Hidayatullah.com--Dr.
Ali Jum’ah, Mufti Mesir melakukan satu langkah baru yang bertujuan
untuk menghidari apa yang disebut sebagai bencana akibat konflik antara
anak bangsa. Dar Al Ifta' (Lembaga Fatwa Mesir), organisasi yang beliau
pimpin, mengundang para tokoh dari berbagai kelompok Muslim untuk
mengkaji program yang jelas untuk kebangkitan umat dan menghindari
wilayah perbedaan, demikian lansir almesryoon.com (5/5)
Salah satu ulama Al Azhar ini menyampaikan
kepada para ulama di berbagai kelompok Muslim untuk mempersiapkan diri
datang ke Dar Al Ifta’ Al Mishriyah. Hal ini dilakukan dalam rangka
menjalankan tugasnya dalam pengaturan dan penertiban, agar terbentuk
kesatuan kalimat dan mashlahat untuk negara dan umat.
Dar Al Ifta’ menyeru pentingnya kesepakatan
untuk menerapkan fatwa ulama’ umat yang bersepakat bahwa siapa saja yang
mengikuti salah satu dari madzhab yang diakui dari Ahlu Sunnah wal Al
Jama’ah, maka dia seorang Muslim, yang tidak boleh dikafirkan dan
diharamkan darahnya, kehormatannya serta hartanya.
Dar Al Ifta’ juga mengaskan bahwa tidak boleh
mengkafirkan dan memfasikkan penganut aqidah Al Asy’ariyah dan siapa
yang menganut tashawuf hakiki serta penganut pemikiran Salafy yang
benar. Sebagaimana dilarang untuk mengkafirkan dan memfasikkan kelompok
lain dari umat Islam yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu
Alaihi Wasallam, rukun Iman dan Islam serta tidak mengingkari parkara
yang lazim diketahui dari agama.
Dr. Ali Jum’ah juga menyebutkan kaidah yang diakui para ulama Muslim sepanjang zaman,
yakni, “Sesunggunya yang diingkari adalah hal yang disepakati (bahwa
hal itu mungkar), dan tidak diingkari hal yang diperselisihkan di
dalamnya.”
Beliau menambahkan, “Jika kami memilih satu
madzhab dari madzhab-madzhab yang ada atau kami bertaklid kepada salah
satu imam dari para imam, maka saya tidak akan mengingkari saudara saya
yang bertaklid kepada imam lain atau madzhab lain yang berbeda.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar