Penyebab dari tertularnya virus HIV melalui pasangan dapat diakibatkan dari seringnya salah satu pihak berganti-ganti pasangan atau dikenal dengan Sex Extra Marital (SEM), pada beberapa kasus yang terjadi, utamanya di daerah terpencil di Indonesia, salah satu pasangan yang tidak melakukan SEM umumnya tidak mengetahui jika dirinya tertular HIV/AIDS. Angka penularan akibat SEM ditunjukkan sebagai angka statistik tertinggi faktor risiko penularan HIV/AIDS,yaitu 14513 kasus. Pada pola penularan yang diterima perempuan, tentunya akan memberikan resiko jika perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya tertular HIV/AIDS kemudian mengandung dan memiliki anak kemudian anak tersebut ikut tertular HIV/AIDS, biasanya dikenal dengan istilah Mother to Child Transmission (MTCT). Statistik penularan melalui MTCT ditunjukkan dengan angka 742 kasus dan berada pada peringkat ke 4 faktor risiko penyebab HIV/AIDS.
Pada kasus yang lain, ditemukan pula fenomena, bahwa infeksi virus HIV kepada perempuan tidak semata-mata disebabkan karena perempuan tidak mengetahui bahwa dirinya terinfeksi virus HIV ataupun ketidakpahaman akan cara-cara penularan maupun pencegahan HIV. Seringkali infeksi HIV terjadi karena perempuan tidak memiliki kekuatan sosial dan ekonomi, yang menyebabkan tidak adanya posisi tawar untuk melindungi diri mereka. Selain itu, dapat pula disebabkan oleh lingkungan adat istiadat dan budaya yang menyebabkan mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan.
Kunci pencegahan penularan HIV-AIDS yang utama adalah setia dan jujur kepada pasangan. Selain itu, utamanya pencegahan penularan HIV/AIDS kepada perempuan perlu mengikutsertakan segala upaya untuk turut menanggulangi ketidaksetaraan gender. Ketidaksetaraan gender jelas-jelas memiliki potensi besar untuk memicu meluasnya penyebaran infeksi HIV. Penyebab tidak langsung meliputi faktor-faktor kemiskinan, pendidikan yang rendah, rendahnya dukungan kebijakan dan politik, kurangnya peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, rendahnya keterlibatan masyarakat dan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap upaya penyembuhan.
Penegakan hak azasi perlu diikuti dengan penegakan hak untuk mengontrol dan memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada hal-hal yang berkaitan dengan seksual dan kesehatan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Mengingat pentingnya, hak azazi atas organ reproduksinya. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia,dalam hal ini diwakili oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan menyatakan sikap :
1. Pemerintah harus menjamin ketersediaan akses layanan bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang tidak diskriminatif dan komprehensif meliputi : informasi, obat-obatan, konseling dan petugas kesehatan yang memiliki ketrampilan dalam menangani korban HIV/AIDS.
2. Pemerintah segera mengimplementasikan pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan mengenai reproduksi dan hak seksualitas untuk mencegah penularan HIV/AIDS sejak dini ke dalam pendidikan formal.
3. Mendesak pemerintah untuk masif bersinergi dan bergerak konkrit dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berkomitmen mengupayakan penanggulangan HIV/AIDS.
4. Pemerintah menjamin terbentuknya crisis center/shelter untuk perempuan dan anak dengan HIV/AIDS yang dilengkapi dengan layanan terpadu sampai tingkat PUSKESMAS dengan cra meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia hingga tingkat UPT terkecil mengenai penanggulangan dan pelayanan terapi HIV/AIDS.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk dapat mendorong semua pihak agar menciptakan dan menegakan kemandirian atas hak reproduksinya.
Ketua Umum KAMMI Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan KAMMI
Muhamad ilyas Emi Rahyuni
Contact Person :
Pramitha Sari, S Gz Dietisien, Ketua Departemen Advokasi dan Pengembangan Potensi Perempuan (085642046624)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar