Senin, 19 Desember 2011

STOP PENULARAN HIV/AIDS,LINDUNGI dan SAYANGI KELUARGA ANDA

STOP PENULARAN HIV/AIDS,LINDUNGI dan SAYANGI KELUARGA ANDA
STOP PENULARAN HIV/AIDS,LINDUNGI dan SAYANGI KELUARGA ANDA
Hak reproduksi adalah hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya. Berdasarkan Kesepakatan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan tahun 1994 di Kairo, pemerintah Indonesia telah menyetujui 12 hak reproduksi yang di dalamnya, dimana di dalamnya mencakup pula hak-hak reproduksi perempuan dengan 4 hal pokok yakni kesehatan reproduksi dan seksual (reproductive and sexual health), penentuan dalam keputusan reproduksi (reproductive decision making), kesetaraan pria dan wanita (equality and equity for men and women) dan keamanan reproduksi dan seksual (sexual and reproductive security). Data terbaru dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia secara kumulatif menunjukkan bahwa sampai dengan bulan Juni 2011 kasus HIV/ AIDS ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Total kasus mencapai 26. 483 jiwa di Juni 2011 dengan jumlah kematian 5. 056 jiwa. Berdasarkan sumber yang sama peningkatan kasus AIDS pertriwulan dari Januari s.d. Maret 2011 dari segi jumlah sudah mencapai 24. 482 kasus dengan total kematian kematian 4. 603, tentunya cukup mencengangkan jika dibandingkan dengan pertanbahan jumlahnya ditriwulan berikut yang bertambah menjadi 26. 483 kasus di Juni 2011. Rincian data lima besar provinsi dengan kasus AIDS sampai dengan Juni 2011 adalah sebagai berikut, DKI Jakarta dengan jumlah 3. 997 kasus, berikutnya adalah Papua dengan jumlah total 3. 938 kasus, Jawa Barat dengan 3. 809 kasus, Jawa Timur dengan 3. 775 kasus, dan Provinsi Bali dengan 1. 747 kasus. Tentunya jika ditinjau dari statistik kita telah mengetahui bahwa hal tersebut bukan nilai yang sedikit.
Penyebab dari tertularnya virus HIV melalui pasangan dapat diakibatkan dari seringnya salah satu pihak berganti-ganti pasangan atau dikenal dengan Sex Extra Marital (SEM), pada beberapa kasus yang terjadi, utamanya di daerah terpencil di Indonesia, salah satu pasangan yang tidak melakukan SEM umumnya tidak mengetahui jika dirinya tertular HIV/AIDS. Angka penularan akibat SEM ditunjukkan sebagai angka statistik tertinggi faktor risiko penularan HIV/AIDS,yaitu 14513 kasus. Pada pola penularan yang diterima perempuan, tentunya akan memberikan resiko jika perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya tertular HIV/AIDS kemudian mengandung dan memiliki anak kemudian anak tersebut ikut tertular HIV/AIDS, biasanya dikenal dengan istilah Mother to Child Transmission (MTCT). Statistik penularan melalui MTCT ditunjukkan dengan angka 742 kasus dan berada pada peringkat ke 4 faktor risiko penyebab HIV/AIDS.
Pada kasus yang lain, ditemukan pula fenomena, bahwa infeksi virus HIV kepada perempuan tidak semata-mata disebabkan karena perempuan tidak mengetahui bahwa dirinya terinfeksi virus HIV ataupun ketidakpahaman akan cara-cara penularan maupun pencegahan HIV. Seringkali infeksi HIV terjadi karena perempuan tidak memiliki kekuatan sosial dan ekonomi, yang menyebabkan  tidak adanya posisi tawar untuk melindungi diri mereka. Selain itu,  dapat pula disebabkan oleh lingkungan adat istiadat dan budaya yang menyebabkan mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan.
Kunci pencegahan penularan HIV-AIDS yang utama adalah setia dan jujur kepada pasangan. Selain itu, utamanya pencegahan penularan HIV/AIDS kepada perempuan perlu mengikutsertakan segala upaya untuk turut menanggulangi ketidaksetaraan gender. Ketidaksetaraan gender jelas-jelas memiliki potensi besar untuk memicu meluasnya penyebaran infeksi HIV. Penyebab tidak langsung meliputi faktor-faktor kemiskinan, pendidikan yang rendah, rendahnya dukungan kebijakan dan politik, kurangnya peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, rendahnya keterlibatan masyarakat dan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap upaya penyembuhan.
Penegakan hak azasi perlu diikuti dengan penegakan hak untuk mengontrol dan memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada hal-hal yang berkaitan dengan seksual dan kesehatan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Mengingat pentingnya, hak azazi atas organ reproduksinya. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia,dalam hal ini diwakili oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan menyatakan sikap :
1. Pemerintah harus menjamin ketersediaan akses layanan bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang tidak diskriminatif dan komprehensif meliputi : informasi, obat-obatan, konseling dan petugas kesehatan yang memiliki ketrampilan dalam menangani korban HIV/AIDS.
2. Pemerintah segera mengimplementasikan pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan mengenai reproduksi dan hak seksualitas untuk mencegah penularan  HIV/AIDS sejak dini ke dalam pendidikan formal.
3. Mendesak pemerintah untuk masif bersinergi dan bergerak konkrit dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berkomitmen mengupayakan penanggulangan HIV/AIDS.
4. Pemerintah menjamin terbentuknya crisis center/shelter untuk perempuan dan anak dengan HIV/AIDS yang dilengkapi dengan layanan terpadu sampai tingkat PUSKESMAS dengan cra meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia hingga tingkat UPT terkecil mengenai penanggulangan dan pelayanan terapi HIV/AIDS.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk dapat mendorong semua pihak agar menciptakan dan menegakan kemandirian atas hak reproduksinya.

Ketua Umum KAMMI                            Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan KAMMI
Muhamad ilyas                                                        Emi Rahyuni
Contact Person :
Pramitha Sari, S Gz Dietisien, Ketua Departemen Advokasi dan Pengembangan Potensi Perempuan (085642046624)

Tidak ada komentar:

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog