Hidayatullah.com--Dar Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.
Dalam fatwa itu disebutkan, jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr adalah najis,
sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat, yang
terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr,
judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah
adalah kotor dari amalan syeitan, maka jauhilah itu agar kalian
beruntung.” (Al Maidah: 90).
Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat
yang menyatakan najisnya khamr adalah pendapat jumhur ulama. Namun ada
pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr tidaklah najis, seperti Al
Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama muta’akhirin Baghdad dan
Qairawan.
Bertolak dalam hal di atas, jika alkohol yang
digunakan untuk parfum adalah ethyl alkohol (ethanol) maka bahan itu
termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai bahan utama parfum
menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut pendapat
jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al
Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr
najis. Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan
para fuqaha’.
Kaidah umum menyebutkan bahwa keluar dari
khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada kaidah juga bahwa siapa yang
tidak bisa menghindari perkara yang diperselisihkan, maka hendaknya ia
bertaklid kepada siapa yang membolehkan.
Maka lebih utama bagi pihak penanya untuk
tidak menggunakan alkohol sebagai campuran untuk parfum, namun jika
menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para ulama yang
membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.
Jawaban ini merespon pertanyaan seorang
pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur parfum dengan alkohol
sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah perbuatan ini
dibolehkan.*
Sumber : dar-alifta
Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar