Minggu, 05 Desember 2010

Komnas HAM Masih Kaji Pelanggaran HAM Densus

E-mail Print PDF
Komnas telah rekomendasi enam pelanggaran HAM berat. Kasus Densus 88 masih dikaji.

Hidayatullah.com -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI M Ridha Saleh, mengungkapkan, belum dikeluarkannya rekomendasi tentang pelanggaran HAM yang dilakukan Datasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 Polri karena masih banyak kasus Densus yang masih dikaji.

"Kita masih mengkaji terus," kata Ridha Saleh dihubungi Hidayatullah.com, Senin (06/12).

Ditanya mengenai janji Komnas HAM yang menyatakan akan merilis rekomendasi pelanggaran HAM Densus 88 pada akhir November, Saleh mengutarakan, hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, katanya, kasus Densus 88 sangat banyak dan masih terus dipelajari.

"Termasuk penembakan di Puncak Jayawijaya Papua, itu juga kita kaji," imbuh Saleh. 

Kapan pastinya dikeluarkannya rekomendasi itu? "Kami mau secepatnya," jawab Saleh, singkat.  

Enam Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Komnas HAM telah merekomendasikan enam kasus pelanggaran HAM berat untuk diusut tuntas di pengadilan HAM Ad Hoc. 

"Kami sudah menetapkan enam kasus pelanggaran HAM berat dan merekomendasikan kepada kejaksaan agar ditindaklanjuti dan diproses di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Bengkulu, Sabtu.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar hukum nasional dan peluncuran buku berjudul "Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia" oleh Binsar Gultom.

Enam kasus yang sudah melalui penyidikan Komnas HAM tersebut yakni kasus Talang Sari, kasus Orang Hilang tahun 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, kasus Tri Sakti, kasus Semanggi I dan Semanggi II serta kasus Wasior di Papua.

"Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dan meneruskan ke DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc," terangnya.

Ia mengatakan, keenam kasus tersebut terjadi dalam kondisi normal atau tidak dalam keadaan darurat.

Banyaknya lembaga yang terkait dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut, menurut dia, membuat penyelesaiannya lamban.

"Dari sisi kendala hukum tentu banyak hambatan yang akan dihadapi termasuk bukti dan saksi yang sudah hilang atau meninggal serta kendala politis," katanya.

Dari rekomendasi enam pelanggaran berat itu, Komnas HAM tidak menyebut pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 terhadap sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis Islam.

Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbun yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, memang belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan untuk pembentukan pengadilan ad hoc-nya.

"Pada periode kami saat ini memang belum ada rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc, tapi Pansus orang hilang DPR pada periode sebelumnya sudah pernah merekomendasikan," katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi Komnas HAM itu sudah bisa ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke DPR RI. [ain/ant/hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog