syaiful falah
Jakarta
(SI ONLINE) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya bersikap
tegas. MUI menyatakan menolak konser Lady Gaga yang rencananya bakal
digelar pada 3 Juni mendatang. Sikap final MUI itu diputuskan dalam
rapat Dewan Pimpinan Harian MUI, Selasa (22/5/2012) di Kantor MUI Pusat.
Keputusan ditandatangani oleh Ketua MUI Prof KH Umar Syihab dan Wakil
Sekjen Dr. Noor Ahmad. Berikut isi keputusan MUI tersebut:
Bismillahirrahmanirrahim
Menunjuk surat Kapolri Cq Kepala Baintelkam Polri no.B/325/V/2012 tertanggal 21 Mei 2012 perihal konser Lady Gaga, Dewan Pimpinan MUI setelah melakukan kajian dan rapat Pimpinan Harian MUI serta mendengar masukan masyarakat dan umat Islam terkait rencana konser musik Lady Gaga di Indonesia, MENOLAK konser tersebut karena alasan sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa & bernegara serta norma agama.
2. Lady Gaga merupakan ikon pornografi dan liberalisme budaya yang bertentangan dengan UUD 1945.
3. Rencana konser tersebut telah menyebabkan pro-kontra yang menguras energi bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Sehingga mencegah hal negatif harus didahulukan daripada mengejar kesenangan sesaat.
4. Konser tersebut telah mengumbar hedonisme, mematikan semangat kesetiakawanan sosial & solidaritas bangsa serta tidak sensitif terhadap fenomena kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Jakarta, 1 Rajab 1433 H/ 22 Mei 2012
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. KH Umar Syihab Dr. Noor Ahmad
Ketua Wakil Sekjen
Bismillahirrahmanirrahim
Menunjuk surat Kapolri Cq Kepala Baintelkam Polri no.B/325/V/2012 tertanggal 21 Mei 2012 perihal konser Lady Gaga, Dewan Pimpinan MUI setelah melakukan kajian dan rapat Pimpinan Harian MUI serta mendengar masukan masyarakat dan umat Islam terkait rencana konser musik Lady Gaga di Indonesia, MENOLAK konser tersebut karena alasan sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa & bernegara serta norma agama.
2. Lady Gaga merupakan ikon pornografi dan liberalisme budaya yang bertentangan dengan UUD 1945.
3. Rencana konser tersebut telah menyebabkan pro-kontra yang menguras energi bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Sehingga mencegah hal negatif harus didahulukan daripada mengejar kesenangan sesaat.
4. Konser tersebut telah mengumbar hedonisme, mematikan semangat kesetiakawanan sosial & solidaritas bangsa serta tidak sensitif terhadap fenomena kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Jakarta, 1 Rajab 1433 H/ 22 Mei 2012
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. KH Umar Syihab Dr. Noor Ahmad
Ketua Wakil Sekjen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar