Tampilkan postingan dengan label Al Kabari Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Kabari Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 April 2012

Al-Quran Terkecil Dan Tertua di Dunia Ditemukan Dan Dimiliki Seorang Kristen Arab

Cyber Sabili-Dubai: Seorang penduduk kristen UEA memiliki Al-Quran terkecil di dunia berukuran panjangnya hanya 5.1cm dan lebar 8cm.


Al-Quran ini terdiri dari 550 halaman dan diperkirakan berumur sekitar 400 tahun.

Ameel Issa, seorang Kristen, yang mewarisi naskah suci dari leluhurnya, mengatakan, Al-Qurqn ini ditemukan dekat Al Quds
(Yerusalem), lapor Al Jazeera.

Ameel membawanya ke UEA tahun 1989 dan ia tidak berniat menjual Al-Quran tersebut.(sia)

Membongkar Kesesatan Hizbut Tahrir

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وكفى وسلام على عباده الذين اصطفى وبعد
  
يقول الله تعالى : “بل نقذف بالحق على الباطل فيدمغه ” الآية
 Sebagai pengamalan terhadap ayat ini kami akan menyebutkan penjelasan ringkas dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang telah merubah agama dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan kelompok Hizbuttahrir, yang didirikan oleh seorang bernama Taqiyuddin an-Nabhani. Ia mengaku ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohan, mendustakan al Qur’an, hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin) maupun dalam masalah furu’.

Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan-kesesatannya yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
  1. Allah ta’ala berfirman :
إنّا كلّ شىء خلقناه بقدر
Maknanya : “Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu dengan Qadar”.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“إنّ الله صانع كل صانع وصنعته” رواه الحاكم والبيهقيّ 
Maknanya: “Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya” (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi)
Al Imam Abu Hanifah dalam al Fiqh al Akbar berkata: “Tidak sesuatupun di dunia maupun di akhirat terjadi kecuali dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Tentang perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan dia itu seluruhnya (segala perbuatan manusia) dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya. Hal ini seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz I, bagian pertama, hlm 71-72, sebagai berikut: “Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam qadla‘”.
Dalam buku yang sama ia berkata[1]: “Jadi menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksaan sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa kebenaran dan kesesatan adalah perbuatan murni manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah“. Pendapat serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham al Islam[2].
2.Ahl al Haqq sepakat bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang sangat. Dari sini diketahui bahwa Allah ta’ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat, kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosa-dosa kecil yang mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Sedangkan dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsur kehinaan bisa saja seorang nabi. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari –semoga Allah merahmatinya–. Sementara  Hizbuttahrir menyalahi kesepakatan ini, mereka membolehkan seorang pencuri, penggali kubur (pencuri kafan mayit), seorang homo seks atau pelaku kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk menjadi nabi.
Inilah di antara kesesatan Hizbuttahrir, seperti yang dikatakan pemimpin mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah[3]: “…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka. Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa (‘Ishmah)  berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja“.
3.Rasulullah  menekankan dalam beberapa haditsnya  tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah.  Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:
“من كره من أميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا مات ميتة جاهليّة ” رواه البخاري ومسلم عن ابن عبّاس 
Maknanya: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah” (H.R. Muslim)
Beliau juga bersabda:
“وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا” رواه البخاري ومسلم
Maknanya: “(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang jelas” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 
Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan  bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya. An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: “Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya”. Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa “Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab“. Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh  sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga menyatakan  dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian ketiga halaman 107-108  tentang hal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : “Perbuatan  fasiq yang jelas (kefasikannya)” .  An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : “Dan jika seorang khalifah menyalahi syara’ atau tidak mampu melaksanakan  urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika“.
4.   Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميته جاهليّة”  رواه مسلم من حديث عبد الله بن عمر
Maknanya: “Barang siapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah  mati jahiliyah” (H.R. Muslim)
Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: “فمات عليه”  ; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah.  Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim  yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
 
فالزموا جماعة المسلمين وإمامهم”،  قال حذيفة :”فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام” قال رسول الله :
“فاعتزل تلك الفرق كلّها”  
Maknanya: “Hiduplah kalian menetap di dalam jama’ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka“. Hudzaifah berkata : “Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam (khalifah) ?”, Rasulullah bersabda : “Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !”. Rasulullah tidak mengatakan: “jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah”. Inilah salah satu kebathilan  mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III hlm. 13 dan 29). Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah  h. 4  sebagai berikut: “Maka Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang  mati tanpa melakukan baiat bahwa  ia mati dalam keadaan mati jahiliyah“. Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : “Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia“. Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan  buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin  dalam menegakkan  khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat“. Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki  khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa  semua sehingga mereka menegakkan khalifah“. Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir  bahwa “orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah”. Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi. Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati mulai  terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin  yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji.  Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir “لا شريعة إلا بدولة الخلافة”  : “Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”,  juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir  :      “لا إسلام بلا خلافة”  ; “Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”. Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa  menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah  sedangkan Allah ta’ala berfirman :
)لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها(
Anehnya Hizbuttahrir  yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir  berani mengatakan :
“لا إسلام بلا خلافة”  atau mengatakan :  “لا إسلام بلا خلافة” , ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.
5.  Nabi Shalallahu alayhi wassallam bersabda:
“والرجل زناها الخطا” رواه البخاري ومسلم وغيرهما
Maknanya: “Zina kaki adalah melangkah (untuk berbuat haram seperti zina)“  (H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhi wassallam dan menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan  ”tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan  zina dan Liwathnya saja“ . Selebaran tentang hal ini  mereka  bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena  pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan, kerancuan dan bantahan dari penduduk Tripoli.
6. Islam menganjurkan ‘iffah (bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan  antara laki-laki dengan perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi bersabda :
“واليد زناها البطش” رواه البخاري ومسلم وغيـرهما
Maknanya: “Zina tangan adalah menyentuh” (H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya).  Dan dalam riwayat Ahmad :   “واليد زناها اللمس“ serta dalam riwayat Ibnu Hibban : “واليد زناؤها اللمس“ .  Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi ketika saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan.  Demikian juga menyentuh, berjalan  untuk berbuat maksiat  dan semacamnya.
Mereka menyebutkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :
S : Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J  : Dapat  dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram….karena itu kita berterusterang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman  saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil…..makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang  melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehingga  zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya …….“. Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbuttahrir, Na’udzu billah min dzalika.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab   tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut :
“Barang siapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut boleh“. Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah –kata mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi ‘Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata : 

فقبضت امرأة منا يدها
Maknanya: “Salah seorang di antara kita (perempuan-perempuan) menggenggam tangannya” .
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam, jadi yang dikatakan oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah. Jadi hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi ‘Athiyyah. Hadits ini bersumber dari ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan :
“كان النبـيّ يبايع النساء بالكلام”
Maknanya: “Nabi membaiat para wanita dengan berbicara” (H.R. al Bukhari)
‘Aisyah juga mengatakan:
“لا والله ما مسّت يده يد امرأة قطّ في المبايعة ، ما يبايعهن إلاّ بقوله قد بايعتك على ذلك”
Maknanya: “Tidak, demi Allah tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku telah menerima baiat kalian atas hal-hal tersebut” (H.R. al Bukhari)
Lalu mereka berkata : “Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya“.
(baca : buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan  Juz III, hlm. 107-108). Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H / 7 April 1980) dengan judul : “Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang ajnabi“, setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut : “Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman  atau pelarangan“. Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :
“Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium” 
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku berjudul an-Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut : “Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya“. Dan ini menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“إنّي لا أصافح النساء”
Maknanya: “Aku tidak akan pernah menjabat tangan para wanita” (H.R. Ibnu Hibban)
Ibnu Manzhur dalam Lisan al ‘Arab mengatakan: “Baaya’ahu ‘alayhi mubaya’ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:
                         ألا تبايعونـي على الإسلام ;
tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah perjanjian”. Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah syara’ bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Ketika para sahabat membaiat Nabi pada Bai’at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah untuk bertujuan  ta’kid (menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.
8. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah  tanpa ha-il (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :
َ”لأنْ يُطْعَنَ أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّ امْرَأةً لاَ تَحِلُّ لَهُ”  (رَوَاهُ الطّبَرَانـي فِي المُعْجَم الكَبِيْرِ مِنْ حَدِيْثِ مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍ وَحَسّنَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ الدّيْن الهَيْثَمِي وَالمُنْذِري وَغَيْرُهُمْ)
Maknanya : “Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya daripada memegang perempuan yang tidak halal baginya”. (H.R. ath-Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir dari hadits Ma’qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar, Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya)
Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini,  Ma’qil bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf.
Sedangkan Hizbuttahrir menganggap hadits ath-Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.
Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam syarh shahih Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar ahad. Lalu an-Nawawi mengatakan : “Dan Syara’  telah mewajibkan beramal dengan khabar ahad”.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang aneh, Hizbuttahrir telah berpendapat demikian, tetapi dalam karangan-karangan mereka berdalil dengan hadits-hadits ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
الساكت عن الحقّ شيطان أخرس
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.
Kita katakan kepada mereka : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
إنّ كذبا عليّ ليس ككذب على أحد
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.
Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad-Daqqaq, seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.

9 .    Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda dalam sebuah Hadits yang mutawatir :
ورب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه”“
Maknanya : “Seringkali terjadi orang yang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya“
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi dalam dua tingkatan :
Pertama  : orang yang tidak mampu beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur’an dan hadits) dan berijtihad dan yang kedua : mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi’i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang imam mujtahid.
Sedangkan Hizbuttahrir, mereka menyalahi hadits dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad. Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah  diusahakan dan dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua orang  banyak buku  tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari’at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir, h. 149).  Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan kepada kekacauan dalam urusan agama. Sedangkan yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Sementara pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati sekalipun. Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadi seorang mujtahid ?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang ‘Amm dan Khashsh, Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, ‘Adalah para perawi hadits atau jarh, mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi-generasi setelahnya sehingga mengetahui ijma’ dan yang bukan, mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur’an dengan baik, mengetahui prinsip-prinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dihitung sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal ayat-ayat dan hadits-hadits hukum.
10. Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam ). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar Kufr dengan tiga syarat.
Adapun Hizbuttahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbuttahrir, hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukum-hukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah“.
Pada bagian yang lain kitab Hizbuttahrir, hlm. 32: “Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusan-urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun penduduknya adalah kaum muslimin“.
Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin  sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.
Referensi
[1] Ibid, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74
[2] Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22
[3] Kitab bernama as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag. Pertama, hlm 120

Ketika Semuanya Harus Sama Dengan Rasulullah SAW

wahabiyah
Oleh: Ustadz Al Fadhil Ahmad Yusuf Al-Anshori hafizhahullah

Bagi kaum Salafi & Wahabi, segala urusan di dalam agama hanya ada di antara dua kategori, yaitu:

1.  Yang diperintah atau dicontohkan, yaitu setiap amalan yang jelas ada perintahnya, baik dari Allah Swt. di dalam al-Qur’an maupun dari Rasulullah Saw., atau setiap amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau.

2.  Yang dilarang , yaitu setiap amalan yang jelas ada larangannya dari Allah maupun dari Rasulullah Saw.


Dalil yang mereka kemukakan di antaranya adalah:
“… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Hasyr: 7)
Sebenarnya, ayat di atas secara keseluruhan sedang berbicara tentang  fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran), sehingga tafsiran asalnya adalah “apa yang diberikan Rasul (dari harta fai’) kepadamu maka terimalah dia” (lihat Tafsir Jalalain). Tetapi para mufassir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurthubi juga menafsirkan ungkapan “apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia” dengan makna “apa yang diperintahkan Rasul …” berhubung setelahnya ada perintah untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh Rasul, di samping itu juga karena adanya riwayat-riwayat hadis yang mendukung makna tersebut.

Yang harus diperhatikan adalah bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya berbicara mengenai perintah dan larangan yang sangat global, sehingga untuk mengetahui apa saja yang diperintah atau yang dilarang secara pasti membutuhkan perincian melalui dalil-dalil lain yang bersifat khusus.
Dalil lain yang mereka ajukan adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah Ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda, “Tinggalkan/biarkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan bagi kalian, sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap para Nabi mereka. Maka bila aku melarang kalian dari sesuatu hindarilah, dan bila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka datangilah/laksanakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari).   


Dalil hadis ini pun bersifat umum, dan masih memerlukan dalil-dalil lain yang lebih khusus untuk mengetahui perincian apa saja yang dilarang atau yang diperintahkan secara pasti. 

Kaum Salafi & Wahabi seringkali membawa konotasi perintah & larangan pada ayat dan hadis di atas ke dalam konteks perintah mengikuti sunnah & larangan melakukan bid’ah. Pengarahan konteks tersebut sebenarnya tidak tepat dan terkesan dipaksakan, karena selain bahwa pengertian tentang sunnah Rasulullah Saw. yang wajib diikuti masih sangat umum dan butuh perincian dari dalil-dalil lain yang lebih khusus, begitu pula –terutama mengenai larangan— di dalam agama ada hal lain yang juga dilarang selain bid’ah seperti: Berbuat zalim, melakukan maksiat, atau mengkonsumsi makanan & minuman yang diharamkan.

Kategori Ketiga

Di antara dua kategori tersebut (yaitu kategori amalan yang diperintah & kategori yang dilarang), sebenarnya ada satu kategori yang luput dari perhatian kaum Salafi & Wahabi, yaitu “yang tidak diperintah juga tidak dilarang” sebagaimana diisyaratkan di dalam hadis di atas dengan ungkapan “Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan bagi kalian”. Imam Ibnu Hajar al-Asqollani menjelaskan di dalam kitab Fathul-Bari, bahwa maksudnya adalah “Biarkan/tinggalkanlah aku (jangan paksa aku untuk menjelaskan –red) selama aku tinggalkan kalian tanpa menyebut perintah melakukan sesuatu atau larangan melakukan sesuatu.”

Al-Imam Ibnu Hajar menafsirkan demikian karena Imam Muslim menyebutkan latar belakang hadis tersebut di mana ketika Rasulullah Saw. menyampaikan perintah melaksanakan haji dengan sabdanya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berhaji maka berhajilah”, ada seorang yang bertanya, “apakah setiap tahun ya Rasulullah?”. Maka Rasulullah Saw. terdiam, sampai orang itu mengulanginya tiga kali. Rasulullah Saw. kemudian bersabda, “Bila aku jawab ‘ ya’ maka jadi wajiblah hal itu, dan sungguh kalian tak akan mampu”. Kemudian beliau bersabda ,“Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan untuk kalian”.    

Penjelasan tersebut secara nyata mengisyaratkan tentang adanya kategori ketiga, yaitu perkara yang tidak dijelaskan perintahnya juga tidak disebutkan larangannya. Berarti ini wilayah yang tidak boleh ditarik kepada “yang diperintah” atau kepada “yang dilarang” tanpa dalil yang jelas penunjukkannya. Gambarannya, tidak boleh kita mengatakan bahwa suatu perkara itu wajib dikerjakan tanpa dalil yang mewajibkannya, sebagaimana tidak dibenarkan kita mengatakan bahwa suatu perkara itu haram atau dilarang sampai ada dalil yang jelas-jelas mengharamkan atau melarangnya.

Tetapi sayangnya, kategori ini mereka masukkan dengan paksa ke dalam kategori kedua, yaitu “yang dilarang”. Menurut kaum Salafi & Wahabi, melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan adalah dilarang karena menyalahi perintah, dengan dalil:
“… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. ” (QS. An-Nuur: 63)

Lagi-lagi mereka lupa, bahwa kalimat “menyalahi” atau menyelisihi perintah Rasul pada ayat di atas itu pun bersifat umum, tidak dirincikan di dalamnya bahwa maksudnya adalah “melakukan apa yang tidak diperintahkan”.

Bila melakukan “yang tidak diperintahkan” adalah terlarang semata-mata karena tidak ada perintahnya dari Rasulullah Saw., maka kita –termasuk juga mereka yang berpaham Salafi & Wahabi—sudah melakukan pelanggaran yang sangat banyak dan terancam dengan azab yang pedih seperti disebut ayat tadi, karena telah membangun asrama, yayasan, mencetak mushaf, membuat karpet masjid, menerbitkan buku-buku agama, mendirikan stasiun Radio, dan lain sebagainya yang nota bene tidak pernah diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah Saw.
Kemudian mereka juga berdalil dengan hadis Rasulullah Saw.: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري) “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya maka amalan itu tertolak” (HR. Bukhari).
Terjemah hadis ini kami tulis menurut versi pemahaman kaum Salafi & Wahabi, dan pemaknaan seperti itu sungguh keliru. Mengapa? Karena kami tidak mendapati seorang pun ulama hadis yang memaknai “laysa ‘alaihi amrunaa” dengan arti “yang tidak ada perintah kami atasnya”. Kata “amr” memiliki banyak arti, dan ia diambil dari kata “amara – ya’muru” yang berarti “memerintahkan”. Tetapi bila ia mendapat iringan atau imbuhan berupa huruf “‘alaa” (atas), maka artinya adalah “menguasai”. Jadi, bila kalimat “amara ‘alaa” berarti “menguasai”, maka kalimat “amarnaa ‘alaihi” berarti “kami menguasainya”, maka kalimat “amrunaa ‘alaihi” atau “‘alaihi amrunaa” amat janggal bila diartikan “perintah kami atasnya”. Karena untuk arti “perintah”, kata “amara” lebih tepat diiringi huruf  “bi” (dengan), seperti firman Allah ta’ala: “Innallaaha ya’muru bil-’adli” (sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil).

Untuk sekedar diketahui, amalan yang mereka anggap tertolak dan terlarang karena tidak ada perintahnya atau menyalahi perintah Rasulullah Saw. adalah segala hal berbau agama yang mereka vonis sebagai bid’ah, seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., acara tahlilan, bersalaman setelah shalat berjama’ah, do’a berjama’ah, zikir berjama’ah, membaca al-Qur’an di pekuburan, dan lain sebagainya. Padahal, untuk amalan-amalan tersebut, meski tidak didapati perintah langsungnya, namun juga tidak didapati larangannya atau ketertolakannya.

Kata amr pada  “amrunaa” di dalam hadis tersebut menurut para ulama maksudnya adalah “urusan (agama) kami”. Jadi terjemah hadis itu bunyinya adalah sebagai berikut, “Barangsiapa yang melakukan amalan yang bukan atasnya urusan agama kami (tidak sesuai dengan ajaran agama kami), maka amalan itu tertolak”. Seandainya pun kata “amrunaa” diartikan sebagai “perintah kami” dengan susunan kalimat seperti yang kami kemukakan tadi, maka pengertiannya juga sama, yaitu “amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami”, bukan “ yang tidak ada perintah kami atasnya “. Makna ini tergambar di dalam hadis lain yang berbunyi:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)  

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru di dalam urusan (agama) kami yang bukan (bagian) daripadanya, maka hal itu tertolak” (HR. Muslim)

“Tidak sesuai perintah” mengandung pengertian adanya perintah, hanya saja pelaksanaannya tidak seperti yang diperintahkan, contohnya melakukan shalat tanpa wudhu dalam keadaan tidak ada uzur padahal shalat itu harus dengan wudhu sebagaimana diperintahkan. Ketidaksesuaian pelaksanaan suatu amal dengan perintah yang diberikan sebagaimana yang dimaksud hadis itu pun tidak dapat dipastikan sedikit-banyaknya, entah dari segi prinsipnya saja maupun dari segi bentuk atau formatnya secara keseluruhan.  Sedangkan “tidak tidak ada perintah kami atasnya “ mengandung pengertian tidak ada perintah sama sekali, dan pemahaman seperti inilah yang membuat mereka berpandangan bahwa “melakukan apa yang tidak diperintahkan agama adalah sia-sia dan tidak mendapat pahala”. Yang seharusnya mereka teliti lagi, benarkah amalan-amalan yang mereka tuduh bid’ah itu tidak pernah diperintahkan, baik secara implisit atau eksplisit?

Terlepas dari itu semua, lagi-lagi lafaz hadis tersebut mengenai “amalan yang tidak sesuai dengan ajaran agama kami” juga bersifat umum, tidak menjelaskan rinciannya secara pasti. Maka tidak sah mengarahkannya kepada amalan-amalan tertentu seperti Maulid, ziarah, atau tahlilan, tanpa dalil yang menyebutkannya secara khusus. 

Kita tidak mungkin mengingkari adanya kategori ketiga (yaitu kategori perkara “yang tidak diperintah tapi juga tidak dilarang) , sedangkan isyarat hadis Rasulullah Saw. “Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan untuk kalian” sangat jelas menunjukkannya. Bahkan yang seperti itu disebut sebagai “rahmat” dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا (حديث حسن رواه الدارقطني وغيره)

“Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kalian lalaikan, dan Ia telah menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian lampaui, dan Ia telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kalian langgar, dan Ia telah mendiamkan beberapa hal (tanpa ketentuan hukum –red) sebagai rahmat bagi kalian  bukan karena lupa maka jangan kalian mencari-cari tentang (hukum)nya” (Hadis hasan diriwayatkan oleh ad-Daaruquthni dan yang lainnya).    

Hadis ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab al-Arba’in an-Nawawiyyah pada urutan hadis yang ke-30. Ungkapan “Ia telah mendiamkan beberapa hal” tentunya sangat berhubungan dengan kalimat-kalimat sebelumnya tentang “mewajibkan”, “menetapkan batasan”, dan “mengharamkan”. Maksudnya, saat Rasulullah Saw. menyebutkan di akhir kalimatnya bahwa Allah ta’ala ”mendiamkan beberapa hal” maka itu artinya “Allah tidak memasukkan beberapa hal tersebut entah ke dalam kelompok  yang Ia wajibkan, atau entah ke dalam kelompok yang Ia berikan batasan, atau entah ke dalam kelompok yang Ia haramkan”. Paling tidak, itu artinya Allah tidak mengharamkannya atau melarangnya, lebih jelasnya lagi, tidak menentukan hukumnya.

Bagaimana mungkin kaum Salafi & Wahabi dapat menyatakan bahwa melakukan perkara yang tidak ada perintahnya adalah tertolak dan dilarang, sedangkan Allah Swt. melalui lisan Rasulullah Saw. malah menyebutnya sebagai “rahmat” ??!        

Imam Nawawi menjelaskan, bahwa larangan pada ungkapan “maka jangan kalian mencari-cari tentang (hukum)nya” adalah larangan yang khusus pada masa Rasulullah Saw di saat ajaran Islam masih dalam proses pensyari’atan, karena dikhawatirkan akan mempersulit diri dalam mengamalkan agama, seperti kisah Bani Israil yang disuruh menyembelih seekor sapi betina. Ketika Rasulullah Saw. sudah wafat, dan seluruh ajaran Islam sudah beliau sampaikan semuanya sehingga tidak akan ada tambahan lagi, maka larangan itu pun tidak berlaku lagi. Artinya, mengkaji apakah suatu perkara yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Allah & Rasul-Nya (terutama perkara yang tidak pernah ada di masa hidup beliau seiring perubahan zaman) adalah merupakan suatu kebutuhan bahkan keharusan, mengingat tidak seluruh perkara baru itu bisa dibilang “rahmat” sebagaimana tidak pula seluruhnya itu bisa dibilang sebaliknya. Sehingga dengan begitu dapatlah diketahui hukum “boleh” atau “tidak”nya suatu perkara berdasarkan prinsip-prinsip dasar agama yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Saw. tersebut.

Di sinilah peranan ulama dibutuhkan, dan telah nyata bahwa mereka benar-benar mengabdikan diri dengan ikhlas demi kemaslahatan umat Islam sepanjang hidup mereka. Merekalah para pewaris Rasulullah Saw., yang dengan kesungguhan dan dedikasi yang tinggi alhamdulillah mereka telah berhasil meletakkan rumusan dasar dan metodologi yang dapat dipergunakan oleh umat Islam sepanjang zaman untuk dapat membedakan dengan jelas, mana perkara baru (entah yang berbau agama atau tidak) yang dibolehkan dan mana perkara baru yang dilarang. Dan hasilnya, apa yang aslinya “rahmat” akan tetap dianggap “rahmat” sampai kapanpun, bagaimanapun macam dan bentuknya. Dari sini pulalah terlihat jelas perbedaan antara “perkara baru di dalam ajaran agama” dan “perkara baru yang berbau agama”. 

Ketika kaum Salafi & Wahabi tidak dapat memahami kondisi ini, maka akibatnya adalah mereka menganggap sama “perkara baru di dalam ajaran agama” dengan “perkara baru yang berbau agama”, dan untuk keseluruhannya mereka menyatakan bid’ah sesat dan terlarang. Itulah mengapa mereka tidak dapat melihat “rahmat” yang ada pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. ketika umat yang awam berkumpul bersama para ulama dan shalihin di suatu tempat untuk mengingat Allah Swt., mengenang dan memuliakan Rasulullah Saw., bersholawat kepada beliau, serta memupuk kecintaan kepada beliau, sebagaimana “rahmat” yang ada pada saat berkumpulnya para Shahabat bersama Rasulullah Saw. dengan penuh cinta dan pemuliaan terhadap beliau.

Kaum Salafi & Wahabi seperti buta terhadap “rahmat” yang Allah berikan kepada umat Islam pada perkara-perkara yang tidak Ia sebutkan hukumnya. Dan yang lebih parah, mereka juga seperti buta terhadap begitu banyak dalil dan isyarat-isyaratnya yang menyebut tentang adanya perkara tawassul kepada orang shaleh baik hidup maupun sudah meninggal, tentang ziarah kubur, tentang membacakan al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia, tentang tabarruk, tentang berzikir atau berdo’a berjama’ah, tentang do’a qunut pada shalat shubuh, dan lain sebagainya, sehingga mereka berani berkata “tidak ada dalilnya” atau “tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw. atau para shahabatnya”.

Kaum Salafi & Wahabi, mengenai amalan yang tidak diperintahkan atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau, juga berdalil dengan perkataan shahabat Hudzaifah ibnul-Yaman Ra. sebagai berikut:

كُلُّ عِبَادَةٍ لمَ ْيَفْعَلُوْهَا أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ فَلاَ تَفْعَلُوْهَا  

“Setiap ibadah yang tidak dilakukan para Shahabat Rasulullah Saw. maka janganlah kalian lakukan” (Prof. TM Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan riwayat ini di dalam karyanya “Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah”, dan ia menyebutkannya sebagai riwayat Abu Dawud. Tetapi kami belum mendapatinya di dalam riwayat Abu Dawud atau yang lainnya. Riwayat ini juga disebut di dalam buku Ensiklopedia Bid’ah  karya Hammud bin Abdullah al-Mathar).

Meskipun seandainya riwayat itu benar adanya, maka yang harus diperhatikan adalah bahwa pernyataan itupun bersifat umum, yaitu menyangkut urusan ibadah yang tidak bisa dipahami secara rinci kecuali setelah kita memahami pengertian “ibadah” tersebut melalui penjelasan yang tersurat atau tersirat dalam riwayat-riwayat yang lain. Mereka juga berdalih dengan suatu qaidah ushul yang mengatakan:

اْلأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ  

“Asalnya ibadah adalah ketetapan (dari Rasulullah Saw.)” atau dalam kaidah lain, “Asal hukum ibadah adalah haram, kecuali bila ada dalil yang menyuruhnya.”

Kaidah itu pun bersifat umum, dan harus dijelaskan pengertian dan macam ibadah yang yang dimaksud (meskipun sebenarnya para ulama yang membuat kaidah tersebut sudah membahasnya dengan gamblang, namun bagi kaum Salafi & Wahabi, kaidah itu dipahami berbeda). Bagaimana mungkin kita samakan ibadah yang punya ketentuan dalam hal Cara, jumlah, waktu, atau tempat seperti: Sholat, puasa, zakat, dan haji (yang dikategorikan sebagai ibadah mahdhoh/murni), dengan ibadah yang tidak terikat oleh hal-hal tersebut seperti: Do’a, zikir, shalawat, sedekah, husnuzh-zhann (sangka baik) kepada Allah, atau istighfar (yang dikategorikan sebagai ibadah ghairu mahdhoh) yang boleh dilakukan kapan saja, di mana saja dan berapa saja, bahkan dalam keadaan junub sekalipun. Jangankan itu, menyamakan ibadah yang hukumnya wajib dengan ibadah yang hukumnya sunnah.saja tidak mungkin.

Bila semuanya dianggap sama, yaitu harus seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para shahabat sebagaimana disebutkan di dalam riwayat hadis tanpa membedakan hukum wajib dan sunnah, mahdhoh dan ghairu mahdhoh, maka yang terjadi adalah: Berzikir harus dalam keadaan tertentu dan dengan zikir tertentu yang disebutkan hadis saja; berdo’a harus dengan kalimat yang ada di dalam hadis dan tidak boleh menambah permintaan yang lain; dan khutbah jum’at harus dengan bahasa Arab dengan isi khutbah seperti yang ada di dalam hadis; dan shalat harus sama dengan yang disebutkan di dalam hadis dalam hal panjang bacaannya, lama pelaksanaannya, dan banyak rakaatnya. Sungguh, dengan begitu agama ini akan menjadi sangat berat dan susah bagi umat Islam yang belakangan seperti kita. Bahkan kita perlu bertanya, apakah mungkin Islam dengan pemahaman kaku seperti itu bisa diterima manusia sementara keadaan zaman makin ke belakang makin buruk, apalagi keadaan manusianya?

Adalah sangat mungkin, seandainya Wali Songo dan para pembawa Islam di Indonesia pada masa dahulu berdakwah dengan pemahaman Islam seperti kaum Salafi & Wahabi, maka dakwah mereka pasti akan ditolak dan sulit berkembang, sebab segala sarana yang mereka gunakan untuk berdakwah saat itu seperti: Gending, gamelan, tembang, wayang, dan syair-syair jawa, bagi Kaum Salafi & Wahabi adalah bid’ah. Bukan tidak mungkin bila seluruh ulama menganut paham Salafi & Wahabi, maka Islam akan ditinggalkan orang bahkan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri (dalam arti tidak ditaati ajarannya) alias tidak laku! Bagaimana tidak, saat dunia dan perhiasannya sudah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi semakin menarik, maka dakwah yang tidak kreatif akibat terbatasi oleh larangan bid’ah yang tidak jelas akan menjadi sangat membosankan.

Itulah mengapa para ulama yang kreatif mencoba mengemasnya dalam bentuk acara-acara adat yang disesuaikan dengan Islam, seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. dan Isra’ & Mi’raj, tahlilan, zikir berjama’ah, rombongan ziarah, haul, pembacaan qashidah atau sya’ir Islami, dan lain sebagainya. Itu semua mereka lakukan karena mereka memahami betul keadaan umat manusia di masa belakangan yang kualitas keimanan dan ketaatannya tidak mungkin bisa disamakan dengan para Shahabat Rasulullah Saw. atau para tabi’in.

Jumat, 09 Maret 2012

Brazil Memproduksi Daging Halal


Sekitar 40 persen dari total ekspor daging Brazil sudah memenuhi ketentuan halal.

Kini, muslim Brazil khususnya, dan umat Islam mancanegara umumnya, yang mengimpor daging dari negara itu, bisa mengonsumsi daging dengan aman.

Mengincar pangsa pasar makanan halal senilai 400 miliar dolar AS, produsen terbesar ketiga dan eksportir daging sapi di Brasil, Minerva, akan memproduksi daging sembelihan dengan standar halal dan kebersihan sesuai syari’at Islam.

“Tidak ada keluhan mengenai tingkat kehalalan ini, dan kami bisa memproduksinya,” kata Direktur Jenderal Eksekutif dan Kepala Kamar Dagang Arab Brazil, Michel Abdo Halaby, seperti dilansir Onislam.net, Senin (20/2).

Minerva memiliki pabrik khusus untuk menyembelih hewan sesuai hukum Islam. Pabriknya di kota kecil Palmeira de Goias mampu menyembelih 1.600 ekor sapi dalam satu shift yang dikerjakan oleh tiga orang pria muslim.

Unit halal Minerva di Palmeira de Goias adalah yang terbesar dari 10 pabriknya di Brazil, dengan kapasitas 350 ton sehari.
Sekitar 40 persen dari total ekspor daging Brazil sudah memenuhi ketentuan halal.

Menurut sensus 2001, terdapat 27.239 muslim di Brazil. Namun, Federasi Islam Brazil menyebutkan, jumlahnya ada sekitar satu setengah juta.

Sekretaris untuk Hubungan Agrobisnis Internasional Kementerian Pertanian Brazil, Celio Porto, mengatakan, sertifikasi halal di Brazil bergantung pada badan independen sertifikasi halal yang disetujui oleh otoritas Islam di negara Arab. Departemen Pertanian bertanggung jawab hanya pada higienitas dan keabsahan label.

Saat ini, sebanyak 100 perusahaan daging sapi Brazil telah mengajukan sertifikasi halal mereka ke Kamar Dagang Arab Brazil untuk verifikasi. Sebanyak 25 perusahaan mempertimbangkan untuk mengadopsi prosedur penyembelihan daging secara halal. Hal ini bukan hanya berlaku untuk daging, tapi juga untuk ekspor makanan olahan, seperti permen dan cokelat.

Makanan halal dikonsumsi tidak hanya oleh 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga oleh sedikitnya 500 juta non-muslim. Selain makanan halal, sertifikasi halal juga bisa diterapkan pada kosmetik, pakaian, farmasi, dan jasa keuangan.

Siti Eliza

Senin, 19 Desember 2011

STOP PENULARAN HIV/AIDS,LINDUNGI dan SAYANGI KELUARGA ANDA

STOP PENULARAN HIV/AIDS,LINDUNGI dan SAYANGI KELUARGA ANDA
STOP PENULARAN HIV/AIDS,LINDUNGI dan SAYANGI KELUARGA ANDA
Hak reproduksi adalah hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya. Berdasarkan Kesepakatan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan tahun 1994 di Kairo, pemerintah Indonesia telah menyetujui 12 hak reproduksi yang di dalamnya, dimana di dalamnya mencakup pula hak-hak reproduksi perempuan dengan 4 hal pokok yakni kesehatan reproduksi dan seksual (reproductive and sexual health), penentuan dalam keputusan reproduksi (reproductive decision making), kesetaraan pria dan wanita (equality and equity for men and women) dan keamanan reproduksi dan seksual (sexual and reproductive security). Data terbaru dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia secara kumulatif menunjukkan bahwa sampai dengan bulan Juni 2011 kasus HIV/ AIDS ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Total kasus mencapai 26. 483 jiwa di Juni 2011 dengan jumlah kematian 5. 056 jiwa. Berdasarkan sumber yang sama peningkatan kasus AIDS pertriwulan dari Januari s.d. Maret 2011 dari segi jumlah sudah mencapai 24. 482 kasus dengan total kematian kematian 4. 603, tentunya cukup mencengangkan jika dibandingkan dengan pertanbahan jumlahnya ditriwulan berikut yang bertambah menjadi 26. 483 kasus di Juni 2011. Rincian data lima besar provinsi dengan kasus AIDS sampai dengan Juni 2011 adalah sebagai berikut, DKI Jakarta dengan jumlah 3. 997 kasus, berikutnya adalah Papua dengan jumlah total 3. 938 kasus, Jawa Barat dengan 3. 809 kasus, Jawa Timur dengan 3. 775 kasus, dan Provinsi Bali dengan 1. 747 kasus. Tentunya jika ditinjau dari statistik kita telah mengetahui bahwa hal tersebut bukan nilai yang sedikit.
Penyebab dari tertularnya virus HIV melalui pasangan dapat diakibatkan dari seringnya salah satu pihak berganti-ganti pasangan atau dikenal dengan Sex Extra Marital (SEM), pada beberapa kasus yang terjadi, utamanya di daerah terpencil di Indonesia, salah satu pasangan yang tidak melakukan SEM umumnya tidak mengetahui jika dirinya tertular HIV/AIDS. Angka penularan akibat SEM ditunjukkan sebagai angka statistik tertinggi faktor risiko penularan HIV/AIDS,yaitu 14513 kasus. Pada pola penularan yang diterima perempuan, tentunya akan memberikan resiko jika perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya tertular HIV/AIDS kemudian mengandung dan memiliki anak kemudian anak tersebut ikut tertular HIV/AIDS, biasanya dikenal dengan istilah Mother to Child Transmission (MTCT). Statistik penularan melalui MTCT ditunjukkan dengan angka 742 kasus dan berada pada peringkat ke 4 faktor risiko penyebab HIV/AIDS.
Pada kasus yang lain, ditemukan pula fenomena, bahwa infeksi virus HIV kepada perempuan tidak semata-mata disebabkan karena perempuan tidak mengetahui bahwa dirinya terinfeksi virus HIV ataupun ketidakpahaman akan cara-cara penularan maupun pencegahan HIV. Seringkali infeksi HIV terjadi karena perempuan tidak memiliki kekuatan sosial dan ekonomi, yang menyebabkan  tidak adanya posisi tawar untuk melindungi diri mereka. Selain itu,  dapat pula disebabkan oleh lingkungan adat istiadat dan budaya yang menyebabkan mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan.
Kunci pencegahan penularan HIV-AIDS yang utama adalah setia dan jujur kepada pasangan. Selain itu, utamanya pencegahan penularan HIV/AIDS kepada perempuan perlu mengikutsertakan segala upaya untuk turut menanggulangi ketidaksetaraan gender. Ketidaksetaraan gender jelas-jelas memiliki potensi besar untuk memicu meluasnya penyebaran infeksi HIV. Penyebab tidak langsung meliputi faktor-faktor kemiskinan, pendidikan yang rendah, rendahnya dukungan kebijakan dan politik, kurangnya peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, rendahnya keterlibatan masyarakat dan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap upaya penyembuhan.
Penegakan hak azasi perlu diikuti dengan penegakan hak untuk mengontrol dan memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada hal-hal yang berkaitan dengan seksual dan kesehatan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Mengingat pentingnya, hak azazi atas organ reproduksinya. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia,dalam hal ini diwakili oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan menyatakan sikap :
1. Pemerintah harus menjamin ketersediaan akses layanan bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang tidak diskriminatif dan komprehensif meliputi : informasi, obat-obatan, konseling dan petugas kesehatan yang memiliki ketrampilan dalam menangani korban HIV/AIDS.
2. Pemerintah segera mengimplementasikan pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan mengenai reproduksi dan hak seksualitas untuk mencegah penularan  HIV/AIDS sejak dini ke dalam pendidikan formal.
3. Mendesak pemerintah untuk masif bersinergi dan bergerak konkrit dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berkomitmen mengupayakan penanggulangan HIV/AIDS.
4. Pemerintah menjamin terbentuknya crisis center/shelter untuk perempuan dan anak dengan HIV/AIDS yang dilengkapi dengan layanan terpadu sampai tingkat PUSKESMAS dengan cra meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia hingga tingkat UPT terkecil mengenai penanggulangan dan pelayanan terapi HIV/AIDS.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk dapat mendorong semua pihak agar menciptakan dan menegakan kemandirian atas hak reproduksinya.

Ketua Umum KAMMI                            Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan KAMMI
Muhamad ilyas                                                        Emi Rahyuni
Contact Person :
Pramitha Sari, S Gz Dietisien, Ketua Departemen Advokasi dan Pengembangan Potensi Perempuan (085642046624)

Senin, 19 September 2011

Bangsa Maling Israel Rampas Warisan Budaya Palestina

KANADA (Berita SuaraMedia) - Perdana Menteri Otoritas Palestina Salam Fayad telah membuat keluhan resmi kepada pemerintah Kanada tentang tujuan Toronto's Royal Ontario Museum untuk berkolaborasi dengan Israel Antiquities Authority untuk menyelenggarakan "Gulungan Laut Mati: Kata-kata yang Mengubah Dunia" dari 12 Juni hingga 16 Agus, 2011.

Direktur Jenderal Departemen Arkeologi Palestina, Hamdan Taha menjelaskan, "Pameran tersebut akan membawakan dan menampilkan artefak yang dipindahkan dari wilayah Palestina ... saya rasa itu penting bagi institusi Kanada akan bertanggung jawab dan bertindak sesuai dengan kewajiban dari Kanada. "
Pameran Israel tersebut melanggar konvensi internasional atau protokol yang telah meratifikasi dan melindungi properti budaya selama konflik bersenjata. Negara Israel menduduki Rockefeller Museum yang dimiliki Yordania di Yerusalem pada tahun 1967 mengambil gulungan-gulungan tersebut dan terus melakukan hal serupa terhadap kekayaan budaya Palestina sejak itu. Di bawah Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property pada tahun 1970 dan Konvensi Hague pada tahun 1954 beserta dua protokol yang terkait, Kanada adalah berkewajiban "untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kembali dan setiap kekayaan budaya" atas permintaan pihak yang dirugikan.

Pameran Dead Sea Scrolls tersebut merupakan bagian dari upaya Israel untuk memberi merek kepada diri mereka sendiri. Menurut The Economist, kelompok diplomat Yahudi Amerika dan Israel berusaha untuk menciptakan persepsi Israel dengan citra "trendy, keren, beradab, menyenangkan dan kreatif." Kampanye tersebut juga termasuk menempatkan iklan bernada seksual di Maxim dan majalah pria lainnya.

Professor Stephen Walt dari Harvard di blognya menyarankan Kebijakan Luar Negeri bahwa upaya Israel tersebut akan berakhir dalam sebuah kegagalan: "Memulihkan citra Israel dari gambar di Barat bukan soal memutar atau dengan PR atau 're-branding;' melaikan dengan meninggalkan kebijakan yang ada sekaranglah yang akan meraih simpati masyrakat dunia. Hanya sesederhana itu."

Namun, komponen arkeologi dari kampanye propaganda tersebut menggunakan sugesti bawah sadar untuk memotong argumen politik seperti itu. Seorang penasehat re-branding Israel terkemuka berpendapat, "Mari kita raih ke level dimana orang Israel dihubungkan dengan ilmu pengetahuan dan musik dan arkeologi "
Dalam Facts on the Ground Columbia, Profesor Nadia Abu Al Haj menulis, "Dalam konteks Israel dan Palestina, arkeologi muncul sebagai pusat disiplin ilmiah karena sikap dimana pemukiman kolonial yang terbentuk dalam bahasa, dan kepercayaan, akan nasional Yahudi kembali." Meskipun menyatakan kepemilikan ke negara setelah ketidakhadiran selama 2000 tahun adalah mustahil, pencurian yang dilakukan terhadap Palestina dari penduduk asli adalah dilegalkan melalui klaim bahwa orang-orang Yahudi hari ini merupakan turunan dari penduduk dari Greco-Roman Judea.

Menurut reporter New York Times, Ethan Bonner dan Isabel Kershner dalam "Parks Fortify Israels Claim to Jerusalem," "Ada peperangan untuk legitimasi sejarah di sini. Sebagai bagian dari upaya, Arkeolog menemukan bukti yang tak dapat disangkal bahwa Yahudi kuno pernah hidup di sini. "

Klaim tersebut tidak masuk akal.

Intelektual Yahudi berasal dari abad ke-19 di Jerman, dipengaruhi oleh karakter dari kaum nasionalisme Jerman, menciptakan narasi lokal mereka 'secara retrospektif,' dari kehausan untuk menciptakan orang-orang Yahudi modern, ujar Professor Shlomo Sand dari Universitas Tel Aviv, pengarang Bagaimana dan Bila Orang Yahudi Diciptakan.

Tidak ada satu pendiri populasi untuk setiap golongan Yahudi modern yang lebih banyak dari satu pendiri penduduk Kristen modern atau Islam modern yang ada. Teks dari awal serta akhir abad pertengahan menjelaskan adanya kumpulan masyarakat dengan kesukuan yang beragam yang terkait dengan berhubungan Yudaisme.

Dalam bahasa Inggris untuk menggunakan kata Yahudi adalah anakronistik sebelum abad ke 10 ketika Rabinik Yudaisme diperjelas berkat upaya Saadyah Gaon (Sa'id  bin Yusuf al-Fayyumi) dan rekan-rekannya.
Dengan kodifikasi hukum Rabinik revolusioner masyarakat ini menjadi bagian dari jaringan perdagangan yang luas yang terbentang antara dunia Kristen dan Muslim dan yang diperpanjang ke Cina dan mulai bertukar anggota pada skala besar. Wilayah-ekspor utamanya tampaknya berada di wilayah di dekat Laut Hitam.

Temuan antropologi genetik baru-baru ini yang berdasarkan analisis DNA menunjukkan bahwa leluhur laki-laki dari golongan Yahudi Yiddish adalah dari Eropa Timur dan non-Levantin Barat Daya Asia, sementara pada perempuan adalah berasal dari leluhur Eropa Timur.

Sand mengakui, "kemungkinan bahwa Palestina adalah keturunan orang-orang Yahudi purba jauh lebih besar dibandingkan dengan peluang yang Anda atau saya [berarti Israel Yahudi]."

Leluhur Palestina yang menciptakan Kerajaan Hasmonean, menyusun Alkitab Ibrani, mengikuti Isa AS, menulis Perjanjian Baru, mengumpulkan Mishnah, dan meredaksikan Talmud Yerusalem. Orang-orang Palestina menyusun tautan hidup ke awal warisan dari Taurat dan Injil.

Zionists terlihat menyedihkan, karena mereka jadi malu terhadap sejarah mereka sendiri bahwa mereka merebut milik orang lain. Ketika pemerintah Israel mengirimkan Dead Sea Scrolls ke Kanada, oleh  undang-undang Kanada harus mengembalikan mereka ke pemilik sebenarnya, yaitu orang-orang Palestina.(iw/ip) www.suaramedia.com

Jumat, 09 September 2011

WALI PITU DI BALI

Ada beberapa informasi yang menyatakan bahwa Islam sudah masuk di Bali pada abad 15 M. Ini dibuktikan, pada saat Dalem Ketut Ngelesir menjabat sebagai raja Gelgel ke I (1380-1460 M) pernah mengadakan kunjungan ke kraton Majapahit, saat itu Raja Hayam Wuruk mengadakan konfrensi kerajaan seluruh Nusantara. Setelah acara tersebut selesai, Dalem Ketut Ngelesir pulang kenegerinya (Bali) dengan diantar oleh empat puluh orang dari Majapahit sebagai pengiring, yang konon diantara mereka terdapat Raden Modin dan Kyai Abdul Jalil. Peristiwa ini dijadikan sebagai patokan masuknya Islam di Bali yang berpusat di kerajaan Gelgel. Sejak itu Agama Islam mulai berkembang di Bali, dan terus demikian hingga saat ini, banyak terdapat makam-makam Islam di sana. Demikian juga terdapat makam para Da’i, ulama dan pemuka Islam yang pada masa hidupnya dikaruniai Allah Swt Karomah, sehingga makam-makam mereka juga dihormati, oleh ummat Islam khususnya maupun juga orang-orang Bali yang mayoritas beragama Hindu. Dari sekian banyak makam auliya’ di Bali, ada tujuh makam yang sangat menonjol yang terkenal dengan Sab’atul Auliya’ (wali pitu). Diantara wali pitu tersebut adalah :

I - KERAMAT PANTAI SESEH (Pangeran Mas Sepuh) Pangeran Mas Sepuh merupakan gelar, nama sebenarnya adalah ,Raden Amangkuningrat yang lebih terkenal dengan Keramat Pantai Seseh. Ia merupakan Putra Raja Mengwi I yang beragama Hindu dan Ibunya berasal dari Blambangan (Jatim) yang beragama Islam. Sewaktu kecil beliau sudah berpisah dengan ayahandanya dan diasuh oleh ibundanya di Blambangan. Setelah dewasa Pangeran Mas Sepuh menanyakan kepada ibunya mengenai siapa ayahandanya itu. Setelah Pangeran Mas Sepuh mengetahui jati dirinya, maka ia memohon izin pada ibunya untuk mencari ayah kandungnya, dengan niat akan mengabdikan diri. Semula sang ibu keberatan, namun akhirnya diizinkan juga Pangeran Mas Sepuh untuk berangkat ke Bali dengan diiringi oleh beberapa Punggawa Kerajaan sebagai pengawal dan dibekali sebilah keris pusaka yang berasal dari Kerajaan Mengwi. Namun, setelah bertemu dengan ayahnya, terjadilah kesalahpahaman, karena baru sekali ini mereka berdua bertemu. Akhirnya Pangeran Mas Sepuh beranjak pulang ke Blambangan untuk memberitahu ibunya tentang peristiwa yang telah terjadi. Namun dalam perjalanan pulang, sesampainya di Pantai Seseh, Pangeran Mas Sepuh diserang sekelompok orang bersenjata yang tak dikenal, sehingga pertempuran tak dapat dihindari lagi. Melihat korban berjatuhan yang tidak sedikit dari kedua belah pihak, keris pusaka milik Pangeran Mas Sepuh dicabut dan diacungkan ke atas, seketika itu ujung keris mengeluarkan sinar dan terjadilah keajaiban, kelompok bersenjata yang menyerang tersebut mendadak lumpuh, bersimpuh diam seribu bahasa. Pangeran Mas Sepuh setelah mengetahui hal tersebut berkata : "Hai Ki sanak mengapa kalian menyerang kami dan apa kesalahan kami ? Mereka diam tak menjawab, akhirnya diketahui kalau penyerang itu masih ada hubungan kekeluargaan, hal ini dilihat dari pakaian dan juga dari pandangan bathiniyah Pangeran Mas Sepuh. Akhirnya keris pusaka dimasukkan kembali dalam karangkanya, dan kelompok penyerang tersebut dapat bergerak dan kemudian memberi hormat kepada Pangeran Mas Sepuh. Tidak lama setelah kejadian tersebut, Pangeran Mas Sepuh meninggal dunia dan di makamkan di tempat itu juga. Dan sampai sekarang makamnya terpelihara dengan baik dan selalu diziarahi umat Islam dari berbagai wilayah di nusantara. Perlu diketahui bahwa proses ditemukannya Makam Keramat Pantai Seseh dimulai sejak pertama jamaah manaqib yang ada di Bali mendapat petunjuk, yaitu pada Bulan Muharam 1413 H atau 1992 M yang kemudian ditemukan juga makam keramat yang lain :

II -.Makam Keramat Pamecutan bernama Dewi Khodijah atau Ratu Ayu Anak Agung Rai berada di Jalan Batu Karu Pamecutan.
III- Makam Pangeran Sosrodiningrat Senopati dari Mataram berada di Ubung dekat terminal bus Denpasar.
Adapun sejarah Makam keramat Pamecutan Dewi Khodijah dapat diuraikan sebagai berikut; Dewi Khodijah adalah nama setelah berikrar masuk Islam. Nama aslinya adalah Ratu Ayu Anak Agung Rai, beliau adalah adik perempuan Raja Pamecutan Cokorda III yang bergelar Batara Sakti yang memerintah sekitar Tahun 1653 Masehi. Diceritakan pada waktu Raja Pamecutan berperang, salah seorang prajurit dapat menahan seorang berkelana di Daerah Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali. Orang yang ditahan tersebut diduga menjadi telik sandi atau mata-mata musuh. Ia lalu dihadapkan pada Raja untuk diusut, akhirnya diketahui bahwa dia adalah Senopati dari Mataram yang sedang berlayar menuju Ampenan Lombok. Namun perahu yang ditumpanginya diserang badai dahsyat yang membuat Senopati Mataram terdampar di Pantai Selatan Desa Tuban. Beliau bernama Pangeran Mas Raden Ngabei Sosrodiningrat, sedangkan para pengiring atau punggawanya sebanyak 11 orang tiada kabar beritanya. Setelah diketahui bahwa tawanan tersebut adalah seorang Senopati dari Mataram, maka Raja Pamecutan meminta kesediaannya untuk memimpin prajurit yang sedang berperang. Raja Pamecutan menjanjikan, apabila perang telah usai dan kemenangan diraihnya, maka Pangeran Sosrodiningrat akan diambil menantu oleh raja. Akhirnya Pangeran Sosrodiningrat bersedia membantu untuk memperkuat pasukan yang ada di medan perang tanpa memikirkan janji Raja, bahkan yang dipikirkan apakah mungkin dapat menikah dengan Putri Raja yang beragama Hindu sedangkan dirinya beragama Islam. Setelah perang tersebut dimenangkan Pasukan Kerajaan Pamecutan, maka Pangeran Sosrodiningrat menikah dengan Dewi Khodijah. Dewi Khodijah setelah dipersunting oleh Senopati Mataram mulai memeluk Islam dan bersungguh-sungguh menekuni dan melaksanakan Ajarannya. Namun, setelah beberapa tahun musibah datang menimpanya. Pada suatu malam yang gelap, sewaktu Dewi Khodijah mengerjakan Sholat Malam dikamar yang pintunya terbuka, secara tidak sengaja terlihat oleh punggawa raja yang sedang berjaga dan terdengar suara Allahu Akbar. Namun yang di dengar Punggawa adalah Makeber, bahasa Bali berarti ; terbang. Setelah sang Punggawa memperhatikan mengenai semua gerakan sholat yang dilakukan oleh Dewi Khodijah yang dinilai oleh punggawa sebagai pekerjaan Leak (orang jadi-jadian yang berbuat jahat), maka dia langsung menghadap Raja untuk melaporkan keberadaan Leak di Kamar Keputren. Raja akhirnya memerintahkan beberapa Punggawa untuk mendatanginya. Saat melihat Dewi Khodijah sedang Sujud, tanpa memikirkan resiko para punggawa menyerbu dengan senjata terhunus dan dihujamkan ke punggung Dewi Khodijah. Darah segar tersembur keatas dari punggung Dewi Khodijah yang terkena ujung tombak. Bersamaan dengan itu, terjadi keanehan yang luar biasa, darah segar Dewi Khodijiah yang keluar dari punggungnya mengeluarkan cahaya terang kebiru-biruan dan dapat menembus dinding atap atas hingga keluar memenuhi udara memancarkan sinar yang menerangi Istana Pamecutan. Bahkan seluruh kota Denpasar menjadi terang-benderang seperti siang hari, semua penduduk terutama keluarga istana, sangat terkejut, termasuk Raja Pamecutan. Setelah diteliti sumber cahaya dan bersamaan dengan itu para Punggawa melaporkan bahwa yang dibunuh bukan Leak tapi orang biasa dan mengeluarkan darah. Saat itu terdengar jeritan dengan ucapan ; makebar makebar, makebar hingga tiga kali, asli ucapan adalah ALLAHU AKBAR hingga tiga kali. Jenazah Dewi Khodijah yang tertelungkup dengan tombak terhujam dipunggungnya sulit diangkat dan dibujurkan, tubuhnya bermandikan darah yang sudah membeku. Keluarga Kerajaan yang ingin menolong mengangkatnya tidak dapat berbuat apa-apa. Jenazahnya tetap sujud tidak berubah, baginda mencari bantuan kepada umat Islam yang ada disana agar mau merawat jenazah putrinya menurut cara Islam. Kemudian umat Islam tersebut segera membantu merawat jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati sampai memakamkannya dan semuanya berjalan lancar. Namun satu hal yang tak dapat diatasi yaitu batang tombak yang menghujam dipunggungnya tidak dapat dicabut, akhirnya atas keputusan semua pihak jenazah dimakamkan bersama tombak yang masih berada dipunggungnya. Dan anehnya batang tombak yang terbuat dari kayu itu bersemi dan hidup sampai sekarang. Hal tersebut dapat dibuktikan apabila berkunjung dimakam Dewi Khodijah.

IV - Keramat di Bukit Bedugul (Habib Umar bin Yusuf al Maghribi)
Makam ini letaknya di kabupaten Tabanan Bali. Makam ini hanya berwujud empat batu nisan untuk dua makam yaitu makamnya Habib Umar dan pengikutnya yang luasnya 4x4 M.

V - Keramat Kusumba, Kelungkung (Habib Ali bin Abu Bakar Al Hamid)
Makam ini terletak di tepi pantai Desa Kusamba Kec. Dawah Kab Kelungkung Bali. Makam ini sangat dikeramatkan oleh penduduk setempat, baik Umat Islam maupun Hindu. Habib Ali Bin Abu Bakar Al Hamid, sewaktu hidupnya bekerja sebagai guru besar Raja Kelungkung pada masa Pemerintahan Dhalem I Dewa Agung Jambe. Waktu itu beliau diberi seekor kuda untuk kendaraan pulang pergi antara Kusamba dan Kelungkung. Pada suatu hari sewaktu Habib Ali pulang dari Kelungkung sesampainya di pantai Desa Kusamba, beliau diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan senjata tajam secara bertubi-tubi. Habib Ali yang masih berada di atas kudanya tewas tersungkur di tanah bermandikan darah. Akhirnya jenazah Habib Ali dimakamkan ditempat itu juga. Pada malam hari setelah pembunuhan tersebut, terjadi peristiwa yang sangat menggemparkan. Di atas makam Habib Ali Al Hamid, mengeluarkan api yang berkobar-kobar membumbung ke angkasa, semburan api tersebut bergulung-gulung bagaikan bola api terbang untuk mengejar sang pembunuh. Dimana mereka bersembunyi kobaran api terus mengejarnya, sampai dapat membakar mereka satu persatu, tak satu orangpun dari pembunuhnya yang tersisa. Adapun silsilah dari Habib Ali adalah : Habib Ali bin Abu Bakar bin Umar bin Abu Bakar bin Salim bin Hamid bin Aqil bin Muthohar bin Umar bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman As saqof bin Ali bin Alwi bin Kholaq Qosam bin Muhammad Shohibil Mirbath bin Ali bin Muhammad Faqih Al Muqodam bin Abdullah bin Ahmad bin Isa al Bashori bin Muhammad al Muhajir bin Muhammad Naqib bin Ali Al Aridlhi bin Ja’far Shodiq bin M. Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husain bin Ali Kwj suami Fatimah Az-Zahro’ binti Rasulullah Saw.

VI - VII - Keramat Kembar Karang Asem (Maulana Yusuf Al Baghdi Al Maghribi dan Ali bin Zaenal Abidin Al Idrus)
Makam Keramat Kembar Karang Asem terletak di desa Bungaya, Kec. Bebandem kab. Karangasem Bali. Adapun tentang Karomahnya Syeh Maulana Yusuf , yaitu pada tahun 1963 M, sewaktu Gunung Agung meletus mengeluarkan lahar panas menyemburkan batu besar dan kecil serta abu yang menyembur ke atas menjulang tinggi diangkasa menyebar diseluruh Pulau Bali, bahkan sampai di Jawa Timur. Cuaca menjadi gelap gulita, siang hari berubah menjadi malam pekat, lampu sorot mobil yang terang biasa digunakan memandang jarak jauh tidak dapat menembus turunnya hujan abu. Padahal Gunung Agung letaknya di Daerah Karangasem ujung paling timur Pulau Bali. Ini menunjukkan betapa hebat dan dahsyatnya letusan dan semburan yang dimuntahkan oleh Gunung Agung. Sebagian desa porak poranda, banyak rumah roboh, pohon-pohon besar banyak yang tumbang, hujan pasir dan batu kerikil telah menggenangi pulau Bali. Namun, ada yang unik, Makam Syeh Maluana Yusuf Al Baghdi yang di atasnya tertumpuk susunan batu merah yang ditata begitu saja tidak diperkuat dengan semen pasir dan kapur tidak berubah sedikitpun, bahkan tidak sebutir pasirpun yang mampu menyentuhnya.

Keramat Karang Rupit (syeikh Abdul Qodir Muhammad)
Makam Keramat Karang Rupit letaknya di desa Temukus (Labuan Aji) kec.Banjar Kab. Bulelang, Singa Raja Bali. Nama yang dimakamkan adalah syeikh Abdul Qodir Muhammad. Ini sebenarnya hanya gelar, adapun nama aslinya adalah The Kwan Lie, singkatan dari The Kwan Pao Lie, kemudian masyhur dengan gelar syeikh Abdul Qodir Muhammad karena kesalehan dan kebaikan perilaku beliau ra. Demikianlah sejarah Sab’atul Auliya’ di Bali yang diharapkan membawa manfa’at buat kita semua. Keterangan ini disarikan dari buku sejarah wujudnya Makam Saba’tul Auliya’ karangan Toyib Zein Arifin.

Senin, 05 September 2011

Tujuh Golongan Manusia Dilihat dari keadaan Mayatnya Dalam Kubur

makam zanbal Tujuh Golongan Manusia Dilihat dari keadaan Mayatnya Dalam Kubur  

Terdapat seorang pemuda yang kerjanya adalah menggali kubur dan mencuri kain kafan untuk dijual. Pada suatu hari, pemuda tersebut berjumpa dengan seorang alim/ahli ibadah untuk menyatakan penyesalannya dan keinginan untuk bertaubat kepada Allah s.w.t
Dia berkata, “Sepanjang aku menggali kubur untuk mencuri kain kafan, aku telah melihat 7 perkara ganjil yang menimpa mayat-mayat tersebut. Lantaran aku merasa sangat insaf atas perbuatanku yang sangat keji itu dan aku ingin sekali bertaubat.”
Yang pertama, aku lihat mayat yang pada siang harinya menghadap kiblat. Tetapi apabila aku menggali semula kuburnya pada waktu malam, aku lihat wajahnya telah membelakangkan kiblat. Mengapa terjadi begitu, wahai tuan guru?” tanya pemuda itu.
Wahai anak muda, mereka itulah golongan yang telah mensyirikkan Allah s.w.t. sewaktu hidupnya. Allah s.w.t. pun menghinakan mereka dengan memalingkan wajah mereka dari mengadap kiblat, untuk membedakan mereka daripada golongan muslim yang lain,” jawab ahli ibadah tersebut.
Sambung pemuda itu lagi, “Golongan yang kedua, aku lihat wajah mereka sangat elok saat mereka dimasukkan ke dalam liang lahat. Tatkala malam hari ketika aku menggali kubur mereka, ku lihat wajah mereka telah bertukar menjadi ****.
Mengapa begitu halnya, wahai tuan guru?”
Jawab ahli ibadah tersebut, “Wahai anak muda, mereka itulah golongan yang meremehkan dan meninggalkan sholat sewaktu hidupnya. Sesungguhnya sholat merupakan amalan yang pertama sekali dihisab. Jika sempurna solat, maka sempurnalah amalan-amalan kita yang lain,”

Pemuda itu menyambung lagi, “Wahai tuan guru, golongan yang ketiga yang aku lihat, pada waktu siang mayatnya kelihatan seperti biasa saja. Tetapi saat aku menggali kuburnya pada waktu malam, ku lihat perutnya terlalu menggelembung, keluar pula ulat yang terlalu banyak dari perutnya itu.”
“Mereka itulah golongan yang gemar memakan harta yang haram, wahai anak muda,” balas ahli ibadah itu lagi.
Golongan keempat, ku lihat mayat yang jasadnya bertukar menjadi batu bulat yang hitam warnanya. Mengapa terjadi begitu, wahai tuan guru?” Jawab ahli ibadah itu, “Wahai pemuda, itulah golongan manusia yang durhaka kepada kedua ibu bapanya sewaktu hayatnya. Sesungguhnya Allah s.w.t. sama sekali tidak ridho kepada manusia yang mendurhakai ibu bapanya.”

Ku lihat ada pula mayat yang kukunya amat panjang, hingga membelit-belit seluruh tubuhnya dan keluar segala isi dari tubuhnya,” sambung pemuda itu. Anak muda, mereka itulah golongan yang gemar memutuskan silaturrahim. Semasa hidupnya mereka suka melakukan pertengkaran dan tidak bertegur sapa lebih daripada 3 hari.
Bukankah Rasulullah s.a.w.pernah bersabda, “Barang siapa yang tidak bertegur sapa melebihi 3 hari bukanlah termasuk dalam golongan umatku,” jelas ahli ibadah tersebut.
Wahai guru, golongan yang keenam yang aku lihat, pada siang hari liang lahatnya kering kerontang. Tatkala malam ketika aku menggali semula kubur itu, ku lihat mayat tersebut terapung dan lahatnya dipenuhi air hitam yang amat busuk baunya,” Wahai pemuda, itulah golongan yang memakan harta riba sewaktu hayatnya,” jawab ahli ibadah tadi.
Wahai guru, golongan yang terakhir yang aku lihat, mayatnya sentiasa tersenyum dan berseri-seri pula wajahnya. Mengapa demikian halnya wahai tuan guru?” tanya pemuda itu lagi. Jawab ahli ibadah tersebut, “Wahai pemuda, mereka itulah golongan manusia yang berilmu. Dan mereka beramal pula dengan ilmunya sewaktu hayat mereka. Inilah golongan yang memperoleh keridhaan dan kemuliaan di sisi Allah s.w.t. baik sewaktu hayatnya mahupun sesudah matinya.”
Ingatlah, sesungguhnya daripada Allah s.w.t kita datang dan kepadaNya jualah kita akan kembali. Kita akan dipertanggungjawabkan atas setiap amal yang kita lakukan, hatta walaupun amalan sebesar zarah.

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog