Prof KH Ali Yafie : Ulama Ahli Fiqh
Prof KH Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), seorang ulama ahli Fiqh (hukum Islam). Dia ulama yang berpenampilan lembut, ramah dan bijak. Pengasuh Pondok Pesantren Darul Dakwah Al Irsyad, Pare-Pare, Sulsel, ini juga terbilang tegas dan konsisten dalam memegang hukum-hukum Islam.
Selain aktif di MUI, ulama kelahiran Desa Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, 1 September 1926, ini juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Dewan Penasehat The Habibie Centre.
Dia sudah menekuni dunia pendidikan sejak usia 23 tahun hingga hari tuanya. Diatas usia 70 tahun pun ulama yang hobi sepak bola, itu masih aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, antara lain di Universitas Asyafi’iyah, Institut Ilmu Al-Qur’an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ali berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran agama Islam. Sejak kecil dia sudah berkecimpung di dunia pesantren. Ayahnya Mohammad Yafie, seorang pendidik, sudah mendidiknya soal keagamaan dengan memasukkannya ke pesantren.
Sang ayah mendorongnya menuntut berbagai ilmu pengetahauan, terutama ilmu pengetahuan agama sebanyak-banyaknya dari para ulama, termasuk ulama besar Syekh Muhammad Firdaus, yang berasal dari Hijaz, Makkah, Saudi Arabia.
Didikan orang tuanya untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya tertanam terus sejak kecil hingga kemudian dieruskan dalam mendidik putra-putranya dan santri-santrinya di Pondok Pesantren Darul Dakwah Al-Irsyad.
Mantan Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauiddin, Makassar (1966-1972), ini mendirikan pesantren itu tahun 1947. Sudah banyak mantan santrinya yang kini telah menjadi orang. Di antaranya Mantan Menteri Agama Quraisy Shihab, Mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab, dan salah satu Ketua MUI Umar Shihab.
Dia seorang ulama Nahdlatul Ulama, yang produktif menulis buku. Dia telah menulis beberapa judul buku. Dia ulama yang berpola pikir modern dan tidak tradisional, seperti sebagian pemimpin pondok pesantren.
Kiai Ali (panggilan akrabnya), selalu mengedepankan Ukuwah Islamiyah di kalangan umat Islam Indonesia, dan tidak membeda-bedakan dari golongan Islam mana. Kearifan ini membuatnya diterima oleh semua pihak, baik dari kalangan Muhammaddiyah maupun kalangan Nahdatul Ulama, dan lain-lain
Salah satu tokoh pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini sudah menikah sejak usia 19 tahun. Saat itu, isterinya Hj Aisyah, masih berusia 16 tahun. Kendati menikah muda, mereka mengarungi bahtera mahligai rumah tangga dengan bahagia. Keluarga ini dikaruniai empat anak, yakni Saiful, Hilmy, Azmy dan Badru.
Selain pernah aktif sebagai Ketua Dewan Penasehat ICMI, Ketua Yayasan Pengurus Perguruan Tinggi As-Syafiyah (YAPTA), Ketua Umum Majelis Ulama (MUI), Ketua Dewan Penasehat MUI, Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), Anggota Dewan Riset Nasional (BDN) dan Guru Besar UIA-IIQ-IAIN, dia juga pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Agama Makasar dan Kepala Inspektorat Peradilan Agama.
Mantan Dekan Fakultas Usuluddin IAIN Ujung Pandang, ini juga menjadi Anggota DPR/MPR (1971--1987), Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Anggota Komite Ahli Perbankan Syariah Bank Indonesia dan Ketua Dewan Syariah Nasional MUI.
Atas berbagai pengabdiannya, Kiai Ali, telah menerima Tanda Jasa/Penghargaan Bintang Maha Putra dan Bintang Satya Lencana Pembangunan dari pemerintah
Selain aktif di MUI, ulama kelahiran Desa Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, 1 September 1926, ini juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Dewan Penasehat The Habibie Centre.
Dia sudah menekuni dunia pendidikan sejak usia 23 tahun hingga hari tuanya. Diatas usia 70 tahun pun ulama yang hobi sepak bola, itu masih aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, antara lain di Universitas Asyafi’iyah, Institut Ilmu Al-Qur’an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ali berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran agama Islam. Sejak kecil dia sudah berkecimpung di dunia pesantren. Ayahnya Mohammad Yafie, seorang pendidik, sudah mendidiknya soal keagamaan dengan memasukkannya ke pesantren.
Sang ayah mendorongnya menuntut berbagai ilmu pengetahauan, terutama ilmu pengetahuan agama sebanyak-banyaknya dari para ulama, termasuk ulama besar Syekh Muhammad Firdaus, yang berasal dari Hijaz, Makkah, Saudi Arabia.
Didikan orang tuanya untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya tertanam terus sejak kecil hingga kemudian dieruskan dalam mendidik putra-putranya dan santri-santrinya di Pondok Pesantren Darul Dakwah Al-Irsyad.
Mantan Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauiddin, Makassar (1966-1972), ini mendirikan pesantren itu tahun 1947. Sudah banyak mantan santrinya yang kini telah menjadi orang. Di antaranya Mantan Menteri Agama Quraisy Shihab, Mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab, dan salah satu Ketua MUI Umar Shihab.
Dia seorang ulama Nahdlatul Ulama, yang produktif menulis buku. Dia telah menulis beberapa judul buku. Dia ulama yang berpola pikir modern dan tidak tradisional, seperti sebagian pemimpin pondok pesantren.
Kiai Ali (panggilan akrabnya), selalu mengedepankan Ukuwah Islamiyah di kalangan umat Islam Indonesia, dan tidak membeda-bedakan dari golongan Islam mana. Kearifan ini membuatnya diterima oleh semua pihak, baik dari kalangan Muhammaddiyah maupun kalangan Nahdatul Ulama, dan lain-lain
Salah satu tokoh pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini sudah menikah sejak usia 19 tahun. Saat itu, isterinya Hj Aisyah, masih berusia 16 tahun. Kendati menikah muda, mereka mengarungi bahtera mahligai rumah tangga dengan bahagia. Keluarga ini dikaruniai empat anak, yakni Saiful, Hilmy, Azmy dan Badru.
Selain pernah aktif sebagai Ketua Dewan Penasehat ICMI, Ketua Yayasan Pengurus Perguruan Tinggi As-Syafiyah (YAPTA), Ketua Umum Majelis Ulama (MUI), Ketua Dewan Penasehat MUI, Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), Anggota Dewan Riset Nasional (BDN) dan Guru Besar UIA-IIQ-IAIN, dia juga pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Agama Makasar dan Kepala Inspektorat Peradilan Agama.
Mantan Dekan Fakultas Usuluddin IAIN Ujung Pandang, ini juga menjadi Anggota DPR/MPR (1971--1987), Anggota Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Anggota Komite Ahli Perbankan Syariah Bank Indonesia dan Ketua Dewan Syariah Nasional MUI.
Atas berbagai pengabdiannya, Kiai Ali, telah menerima Tanda Jasa/Penghargaan Bintang Maha Putra dan Bintang Satya Lencana Pembangunan dari pemerintah
3 komentar:
ass,,,
saya mau bertanya,,,
1. bagaimana pandangan bpk. KH. ali yafie tentang konsep manusia secara umum??
2.bagaimana pandangan bapak tentang konsep manusia tentang al-quran??
3.apakah yang dimaksud insan kamil???
4. bagaimana ciri-ciri insan kamil???
5. bagaimana caranya agar menjadi insan kamil??
6. kendala apa saja yang menyebabkan sulitnya memperoleh predikat insan kamil??
saya memohon sangat untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut membantu kelengkapan isi dari skripsi yang saya buat dengan judul "konsep insan kamil menurut ali yafie dan hubungannya dengan kesehatan mentang (analisis BKI).
jawaban yang anda beri tolong dikirim melalui email saya (aqadczkwad@yahoo.com)
ass,,,
saya mau bertanya,,,
1. bagaimana pandangan bpk. KH. ali yafie tentang konsep manusia secara umum??
2.bagaimana pandangan bapak tentang konsep manusia tentang al-quran??
3.apakah yang dimaksud insan kamil???
4. bagaimana ciri-ciri insan kamil???
5. bagaimana caranya agar menjadi insan kamil??
6. kendala apa saja yang menyebabkan sulitnya memperoleh predikat insan kamil??
saya memohon sangat untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut membantu kelengkapan isi dari skripsi yang saya buat dengan judul "konsep insan kamil menurut ali yafie dan hubungannya dengan kesehatan mentang (analisis BKI).
jawaban yang anda beri tolong dikirim melalui email saya (aqadczkwad@yahoo.com)
Assalamu'alaikum...
Saya Mau bertanya...
Bagaiamana pandangan Bpk. Kh. Ali yafie selaku Ketua DSN tentang pembelian isi ulang pulsa di bank syariah, akad yang digunakan dalam pembelian isi ualng pulsa tersebut itu mengunakan akad apa? mohon jawaban, alasan serta penjelasan dari Bapak.
saya memohon sangat untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut membantu kelengkapan isi dari skripsi yang saya buat dengan judul "Analisis Hukumk Islam terhadap pembelian isi ulang pulsa di bank syariah "
jawaban yang anda beri tolong dikirim melalui email saya (Qizmys_nidzan@yahoo.com)
Posting Komentar