Senin, 02 Agustus 2010

Sambut Ramadhan Tangerang Blokir Situs Porno


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan sosialisasikan kebijakan pemblokiran situs porno pada bulan suci Ramadhan kepada para pengusaha warung internet.

"Terkait imbauan Kementrian Komunikasi dan Informatika kepada pengusaha jasa warnet untuk memblokir situs porno, kami akan sosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pengusaha warnet," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Tangerang, Saeful Rochman.

Menurutnya, sosialisasi diberikan kepada 323 pengusaha warnet yang terdaftar guna mengurangi dampak negatif yang muncul dari penggunaan internet oleh pengguna yang sebagian besar berasal dari kalangan pelajar.

"Kebanyakan pengguna internet di Kota Tangerang berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA," ucapnya.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihaknya akan menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Wali Kota tentang Jasa Usaha Telekomunikasi.

"Peraturan itu nantinya akan berisi tentang keharusan pengusaha warnet untuk memasang sebuah aplikasi pada komputer untuk memblokir situs-situs porno," jelasnya.

Persoalan blokir memblokir situs porno sejak lama sudah dicanangkan oleh Depkominfo. Menurut M. Nuh, saat menjadi Menkoinfo, jika ada masyarakat yang mengetahui munculnya kembali situs porno agar segera melaporkannya ke Departemen Kominfo guna melakukan pencegahan dan pemberantasannya dengan meng-input data baru kembali.

Padahal, dengan telah disahkannya UU ITE oleh DPR-RI, maka jika masih ada yang melakukan pelanggaran penyebarluasan situs porno maka akan dijerat melalui UU ITE pasal 27 yang terkait dengan asusila atau kesusilaan dan akan dikenakan denda maksimal Rp 1 milyar dan hukuman penjara maksimal 6 tahun, demikian kutip www.depkominfo.go.id.

Menurut Nuh, ada tiga hal yang disiapkan Depkominfo untuk meminimalisasi masyarakat mengakses konten internet yang tidak layak. Pertama, level grass-root (akar rumput), yaitu meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran tentang self-censoring ataupun self-filtering, yaitu kemampuan mandiri dalam memilah situs yang baik dan layak. "Cara ini mensyaratkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, di samping harus disiapkan secara cuma-cuma atau gratis men-download software di website Depkominfo," kata Nuh.

Kedua, pada level jaringan terbatas (limited network), seperti struktur jaringan teknologi informasi di lingkungan kampus, lembaga pendidikan, atau departemen. "Struktur jaringan pemanfaatan atau penggunaan internetnya dapat diawasi dan diblokir situs-situs negatifnya," katanya.

Ketiga, di tingkat tertinggi, pemerintah bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) untuk memblokir traffic terhadap situs-situs negatif. "Internet tidak hanya berdampak positif untuk dijadikan bahan menambah pengetahuan, tetapi di sisi lain dampak negatif dan anti-produktif ketika pengguna memanfaatkan internet untuk mengunduh (download) situs yang tidak bermanfaat," kata Menkominfo Mohammad Nuh waktu itu yang kebijakannya dilanjutkan hingga sekarang.

Menkoinfo Tifatul Sembiring, mengatakan, pihaknya akan berupaya agar bisa meminimalkan pornografi di internet. Langkah yang ditempuh, antara lain melalui kampanye dan sosialisasi, termasuk melakukan pemblokiran terhadap situs pomo di internet. "Internet service provider (ISP) wajib mentaati aturan yang dibuat pemerintah dan ISP tidak bisa melanggar begitu saja," katanya. (ant)

Tidak ada komentar:

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog