sampai ke pelataran mushala. “Di mushala kampung saya, kalau sedang pengajian rutin, ibu-ibu sampai harus membawa tikar sendiri untuk duduk di luar mushala. Ruang mushala hanya cukup untuk bapak-bapak,” kata Junaedi. Sedangkan bangunan masjid ini sangat megah. Ruangannya sangat luas. Bahkan interiornya sangat indah, dengan dekorasi masjid yang ditata apik. Dalam hitungan Junaedi, masjid ini setidaknya bisa menampung 1.000 jamaah. Tapi, yang membuat rasa kagum Junaedi ciut, pada saat menunaikan shalat ashar itu, jamaahnya hanya beberapa orang. Tidak sampai satu shaf. “Mungkin orang-orang masih sibuk bekerja, jadi tidak sempat untuk shalat ashar berjamaah di masjid,” katanya menerka-nerka.
<p>Your browser does not support iframes.</p>
Barangkali tidak salah kalau Junaedi merasa prihatin melihat
kenyataan itu. Tapi, bukankah pada saat ini masjid ada di mana-mana.
Mulai di permukiman penduduk, kompleks perumahan, hingga di
kantor-kantor dan mal. Jadi, bisa saja para pegawai kantor atau pekerja
pusat perbelanjaan menunaikan shalat di masjid kantor atau mal, sehingga
tak perlu berlelah-lelah mencari masjid di luar. Bahkah masjid-masjid
di kantor dan mal juga menyelenggarakan kegiatan keagamaan lainnya,
seperti pengajian rutin dan peringatan hari-hari besar Islam. “Cuma, sayang aja, masjid segede ini jadi kosong melompong,” tutur Junaedi.•••••
Kini memang masjid berdiri di mana-mana. Dari yang kecil (mushala) hingga yang megah. Lalu soal shalat berjamaah itu? “Mungkin yang paling penting, yang sudah berjamaah benar benar menjadi figur yang bisa membuat orang yang belum berjamaah jadi tertarik,” kata KH Abdullah Gymnastiar, pimpinan Pesantren Daarut Tauhiid, Bandung.
Rabu, 25 Januari 2012
Taruhan dan Judi dalam Lomba
Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqah itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.
Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,
وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ
“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Raddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,
وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى
ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ .
فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ
غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan
taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa
ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,
فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن
“Jika musabaqah (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ
النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ
فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ
فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih
oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari
hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat
lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama
Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.Perlombaan dengan Taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
Bentuk Taruhan
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
- Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
- Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
- Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Taruhan yang Berbau Judi
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.
Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.
Bahaya Judi
Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من
مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة
اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة
والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir
benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat,
juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H
Langganan:
Postingan (Atom)
"MAJELIS RASULULLAH SAW"
