"Reaksi atas penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW SAH (legal) dan hal
yang kita kehendaki. Ini adalah KEWAJIBAN IMAN. Membela Nabi SAW adalah
AMAL ISLAMI. Namun, seorang Muslim harus bertindak sesuai HUKUM ISLAM
dan TELADAN dari NABI SAW. Kita tidak boleh BERBUAT yang bertentangan
dengan ajaran Nabi SAW, padahal kita menganggap sedang membela-Nya.
Kaum Muslimin harus mengontrol kemarahannya. Kita harus fokus kepada
tujuan kita. Kita harus menghentikan PENGHINAAN ini dan MENGHUKUM mereka
yang bertanggung jawab. Dalam menjalankan tujuan ini, kita harus
menghindari tindakan yang justru mengundang penghinaan yang sama, dan
alih-alih hanya akan melindungi mereka yang melakukan penghinaan dengan
dalih KEBEBASAN BEREKSPRESI.
Penghinaan atas keyakinan tidak memiliki tujuan lain kecuali
menciptakan kekacauan. Dan menjawab provokasi ini dengan kekerasan hanya
akan MEWUJUDKAN apa yang menjadi keinginan mereka (Kekacauan).
Kewajiban Muslim tidak hanya merespon penghinaan itu, namun juga
memperkenalkan kehidupan, pesan moral dan nilai akhlak mulia Nabi kepada
dunia.
Serangan barbar atas kedutaan AS BUKAN MERUPAKAN AJARAN ISLAM.
Menurut hukum dan moralitas Islam yang kita wajib pegang teguh adalaah
bahwa DUTABESAR, PARA PEDAGANG atau INDIVIDU DALAM IKATAN PERJANJIAN
yang masuk ke negara Muslim harus DIJAGA KESELAMATANNYA. Nabi SAW telah
melarang membunuh UTUSAN (duta besar)."
Nasihat ULAMA' Dunia DR. Yusuf Qardhawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar