|
Kamis, 02 September 2010
Menag: Ahmadiyah Wajib Dibubarkan
Walaupun usulannya banyak dikritik, namun Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali
menegaskan kembali bahwa ajaran Ahmadiyah harus dibubarkan. Membiarkan aliran tersebut tetap hidup di Indonesia sama saja dengan memelihara masalah dan pada akhirnya membuat kondisi makin buruk. "Jadi sekali lagi, ini harus diselesaikan. Kalau dibiarkan ini me maintenance masalah. Ini setiap hari, setiap minggu, potensi konflik terus ada gitu, lho. Kalau ini tidak diselesaikan, kita khawatir eskalasinya makin meningkat dan pada akhirnya keadaannya makin buruk," kata Suryadharma.
Hal itu dikatakan dia usai mengikuti buka bersama Wakil Presiden Boediono dengan para ulama di Kediaman Dinas Wapres, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2010).
"Jadi lebih baik kita semua lebih dinamis menyelesaikan masalah ini. Dihentikan kegiatannya, dirangkul para pemeluknya ke dalam Islam yang benar," sambung menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut Suryadharma, ia berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan UU No 1 PNPS/1965 dalam menambil sikap terhadap ajaran Mirza Ghulam Ahmad ini. SKB itu menyebutkan bahwa Ahmadiyah harus menghentikan seluruh ajarannya karena bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam.
"Memang membiarkan ada risiko, membubarkan ada risiko. Tapi sekali lagi kita berpegang kepada aturan dan berpegang kepada kebenaran," ujarnya.
Suryadharma mengatakan, di sejumlah negara, aliran tersebut memang dibiarkan tumbuh dan berkembang. Namun, di banyak negara, Ahmadiyah juga dilarang. Oleh karena itu, terkait ajaran tersebut, tergantung bagaimana perintah masing-masing negara dalam menilainya.
"Langkah-langkah yang mengarah ke lebih intensif itu saya kira nanti setelah lebaran, karena saat ini kita konsentrasi pada lebaran. Pihak keamanan konsentrasi lebaran, pihak lain juga begitu," tutupnya.
(SI / dari berbagai sumber)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar