Perkembangan terakhir Palestina sungguh sangat memprihatinkan. Betapa tidak, setelah membangun Sinagog dekat masjidil Aqsha, kini pemerintahan Zionis Israel mengumumkan restunya atas pembangunan rumah ilegal di atas tanah Palestina di Jerusalem Timur sebanyak 3.336 unit rumah selama Maret. Proyek raksasa itu termasuk pembangunan 1.600 unit rumah di permukiman Yahudi Ramat Shlomo dan 600 rumah lainnya di dekat permukiman tersebut. Pemerintah Daerah Jerusalem telah menetapkan rencana itu dan sedang menunggu pengesahan untuk membangun 50.000 unit rumah lagi dalam beberapa bulan mendatang.
Kaum muslimin rahimakumullah
Tindakan pemerintah maupun warga Yahudi Israel tersebut adalah taktik dan strategi mereka menguasai seluruh wilayah Al Quds atau Jerusalem. Dalam konsep “perdamaian” lama Jerusalem dibagi dua, bagian barat untuk Israel dan bagian Timur untuk Palestina. Namun, belakangan tampaknya negara Zionis Israel bernafsu menjadikan seluruh Jerusalem sebagai ibukota abadi Israel. Dan pembangunan pemukiman illegal di tanah-tanah Plestina yang mereka restui adalah bukti nyata adanya nafsu serakah tersebut.
Kaum muslimin rahimakumullah
Peristiwa tersebut dan juga blokade dan serangan yang masih terus berlangsung atas wilayah Gaza serta berbagai kebrutalan dan aksi terror yang mereka lakukan sejak pasca perang dunia pertama atas bangsa muslim Palestina hingga hari ini adalah bukti betapa besarnya kedengkian dan permusuhan kaum Yahudi terhadap Islam dan kaum muslimin. Allah SWT telah memberikan warning dalam firman-Nya:
Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik…(QS. Al Maidah 82).
Lebih dari itu mereka telah merampas tanah kaum muslimin di seluruh wilayah Palestina dan menjajahnya serta menindas penduduknya. Konon mereka akan memberikan kemerdekaan kepada kaum muslimin Palestina dengan memberikan wilayah Jalur Gaza dan Tepi Barat Sungai Yordan yang kurang lebih hanya sekitar 15% dari seluruh wilayah Palestina yang dirampas oleh Israel. Tentu ini tidak bisa diterima akal sehat. Menurut hukum syariat, seorang yang melakukan tindakan perampasan (ghashab) berkewajiban mengembalikan seluruh harta yang dirampasnya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Menurut hukum syariat Islam, Yahudi Israel tidak berhak atas seluruh wilayah tanah Palestina. Sebab, tanah itu dibebaskan (futuhat) kaum muslimin pada tahun 15H di masa Khalifah Umar bin Al Khaththab r.a. Sebelumnya wilayah tersebut adalah wilayah pendudukan Kaisar Heraclius dari Rumawi. Pada saat itu Khalifah Umar membuat suatu piagam perjanjian yang diberi nama perjanjian Umar (Al Ihdat al Umariyyah). Salah satu butir isi perjanjian tersebut melarang orang-orang Yahudi menginap di kota Al Quds. Kalau menginap saja dilarang, apalagi bermukim? Apalagi mendudukinya dan menjadikan tanah itu sebagai wilayah negara Israel? Tentu tidak dibenarkan. Dan menurut hukum Islam dalam pertanahan, tanah wilayah Palestina menjadi tanah kharajiyyah yang menjadi milik umat secara kolektif dan siapapun penggarapnya wajib membayar kharaj kepada Baitul Mal. Oleh karena itu, ketika pimpinan Zionis Dr. Theodore Hertzel meminta izin kepada Sultan Abdul Hamid II untuk membangun pemukiman di Palestina dengan kompensasi pelunasan seluruh utang negara Khilafah Turki Utsmani, beliau menolaknya dengan tegas. Beliau mengatakan: “Tanah itu bukan milikku, tapi milik umatku…”.
Kaum muslimin rahimakumullah
Persoalannya kini adalah bagaimana mengambil hak kaum muslimin tersebut dari tangan Israel? Tentu tidak ada jalan lain kecuali jihad dan tekanan politik dunia Islam kepada Zionis Israel. Allah SWT berfirman:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka Telah mengusir kamu ….(QS. Al Baqarah 190-191).
Tentu saja jihad itu tidak bisa dilakukan oleh perorangan, tapi harus oleh tentara salah satu negara atau gabungan dari tentara negara-negara muslim. Sebab jihad yang dilakukan secara perorangan oleh beberapa individu muslim, selain tidak efektif juga rawan terkena operasi intelijen sehingga justru dituding sebagai tindakan terorisme. Di masa Rasulullah saw. dimana selain sebagai Rasul yang membawa dan menyampaikan Risalah Islam, beliau juga sebagai penguasa (al Hakim), yang melaksanakan risalah dalam menjalankan pemerintahanmnya. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan beliau sebagai penguasa untuk memobilisir umat Islam sebagai warga negara untuk melaksanakan jihad fi sabilillah. Allah SWT berfirman:
Hai nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang…. (QS. Al Anfal 65)
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dulu Sultan Shalahuddin Al Ayyubi memobilisir jihad umat Islam. Di bawah kepemimpinan beliau, pasukan kaum muslimin bisa mengalahkan dan mengusir pendudukan pasukan gabungan negara-negara salib yang dipimpin oleh Raja Inggris, Richard Lion Heart. Masalahnya sekarang belum ada seorang pun kepala negara dari satu negara muslim yang berinisiatif untuk mengembalikan hak-hak umat dan hak-hak Islam di Palestina. Sementara Israel selalu dibantu dan dibekingi oleh AS dan negara-negara imperialis yang menjadi sekutunya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Menolong kaum muslimin di Palestina untuk mengusir penjajah Israel dari seluruh wilayah tanah air mereka adalah perbuatan luhur dan mulia yang layak dilakukan oleh bangsa-bangsa merdeka dan bermartabat. Allah SWT bahkan memerintahkan hal itu dalam firman-Nya:
“…jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan…” (QS. Al Anfal 72)
Palestina telah memanggil, meminta pertolongan umat Islam di seluruh dunia!. Apapun bentuk pertolongannya, apakah itu pengiriman tentara yang ditugaskan untuk berjihad melawan tentara Israel dan mengusir mereka dari seluruh wilayah Palestina, mengirimkan bantuan persenjataan dan peralatan militer, logistic, obat-obatan, bahkan sekedar mengirim syair yang bisa membangkitkan semangat jihad umat Islam di Palestina adalah bentuk-bentuk pertolongan nyata. Karena kewajibannya adalah kewajiban kolektif umat (fardlu kifayah), maka pelaksanaan kewajiban itu tentu diutamakan kepada kaum muslimin yang paling dekat dari Palestina seperti Mesir, Syria, Lebanon, Yordania. Dan kewajiban itu merambat kepada yang paling dekat kemudian sesuai kecukupan. Kaum muslimin yang tidak ikut berperang langsung di medan jihad tentunya tetap bisa berpartisipasi dengan membacakan qunut nazilah untuk kehancuran Israel dan kemenangan kaum muslimin. Wallahua’lam!
Baarakallahu lii walakum…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar