Hidayatullah.com--Yasir
Abdu At Tawwab, salah satu aktivis komunitas Muslim yang menyatakan
sebagai pengikut salaf, menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu
dibolehkan melengserkan pemimpin walau ia Muslim, sebagaiman ditulis
dalam situs anasalafy.com.
Menurutnya, dibolehkan melengserkan pemimpin
jika lebih banyak kerusakannya walau ia Muslim, dan hal itu dilakukan
dengan cara damai.
Pemimpin adalah pekerja umat
Penulis tersebut berpendapat demikian dengan
berpijak pada beberapa argumen, salah satunya adalah pernyataan Abu Bakr
As Shiddiq, ”Wahai manusia, sesungguhnya aku telah menjadi pemimpin
atas kalian, dan aku tidak lebih baik dari kalian. Jika aku berlaku
baik, maka bantulah dan jika aku berlaku buruk maka lawanlah. Taatilah
aku dari apa-apa yang aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku
bermaksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kalian tidak boleh taat
kepadaku.”
Dari pernyataan di atas, disimpulkan bahwa
umat memiliki hak untuk melakukan evaluasi kepada penguasa. Dan
menurunkannya jika diharuskan.
Demikian juga penulis menukil pernyataan Ibnu Taimiyah di Majmu’ Al Fatawa, ”Penguasa
diperhitungkan atas apa-apa yang ia lakukan dari permusuhan dan apa-apa
yang dilalaikan dari hak-hak, jika memungkinkan.”
Ibnu Taimiyah juga menyebutkan dalam Minhaj As Sunnah, bahwa
Umar bin Al Khaththab mencopot Sa’d bin Abi Waqash dari jabatannya
sebagai gubernur Kufah, setelah para penduduknya mengeluhkannya. Karena
ia merupakan wakil dari umat.
Yang menunjukkan juga bahwa imam adalah pekerja rakyat adalah pernyataan Abu
Muslim Al Khaulani yang menyatakan kepada Muawiyah bin Abi
Sufyan,”Assalamualaikum, wahai pekerja!”, setelah beliau dibaiat menjadi
pemimpin.
Sesuai dengan argumen itu, selama pemimpin
adalah pekerja umat, maka jika umat menurunkannya dikarenakan banyaknya
kedzalimannya, walau ia belum kafir maka tidak mengapa melakukannya. Dan
hal inilah yang menurut si penulis terjadi di Mesir.
Namun, jika yang kedzaliman yang dilakukan
tidak separah itu atau hanya terkadang memerintahkan kemaksiyatan, atau
terkadang keputusannya salah walaupun hingga memukul fisik dan mengambil
hak , maka tidak boleh melakukan pemberontakan.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar