Senin, 09 Januari 2012 10:35 | |
TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang bersama
dengan 11 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Tangerang sepakat
menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi Nawawi. Kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil pertemuan antara MUI dengan Ormas tersebut di Masjid Al-Azham, Tangerang sehari sebelumnya. Di antara Ormas yang hadir adalah Nahdhatul Ulama (NU), FSPP, GP Anshor, Front Pembela Islam (FPI), Muslimah Mujahadah, Lakpesdam NU, Front Banten Bersatu, BKPRMI, dan Front Kerukunan Umat (FKU). Edi mengatakan, mereka tidak bisa begitu saja memveto kebijakan Kemendagri. "Kita tidak bisa ngotot begitu saja. Tentu Kemendagri punya pertimbangan," ujarnya. Namun, ia menegaskan pertimbangan moral menjadi alasan penolakan MUI dan Ormas yang ada. Selama ini, ia menilai kebijakan Perda yang sudah berjalan selama enam tahun tersebut tidak menimbulkan protes dari kalangan pengusaha. Edi juga mengutarakan kekhawatirannya jika Perda dicabut, akan memudahkan akses bagi remaja untuk membeli minuman keras. Alhasil, hal tersebut bisa berpengaruh pada meningkatnya angka kejahatan. Ia berpendapat, sebaiknya beberapa pasal yang dipermasalahkan direvisi dengan tetap mengusung pengaturan peredaran minuman beralkohol.(sumber: Republika online) |
|
Jumat, 09 Maret 2012
MUI Kota Tangerang Sepakat Tolak Pencabutan Perda Miras
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar