Badan tertinggi Islam Malaysia mengeluarkan fatwa terbaru yang
melarang perdagangan valuta asing oleh individu Muslim. Fatwa tersebut
mengatakan praktik spekulasi dalam perdagangan valas melanggar hukum
Islam.
Dewan Fatwa Nasional memutuskan perdagangan valas oleh "money changer" atau antara bank adalah perdagangan yang diizinkan.
Tapi, ketika itu dilakukan individu maka "menciptakan kebingungan" di
antara umat, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan Rabu oleh kantor
berita negara Bernama.
Ketua dewan, Abdul Shukor Husin, memperingatkan "Ada banyak keraguan
tentang jenis perdagangan tersebut (forex trading), melibatkan individu
yang menggunakan internet dengan absenya kepastian hasil," lapor
Bernama.
"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut
melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam,"
kata dia.
Seorang pejabat dewan menegaskan keputusan itu kepada AFP tapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Islam meletakkan kode etik yang ketat untuk bisnis yang melarang spekulasi dan riba.
Pemeluk Islam di Malaysia dipandang lebih moderat daripada di sebagian besar Muslim dunia.
Sekitar 60 persen dari 28 juta penduduknya adalah Muslim dan tetap tunduk pada hukum Islam dalam urusan sipil.
Pada 2008, Dewan Fatwa Nasional juga mengeluarkan larangan terhadap
yoga bagi umat Islam yang dipandang kontroversial. Alasan ulama, yoga
bisa mengikis iman mereka.
Fatwa itu sempat memicu kegemparan dari muslim moderat, yang mendorong Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi turun tangan.
PM mengatakan umat Islam bisa melakukan yoga selama tidak memiliki elemen spiritual Hindu.
Spekulasi dan riba
Menurut Dewan Fatwa Nasional Malaysia, perdagangan valas oleh money
changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas
individu dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.
"Ada banyak perdebatan tentang itu (forex trading) dan itu melibatkan
individu-individu yang menggunakan internet dengan akibat yang tidak
pasti," ujar chairman Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin
sebagaimana dikutip dari AFP, Kamis (16/2).
"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut
melibatkan spekulasi mata uang yang kontradiksi dengan ajaran Islam,"
tambahnya.
Pejabat Dewan yang dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut
tidak memberikan detail. Yang pasti, ajaran Islam melarang adanya
spekulasi dan riba.
MUI bertahan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan ikut-ikutan
mengubah fatwa perdagangan valuta asing (valas) menjadi haram seluruhnya
seperti yang dilakukan Malaysia. MUI sudah punya fatwa sendiri dan
tidak akan diubah.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, ada empat jenis transaksi
valas di Indonesia, tiga diantaranya masuk kategori haram. Sementara
satu lainnya masih diperbolehkan.
"Kalau Malaysia mau bikin fatwa seluruhnya haram, itu urusan mereka,
karena masing-masing kan punya regulator sendiri. Kita sudah keluarkan
fatwa dan tidak akan diubah," katanya ketika dihubungi detikFinance,
Kamis (16/2/2012).
Ia mengatakan, empat jenis transaksi valas yang sering dilakukan di
Indonesia adalah transaksi spot, forward, swap dan option. Tiga yang
terakhir diharamkan oleh MUI.
Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI adalah perdagangan valas di pasar spot saja.
Transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu
dua hari.
"Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua
hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan
merupakan transaksi internasional," ujarnya.
Sedangkan ketiga transaksi lainnya mengandung unsur spekulasi harga sehingga diharamkan oleh MUI.
Pada dasarnya, ada beberapa hal dalam transaksi valas yang diperbolehkan.
Hal-hal tersebut antara lain tidak untuk spekulasi (untung-untungan),
ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (at-taqabudh) dan apabila berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara
tunai. (Surau.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar