Jum'at, 02 Juli 2010 | 09:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Forum Keluarga Habib Ali Kwitang menjelaskan bahwa pihaknya mencapai kesepakatan dengan pengembang apartemen di bilangan Cikini, untuk menghentikan sementara kegiatan konstruksi di wilayah makam Habib Ali Kwitang (Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi).
“Sekarang sudah mendapatkan persetujuan bahwa ini dihentikan, sambil menunggu pembicaraan tiga pihak”, kata Ali Shahab, Ketua Forum Keluarga Besar Habib Ali Kwitang, Kamis malam (2/7).
Pengacara Forum Keluarga Habib Ali Kwitang, Sayid Muhammad Faisal, mengatakan pengembang berencana memindahkan makam Habib Ali Kwitang. Rencana ini didasari oleh kesepakatan pengembang dengan salah satu pihak ahli waris keluarga. Meski demikian, kesepakatan ini, dikatakan Faisal, tidak melibatkan keluarga besar yang lain.
“Pihak keluarga besar pun tidak mengetahui rencana pemindahan makam dimulai sejak kapan," kata Faisal. Makam Ali Kwitang ini terletak di belakang Hotel Sofyan, antara Jalan Cikini Raya dan Kali Ciliwung.
Keluarga besar Ali Kwitang meminta pengembang menghentikan penggalian dan rencana pemindahan makam, dan pihak pengembang menyetujuinya. Rencananya tiga pihak akan membicarakan persoalan ini, yakni antara pengembang, ahli waris cucu Habib Ali, dan satu pihak yang membuat kesepakatan sebelumnya dengan pengembang.
ASWIDITIYO NEDWIKA
“Sekarang sudah mendapatkan persetujuan bahwa ini dihentikan, sambil menunggu pembicaraan tiga pihak”, kata Ali Shahab, Ketua Forum Keluarga Besar Habib Ali Kwitang, Kamis malam (2/7).
Pengacara Forum Keluarga Habib Ali Kwitang, Sayid Muhammad Faisal, mengatakan pengembang berencana memindahkan makam Habib Ali Kwitang. Rencana ini didasari oleh kesepakatan pengembang dengan salah satu pihak ahli waris keluarga. Meski demikian, kesepakatan ini, dikatakan Faisal, tidak melibatkan keluarga besar yang lain.
“Pihak keluarga besar pun tidak mengetahui rencana pemindahan makam dimulai sejak kapan," kata Faisal. Makam Ali Kwitang ini terletak di belakang Hotel Sofyan, antara Jalan Cikini Raya dan Kali Ciliwung.
Keluarga besar Ali Kwitang meminta pengembang menghentikan penggalian dan rencana pemindahan makam, dan pihak pengembang menyetujuinya. Rencananya tiga pihak akan membicarakan persoalan ini, yakni antara pengembang, ahli waris cucu Habib Ali, dan satu pihak yang membuat kesepakatan sebelumnya dengan pengembang.
ASWIDITIYO NEDWIKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar