Hidayatullah.com--Syeikh
Dr. Ali Jum’ah, Mufti Agung Mesir menyatakan dalam fatwa beliau yang
bernomor 1954, bahwa internet adalah sarana yang berguna untuk dalam
interaksi antar masyarakat. Ada manfaat dan ada pula madharatnya.
Tanggung jawab penggunaannya berada di tangan penggunanya. Siapa yang
menggunakannya untuk tujuan bermanfaat maka tiada dosa baginya, dan
barang siapa menggunakannya tidak sesuai dengan hukum syar’i, maka dia
lah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Akan tetapi, beliau mengingatkan pemiliki
warnet agar ikut melakukan pengawasan. ”Bagi operator warnet juga harus
menjaga dan mengawasi dengan semaksimal mungkin para pengguna, hingga
warnetnya tidak menjadi salah satu sebab kerusakan. Operator juga harus
memperhatikan waktu-waktu shalat, hingga tidak menjadikan warnet sebagai
sebab untuk menghalangi mengingat Allah dan shalat.
Dengan demikian, bekerja di warnet adalah hal yang dibolehkan menurut syara’. Wallahu’alam."
Fatwa di atas dikeluarkan untuk merespon
permohonan fatwa no. 1954, yang menanyakan hukum bekerja di warnet.
Sedangkan warnet di Mesir sendiri digunakan anak-anak untuk bermain game sedangkan orang-orang dewasa juga menggunakannya untuk melakukan percakapan dengan wanita lawan jenis dari berbagai negara.
Namun, para pengguna ada juga menggunakannya
untuk melakukan komunikasi dengan keluarga mereka di berbagai tempat dan
untuk melihat situs-situs bermanfaat.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar