Hidayatullah.com--Wanita boleh menjadi anggota Majelis Syura Saudi dan mencalonkan diri dalam pemilu baladiyah (lokal)
serta memiliki hak untuk memilih para calon setelah Raja Abdullah
memutuskan hal itu pada hari Ahad kemarin, dan itu atas saran dari
Hai’ah Kibar Ulama Saudi.
Sebagaimana dilansir alarabiya.net
(25/9/2011) Raja Abdullah menyatakan, "Oleh karena kita menolak
marjinalisasi perempuan dalam masyarakat Saudi di setiap bidang profesi
mereka, sesuai dengan aturan syariat dan bermusyawarah dengan banyak
ulama kita, khususnya yang berada di Haiah Kibar Ulama dan di luarnya,
yang memandang hal ini baik dan mendukungnya.”
Pengumuman tersebut disampaikan Raja
Abdullah dalam pidatonya di Dewan Syura, yang juga dihadiri oleh Mufti
Besar Arab Saudi serta Ketua Hai’ah Kibar Ulama Syeikh Abdul Aziz Ali
Asyeikh, sebagaiman diansir Al Iqtishadiyah (25/9/2011)
Mufti Pernah Tolak Wanita Masuk Syura
Namun, pada fatwa yang masih tertulis
di situs resmi Syeikh Abdul Aziz Ali As Syaikh ini, mufti.af.org.sa,
sikapnya berbeda. Beliau menolak tuntutan wanita masuk syurah. Ini
terlihat dalam fatwa yang merespon adanya pembicaraan di kalangan kaum
wanita intelektual Saudi mengenai keikutsertaan wanita dalam
perpolitikan , termasuk keikut sertaan mereka dalam Majelis Syura dan
mengikuti pemilu.
Syeikh Abdul Aziz menjawab dengan
menjelaskan bahwa Yahudi dan Nashrani memiliki rasa iri yang besar
kepada umat Islam, hingga mereka menginginkan umat Islam menjadi kufur
seperti mereka.
Kemudian beliau mengajak agar
tuntutan-tuntutan untuk mengikutsertakan wanita dalam perpolitikan agar
ditinjau ulang,”Aku menyatakan, sesungguhnya tuntutan-tuntutan ini dan
semisalnya harus ditinjau ulang, apakah ia merupakan bentuk pengabdian
terhadap Islam? Apakah membantu memberi kontribusi pada umat? Apakah
menyebabkan tingginya agama ini?”
Syeikh Abdul Aziz juga menilai bahwa
tuntutan persamaan hak merupakan salah satu bentuk tipu daya musuh,”Ada
apa yang mereka promosikan di masa-masa akhir ini dari hak-hak wanita,
sesungguhnya semua ini merupakan bentuk dari tipu daya.”
Di akhir tulisan, Syeikh Abdul Aziz
mengajak agar semua pihak bersama-sama melawan langkah-langkah musuh,
dan hal itu lebih dari masalah keikutsertaan wanita dalam syura atau
persamaan serta seruan sejenisnya.
Fatwa itu sendiri terbit pada bulan Jumadi Akhir 1427 H di majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 78.*
Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar