Rabu, 05 Oktober 2011

Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wanita”, Dulu dan Kini



 
Hidayatullah.com--Wanita boleh menjadi anggota Majelis Syura Saudi dan mencalonkan diri dalam pemilu baladiyah (lokal) serta memiliki hak untuk memilih para calon setelah Raja Abdullah memutuskan hal itu pada hari Ahad kemarin, dan itu atas saran dari Hai’ah Kibar Ulama Saudi.
Sebagaimana dilansir alarabiya.net (25/9/2011) Raja Abdullah menyatakan, "Oleh karena kita menolak marjinalisasi perempuan dalam masyarakat Saudi di setiap bidang profesi mereka, sesuai dengan aturan syariat dan bermusyawarah dengan banyak ulama kita, khususnya yang berada di Haiah Kibar Ulama dan di luarnya, yang memandang hal ini baik dan mendukungnya.” 
Pengumuman tersebut disampaikan Raja Abdullah dalam pidatonya di Dewan Syura, yang juga dihadiri oleh Mufti Besar Arab Saudi serta Ketua Hai’ah Kibar Ulama Syeikh Abdul Aziz Ali Asyeikh, sebagaiman diansir Al Iqtishadiyah (25/9/2011)
Mufti Pernah Tolak Wanita Masuk Syura
Namun, pada fatwa yang masih tertulis di situs resmi Syeikh Abdul Aziz Ali As Syaikh ini, mufti.af.org.sa, sikapnya berbeda. Beliau menolak tuntutan wanita masuk syurah. Ini terlihat dalam fatwa yang merespon adanya pembicaraan di kalangan kaum wanita intelektual Saudi mengenai keikutsertaan wanita dalam perpolitikan , termasuk keikut sertaan mereka dalam Majelis Syura dan mengikuti pemilu.
Syeikh Abdul Aziz menjawab dengan menjelaskan bahwa Yahudi dan Nashrani memiliki rasa iri yang besar kepada umat Islam, hingga mereka menginginkan umat Islam menjadi kufur seperti mereka.
Kemudian beliau mengajak agar tuntutan-tuntutan untuk mengikutsertakan wanita dalam perpolitikan agar ditinjau ulang,”Aku menyatakan, sesungguhnya tuntutan-tuntutan ini dan semisalnya harus ditinjau ulang, apakah ia merupakan bentuk pengabdian terhadap Islam? Apakah membantu memberi kontribusi pada umat? Apakah menyebabkan tingginya agama ini?”
Syeikh Abdul Aziz juga menilai bahwa tuntutan persamaan hak merupakan salah satu bentuk tipu daya musuh,”Ada apa yang mereka promosikan di masa-masa akhir ini dari hak-hak wanita, sesungguhnya semua ini merupakan bentuk dari tipu daya.”
Di akhir tulisan, Syeikh Abdul Aziz mengajak agar semua pihak bersama-sama melawan langkah-langkah musuh, dan hal itu lebih dari masalah keikutsertaan wanita dalam syura atau persamaan serta seruan sejenisnya.
Fatwa itu sendiri terbit pada bulan Jumadi Akhir 1427 H di majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 78.*

Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog