Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orangorang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. QS. An-Nūr [24]: 32–33
Zaman sekarang perzinaan menyebar di mana-mana, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi canggih berupa internet, HP (telepon genggam), dan media elektronik lainnya, cukup melancarkan syahwat yang haram bagi orang yang tipis imannya. Lalu bagaimana solusinya? Ikutilah kajian berikut ini
Makna Ayat Secara Umum
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di berkata, “Allah memerintah orang tua atau yang mewakilinya agar menikahkan anggota keluarganya yang sendirian—yang belum menikah—baik dia pria, gadis, atau janda. Kerabat dekat dan wali anak yatim hendaknya menikahkan mereka. Apabila dia diperintah untuk menikahkan keluarganya, maka yang memerintah lebih berhak untuk menikah juga.”
Hukum Menikah
Imam Nawawi v berkata, “Mana yang lebih utama, menikah atau tidak? Sahabat kami (pengikut Imam Syafi’i) berkata, ‘Manusia dalam hal ini ada empat macam:
1. Orang yang sangat kuat keinginan menikah dan mampu menikah, hendaknya dia menikah.
2. Orang yang tidak punya keinginan menikah dan tidak punya bekal untuk menikah, maka
dibenci menikah.
3. Orang yang punya keinginan menikah tetapi belum punya bekal untuk menikah, dia dibenci menikah dan hendaknya berpuasa untuk membendung syahwatnya.
4. Orang yang punya bekal untuk menikah tetapi tidak ingin menikah, maka menurut Imam Syafi’i dan pengikutnya; sebaiknya dia tidak menikah agar murni menjalankan ibadah, tetapi seandainya dia menikah pun tidak dilarang. Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Syafi’i dan pengikut Imam Malik berpendapat lebih utama apabila dia mau menikah. Wallahu A’lam.’”
Keutamaan Menikah
Tidaklah Allah e dan Rasulullah n memerintah sesuatu melainkan apabila diamalkan pasti berfaedah, demikian pula sebaliknya, bila dilanggar pasti berbahaya. Menikah adalah bagian dari perintah-Nya bahkan diamalkan oleh para utusan- Nya. Adapun di antara keutamaan menikah:
1. Terpenuhi kebutuhan fitrah manusia
Bukankah setiap manusia—yang kafir atau yang mukmin—jika sehat fisik dan akalnya dia menyenangi wanita? Allah Yang Maha Belas kasihan kepada hamba-Nya menunjukkan kita kepada jalan yang fitrah yang selamat dari kehancuran yaitu dengan menikah.
......................
Keutamaan Menikah Pada Waktu Muda
Imam Nawawi berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wassallam menganjurkan pemuda agar segera menikah. Hadits ini menganjurkan kita agar menikah pada usia muda. Itulah tujuan utama menikah karena masa muda paling nikmat dan lebih sedap bau mulutnya, lebih menarik, paling indahnya pergaulan, lucu bicaranya, cantik dan tampan wajahnya, lembut kulitnya, menggait suami untuk bersikap lembut kepadanya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar