Rabu, 09 Februari 2011

MUI Banten, Rusuh Cikeusik Bukti Pembangkangan Ahmadiyah

E-mail Cetak PDF
  
“Jika saja jamaah Ahmadiyah menghiraukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, maka dapat dipastikan bahwa kerusuhan di markas Jamaah Ahmadiyah, Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6.2) yang menewaskan 3 orang, tidak akan terjadi”.
MUI Banten, Rusuh Cikeusik Bukti Pembangkangan Ahmadiyah
Kerusuhan yang terjadi di markas Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad (6/2), yang menewaskan tiga orang, akibat ketidaktegasan pemerintah. Akibatnya warga merasa terusik dengan kegiatan Ahmadiyah di desa tersebut. Menurut Sekertaris MUI Provinsi Banten, Sibli Sarjaya, tindakan anarkis warga bukan tanpa alasan. “Warga merasa terusik dengan tindakan Ahmadiyah yang masih tetap melakukan legiatan keagamaan di wilayah tersebut, walaupun telah beberapa kali ditegur oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Menurut Sibli, hal itu sebagai tanda pembangkangan jemaah Ahmadiyah terhadap SKB bersama yang di tandatangani  tiga Kementrian. Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk menghasilkan surat rekomendasi kepada Gubernur dalam menyelasaikan konflik agama tersebut agar tidak berlarut-larut dan tidak terulang.

“Saya menyayangkan tindakan anarkis warga yang menyerang secara main hakim sendiri yang juga tidak dibenarkan dalam lingkup hokum positif dan juga tidak dibenarkan secara agama,” sesalnya.

Sementara itu, pihak kepolisian  tidak mau asal comot, dalam menyelesaikan sebuah kasus. Ada prosedur yang harus dipatuhi, baik dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan. Demikian dikatakan Wakapolri Komjen Pol Jusuf Mangga Barani, saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Senin (7/2). Katanya, Dalam kasus bentrokan jamaah ahmadiyah dengan warga, pihaknya belum menetapkan tersangka, masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Kami sudah menyiapkan tenaga yang cukup untuk menyelidiki kasus ini, selain mengamankan lokasi, kami juga terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Jusuf Mangga Barani.
Katanya lagi, kasus itu dikategorikan perkara super berat, yang membutuhkan waktu sekitar 120 hari untuk penanganannya. Ia juga menghimbau, kepada seluruh komponen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah kepada provokasi.
“TKP masih kami amankan, sampai batas waktu yang tidai ditentukan, menunggu kondisi berangsur aman dan normal,” imbuhnya.

Semetara itu, Wakil Gubernur Provinsi Banten HM. Masduki saat mengunjungi lokasi kejadian perkara pada senin (7/2) mengatakan “Jika saja jamaah Ahmadiyah menghiraukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, maka dapat dipastikan bahwa kerusuhan di markas Jamaah Ahmadiyah, Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6.2) yang menewaskan 3 orang, tidak akan terjadi”.

Meski demikian,lanjut Masduki, para pelaku kekerasan akan diusut secara tuntas. Sebab,jika kejadian yang menggemparkan warga Pandeglang tersebut dibiarkan, otomatis kejadian seperti ini akan terus berlanjut. Pemerintah, lanjut Masduki, sebenarnya sudah melakukan antisipasi terhadap bentrokan antara warga dan jamaah Ahmadiyah. Salah satunya dengan mengamankan ketua jamaah Ahmadiyah Cikeusik, Suparman dan menghimbau kepada seluruh jamaahnya supaya meninggalkan Cikeusik.
Selain itu, pemerintah juga melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) selalu melakukan pembinaan kepada seluruh warganya. Melalui pertemuan diskusi atau kegiatan lainnya. "Pembinaan selalu kita lakukan, minimal satu bulan sekali," katanya.

Arif Kirdiat – Banten

Tidak ada komentar:

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog