Tampilkan postingan dengan label Artikel Alhabaib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Alhabaib. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 November 2012

Syaikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber: Ingin Menjadi Pelayan Al-Qur’an




www.majalah-alkisah.comSalah satu peserta didiknya seorang nenek berusia 76 tahun. Ternyata, si nenek tak bisa membaca Al-Qur’an. Namun karena kesungguhannya, subhanallah, dalam waktu sembilan bulan ia telah hafal Al-Qur’an.

Syaikh Ali Jaber, demikian sapaan akrab Syaikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber, lahir di kota Madinah Al-Muna­warah pada tanggal 3 Shafar 1396 H, bertepatan dengan tanggal 3 Febuari 1976 M. Ia menjalani pendidikan, baik formal maupun informal, di Madinah.
Tahun 1410 H/1989 M, ia tamat ibti­daiyah, tahun 1413 H/1992 M tamat tsa­nawiyah, tahun 1416 H/1995 M tamat aliyah. Tahun 1417 H/1997 M hingga saat ini ia mulazamah (melazimi) pela­jaran-pelajaran Al-Qur’an di Masjid Nabawi, Madinah.
Sedari kecil Ali Jaber telah menekuni membaca Al-Qur’an. Ayahandanyalah yang awalnya memotivasi Ali Jaber untuk belajar Al-Qur’an, karena dalam Al-Qur’an terdapat semua ilmu Allah SWT. Dalam mendidik agama, khusus­nya Al-Qur’an dan shalat, ayahnya sa­ngat keras, bahkan tidak segan-segan me­mukul bila Ali Jaber kecil tidak men­jalankan shalat. Ini implementasi dari hadis Nabi Muhammad SAW yang membolehkan memukul anak bila di usia tujuh tahun tidak melaksanakan shalat fardhu. Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang religius.
Di Madinah ia memiliki masjid besar yang digunakan untuk syiar Islam. Se­bagai anak pertama dari dua belas ber­saudara, Ali Jaber dituntut untuk mene­ruskan perjuangan ayahnya dalam syiar Islam. Meski pada awalnya apa yang ia jalani adalah keinginan sang ayah, lama-kelamaan ia menyadari itu sebagai ke­butuhannya sendiri. Tidak mengheran­kan, di usianya yang masih terbilang be­lia, sebelas tahun, ia telah hafal 30 juz Al-Qur’an.
Sejak itu pula Syaikh Ali memulai ber­dakwah mengajarkan ayat-ayat Allah SWT di masjid tersebut, kemudian belanjut ke masjid lainnya. Selama di Madinah, ia juga aktif sebagai guru tahfizh Al-Qur’an di Masjid Nabawi dan menjadi imam shalat di salah satu masjid kota Madinah.
Tahun 2008, ia melebarkan sayap dakwahnya hingga ke Indonesia. Kebe­tulan ia menikahi seorang gadis shalihah asli Lombok, Indonesia, bernama Umi Nadia, yang lama tinggal di Madinah. Pada tahun yang sama, ia melaksana­kan shalat Maghrib di masjid Sunda Ke­lapa Jakarta Pusat. Selepas shalat ada salah seorang pengurus masjid memin­tanya untuk menjadi imam shalat Tara­wih di masjid Sunda Kelapa, karena saat itu hampir mendekati bulan Ramadhan.
Sejak itulah ia terus mendapat keper­cayaan masyarakat di sejumlah tempat di Indonesia. Demi menunjang komuni­kasinya dalam  berdakwah, ia pun mulai belajar bahasa Indonesia.
Diterima Semua Kalangan
Kini, aktivitas ayah satu orang anak ini semakin padat, di antaranya meng­ajar tahfizh Al-Qur’an di Islamic Centre Cakranegara, Lombok, NTB, sekaligus men­jadi imam besar dan khatib, imam shalat Tarawih, dan pembimbing tadarus Al-Qur’an selama Ramadhan 1429 H/2007 M, di Masjid Agung Al-Muttaqin Cakra­negara, serta imam shalat ‘Idul Fithri 1429 H di Masjid Agung Sunda Ke­lapa, Menteng, Jakarta Pusat, pengajar di Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Al-Asykar, Puncak, Jawa Barat, muballigh pada beberapa majelis ta’lim di Jakarta dan sekitarnya. Ia juga berdakwah me­lalui media bersama Ustadz Yusuf  Man­sur melalui program Nikmatnya Sedekah di salah satu stasiun televisi swasta, dan Indonesia Menghafal.
Sebagai seorang hafizh, ia begitu meng­inginkan agar banyak di antara umat Islam Indonesia juga dapat hafal Al-Qur’an. Ia ingin menjadi khadimul Qur’an, pelayan Al-Qur’an, yang meng­abdikan dirinya untuk mengajarkan Al-Qur’an.
Menurutnya, semua bisa hafal Al-Qur’an, bahkan hafal Al-Qur’an itu mu­dah. Yang sulit adalah mengamal­kan­nya.
Tahun 2009-2010 ia pernah menda­tangkan keluarganya untuk membantu program menghafal Al-Qur’an di Indo­nesia. Kesebelas adiknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, juga hafal Al-Qur’an.
Kini ia baru menyadari manfaat di­dikan orangtuanya yang keras dalam mengajarkan agama. Syaikh Ali benar-benar merasakan manfaatnya dalam belajar Al-Qur’an. “Saya merasa bersyu­kur atas pendidikan yang diberikan orangtua kepada saya,” katanya.
Ia berharap bisa bermanfaat untuk umat Islam dan juga untuk dirinya sen­diri, dan meraih ridha Allah SWT. Syaikh Ali juga merasa bersyukur bisa begitu diterima semua kalangan, baik masya­rakat maupun pejabat. “Ini semua tidak terlepas dari kekuasaan Allah SWT dan berkah Al-Qur’an serta orangtua. Allah SWT berjanji akan mengangkat dan me­ninggikan orang-orang yang menekuni Al-Qur’an.”
Hafal Al-Qur’an itu Mudah
Di Indonesia, ia memiliki program mudah menghafal www.majalah-alkisah.comAl-Qur’an. Hanya de­ngan waktu enam bulan kita bisa hafal Al-Qur’an, karena pada dasarnya meng­hafal itu memang mudah. Bahkan de­ngan ketekunan dan kesungguh-sung­guhan bisa hafal Al-Qur’an dengan wak­tu yang lebih singkat.
Salah satu metode menjaga hafalan adalah menyimpan hafalan melalui sha­lat sunnah qabliyah dan shalat sunnah malam dengan membacanya. Ada juga dengan membacanya sesaat sebelum tidur. Menurutnya, ini cara terbaik. Esok hari, ketika bangun tidur, insya Allah hafalan Al-Qur’an-nya tidak hilang.
Sebetulnya tidak ada syarat khusus bagi yang ingin menghafal Al-Qur’an, karena semua umat Islam bisa hafal Al-Qur’an, baik tua maupun muda, bisa mem­baca Al-Qur’an atau tidak. Terbukti, beberapa tahun silam, ketika ia masih di Madinah, ada salah satu peserta didiknya seorang nenek berusia 76 ta­hun. Si nenek ternyata juga tak bisa membaca Al-Qur’an. Namun karena kesungguhannya, subhanallah, dalam waktu sembilan bulan ia telah hafal Al-Qur’an.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu diturunkan memang mudah dipahami oleh umat-Nya. Ini sesuai janji Allah SWT. Hanya saja, mereka yang sudah lancar membaca Al-Qur’an akan semakin mudah menghafal Al-Qur’an. Kini sang nenek ini telah tiada, ia me­ning­gal dunia ketika sedang melak­sana­kan shalat malam. Allahummaghfirlaha warhamha....
Menurut Syaikh Ali, belakangan sis­tem mudah menghafal Al-Qur’an sudah tumbuh subur. Karena memang sebetul­nya menghafal Al-Qur’an itu mudah. Yang sulit itu adalah memahami kan­dungan Al-Qur’an dan mengamalkan­nya. Inilah mukjizat Al-Qur’an, mudah dihafalkan.
Menurut Syaikh Ali Jaber, ada empat target ahli Al-Qur’an: menghafal Al-Qur’an, istiqamah membaca Al-Qur’an, memahami isi kandungan Al-Qur’an, dan terakhir mengamalkan isi kandungan dalam Al-Qur’an. Allah SWT melarang berdusta, maka jangan berdusta. Allah SWT melarang memakan harta riba, ma­ka jangan melakukannya.
Allah SWT akan membuka rahasia keutamaan sesuatu setelah seseorang berani berkorban empat hal, yaitu waktu, tenaga, harta, dan pikiran. Berapa lama waktu yang telah dihabiskan untuk menghafal Al-Qur’an. Begitu juga te­naga, berhari-hari, bahkan sampai ada yang bertahun-tahun rela mengorban­kan tenaganya untuk menghafalkan Al-Qur’an tanpa lelah. Kemudian harta yang dimiliki juga ia rela korbankan untuk menghafal Al-Qur’an, baik untuk mem­bayar tenaga atau guru, akomodasi diri sendiri, maupun untuk sedekah. Dan ter­akhir pikiran. Ketika menghafalkan Al-Qur’an, sese­orang hendaknya memu­sat­kan pikiran­nya agar target menghafal­nya sesuai dengan yang telah diren­canakan.
Fenomena yang banyak terjadi, me­nurutnya, umat hanya menginginkan yang serba cepat, tapi tanpa mengor­bankan waktu, tenaga, uang, dan pikir­an, untuk menghafal Al-Qur’an. Berbagai program dan metode canggih seperti yang telah dipaparkan oleh Syaikh Ali sekalipun tetap membutuhkan waktu dan keseriusan, tidak bisa hanya sekali atau dua kali saja.
Sebagai kitab suci, Al-Qur’an memi­liki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Terlebih bagi para pendakwah. “Dalam berceramah, kita selalu mengutip ayat suci Al-Qur’an. Kurang sempurna peran seorang mubal­ligh bila dalam setiap seruannya kepada umat Islam tidak mendasarkannya pada dalil kalamullah dan kalam Rasulullah SAW,” kata Syaikh Jaber.
SEL*AP

Syaikh Yusuf Qaradhawi, Kaum Muslimin Harus Mengontrol Kemarahannya

"Reaksi atas penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW SAH (legal) dan hal yang kita kehendaki. Ini adalah KEWAJIBAN IMAN. Membela Nabi SAW adalah AMAL ISLAMI. Namun, seorang Muslim harus bertindak sesuai HUKUM ISLAM dan TELADAN dari NABI SAW. Kita tidak boleh BERBUAT yang bertentangan dengan ajaran Nabi SAW, padahal kita menganggap sedang membela-Nya.
Kaum Muslimin harus mengontrol kemarahannya. Kita harus fokus kepada tujuan kita. Kita harus menghentikan PENGHINAAN ini dan MENGHUKUM mereka yang bertanggung jawab. Dalam menjalankan tujuan ini, kita harus menghindari tindakan yang justru mengundang penghinaan yang sama, dan alih-alih hanya akan melindungi mereka yang melakukan penghinaan dengan dalih KEBEBASAN BEREKSPRESI.
Penghinaan atas keyakinan tidak memiliki tujuan lain kecuali menciptakan kekacauan. Dan menjawab provokasi ini dengan kekerasan hanya akan MEWUJUDKAN apa yang menjadi keinginan mereka (Kekacauan).
Kewajiban Muslim tidak hanya merespon penghinaan itu, namun juga memperkenalkan kehidupan, pesan moral dan nilai akhlak mulia Nabi kepada dunia.
Serangan barbar atas kedutaan AS BUKAN MERUPAKAN AJARAN ISLAM. Menurut hukum dan moralitas Islam yang kita wajib pegang teguh adalaah bahwa DUTABESAR, PARA PEDAGANG atau INDIVIDU DALAM IKATAN PERJANJIAN yang masuk ke negara Muslim harus DIJAGA KESELAMATANNYA. Nabi SAW telah melarang membunuh UTUSAN (duta besar)."
Nasihat ULAMA' Dunia DR. Yusuf Qardhawi

Minggu, 23 September 2012

APA SIH KYAI ITU ??

Julukan atau sebutan Kiyai atau Kiai atau Kiyahi ( كياهي)  ) sering menjadi pertanyaan orang. Apa sebenarnya makna Kiyai itu. Dari mana asal muasal nama Kiyai itu. Dan apa sebenarnya ciri-ciri serta hal-hal yang harus dilakukan oleh para Kiyai.   Pertanyaan itu lebih mencuat lagi ketika orang-orang yang disebut Kiyai atau para Kiyai ada yang dinilai berbuat yang di luar jalur kebiasaan, misalnya ada yang  patut diduga sebagai provokator, ada yang jadi pengipas-ngipas suasana dengan memanasi anak buah untuk melawan terhadap lawan-lawan politik, ada yang memanas-manasi untuk mendukung Presiden Gus Dur / Abdurrahman Wahid karena presidennya dari golongan sang Kiyai itu, yaitu Nahdlatul Ulama dengan partainya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Tidak jarang pula ada Kiyai yang suka kumpul-kumpul sesamanya, hingga disebut Kiyai khos (khusus) yang kaitannya erat dengan soal dukung mendukung terhadap kursi presiden yang sedang diduduki oleh golongannya.

    Tetapi di balik itu ada Kiyai dogdeng (kebal) yang suka sesumbar bahwa wadyabalanya rata-rata jadug (sakti, tidak mempan senjata tajam). Ada juga Kiyai yang dari zaman Orde Baru pimpinan Presiden Soehartosukanya mendekat-dekat dengan penguasa, bahkan pernah bersama-sama puluhan Kiyai dipimpin Nur Iskandar SQ menghadiahi emas beberapa kilogram kepada Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi krisis ekonomi/ moneter. Setelah para Kiyai itu sowan (hadir dengan penuh ketundukan) ke tempat Presiden Soeharto, justru tak lama kemudian sang Presiden dipaksa turun dengan didemonstrasi oleh puluhan ribu mahasiswa selama dua minggu, hingga ia menyatakan turun dari kursi kepresidenan 1998.
   Ada juga Kiyai yang mempelopori untuk disahkannya asas tunggal pancasila hingga kumpulan para Kiyai itu berbangga diri bahwa pihak mereka dengan Jam’iyah NU-nya adalah orang-orang yang nomor satu dalam hal menggulkan (mensukseskan untuk dipaksakannya) asas tunggal pancasila terhadap Ummat Islam. Padahal, Ummat Islam pada umumnya sangat kesulitan menghadapi tekanan Soeharto yang semakin terasa berpihak kepada palangis atau kaum Salib yang makin menjadi tirani minoritas dengan pengaruh Jendral Leonardo Benny Murdani saat itu dan menekan Islam selama hampir 30-an tahun. Sedang asas tunggal pancasila itu dinilai oleh kalangan Islam non NU dan Golkar sebagai salah satu jenis tekanan Soeharto terhadap Islam.  Kiyai-Kiyai NU yang menggulkan asas tunggal pancasila itu di antaranya dipimpin Kiyai Haji Ahmad Siddiq (mendiang yang dulunya suka musik rock barat, satu kebiasaan yang jauh dari adab orang alim Islam, yang kitab-kitabnya menyebut sankres alias musik itu haram). Kemudian “jasanya” itu dibawa mati. Dan mereka yang masih hidup, mereka tidak merasa malu apalagi minta maaf kepada umat ketika Umat Islam bersyukur dan  merasa lega saat asas tunggal pancasila itu ditendang oleh MPR dalam sidangnya 1998, setelah pemerintahan Soeharto jatuh, dan pemerintahan diserahkan kepada wakilnya, Prof Ir Baharuddin Jusuf Habibie. Sikap para Kiyai itu kalau diperbandingkan, masih agak mending Amien Rais (Ketua MPR) yang walaupun tanpa menyandang gelar Kiyai namun secara jantan dia meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas “ijtihad politiknya” (menurut istilah dia) yang salah ketika dulunya memprakarsai untuk memilih Gus Dur/ Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden yang ternyata setelah dijalani, kepemimpinan Gus Dur menurut Amien Rais menyebabkan Amien minta maaf kepada bangsa atas salah pilihnya itu. Hingga Amien Rais pun tampak bertanggung jawab terhadap bangsa Indonesia untuk berupaya bagaimana agar Gus Dur turun dari jabatan presiden. Sekalipun sikap Amien Rais itu jelas sikap politik, namun di situ tampak terus terang mengaku bahkan minta maaf atas kesalahannya, dan pula mau berusaha untuk menambal kesalahannya.
(Dalam hal ini para pembaca tidak usah buru-buru menyangka bahwa penulis pro Amien Rais, hingga membela-bela dia. Tidak. Karena, buku yang mengkritik Amien Rais berjudul Kekeliruan Logika Amien Rais pun telah penulis ujudkan dan cetak serta edarkan sebelum kami tulis buku Bahaya Pemikiran Gus Dur. Jadi tidak ada itu membela-bela Amien Rais segala.  Kepentingan menampilkan sikap Amien Rais itu hanya untuk perbandingan antara sikap para Kiyai NU pendukung asas tunggal pancasila yang sampai dikenal sebagai nomor wahid, yang kemudian tidak mau mengakui kesalahan apalagi minta maaf, dan sikap Amien Rais yang terang-terangan secara jantan mengakui kesalahan dan minta maaf  kepada bangsa Indonesia dalam kasus keterlanjurannya menjagokan Gus Dur sebagai presiden. Padahal resikonya jauh lebih berat bagi Amien Rais, sampai-sampai dihalalkan darahnya oleh Nur Iskandar SQ dan sering diboikot di Jawa Timur. Sementara itu, seandainya para Kiyai NU meminta maaf atas kengototannya menjadi pendukung pertama dipaksakannya asas tunggal pancasila, sebenarnya tidak ada resiko apa-apa, toh orang yang dijilati yaitu Presiden Soeharto sudah tidak berkuasa lagi. Itu saja persoalannya. Tapi Pak Amien Rais tidak usah bangga dengan perbandingan ini).


Pengertian Kiyai
    Dalam buku Kiai Penghulu Jawa, Peranannya di Masa Kolonial, Drs H Ibnu Qoyim Isma’il MS menjelaskan sebagai berikut:
   Di tengah perkembangan masyarakat Indonesia pada umumnya dijumpai beberapa gelar sebutan yang diperuntukkan bagi ulama. Misalnya, di daerah Jawa Barat (Sunda) orang menyebutnya Ajengan, di wilayah Sumatera Barat disebut Buya, di daerah Aceh dikenal dengan panggilan Teungku, di Sulawesi Selatan dipanggil dengan nama Tofanrita, di daerah Madura disebut dengan Nun atauBendara yang disingkat Ra, dan di Lombok atau seputar daerah wilayah Nusa Tenggara orang memanggilnya dengan Tuan Guru.  Khusus bagi masyarakat Jawa, gelar yang diperuntukkan bagi ulama anatara lain Wali. Gelar ini biasanya diberikan kepada  ulama yang sudah mencapai tingkat yang tinggi, memiliki kemampuan pribadi yang luar biasa.[1]   Sering pula para wali ini dipanggil denganSunan[2] (Susuhunan), seperti halnya para raja. Gelar lainnya ialah Panembahan, yang diberikan kepada ulama yang lebih ditekankan pada aspek spiritual, juga menyangkut segi kesenioran, baik usia maupun nasab (keturunan). Hal ini untuk menunjukkan bahwa sang ulama tersebut mempunyai kekuatan spiritual yang tinggi.[3]
   Selain itu, terdapat sebutan Kiai, yang merupakan gelar kehormatan bagi para ulama pada umumnya. Oleh karena itu, sering dijumpai di pedesaan Jawa panggilan Ki Ageng atau Ki Ageng/ Ki Gede, juga Kiai Haji.[4]
    Gelar Kiai sebenarnya cukup terhormat. Namun di zaman kini, di saat buku ini ditulis, Maret 2001M/ Dzulhijjah 1421H, banyak para Kiai yang terjun ke dunia politik praktis, serta tersebar di masyarakat berbagai ucapan bahkan lakon Kiyai yang sebenarnya kurang sesuai dengan gelar kehormatan itu. Maka akibatnya timbul pertanyaan, apa sebenarnya Kiyai itu, dan apa pula kriterianya.
    Untuk menjawab pertanyaan semacam itu, di samping sudah kita ketahui uraian di atas, perlu pula kita simak jawaban yang muncul dari kalangan ulama sendiri tentang julukan Kiai itu. Di antaranya apa yang dikemukakan oleh Prof Dr Hamka dalam menjawab pertanyaan orang tentang Kiyai Dukun. Di dalam hal ini Hamka menulis:
     “…kami menyerukan kepada penanya dan saudara-saudara yang berminat supaya dicarilah Kiyai-kiyai yang benar-benar mengerti soalnya (soal agama Islam dengan aneka rangkaian ajarannya, di antaranya tentang ayat-ayat yang boleh dijadikan do’a-doa untuk menolak penyakit, pen) lalu pelajari  sehingga bisa jadi tabib untuk diri sendiri. Karena kalimat Kiyai itu bukanlah artinya semata-mata untuk orang yang benar-benar telah mengerti Agama Islam dengan segala cabangnya.
   Ada Kiyai berarti Guru Agama Islam yang telah luas pandangannya.
   Ada Kiyai berarti pendidik, walaupun pendidik Nasional. (Kalau yang dimaksud Hamka itu misanya Hajar Dewantara, maka biasanya disebut Ki, bukan Kiyai; tetapi sebutan Ki itu kadang juga sama dengan Kiyai, seperti Ki Dalang itu sama dengan Kiyai Dalang, pen).
    Ada Kiyai berarti Pak Dukun.
    Di Kalimantan, Kiyai (sebelum perang) berarti District-hoofd (Wedana).
   Di Padang (sebelum perang), Kiyai artinya “Cino Tuo” (Orang Tionghoa yang telah berumur).
   Gamelan Sekaten di Yogya bernama Kiyai Sekati dan Nyi Sekati.
   Dalang  yang ahli disebut Ki Dalang, atau Kiyai Dalang.
   Bendera Keramat yang dikeluarkan setiap ada bala bencana mengancam dalam negeri Yogyakarta bernama Kiyai Tunggul Wulung.[5]
    Meskipun Hamka mampu menjelaskan kegunaan kata Kiyai seperti tersebut, namun dia terus terang mengungkapkan, “kami tidak tahu dari Bahasa apa asalnya kata Kiyai. Tetapi kami dapat memastikan bahwa kata itu menyatakan Hormat kepada seseorang. Cuma kepada siapa penghormatan Kiyai itu harus diberikan, itulah yang berbeda-beda menurut kebiasaan satu-satu negeri.
Di seluruh pulau Jawa yang terdiri dari tiga suku besar, yaitu Jawa, Sunda, dan Madura ditambah dengan Palembang, kata Kiyai digunakan untuk menghormati seseorang yang dianggap Alim, Ahli Agama dan disegani.
Di Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya) sebelum perang, gelar Kiyai adalah pangkat yang tertinggi bagi Ambtenaar Bumiputera. Sama dengan pangkat Demang di Sumatera. Ada Kiyai kelas I, kelas II dan ada yang disebut Asisten Kiyai yang sama dengan Asisten Demang.
Bertahun-tahun lamanya Almarhum Bapak Kiyai Haji Hasan Corong jadi ketua Wilayah (Consul) Muhammadiyah daerah Kalimantan Selatan; umumnya orang di Jawa menyangka bahwa beliau adalah seorang Ulama besar, sebab di pangkal namanya ada titel “Kiyai”, padahal beliau adalah pensiunan Kiyai (District-hoofd), yaitu pangkat Bumiputera yang tertinggi di Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya) pada masa sebelum perang.
Tetapi di Sumatera Barat, yaitu di kota-kota yang banyak didiami orang Cina (Padang, Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh) dan pesisir Selatan, gelar Kiyai diberikan kepada Cina yang telah tua dan dihormati. Biasanya janggut beliau dipanjangi. Di tahun 1916 kami masih mendapati seorang Cina tua di kampung Cina Padang Panjang disebut orang Kiyai Makh Thong.
Rupanya kata-kata ini terdapat juga di Thailand (Siam), Ulama yang besar-besar dihormati di sana dalam kalangan orang Islam dalam menyebutnya (Guru Kriyai).[6]
Setelah kita mengetahui penjelasan Hamka itu, perlu disebutkan pula di sini bahwa masih ada pula sebutan Kiyai untuk hal-hal lain, di antaranya adalah keris atau tombak di Kraton Solo, bahkan Kiyai itu untuk menjuluki kerbau. Di Kraton Solo Jawa Tengah ada kerbau yang disebut Kiyai Slamet, yaitu kerbau yang dianggap keramat oleh orang-orang (yang tentu saja batil menurut Islam). Kebo (kerbau) yang dijuluki Kiyai Slamet itu dilepaskan secara bebas ke mana-mana setiap malam 1 Muharram, yang disebut tanggal satu Syuro. (Bulan Muharram di Jawa disebut Syuro, mungkin karena di dalam bulan Muharram itu ada hari yang penting pada hari kesepuluh, namanya ‘Asyuro, hari kesepuluh Muharram, yang dalam Islam termasuk hari disunnahkannya puasa). Hingga kerbau yang dinamai Kiyai Slamet itu ke mana saja tidak diusik, bahkan sampai memakan dagangan sayuran dan sebagainya pun tidak diapa-apakan, karena menurut kepercayaan takhayul (yang menyimpang dari Islam), kerbau itu ketika makan dagangan tersebut dianggap justru akanngrejekeni (memberi rizki atau memberkahi). Jadi Kiyai yang berupa kerbau itu telah dianggap sebagai makhluk keramat, yang tentu saja hal itu merupakan satu jenis penyimpangan yang nyerempet-nyerempet kemusyrikan.
Sementara itu upacara di Solo pula pada malam satu Syuro itu adalah “thawaf” mengelilingi benteng Mangkunegaran,  Jalan raya melingkar di sekeliling benteng Mangkunegaran (kira-kira kelilingnya sepanjang 1,5 KM) itu berubah jadi tempat orang berjalan kaki mengitari benteng dengan mulut membisu. Jadi bagai thawaf di Ka’bah, tetapi membisu. Hanya saja kalau thawaf itu waktunya kapan saja, dan yang dikelilingi adalah Ka’bah Baitulllah di Makkah, 7 kali keliling, dalam keadaan suci dari hadats sebagaimana sucinya orang yang mau shalat. Sedang “thawaf” di Mangkunegaran ini mengelilingi benteng, dan bentengnya itu di sebelah kanan (kalau Thawaf, Ka’bahnya di sebelah kiri, berputarnya berlawanan dengan jarum jam) dan berputarnya searah dengan jarum jam, waktunya hanya malam satu Syuro., dan harus “puasa” bisu, tidak berkata-kata. Kesempatan berdesakan di tengah malam itu konon digunakan pula oleh muda-mudi untuk main senggol. Antara upacara mengelilingi benteng dan dilepasnya Kerbau Kiyai Slamet ini waktunya sama, yaitu malam satu Syuro.
   Jadi ada kerbau yang dikeramatkan dengan dijuluki Kiyai Slamet, dan ada acara bid’ah menthawafi  (mengelilingi) benteng dengan mulut membisu pada malam satu Syuro. Demikianlah menurut pengamatan penulis.


   Lantas, siapa yang menjuluki Kiyai itu?
Hamka pun tidak menentukan, siapa yang berhak menjuluki Kiyai terhadap aneka macam tersebut di atas. Hamka menjawab pertanyaan orang yang ingin tahu, siapa yang berwenang menjuluki Kiyai,  sebagai berikut:
“Nampaknya tidak ada suatu ketentuan tentang siapa yang berwenang memberikan gelar Kiyai. Nampaknya apabila telah bisa disebut Kiyai, lekat sajalah gelar itu. Lantikannya yang tertentu tidak ada. Oleh sebab memberi gelar Kiyai itu tidak ada peraturannya yang tertentu dan hanya menurut kesukuan orang saja dan diterima masyarakat, maka dipanggil orang Kiyai juga menurut kebiasaan orang Jawa.”[7]
   Jawaban Hamka itu dikemukakan pada tahun 1963. Pada tahun-tahun itu dan sebelumnya, ulama Jakarta atau Betawi biasanya disebut dengan Guru, misalnya Guru Mughni di Kuningan Jakarta, Guru Marzuki di Jatinegara, Guru Udin (Zainuddin) di Kalibata Pulo, Guru Amin di Kalibata dan sebagainya. Baru belakangan terbiasa menyebut ulama dengan nama Kiyai yang kadang-kadang disingkat jadi Kaha (KH, Kiyai Haji) di antaranya Kiyai Abdullah Syafi’i, menurut orang kampung Bali (Matraman) sebutannya Kiyai Duloh., yang kemudian  terkenal lewat radionya-As-Syafi’iyah, demikian pula Kiyai Thahir Rahili dengan radionya At-Thahiriyah di Kampung Melayu, kedua-duanya memiliki pesantren dan perguruan Islam. Selanjutnya ulama Betawi juga disebut Kiyai, di antaranya Kiyai Syafi’i Hazami, yang memang ulama terkemuka di kalangan masyarakat Betawi. Hanya saja sebutan Kiyai belum tentu lekat pula pada ulama Betawi. Contohnya, seorang ulama alumni Timur Tengah, yang kitab-kitabnya di antaranya tentang Madzhab Imam Syafi’i menjadi rujukan di Universitas Al-Azhar Mesir,  yaitu Dr HA Nahrawi Abdus Salam (rumahnya dekat Masjid Al-Munawar Jl Raya Pasr Mingu Pancoran Jakarta Selatan) jarang disebut Kiyai. Bahkan lebih sering dipanggil Doktor saja. Sebagaimana penulis kawakan dan budayawan Betawi H Ridwan Saidi tidak mengembel-embeli titel Kiyai dalam mengisahkan DR HA Nahrawi Absus Salam pada buku Orang Betawi dan Modernisasi Jakarta, 1994. Justru gelar Syaikh lah yang dikenakan pada ulama Betawi, walaupun memang adanya di Makkah, sebagaimana dipaparkan oleh Ridwan Saidi:
   “Jika seluruh bangsa Indonesia yang tinggal merantau di Jakarta di zaman penjajahan itu berkejar mencari kemegahan di sisi bangsa Belanda yang menjajah, mengembara ke negari Belanda, namun si anak Betawi berduyun-duyun pergi ke Mekah. Bukan berduyun ke negeri  Belanda. Sampai di Mekah mereka bukan semata-mata jadi babu atau khadam  yang duduk di tingkat bawah, melainkan  –sekurang-kurangnya—menjadi orang menengah (middenstand) yang berpengaruh. Saya teringat ketika perjanjian penyerahan Raja Ali anak Raja Husin, raja negeri Mekah yang diserang oleh Raja Ibnu Saud tahun 1925, ketika kota Jeddah sudah dikepung lama sekali, akhirnya Raja Ali mengaku kalah dan diadakan delegasi pendamai kedua belah pihak. Setengah dari syarat-syarat yang dikemukakan oleh Raja Ali ialah supaya beberapa orang besar dan ternama yang jadi hidup bertalian erat dengan Baginda (Raja Ali, pen) dibebasakan. Di antaranya ialah beberapa nama yang di ujung nama itu disebut “:Betawi”: Syaikh Abdullah Betawi, Syaikh Ahmad Betawi, Syaikh Sa’id Betawi. Keturunan keluarga Betawi itu masih ada sampai sekarang (1994, pen)  dalam perlindungan Kerajaan Saudi Arabi, baik di Mekah maupun Jeddah.[8]    Dari sini bisa difahami bahwa sebutan Kiyai untuk ulama sebenarnya di kalangan kaum Betawi kurang membudaya. Hanya saja dalam perkembangannya sebutan Kiyai itu memasyarakat pula sejak pemerintahan Soeharto yang sejak awal tampak menonjolkan budaya Jawa terutama yang berbau Kejawen, hingga nama ruangan-ruangan di gedung DPR/MPR pun diganti dengan nama dari bahasa Jawa Kuno atau bahkan Sansekerta dari India atau Hindu. Misalnya ruang Wirashaba dan sebagainya yang sulit dimengerti oleh masyarakat. Maka istilah Kiyai  untuk sebutan ulama pun yang asalnya hanya dipakai di Jawa lalu dinasionalkan atau menjadi istilah nasional. Dan tampaknya budaya munduk-munduk (sangat hormat bahkan takut) terhadap Kiyai yang budaya itu merata di Jawa rupanya menular pula kepada masyarakat selain Jawa, termasuk Betawi, sehingga julukan Kiyai itu tidak ditolak oleh ulama yang dijulukinya.
    Setelah julukan Kiyai itu memasyarakat pula di masyarakat selain Jawa, termasuk pula Betawi, lalu tumbuh gejala, keturunan Kiyai yang kemudian mengimami masjid atau apalagi memimpin pesantren maka disebut Kiyai pula, walaupun ketika bapaknya dulu masih hidup, si anak Kiyai itu tidak pernah disebut Kiyai muda, tetapi begitu bapaknya wafat, maka dia langsung dipanggil atau suka dipanggil dengan sebutan Kiyai, walaupun dari segi keilmuan maupun kegiatannya berjama’ah ke masjid tidak sebanding dengan bapaknya.
   Adapun ulama ataupun da’i yang dari keturunan Arab dan menisbatkan diri sebagai keturunan Nabi saw maka mereka bukan disebut Kiyai, tetapi Habib yang sering dijamakkan (bentuk banyak, plural) menjadi habaib. Sehingga ada  istilah “ulama dan habaib”. Ulama dalam hal ini untuk para alim, guru agama yang ilmunya cukup tinggi (termasuk di dalamnya, Kiyai), namun bukan orang Arab “keturunan” Nabi saw. Sedang habib atau bentuk jamaknya (plural) Habaib adalah guru agama atau alim agama atau bahkan ulama dan “keturunan” Nabi saw. Hanya saja di kampung-kampung, asal dia bisa membaca sepotong do’a, maka sudah bisa disebut Kiyai atau kalau “keturunan” Nabi saw maka disebut Habib, dan kalau bersalaman dengan mereka maka masyarakat Betawi/ Jakarta pun menciumi tangannya.
    (Menurut Habib Abdurrahman Bukit Duri Manggarai Jakarta Selatan, untuk diciumi tangannya itu juga pakai modal, yaitu minyak wangi. Dan kadang rugi juga, kalau yang mencium tangannya itu kebetulan ingusan. Jadi sang Habi itu sudah mengeluarkan modal berupa minyak wangi, masih kena ingus pula, ucap Habib Abdurrahman Assegaf di depan para Ulama, Habaib, Kiyai, dan tokoh Islam. Ucapan itu dalam rangka marah terhadap pidato Pak Prof Dr HM Rasjidi (almarhum, wafat Januari 2001) yang menguraikan sesatnya Syi’ah, dalam pertemuan di Pesantren As-Syafi’iyah (belakangan disebut Pesantren Al-Qur’an Kiyai Haji Abdullah Syafi’i) di Pulo Air Sukabumi, Jawa Barat, 1989. Kemarahan Habib Abdurrahman itu mengagetkan para ulama yang hadir, karena tampaknya Sang Habib itu mengira bahwa Prof Rasjidi membidik para habaib dengan cara menghantam Syi’ah. Kesalah fahaman itu bermula dari pidato singkat Dr HA Nahrawi Abdus Salam yang mengira Prof Rasjidi menghantam Syi’ah itu untuk menyindir orang yang mengukuhi madzhab, dalam hal ini Syafi’iyah. Akibatnya pertemuan itu jadi kacau balau suasananya secara persaaan. Wajah-wajah para ulama itu tampak saling kikuk, dan sampai menjelang wafatnya pun Prof Rasjidi masih terkenang dan  mengaku kepada penulis bahwa dirinya diplengosi (dihadapi dengan berpaling) oleh tuan rumah saat itu, setelah adanya pidato-pidato yang salah faham itu).
   Tampaknya tradisi munduk-munduk (sangat hormat dan sangat patuh) terhadap Kiyai di Jawa tidak jauh berbeda dengan yang terjadi terhadap guru / ulama dan habib/ habaib di Betawi/ Jakarta. Maka orang Betawi yang tadinya tidak mengenal atau masyarakat kurang kenal dengan istilah Kiyai, kemudian sejak tahun 1970-an sebagian ulamanya tampaknya ridho’ untuk disebut Kiyai. Sementara itu untuk para habaib tetap bernama habib, sebagai pembeda antara yang “keturunan” Nabi saw dan yang ‘ajam (non Arab). Sedang tradisi cium tangan dan munduk-munduknya tetap “dikukuhkan”.
    Kini, setelah muncul Kiyai-kiyai yang dipandang oleh masyarakat sebagai provokator dan sebagainya, bahkan ada yang kena skandal, apakah julukan Kiyai yang tadinya tidak melekat di kalangan Ulama Betawi/ Jakarta itu harus mereka kembalikan ke asalnya yaitu Guru atau bahkan Ulama atau Alim saja? Istilah “Ulama Betawi” sebenarnya sudah melekat dalam bahasa masyarakat. Sedang istilah Kiyai sebenarnya selalu jadi tanda tanya. Karena, di samping munculnya itu dari Jawa (biasanya di Jakarta, yang disebut Jawa itu tidak termasuk Jakarta), juga istilah Kiyai itu mengandung aneka macam makna, dari kerbau yang dianggap keramat sampai bendera yang dikeramatkan, atau bahkan dukun santet ataupun tukang sihir. Walaupun memang masih diakui pula istilah Kiyai itu ada yang untuk ulama betulan.

    Sebutan Kiyai mungkin lebih diminati dan ni’mati
    Kalau ditilik dari segi praktis dan pragmatisnya, bahwa Kiyai itu yang di-munduk-munduki atau sangat dihormati dan ditaati serta ditakuti, maka tampaknya justru sebutan Kiyai itulah yang  lebih mereka minati. Di samping masyarakat sudah bisa diharapkan akan tunduk lagi hormat kepada Sang Kiyai, toh pada masa akhir-akhir ini sosok-sosok Kiyai itu seolah telah bebas berbuat, termasuk dalam berbuat cabul  dan berbohong sana sini atau berakhlaq tidak nggenah. (Kadang keburukan-keburukannya itu bahkan ada pihak-pihak yang membelanya dengan dalih maqomnya/ tingkatnya sudah mencapai derajat wali, yang menurut faham sesat mereka adalah terbebas dari segala hukum dan hukuman). Sehingga Kiyai model itu walaupun sudah sedemikian buruknya menurut agama, namun penghormatan tetap didapat, sedang penjagaan diri sebagai orang yang wara’ (sangat hati-hati terhadap yang makruh, apalagi yang haram) sudah tercabut dari “keharusan”. Kan malah lebih gampang. Kenapa repot-repot harus mengembalikan Istilah Kiyai kepada istilah yang berat-berat yaitu “Guru” apalagi Ulama/ Alim ataupun Syaikh. Kan itu bikin capek (payah) saja.
    Begitulah kira-kira, kalau kita mau ber-suud dhon (buruk sangka) kepada merekaWalaupun tentu saja hal itu hanya berlaku bagi Kiyai-kiyai gadungan, yang istilah terkenalnya dalam terminologi Islam adalah ulama suu’ (yaitu ulama yang jahat), yang banyak dikecam oleh ulama salaf (terdahulu). Ulama Suu’ itu di antaranya adalah ulama-ulama yang suka masuk keluar ke istana atau pintu penguasa, bahkan ulama seperti itu mereka sebut sebagai maling (lisshun – لص ). Tetapi rupanya kini jumlahnya makin banyak, padahal kitab-kitab yang mengecam tingkah polah itu masih berada pada tangan-tangan mereka pula, sekalipun tidak lagi diajarkan kepada para santrinya, karena ulama tersebut cukup mengajari berdemo bersama antek-antek komunis untuk merusak dan menghancurkan  masjid, madrasah, panti asuhan milik Muslimin yang dulunya ketika memberantas Bid’ah, Khurofat, dan syirik yang jadi “kareman” (kegemaran) si perusak ini, dulu  tidak punya alasan  untuk menolak pemberantasan bid’ah itu dengan cara menghancurkan masjid-masjid pemberantas bid’ah. Nah sekarang mumpung kelompok perusak ini sedang ada setitik alasan yang dibuat-buat, yakni membela Kiyainya yang jadi presiden namun ingin didongkel oleh orang-orang yang di antaranya adalah kelompok anti Bid’ah, maka masjid ataupun sarana da’wah Islam yang dimiliki kelompok anti Bid’ah pun kesempatan untuk dihancurkan oleh mereka yang “karem” (gemar) bid’ah itu bersama kelompok anti Islam bahkan anti Tuhan. Lalu mereka ramai-ramai cuci tangan dengan ucapan-ucapan yang mereka bikin-bikin. Padahal sebelumnya, santer terdengar, kalau Gus Dur diturunkan dari jabatan Presiden maka mereka mau mengerahkan massa. Namun setelah Gus Dur benar-benar digoyang oleh DPR, lalu massa benar-benar terkerahkan dan sampai mengadakan perusakan di mana-mana, lalu secepatnya mereka cuci tangan dengan ucapan. Misalnya ucapan, Kami bersedia membantu satu miliar Rupiah kepada gedung-gedung atau sarana milik Muhammadiyah apabila benar-benar terbukti bahwa yang merusaknya itu dari kalangan NU kami. Keruan saja pihak Muhammadiyah menolak sumbangan yang bersyarat itu. Karena, menurut Muhammadiyah, kalau memang mau menyumbang ya tidak usah bersyarat seperti itu. Karena yang namanya pembuktian itu harus lewat pengadilan.
    Tidak puas hanya merusak masjid dan sebagainya, mereka juga beramai-ramai menebangi ratusan pohon pinggir jalan untuk ditaruh di jalan-jalan guna menghalangi orang lewat, agar para santri-santri dan masyarakat yang dikerahkan untuk menghalangi jalan itu imannya habis punah, Tidak cukup hanya dicekoki bid’ah, khurofat, dan takhayul, tapi imannya perlu dikikis benar-benar. Soalnya dalam Islam, justru bagian dari iman itu di antaranya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, namun kini di antara ulama suu’ atau orang-orang yang belajarnya kepada ulama suu’, mereka ramai-ramai menebangi ratusan pohon di Jawa Timur untuk ditlalangkan guna menghalangi jalan-jalan raya. Peristiwa yang merusak dan merugikan bagi umum itu terjadi di Jawa Timur dalam rangka ‘ashobiyah(fanatik buta), yaitu membela Presiden Gus Dur, agar tidak diturunkan dari jabatannya, Februari 2001M. Dalam Islam, membuang gangguan yang ada di jalan adalah termasuk bagian dari iman. Lantas perlu ditanyakan kepada para Kiyai pendukung Gus Dur terutama di Jawa Timur, bukankah membuat halangan besar-besaran di jalan raya serta merusak pohon dengan menebanginya; itu berarti membuang iman? Bukankah demikian?
       Antara ajaran Islam dan kepentingan orang-orang yang mengerti Islam yaitu ulama atau Kiyai yang berkendaraan hawa nafsu, memang kadang ada jaraknya yang sangat jauh, bahkan kadang sangat berbalikan. Selama kepentingan-kepentingan nafsu bahkanashobiyah/ fanatik golongan itu masih lebih diunggulkan dibanding ajaran Islam itu sendiri, maka apa saja bisa dikorbankan demi kepentingan, demi golongan, demi perintah syetan, bukan demi Islam. Termasuk di dalamnya, kalau hanya masalah nama, yaitu ulama atau guru agama atau da’i, yang ketiga-tiganya tidak mendatangkan “manfaat” dari segi kepentingan untuk “dimunduk-munduki“, maka tentu saja mereka lebih pilih julukan Kiyai, yang walaupun sebutan itu juga dipakai untuk kerbau namun mengandung unsur adanya “kebiasaan munduk-munduk” dari santri dan masyarakat terhadap Kiyai. Maka bisa diperkirakan, mereka tidak rela apabila julukan Kiyai itu diganti dengan Guru atau bahkan Ulama atau Syaikh sekalipun. Walaupun mereka sering menonjol-nonjolkan Hadits Al-‘Ulamaau warotsatul Anbiyaa’. Ulama itu pewaris para Nabi.
   Kenapa lebih pilih julukan Kiyai?
   Karena, di samping hal tersebut di atas yaitu dimunduk-munduki (sangat dihormati dan ditaati serta ditakuti), masih ada alasan lain pula. Dalam kitab-kitab cukup banyak kecaman terhadap ulama’ suu’ (ulama jahat). Namun tidak tercantum dalam kitab-kitab adanya keterangan mengenai kecaman terhadap Kiyai suu’ (jahat). Bahkan kerbau yang dijuluki Kiyai Slamet dipersilakan secara bebas dan merdeka untuk berkeliaran ke mana saja dan makan apa saja serta menginjak-injak apa saja boleh, dan tidak dijuluki Kiyai suu’ (jahat). Malahan yang diinjak-injak ataupun hartanya dimakan itu justru senang, karena mereka percaya (dalam kondisi kepercayaan batil) akan mendapatkan berkah dan rejeki. Itulah kurang lebihnya.

   Julukan Kiyai untuk ulama perlu dihapus
   Kalau hal ini dibiarkan, maka kondisi semakin runyam. Maka perlu diadakan gerakan total untuk mendudukkan masalah pada proporsinya. Istilah-istilah yang tidak jelas, seperti halnya Kiyai, perlu dibersihkan, dan kalau perlu dienyahkan dari terminologi Islam, supaya Islam tidak dikotori dengan pemahaman-pemahaman yang tidak jelas. Tetapi, maukah mereka? Dan maukah masyarakatnya? Justru hal-hal yang tidak jelas itulah yang mereka cari, kadang-kadang. Itulah persoalannya pula.
    Dari kenyataan itu, maka sangat baguslah orang-orang yang konsisten, dan tidak mau disebut atau menyebut dirinya Kiyai. Sebagaimana Hamka, Ptof Dr H Mahmud Yunus dan lain-lain, mereka adalah ulama terkemuka dan menulis tafsir serta kitab-kitab Islam namun tidak disebut Kiyai, serta tidak menyebut dirinya Kiyai. Walaupun secara keilmuan maupun akhlaqnya, mereka adalah ulama, alim agama.
    Seandainya para ulama yang kini digelari Kiyai itu ikhlas mencopot gelar Kiyainya dan tak mau lagi disebut Kiyai, maka biar sekalian ketahuan bahwa Kiyai yang masih rela disebut Kiyai adalah Kiyai Dukun saja. Itu mungkin lebih baik, karena memang di dalam Islam tidak ada istilah  Kiyai itu, demikian pula adat-adat yang lekat dengan kekiyaian kalau dicocokkan dengan Islam tampaknya memang sering berjauhan. Contoh paling kecil saja, setiap kongres para Kiyai NU, (namanya bukan kongres Kiyai, tapi biasanya kongres Ulama), hampir bisa dipastikan mesti dikintil (disertai) oleh sponsor dari pabrik rokok. Asbak tempat puntung rokok lengkap dengan cap pabrik rokok mesti berjajar berderet-deret di hadapan para Kiyai. Apakah merokok itu menjadi salah satu perbuatan yang diafdholkan (diutamakan) dalam Islam? Paling kurang, mesti hukumnya makruh, perlu ditinggalkan. Tetapi kenapa justru para Kiyai menjadi contoh buruk dalam masalah ini? Sehingga kalau orang yang suka bercanda akan bisa bilang, yang terpilih dalam jam’iyah itu tentunya yang paling jago dalam merokok. Lho kenapa? Karena setiap kongres apalagi muktamar, mesti dikintil / diikuti oleh  sponsor yaitu pabrik rokok.
   Antara “harus” membuang julukan Kiyai dengan memperbaiki mental dan polah tingkah Kiyai, semuanya adalah hal yang rumit. Sebenarnya pada mulanya hanya ada pertanyaan-pertanyaan seperti yang diajukan kepada Hamka tentang makna Kiyai itu sendiri. Namun setelah para Kiyai terjun ke politik bahkan ucapan-ucapannya ada yang kurang pas, baik secara politik itu sendiri maupun bahkan secara Islam, maka pertanyaan itu  muncul lagi serta lebih sarat makna, dalam arti Kiyai menjadi sosok yang tidak jelas lagi di mata masyarakat. Dan dikhawatirkan, sebutan Kiyai justru jadi tempat perlindungan bagi orang-orang yang sebenarnya hanya mementingkan kepentingan diri mereka, keluarga mereka, dan golongan mereka. Yang hal itu tidak mudah digugat, karena belum ada kitab rujukan yang baku (istilah NU-nya mu’tabaroh) yang mengecam busuknya tingkah Kiyai. Sementara itu kalau sebutan ulama maka sudah banyak kitab baku yang bisa dijadikan panduan untuk mengecam tingkah buruk ulama suu’.
    Dikhawatirkan akan muncul pandangan: “Saya kan hanya Kiyai, bukan ulama. Yang tergolong ada yang suu’ (jahat) itu kan ulama. Jangan disamakan dong, Kiyai dengan ulama. Kalau ulama sih, tak boleh berbuat begini dan begitu. Kalau Kiyai, boleh-boleh saja…”
    Sekali pintu kejahatan itu terbuka, maka akan terbuka pula kejahatan-kejahatan lain yang bervariasi dan bisa lebih besar lagi. Sebutan Kiyai di sini sudah ada gejala terbukanya kejahatan-kejahatan, baik tersamar maupun bisa terasakan secara umum. Oleh karena itu, perlu ditutup pintu kejahatan itu. Di antara jalan yang praktis adalah membuang sebutan Kiyai itu sendiri, dari khazanah istilah Islam, kemudian dikembalikan kepada istilah Islam, yaitu ulama atau alim atau ‘allamah, atau syaikh seperti yang berlaku di dunia Islam. Hingga ulama yang benar bisa ditiru atau diteladani, sedang yang jahat atau suu’ bisa disingkiri, karena kriterianya sudah jelas.
   Adapun sebutan Kiyai yang bisa disejajarkan dengan doktor oleh Departemen Agama sehingga bisa menduduki jabatan rektor suatu perguruan tinggi, contohnya KH Abdul Qadir Jaelani yang memimpin perguruan tinggi di Tanjung Priok Jakarta, hendaknya diganti dengan istilah yang pas pula, misalnya syaikh atau alim, atau ‘allamah. Dan tentunya perlu sesuai pula dengan kadar keilmuan, tentang siapa yang bisa dijuluki syaikh atau ‘alim atau ‘allamah. Bukan sekadar hafal syair ya Robbi bil Mushthofa (  يا رب بالمصطفى بلغ مقاصدنا  yang syair itu sendiri mengandung persoalan secara aqidah karena mengandung tawassul/ perantara dengan orang yang sudah wafat, yang hal itu sama sekali tidak syar’i) lalu diberi gelar ‘alim atau ‘ulama atau ‘allamah, sebagaimana sekarang bisa digelari Kiyai.
    Apakah para Kiyai akan ikhlas dengan usulan semacam ini? Wallahu a’lam. Itu urusan mereka. Hal yang baik dan yang benar dalam Islam tidak perlu persetujuan para Kiyai. Justru para Kiyai mestinya yang harus tunduk kepada kebenaran, kalau memang merekaistiqomah / konsisten dalam ber-Islam. Ini hanya mengingatkan, perlunya dibuang istilah Kiyai dari julukan keulamaan itu karena mengikuti kaidah saddudz dzarooi’ yaitu menutup jalan yang menuju bahaya. Kaidah itu diakui oleh para ulama dalam Ushul Fiqh. Bukti-bukti dan gejalanya telah nampak, maka sebelum kondisinya akan lebih parah, sebaiknya ditempuh jalan saddudz dzaroi’  itu.
   Demikianlah. Apabila hal ini menyinggung perasaan para Kiyai, maka dengan sepenuh hati kami minta maaf. Walaupun demikian, pendapat ini tetap kami sengaja untuk dikemukakan. [Dikutip dari Buku “Bila Kyai Dipertuhankan”].

Catatan Kaki :
[1] Drs H Ibnu Qoyim Isma’il MA, Kiai penghulu Jawa Peranannya di Masa Kolonial, Gema Insani Press, Jakarta, cetakan I, 1977, halaman 62, mengutip Ahmad Adaby Darban, Ulama di Jawa: Perspektif Sejarah, Yogyakarta, 1988,  halaman 6, juga mengutip FA Sutjipto, Pemimpin-pemimpin Agama di Wilayah Kerajaan Mataram  Sekitar Abad 18, Yogyakarta 1971.
[2] Sunan di sini bukan bentuk jama’ (plural) dari kata Arab Sunnah (hadits ataupun tradisi) tetapi dari kata Susuhunan sebagai gelar untuk wali/ ulama ataupun pejabat di mahkamah yang bahasa Arabnya Qodhi yaitu hakim di kerajaan Islam di Jawa pada masa itu, sedang rajanya bergelar Sultan dari kata Arab Sulthon.
[3] Ibnu Qoyim Isma’i, ibid, halaman 62.
[4] Ibid, halaman 63.
[5] Majalah Gema Islam No. 30 tahun II, 15 April 1963, kemudian dikumpulkan  menjadi: Hamka Membahas Soal-soal Islam oleh H Rusydi dan Afif, Pustaka Panjimas, Jakarta,  cetakan IV, 1985, halaman 397-398.   
[6] Ibid, halaman 400
[7] Ibid, halaman 401.

oleh : HARTONO AHMAD JAIZ

"Mengenal perjalanan hidup para sholihin"

"Mengenal perjalanan hidup para sholihin"
Kalam Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Abubakar Bin Sumaith

Sesungguhnya dari yang paling bermanfaatnya ilmu dan yang paling membekasnya ilmu di hati adalah mengenal perjalanan hidup dari para auliya, kaum sholihin dan para ulama yang mengamalkan ilmunya, agar supaya seseorang itu dapat mensuri-tauladani mereka bagaimana mereka dapat membagi waktu-waktunya dengan berbagai macam ibadah, dan bagaimana dapat berakhlak dengan akhlak-akhlak mereka yang mulia sesuai dengan sunnah karena mereka itu adalah penyeru kepada Allah dengan perkataan dan perbuatan mereka. Selain itu pula supaya dengan itu semua dapat menumbuhkan sikap berbaik sangka kepada mereka dan rasa cinta yang dapat mengantarkan kepada keutamaan yang agung.

Di dalam hadits Rasulullah saw yang berbunyi, “Seseorang itu bersama dengan orang yang ia cintai,” dan di dalam sikap untuk mencontoh apa yang ada pada mereka dari ilmu, amal dan keadaan, terdapat targhib (rasa senang menggebu-gebu) dan tasywiq (rasa cinta) untuk mendapatkan keutamaan-keutamaan. Sesungguhnya seorang mukmin itu sangat berminat untuk mendapatkan kesempurnaan. Ketika ini sudah menguat, maka seseorang itu akan menyibukkan diri dengan membaca perjalanan hidup orang-orang yang terdahulu, dan menaruh perhatian kepada orang-orang yang menjaga agama dan para ulama yang ‘arif, serta mengetahui keutamaan-keutamaan mereka. Bahkan, mengingat mereka itu termasuk suatu usaha untuk memenuhi hak-hak mereka, dan hal itu termasuk perbuatan berbakti (kepada mereka) sesuai dengan apa yang diniatkan. Sebagaimana dikatakan (di dalam hadits, pent.),

“Setiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkan.”

Dan sungguh Allah itu mewajibkan atas hamba-hambaNya yang mukmin untuk meminta di dalam shalat yang merupakan tiang agama agar dapat menunjukkan mereka kepada jalan orang-orang yang diberikan kenikmatan kepada mereka dari para Nabi, shiddiqin, syuhada’ dan sholihin. Maka dari hal itu, sesungguhnya meminta petunjuk itu kepada jalan para ulama dan auliya yang mana mereka menyeru kepada Allah dengan perkataan dan perbuatan mereka, adalah termasuk tanda kebahagiaan dunia dan ahirat. Ini dikarenakan mereka itu adalah para kepercayaan Allah di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada NabiNya saw,

“Dan semua kisah dari para rasul Kami kisahkan kepadamu apa-apa yang dengannya Kami dapat meneguhkan hatimu, dan telah datang kepadamu dalam hal ini kebenaran, nasehat dan peringatan kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 120)

Ini merupakan suatu isyarat untuk mengetahui kabar-kabar dari orang-orang yang terdahulu, terutama dari segolongan manusia dari umat ini yang diberikan kekhususan kepada mereka dengan hikmah dan mutiara kalam. Dengan demikian seseorang itu dapat mengambil nasehat-nasehat mereka, hal-hal yang dapat menambah keyakinan dan ketenangan hati, ketetapan jiwa untuk sabar menjalankan ketaatan dan perbuatan baik, berpegang teguh pada ahli agama, penerangan pandangan dan melihat apa yang tampak pada mereka dari makna dan rahasia kalam Allah Ta’ala dan NabiNya al-mukhtar. Berkata pemuka sufi Al-Junaid rhm,

“Cerita-cerita (tentang para sholihin) itu adalah pasukan dari pasukan-pasukan Allah Ta’ala yang dengannya hati para muriidin (orang-orang ingin mengambil manfaat) itu dapat menjadi teguh.”

Rabu, 23 Mei 2012

Tiga Faktor Istri Merana

Setelah pernikahan diikrarkan. Setelah akad ditetapkan dan diterima, idealnya tak seorang suami atau istri pun yang mau merana hidupnya bersama pasangannya. Pernikahan adalah lembaga kecil antara suami istri yang bermuamalah bersama sehingga tumbuhlah sakinah, ketenangan, mawaddah, cinta, serta rohmah, belas kasih.
Nuansa rumah tangga yang diliputi samara ini bisa saja tiba-tiba berubah menjadi lesu bila salah satu pasutri tidak memperhatikan pasangannya. Salah satunya bisa jadi istri merana bila suami menelantarkan hak-haknya.
Di antara faktor penyebab istri merana ialah:
1. Ibadah yang berlebihan
Ibadah merupakan amal yang begitu agung nilainya, bahkan merupakan salah satu tujuan sebuah pernikahan. Namun, beribadah yang tidak pada proporsinya justru buruk akibatnya. Suami yang terlalu disibukkan oleh urusan ibadah yang berlebihan bisa menjadi pemicu terjadinya pisah ranjang. Dan kasus seperti ini bahkan telah terjadi sejak masa sebaik-baik umat ini, yaitu pada beberapa sahabat Nabi n\ rodhiallohu ‘anhum ajma’in. Sebagaimana pada beberapa riwayat berikut ini:
Suatu ketika, Aisyah s\ menyebutkan sebuah kejadian bahwa Khuwailah binti Hakim (istri Utsman bin Mazh’un) memasuki rumahnya. Dia masuk rumahnya dalam keadaan lusuh dan memendam kesedihan. Melihat keadaannya yang lusuh tersebut, maka Rosululloh n\ berkata: “Wahai Aisyah, alangkah lusuhnya Khuwailah itu. Ada apa dengannya?” Aisyah s\, istri beliau yang sangat beliau cintai tersebut mengatakan: ‘Wahai Rosululloh, suami perempuan ini senantiasa puasa di siang hari dan senantiasa sholat sepanjang malam, sehingga keadaan perempuan ini seakan-akan tidak bersuami. Oleh sebab itulah ia merasa tidak perlu berhias, bahkan membiarkan dirinya apa adanya seperti ini.’1
Riwayat lain, Salman al-Farisi a\ pernah mendatangi Abu Darda’ a\. Keduanya ialah dua orang sahabat yang telah dipersaudarakan oleh Rosululloh n\. Salman melihat Ummu Darda’ dalam keadaan lusuh, maka ia pun bertanya: “Mengapa keadaanmu lusuh seperti ini?” Ummu Darda’ mengatakan: “Sesungguhnya saudaramu itu (Abu Darda’) tidak butuh dunia (tidak tertarik pada istri). Dia senantiasa puasa di siang hari dan sholat sepanjang malam.” Kemudian datanglah Abu Darda’ seraya mempersilakan tamunya masuk dan menyuguhkan hidangan untuknya. Salman berkata kepadanya, “Silakan makan juga.” Abu Darda’ menjawab: “Aku sedang puasa.” Lalu Salaman berkata, “Aku bersumpah, demi Alloh, demi dirimu sendiri, hendaklah engkau makan juga.” Maka keduanya pun akhirnya makan.
Kemudian Salman bermalam di rumah Abu Darda’. Pada malam harinya tatkala Abu Darda’ hendak melakukan qiyamul lail (sholat malam), Salman melarangnya sambil berkata: “Sesungguhnya jasadmu memiliki hak yang harus kamu tunaikan. Robbmu juga memiliki hak yang harus kamu tunaikan. Istrimu juga memiliki hak yang harus kamu tunaikan. Oleh sebab itu, puasalah di siang hari namun jangan setiap hari. Sholat malamlah tapi jangan sepanjang malam. Datangilah istrimu dan berikan hak-hak kepada setiap pemilik hak.” Dan tatkala menjelang Shubuh, Salman berkata, “Sekarang bangunlah jika kamu mau sholat.” Setelah itu keduanya bangun, mengambil wudhu serta sholat malam bersama. Kemudian keduanya keluar untuk sholat Shubuh. Lalu Abu Darda’ mendatangi Nabi n\ seraya menceritakan keadaannya tersebut. Nabi n\ pun bersabda: “Salman benar!”2

2. Bekerja yang berlebihan
Memang bekerja untuk mengais nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Namun bila bekerja dilakukan dengan cara berlebih-lebihan pun tidak baik akibatnya. Hal itu akan nampak misalnya tatkala seorang suami lebih banyak meninggalkan istrinya di rumah dengan banyak menghabiskan waktunya di luar rumah. Bahkan tak jarang seorang suami yang beranjak dari rumahnya pagi-pagi, lalu baru pulang ke rumahnya setelah larut malam dengan seonggok kepenatan dan beban kepayahan. Kalau sudah demikian, ia akan datang di rumah dan merasa tidak ada kebutuhan selain segera merebahkan badan di atas kasur tanpa sempat bersantai sejenak berbagi asa bersama istrinya.
Tidak semua pekerjaan dan amal-amal sholih harus dilakukan sampai lupa waktu bersama istri dan keluarga di rumah. Dan tak selamanya suami harus kerja lembur. Pekerjaan yang sudah menjadi rutinitas akan lebih mudah diatur, sehingga suami harus pintar membagi waktu dan aktivitas pekerjaannya agar tidak selamanya meninggalkan istri sendirian di rumah. Apalagi harus membiarkannya tidur sendirian sementara pekerjaannya sebenarnya bisa dilakukan di lain waktu. Begitu pula apabila memang pekerjaan suami tidak tertentu saat dan tempatnya, maka tetap saja pasutri harus pandai-pandai menjaga hubungan baik di antara mereka berdua, agar taman pasutri tidak gersang dan bunga-bunganya tidak menjadi layu lalu mengering.

3. Suami tak adil dalam ta’addud (menikah lagi)
Tidak semua laki-laki mampu menikahi lebih dari seorang wanita. Dan Alloh Ta’ala pun telah memakluminya dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk tidak menikahi wanita sama sekali. Dia tetap memerintahkan agar laki-laki menikah meski hanya dengan seorang wanita saja.
Memang kenyataannya tidak semua suami yang menikah lagi bisa berbuat ma’ruf terhadap semua istrinya. Hal demikian jelas akan memadhorotkan diri suami sendiri, para istri juga rumah tangga. Adakalanya istri pertama yang merana, namun tak jarang juga istri kedua yang tertelantarkan. Padahal menikah lagi (ta’addud) bukanlah kezholiman, namun merupakan keadilan bagi suami juga bagi para istri. Sehingga dalam rumah tangga ta’addud diharamkan kezholiman. Rosululloh n\ bersabda (yamg artinya):
“Siapa yang memiliki dua istri (atau lebih) lalu ia cenderung (melebihkan) salah satunya, maka kelak ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan pundaknya miring.”3
Fenomena merananya istri mungkin dianggap oleh sebagian suami hanya sekadar hal kecil dalam sebuah rumah tangga. Padahal hal ini sangat mungkin menimbulkan problem lain yang lebih serius, yaitu pisah ranjang, tidak tidur bersama di atas satu tempat tidur. Memang problem pisah tidur ini pun terkadang hanya sesaat saja, namun tak jarang yang berujung kepada perpisahan yang begitu menelantarkan, yaitu talak. Nas’alullohal ‘afiyah.
[ Oleh: Ust. Abu Ammar al-Ghoyami ]

Selasa, 24 April 2012

Ketika Semuanya Harus Sama Dengan Rasulullah SAW

wahabiyah
Oleh: Ustadz Al Fadhil Ahmad Yusuf Al-Anshori hafizhahullah

Bagi kaum Salafi & Wahabi, segala urusan di dalam agama hanya ada di antara dua kategori, yaitu:

1.  Yang diperintah atau dicontohkan, yaitu setiap amalan yang jelas ada perintahnya, baik dari Allah Swt. di dalam al-Qur’an maupun dari Rasulullah Saw., atau setiap amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau.

2.  Yang dilarang , yaitu setiap amalan yang jelas ada larangannya dari Allah maupun dari Rasulullah Saw.


Dalil yang mereka kemukakan di antaranya adalah:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Hasyr: 7)
Sebenarnya, ayat di atas secara keseluruhan sedang berbicara tentang  fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran), sehingga tafsiran asalnya adalah “apa yang diberikan Rasul (dari harta fai’) kepadamu maka terimalah dia” (lihat Tafsir Jalalain). Tetapi para mufassir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurthubi juga menafsirkan ungkapan “apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia” dengan makna “apa yang diperintahkan Rasul …” berhubung setelahnya ada perintah untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh Rasul, di samping itu juga karena adanya riwayat-riwayat hadis yang mendukung makna tersebut.

Yang harus diperhatikan adalah bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya berbicara mengenai perintah dan larangan yang sangat global, sehingga untuk mengetahui apa saja yang diperintah atau yang dilarang secara pasti membutuhkan perincian melalui dalil-dalil lain yang bersifat khusus.
Dalil lain yang mereka ajukan adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah Ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda, “Tinggalkan/biarkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan bagi kalian, sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap para Nabi mereka. Maka bila aku melarang kalian dari sesuatu hindarilah, dan bila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka datangilah/laksanakanlah semampu kalian(HR. Bukhari).   


Dalil hadis ini pun bersifat umum, dan masih memerlukan dalil-dalil lain yang lebih khusus untuk mengetahui perincian apa saja yang dilarang atau yang diperintahkan secara pasti. 

Kaum Salafi & Wahabi seringkali membawa konotasi perintah & larangan pada ayat dan hadis di atas ke dalam konteks perintah mengikuti sunnah & larangan melakukan bid’ah. Pengarahan konteks tersebut sebenarnya tidak tepat dan terkesan dipaksakan, karena selain bahwa pengertian tentang sunnah Rasulullah Saw. yang wajib diikuti masih sangat umum dan butuh perincian dari dalil-dalil lain yang lebih khusus, begitu pula –terutama mengenai larangan— di dalam agama ada hal lain yang juga dilarang selain bid’ah seperti: Berbuat zalim, melakukan maksiat, atau mengkonsumsi makanan & minuman yang diharamkan.

Kategori Ketiga

Di antara dua kategori tersebut (yaitu kategori amalan yang diperintah & kategori yang dilarang), sebenarnya ada satu kategori yang luput dari perhatian kaum Salafi & Wahabi, yaitu “yang tidak diperintah juga tidak dilarang” sebagaimana diisyaratkan di dalam hadis di atas dengan ungkapan “Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan bagi kalian”. Imam Ibnu Hajar al-Asqollani menjelaskan di dalam kitab Fathul-Bari, bahwa maksudnya adalah “Biarkan/tinggalkanlah aku (jangan paksa aku untuk menjelaskan –red) selama aku tinggalkan kalian tanpa menyebut perintah melakukan sesuatu atau larangan melakukan sesuatu.”

Al-Imam Ibnu Hajar menafsirkan demikian karena Imam Muslim menyebutkan latar belakang hadis tersebut di mana ketika Rasulullah Saw. menyampaikan perintah melaksanakan haji dengan sabdanya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berhaji maka berhajilah”, ada seorang yang bertanya, “apakah setiap tahun ya Rasulullah?”. Maka Rasulullah Saw. terdiam, sampai orang itu mengulanginya tiga kali. Rasulullah Saw. kemudian bersabda, “Bila aku jawab ‘ ya’ maka jadi wajiblah hal itu, dan sungguh kalian tak akan mampu”. Kemudian beliau bersabda ,“Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan untuk kalian”.    

Penjelasan tersebut secara nyata mengisyaratkan tentang adanya kategori ketiga, yaitu perkara yang tidak dijelaskan perintahnya juga tidak disebutkan larangannya. Berarti ini wilayah yang tidak boleh ditarik kepada “yang diperintah” atau kepada “yang dilarang” tanpa dalil yang jelas penunjukkannya. Gambarannya, tidak boleh kita mengatakan bahwa suatu perkara itu wajib dikerjakan tanpa dalil yang mewajibkannya, sebagaimana tidak dibenarkan kita mengatakan bahwa suatu perkara itu haram atau dilarang sampai ada dalil yang jelas-jelas mengharamkan atau melarangnya.

Tetapi sayangnya, kategori ini mereka masukkan dengan paksa ke dalam kategori kedua, yaitu “yang dilarang”. Menurut kaum Salafi & Wahabi, melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan adalah dilarang karena menyalahi perintah, dengan dalil:
“… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. ” (QS. An-Nuur: 63)

Lagi-lagi mereka lupa, bahwa kalimat “menyalahi” atau menyelisihi perintah Rasul pada ayat di atas itu pun bersifat umum, tidak dirincikan di dalamnya bahwa maksudnya adalah “melakukan apa yang tidak diperintahkan”.

Bila melakukan “yang tidak diperintahkan” adalah terlarang semata-mata karena tidak ada perintahnya dari Rasulullah Saw., maka kita –termasuk juga mereka yang berpaham Salafi & Wahabi—sudah melakukan pelanggaran yang sangat banyak dan terancam dengan azab yang pedih seperti disebut ayat tadi, karena telah membangun asrama, yayasan, mencetak mushaf, membuat karpet masjid, menerbitkan buku-buku agama, mendirikan stasiun Radio, dan lain sebagainya yang nota bene tidak pernah diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah Saw.
Kemudian mereka juga berdalil dengan hadis Rasulullah Saw.: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري) “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya maka amalan itu tertolak” (HR. Bukhari).
Terjemah hadis ini kami tulis menurut versi pemahaman kaum Salafi & Wahabi, dan pemaknaan seperti itu sungguh keliru. Mengapa? Karena kami tidak mendapati seorang pun ulama hadis yang memaknai “laysa ‘alaihi amrunaa” dengan arti “yang tidak ada perintah kami atasnya”. Kata “amr” memiliki banyak arti, dan ia diambil dari kata “amara – ya’muru” yang berarti “memerintahkan”. Tetapi bila ia mendapat iringan atau imbuhan berupa huruf “‘alaa” (atas), maka artinya adalah “menguasai”. Jadi, bila kalimat “amara ‘alaa” berarti “menguasai”, maka kalimat “amarnaa ‘alaihi” berarti “kami menguasainya”, maka kalimat “amrunaa ‘alaihi” atau “‘alaihi amrunaa” amat janggal bila diartikan “perintah kami atasnya”. Karena untuk arti “perintah”, kata “amara” lebih tepat diiringi huruf  “bi” (dengan), seperti firman Allah ta’ala: “Innallaaha ya’muru bil-’adli” (sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil).

Untuk sekedar diketahui, amalan yang mereka anggap tertolak dan terlarang karena tidak ada perintahnya atau menyalahi perintah Rasulullah Saw. adalah segala hal berbau agama yang mereka vonis sebagai bid’ah, seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., acara tahlilan, bersalaman setelah shalat berjama’ah, do’a berjama’ah, zikir berjama’ah, membaca al-Qur’an di pekuburan, dan lain sebagainya. Padahal, untuk amalan-amalan tersebut, meski tidak didapati perintah langsungnya, namun juga tidak didapati larangannya atau ketertolakannya.

Kata amr pada  “amrunaa” di dalam hadis tersebut menurut para ulama maksudnya adalah “urusan (agama) kami”. Jadi terjemah hadis itu bunyinya adalah sebagai berikut, “Barangsiapa yang melakukan amalan yang bukan atasnya urusan agama kami (tidak sesuai dengan ajaran agama kami), maka amalan itu tertolak”. Seandainya pun kata “amrunaa” diartikan sebagai “perintah kami” dengan susunan kalimat seperti yang kami kemukakan tadi, maka pengertiannya juga sama, yaitu “amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami”, bukan “ yang tidak ada perintah kami atasnya “. Makna ini tergambar di dalam hadis lain yang berbunyi:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)  

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru di dalam urusan (agama) kami yang bukan (bagian) daripadanya, maka hal itu tertolak” (HR. Muslim)

“Tidak sesuai perintah” mengandung pengertian adanya perintah, hanya saja pelaksanaannya tidak seperti yang diperintahkan, contohnya melakukan shalat tanpa wudhu dalam keadaan tidak ada uzur padahal shalat itu harus dengan wudhu sebagaimana diperintahkan. Ketidaksesuaian pelaksanaan suatu amal dengan perintah yang diberikan sebagaimana yang dimaksud hadis itu pun tidak dapat dipastikan sedikit-banyaknya, entah dari segi prinsipnya saja maupun dari segi bentuk atau formatnya secara keseluruhan.  Sedangkan “tidak tidak ada perintah kami atasnya “ mengandung pengertian tidak ada perintah sama sekali, dan pemahaman seperti inilah yang membuat mereka berpandangan bahwa “melakukan apa yang tidak diperintahkan agama adalah sia-sia dan tidak mendapat pahala”. Yang seharusnya mereka teliti lagi, benarkah amalan-amalan yang mereka tuduh bid’ah itu tidak pernah diperintahkan, baik secara implisit atau eksplisit?

Terlepas dari itu semua, lagi-lagi lafaz hadis tersebut mengenai “amalan yang tidak sesuai dengan ajaran agama kami” juga bersifat umum, tidak menjelaskan rinciannya secara pasti. Maka tidak sah mengarahkannya kepada amalan-amalan tertentu seperti Maulid, ziarah, atau tahlilan, tanpa dalil yang menyebutkannya secara khusus. 

Kita tidak mungkin mengingkari adanya kategori ketiga (yaitu kategori perkara “yang tidak diperintah tapi juga tidak dilarang) , sedangkan isyarat hadis Rasulullah Saw. “Biarkan/tinggalkanlah aku tentang apa yang aku tinggalkan untuk kalian” sangat jelas menunjukkannya. Bahkan yang seperti itu disebut sebagai “rahmat” dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا (حديث حسن رواه الدارقطني وغيره)

“Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kalian lalaikan, dan Ia telah menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian lampaui, dan Ia telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kalian langgar, dan Ia telah mendiamkan beberapa hal (tanpa ketentuan hukum –red) sebagai rahmat bagi kalian  bukan karena lupa maka jangan kalian mencari-cari tentang (hukum)nya” (Hadis hasan diriwayatkan oleh ad-Daaruquthni dan yang lainnya).    

Hadis ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab al-Arba’in an-Nawawiyyah pada urutan hadis yang ke-30. Ungkapan “Ia telah mendiamkan beberapa hal” tentunya sangat berhubungan dengan kalimat-kalimat sebelumnya tentang “mewajibkan”, “menetapkan batasan”, dan “mengharamkan”. Maksudnya, saat Rasulullah Saw. menyebutkan di akhir kalimatnya bahwa Allah ta’ala ”mendiamkan beberapa hal” maka itu artinya “Allah tidak memasukkan beberapa hal tersebut entah ke dalam kelompok  yang Ia wajibkan, atau entah ke dalam kelompok yang Ia berikan batasan, atau entah ke dalam kelompok yang Ia haramkan”. Paling tidak, itu artinya Allah tidak mengharamkannya atau melarangnya, lebih jelasnya lagi, tidak menentukan hukumnya.

Bagaimana mungkin kaum Salafi & Wahabi dapat menyatakan bahwa melakukan perkara yang tidak ada perintahnya adalah tertolak dan dilarang, sedangkan Allah Swt. melalui lisan Rasulullah Saw. malah menyebutnya sebagai “rahmat” ??!        

Imam Nawawi menjelaskan, bahwa larangan pada ungkapan “maka jangan kalian mencari-cari tentang (hukum)nya” adalah larangan yang khusus pada masa Rasulullah Saw di saat ajaran Islam masih dalam proses pensyari’atan, karena dikhawatirkan akan mempersulit diri dalam mengamalkan agama, seperti kisah Bani Israil yang disuruh menyembelih seekor sapi betina. Ketika Rasulullah Saw. sudah wafat, dan seluruh ajaran Islam sudah beliau sampaikan semuanya sehingga tidak akan ada tambahan lagi, maka larangan itu pun tidak berlaku lagi. Artinya, mengkaji apakah suatu perkara yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Allah & Rasul-Nya (terutama perkara yang tidak pernah ada di masa hidup beliau seiring perubahan zaman) adalah merupakan suatu kebutuhan bahkan keharusan, mengingat tidak seluruh perkara baru itu bisa dibilang “rahmat” sebagaimana tidak pula seluruhnya itu bisa dibilang sebaliknya. Sehingga dengan begitu dapatlah diketahui hukum “boleh” atau “tidak”nya suatu perkara berdasarkan prinsip-prinsip dasar agama yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Saw. tersebut.

Di sinilah peranan ulama dibutuhkan, dan telah nyata bahwa mereka benar-benar mengabdikan diri dengan ikhlas demi kemaslahatan umat Islam sepanjang hidup mereka. Merekalah para pewaris Rasulullah Saw., yang dengan kesungguhan dan dedikasi yang tinggi alhamdulillah mereka telah berhasil meletakkan rumusan dasar dan metodologi yang dapat dipergunakan oleh umat Islam sepanjang zaman untuk dapat membedakan dengan jelas, mana perkara baru (entah yang berbau agama atau tidak) yang dibolehkan dan mana perkara baru yang dilarang. Dan hasilnya, apa yang aslinya “rahmat” akan tetap dianggap “rahmat” sampai kapanpun, bagaimanapun macam dan bentuknya. Dari sini pulalah terlihat jelas perbedaan antara “perkara baru di dalam ajaran agama” dan “perkara baru yang berbau agama”. 

Ketika kaum Salafi & Wahabi tidak dapat memahami kondisi ini, maka akibatnya adalah mereka menganggap sama “perkara baru di dalam ajaran agama” dengan “perkara baru yang berbau agama”, dan untuk keseluruhannya mereka menyatakan bid’ah sesat dan terlarang. Itulah mengapa mereka tidak dapat melihat “rahmat” yang ada pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. ketika umat yang awam berkumpul bersama para ulama dan shalihin di suatu tempat untuk mengingat Allah Swt., mengenang dan memuliakan Rasulullah Saw., bersholawat kepada beliau, serta memupuk kecintaan kepada beliau, sebagaimana “rahmat” yang ada pada saat berkumpulnya para Shahabat bersama Rasulullah Saw. dengan penuh cinta dan pemuliaan terhadap beliau.

Kaum Salafi & Wahabi seperti buta terhadap “rahmat” yang Allah berikan kepada umat Islam pada perkara-perkara yang tidak Ia sebutkan hukumnya. Dan yang lebih parah, mereka juga seperti buta terhadap begitu banyak dalil dan isyarat-isyaratnya yang menyebut tentang adanya perkara tawassul kepada orang shaleh baik hidup maupun sudah meninggal, tentang ziarah kubur, tentang membacakan al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia, tentang tabarruk, tentang berzikir atau berdo’a berjama’ah, tentang do’a qunut pada shalat shubuh, dan lain sebagainya, sehingga mereka berani berkata “tidak ada dalilnya” atau “tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw. atau para shahabatnya”.

Kaum Salafi & Wahabi, mengenai amalan yang tidak diperintahkan atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau, juga berdalil dengan perkataan shahabat Hudzaifah ibnul-Yaman Ra. sebagai berikut:

كُلُّ عِبَادَةٍ لمَ ْيَفْعَلُوْهَا أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ فَلاَ تَفْعَلُوْهَا  

“Setiap ibadah yang tidak dilakukan para Shahabat Rasulullah Saw. maka janganlah kalian lakukan” (Prof. TM Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan riwayat ini di dalam karyanya “Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah”, dan ia menyebutkannya sebagai riwayat Abu Dawud. Tetapi kami belum mendapatinya di dalam riwayat Abu Dawud atau yang lainnya. Riwayat ini juga disebut di dalam buku Ensiklopedia Bid’ah  karya Hammud bin Abdullah al-Mathar).

Meskipun seandainya riwayat itu benar adanya, maka yang harus diperhatikan adalah bahwa pernyataan itupun bersifat umum, yaitu menyangkut urusan ibadah yang tidak bisa dipahami secara rinci kecuali setelah kita memahami pengertian “ibadah” tersebut melalui penjelasan yang tersurat atau tersirat dalam riwayat-riwayat yang lain. Mereka juga berdalih dengan suatu qaidah ushul yang mengatakan:

اْلأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ  

“Asalnya ibadah adalah ketetapan (dari Rasulullah Saw.)” atau dalam kaidah lain, “Asal hukum ibadah adalah haram, kecuali bila ada dalil yang menyuruhnya.”

Kaidah itu pun bersifat umum, dan harus dijelaskan pengertian dan macam ibadah yang yang dimaksud (meskipun sebenarnya para ulama yang membuat kaidah tersebut sudah membahasnya dengan gamblang, namun bagi kaum Salafi & Wahabi, kaidah itu dipahami berbeda). Bagaimana mungkin kita samakan ibadah yang punya ketentuan dalam hal Cara, jumlah, waktu, atau tempat seperti: Sholat, puasa, zakat, dan haji (yang dikategorikan sebagai ibadah mahdhoh/murni), dengan ibadah yang tidak terikat oleh hal-hal tersebut seperti: Do’a, zikir, shalawat, sedekah, husnuzh-zhann (sangka baik) kepada Allah, atau istighfar (yang dikategorikan sebagai ibadah ghairu mahdhoh) yang boleh dilakukan kapan saja, di mana saja dan berapa saja, bahkan dalam keadaan junub sekalipun. Jangankan itu, menyamakan ibadah yang hukumnya wajib dengan ibadah yang hukumnya sunnah.saja tidak mungkin.

Bila semuanya dianggap sama, yaitu harus seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para shahabat sebagaimana disebutkan di dalam riwayat hadis tanpa membedakan hukum wajib dan sunnah, mahdhoh dan ghairu mahdhoh, maka yang terjadi adalah: Berzikir harus dalam keadaan tertentu dan dengan zikir tertentu yang disebutkan hadis saja; berdo’a harus dengan kalimat yang ada di dalam hadis dan tidak boleh menambah permintaan yang lain; dan khutbah jum’at harus dengan bahasa Arab dengan isi khutbah seperti yang ada di dalam hadis; dan shalat harus sama dengan yang disebutkan di dalam hadis dalam hal panjang bacaannya, lama pelaksanaannya, dan banyak rakaatnya. Sungguh, dengan begitu agama ini akan menjadi sangat berat dan susah bagi umat Islam yang belakangan seperti kita. Bahkan kita perlu bertanya, apakah mungkin Islam dengan pemahaman kaku seperti itu bisa diterima manusia sementara keadaan zaman makin ke belakang makin buruk, apalagi keadaan manusianya?

Adalah sangat mungkin, seandainya Wali Songo dan para pembawa Islam di Indonesia pada masa dahulu berdakwah dengan pemahaman Islam seperti kaum Salafi & Wahabi, maka dakwah mereka pasti akan ditolak dan sulit berkembang, sebab segala sarana yang mereka gunakan untuk berdakwah saat itu seperti: Gending, gamelan, tembang, wayang, dan syair-syair jawa, bagi Kaum Salafi & Wahabi adalah bid’ah. Bukan tidak mungkin bila seluruh ulama menganut paham Salafi & Wahabi, maka Islam akan ditinggalkan orang bahkan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri (dalam arti tidak ditaati ajarannya) alias tidak laku! Bagaimana tidak, saat dunia dan perhiasannya sudah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi semakin menarik, maka dakwah yang tidak kreatif akibat terbatasi oleh larangan bid’ah yang tidak jelas akan menjadi sangat membosankan.

Itulah mengapa para ulama yang kreatif mencoba mengemasnya dalam bentuk acara-acara adat yang disesuaikan dengan Islam, seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. dan Isra’ & Mi’raj, tahlilan, zikir berjama’ah, rombongan ziarah, haul, pembacaan qashidah atau sya’ir Islami, dan lain sebagainya. Itu semua mereka lakukan karena mereka memahami betul keadaan umat manusia di masa belakangan yang kualitas keimanan dan ketaatannya tidak mungkin bisa disamakan dengan para Shahabat Rasulullah Saw. atau para tabi’in.

Aqidah Leluhur Bani ‘Alawi adalah Ahlussunnah Wal Jama’ah

jalan-nan-lurus1

Sabda Nabi : ” setiap sabab (penyebab pertalian keturunan) dan nasab (pengikat garis keturunan) akan terputus pada hari kiamat, kecuali sabab dan nasabku (HR Baihaqi).
Bani Alawi atau dalam litelatur disebut Baalwi mempunya dua arti, secara umum Bani Alawi adalah mereka keturunan Ali bin Abi Thalib, di dalam Kamus Lisanul Arab, AL Allamah Ibnu Mundzir mengatakan “idza nusiba Arrajul ila Ali bin Abi Thalib, qoluu Alawi, ketika ada seorang lelaki di nisbatkan kepada Imam Ali bin Abi Thalib, orang Arab mengatakan Alawi, sedangkan secara khusus Bani Alawi adalah mereka keturunan imam Alawi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ashadiq bin Muhammad Al Baqir bin Imam Assajad Ali Zainal Abidin bin Imam Husain bin Fatimah binti Muhammad Rasulullah.
Para Leluhur Bani Alawi mencintai para sahabat Rasulullah, di dalam kitab Al Iqdun Nabawi, Alhabib Syekh bin Abdullah bin Syekh bin Abdullah bin Abu Bakar Al Aidrus ( 919-990 H. beliau berguru kepada Al Imam Ahmad bin Hajar Al Haitami ) menuliskan Pernyataan Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, dikisahkan sejumlah warga irak mendatangi Imam Ali bin Husain. Mereka mencela sahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman. Setelah mereka selesai berbicara, Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain balik bertanya kepada mereka : “Maukah kalian menerangkan kepadaku, apakah kalian termasuk orang-orang yang melakukan hijrah pada tahap awal, sebagaimana tersebut dalama wahyu Allah berikut : Orang-orang yang diusir dari kampung halaman dan harta benda mereka karena mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar (Al- Hasyr, 59:8). ?” Mereka warga irak menjawab : “Bukan”.
Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain selanjutnya berkata “Apakah kalian termasuk orang-orang yang tersebut dalam wahyu Allah berikut: Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (sahabat Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (sahabat Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). (al Hasyr 59:9) ?” . “Bukan” jawab mereka, Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain pun berkata : ” Kalian telah mengakui bahwa kalian bukan bagian dari kedua kelompok yang tersebut dalam ayat di atas, dan kini aku bersaksi bahwa kalian juga bukan dari kelompok orang-orang yang tersebut dalam ayat berikut ini : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa : Duhai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Duhai tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (Al-Hasyr, 59:10). Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain selanjutnya berkata : “0leh karena itu, pergilah (enyahlah) kalian dari sisiku”.
Pernyataan Imam Muhammad Al Baqir bin Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain.
Dalam kitab Iqdun Nabawi Alhabib Syekh bin Abdullah bin Syekh bin Abdullah bin Abu Bakar Al Aidrus menuliskan : Bahwa Imam Ja’far Asshadiq bin Imam Muhammad Al Baqir berkata bahwa ayahnya, yaitu Imam Muhammad Al Baqir bin Imam Assajad Ali Zainal Abidin Bin Husain bercerita : ” Pada suatu hari seseorang datang menemui ayahku, Ali Zainal Abidin bin Husain dan berkata : “Ceritakan padaku perihal Abu Bakar.” “Abu Bakar Ash Shiddiq kah yang kau maksud?” Tanya ayahku. “Semoga Allah merahmatimu, engkau menyebutnya Ash Shiddiq?” tanya orang itu keheranan. ” Lalu Ayahku berkata kepada orang tadi : “Celaka dirimu. Gelar Ash Shiddiq itu telah diberikan oleh seseorang yang lebih baik dariku dan darimu, yaitu Rasulullah, begitu pula kaum Muhajirin dan Anshar. Maka, barangsiapa tidak mau menyebut Abu Bakar dengan sebutan Ash Shiddiq, dia tidak akan dibenarkan Allah azza wa jalla”.
Pernyataan Imam Ja’far Ash Shadiq.
Imam ja’far Ash Shadiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulullah, lahir pada tahun 80 H atau 83 H dan wafat tahun 148 H. Dari garis ayahnya, beliau adalah cicit Rasulullah, dari garis ibunya, beliau adalah cicit Khalifah Abu Bakar Ash Siddiq. Ibu beliau adalah Farwah binti Alqasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash Siddiq. Sedangkan ibunya Farwah bernama Asma binti Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq. Karena itulah Imam Ja’far berkata, “Aku dilahirkan oleh Abu Bakar dua kali”. (Syarhul Ainiyyah, Ahmad Bin Zain Al Habsyi, hal 22.)
Zuhair bin Muawiyah menceritakan bahwa ayahnya Muawiyah pernah berkata kepada Imam Ja’far Ash Shadiq sebagai berikut : “Tetanggaku mengatakan bahwa engkau berlepas diri dari Abu Bakar dan Umar, benarkah itu?”  beliau menjawab, “Allah berlepas diri dari tetanggamu. Demi Allah, sesungguhnya aku berharap Allah memberiku manfaat berkat hubungan kekerabatanku dengan Abu Bakas Ash Shiddiq.
Imam Ja’far berkata kepada Salim bin Abu Hafshah: “Hai Salim, akankah seorang cucu mencaci kakeknya?” “Tidak,” jawab Salim. “Abu Bakar adalah kakekku. Jika aku tidak mengangkat Abu Bakar dan Umar sebagai pemimpin dan tidak berlepas diri dari musuh keduanya, maka kelak di hari kiamat aku tidak akan mendapatkan syafaat Nabi Muhammad” ujar Imam Ja’far. Ketika menjenguk Imam Ja’far yang sedang sakit, Salim bin Abu Hafshah mendengar beliau berkata : “Ya Allah, sesungguhnya aku mencintai Abu Bakar dan Umar serta mengakui keduanya sebagai pemimpin (khalifah). Jika di hatiku tersimpan keyakinan yang berlainan dengan ucapanku (taqiyah) ini, maka jangan Engkau beri aku syafaat Nabi Muhammad “  (Al Iqdun Nabawi juz 1 hal 230, Syekh bin Abdullah bin Syekh bin Abdullah bin Abu bakar Al Aidrus).
Pernyataan Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad.
Dalam sebuah syairnya, ketika menceritakan kemuliaan para sahabat, Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad RA berkata :
Para Sahabat Nabi adalah imam-imam yang mulia. Baik kaum Muhajirin maupun Anshar para pembela. Merekalah bintang-bintang hidayah, orang-orang yang mulia dan suka berderma. Mereka emban amanah dengan baik. Begitu pula pengikut mereka yang mendekatkan diri kepada Allah dengan baik. Serta mencontohkan dan meneladani mereka. Mereka adalah kaum yang telah memperoleh hidayah Allah. Maka ikuti mereka selalu. Jangan sekali-kali melepaskan diri dan berpaling dari mereka. Sesungguhnya, mereka adalah tempat terbitnya hidayah dan mereka telah menyampaikan ilmu Quran dan Sunnah, Maka, barang siapa mencaci mereka, berarti ia telah menghancurkan pondasi agamanya Dan menceburkan diri dalam (ganasnya) bid’ah dan kesesatan. Ketahuilah, setelah petunjuk Al-Mushtafa dan sahabatnya Tiada petunjuk lain. Setelah kebenaran, yang ada hanyalah kesesatan. ( Addurul Mandzum Li Dzawil Uqul Wal Fuhum, lil Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad , hal 113-114 ).
Data-data diatas menunjukkan bahwa sikap Bani Alawi dan segenap leluhurnya hingga Nabi Muhammad, bersebrangan dengan aliran Syi’ah. Kesimpulan ini didukung oleh berbagai data yang terdapat dalam buku maupun nasihat mereka. Dalam bukunya Albarqah Almasyiqah, Habib Ali bin Abu Bakar As Sakran menulis : Adapun anak cucu Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa yang tiba di Hadhramaut dan kemudian tinggal di Tarim, mereka adalah Asyraf yang sunni.
Dalam kitabnya Tatsbitul Fuad juz II hal 226, Al Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad bercerita : Seorang penganut syiah di Madinah bertanya kepada salah seorang sadah dari keluarga Ba Alawi, “Apa pendapatmu tentang Syiah dan Ibadhiah?” Ia menjawab “Seperti kotoran hewan di belah dua”. Dalam kesempatan lain, beliau Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad berkata : “Ahlul Rifd (rafidhah, syiah) adalah orang-orang yang batil. Dalam segala hal, mereka tidak disebut dan tidak dianggap”.
Al Habib Alwi bin Ahmad, cicit Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad, dalam bukunya Syarhu Ratibil Haddad menyebutkan alasan mengapa kakeknya menyusun Ratibil Haddad : Ratib yang mulia ini disusun oleh Sayyiduna Shahibur Ratib Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad ketika beliau mendengar masuknya paham syiah zaidiyah ke Hadhramaut. Beliau khawatir syi’ah zaidiyah ini akan merubah akidah kaum awam. Maka, pada malam 17 ramadhan 1071 H beliau susun ratib ini. Malam itu adalah malam lailatur qadar, sebagaimana disebutkan oleh murid beliau Al Ahsai. Dalam Ratib ini Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad menyebutkan Bahwa “Alkhoiru Was Syarru Bi Masyi’atillah” kebaikan dan keburukan itu terjadi atas kehendak Allah. Kalimat ini sengaja beliau cantumkan dalam ratibnya untuk menolak paham qadariah yang dianut oleh orang-orang yang suka berbuat bid’ah (dalam akidah) dan semua kaum syiah zaidiyah. Qadariah adalah aliran yang tidak mempercayai takdir. Keyakinan ini dianut oleh mu’tazilah dan syi’ah.
Data diatas cukup membuktikan bahwa Bani Alawi bersebrangan dengan syiah manapun.
Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah.
Sejak awal Bani Alawi berakidah Ahlussunnah wal jamaah sebagaimana disampaikan oleh tokoh-tokoh mereka dari generasi ke generasi hingga saat ini.
Habib Abdullah Al Aidrus Al Akbar (orang yang pertama bergelar Al Aidrus) bin Abu Bakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladawilah (w 865) dalam bukunya Al Kibritul Ahmar yang tidak lebih dari 23 halaman menuliskan : Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah adalah sebagaimana terdapat dalam syair Syekh Abdullah bin As’ad Al Yafi’i. Berikut beberapa bait syai Al Yafi’i yang disebutkan oleh Habib Abdullah Al Aidrus : Sebaik-baik masa adalah masa sahabat, urutan yang terbaik diantara mereka adalah tepat seperti yang telah mereka tetapkan, mereka semua bintang-bintang yang membawa petunjuk semuanya adil dan murah hati, kemuliaan mereka telah dikenal dan tak dapat dipungkiri dari mereka semu As Shiddiq lah yang paling utama Beliau seorang yang mulia, sedangkan posisi ke empat dalam kemuliaan di pegang oleh Haidar ( sayidina Ali bin Abi Thalib ) yang memiliki kemulian.  Jejak Al Habib Abdullah Al Aidrus di ikuti oleh adik beliau, Habib Ali bin Abu Bakar As Sakran, setelah mencantumkan bait-bait diatas secara lengkap, Habib Ali pun menyatakan : Inilah bait-bait syair agung, mulia, penuh berkah serta mengandung banyak manfaat dan faedah. Guru-guru kami seperti Syeikh Abdullah Al Aidrus bin Abu Bakar As Sakran, serta guru-guru lain dari golongan sadah (bentuk jama’ dari sayyid), senantiasa mewasiatkan kami untuk menghapalkan dan memahami isinya dengan baik. (Ma’arijul Hidayah, lil Habib Ali bin Abu Bakar As Sakran, hal 29).
Habib Ali bin Abu Bakar As Sakran juga menuliskan : Duhai Saudaraku, Jauhilah bid’ah (dalam aqidah) dan para pelakunya. Tinggalkan dan singkirkan segala bid’ah. Berpalinglah dari para pelakunya dan jangan bergaul dengan mereka. Ketahuilah, sumber bid’ah di dalam ushul (akidah) ada tujuh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, yaitu : Pertama, Al Mu’tazilah yang menyatakan bahwa Hambalah yang menciptakan amal-amal mereka. Kelompok ini meyaqini bahwa Allah tidak mungkin dapat dilihat (di dunia maupun di akhirat) serta Allah wajib memberikan pahala kepada orang yang berbuat kebaikan dan wajib menyiksa orang yang berbuat maksiat. Mu’tazilah terbagi menjadi dua puluh aliran. Kedua, Syi’ah, yaitu orang-orang yang melampui batas di dalam mencintai Ali, mereka terbagi menjadi dua puluh aliran. Ketiga, Khawarij, mereka terlalu berlebihan dalam membenci Ali. Dalam pandangan mereka, Ali dan orang-orang yang memiliki dosa besar adalah kafir. Mereka ini pecah menjadi dua puluh aliran. Keempat, Murji’ah, mereka berpendapat bahwa jika seseorang telah beriman, maka maksiat tidak akan membawa keburukan baginya dan jika seseorang kafir, maka taat tidak bermanfaat untuknya. Mereka pecah menjadi lima aliran. Kelima, Najjariyah, pendapat mereka di dalam masalah penciptaan amal sama dengan Ahlussunnah sedangkan dalam masalah peniadaan sifat-sifat Allah dan bahwasanya Kalamullah itu bersifat baru, mereka sama dengan Mu’tazilah. Mereka pecah menjadi tiga aliran. Keenam, Jabariyah, yang berpendapat bahwa manusia sama sekali tidak memiliki ikhtiar. Mereka hanya satu aliran. Ketujuh, Musyabbihah, mereka menyatakan bahwa Allah memiliki tubuh dan sifat yang sama dengan makhluk Nya, Allah punya dua mata, dua tangan, dua kaki, Allah sakit, tertawa dan juga Allah dapat menitis (hulul) kepada makhluk-Nya. Mereka hanya satu aliran. Itulah tujuh puluh dua golongan yang akan masuk neraka terlebih dahulu. Adapun golongan yang selamat adalah Ahlussunnah. ( Ma’arijul Hidayah, lil Habib Ali bin Abu Bakar As Sakran hal 29 ).

Sejarah Para Pejuang Hadits Rasul SAW

ahli-hadits

Dalam kesempatan ini, kami akan kembali mengulas lagi sedikit tentang bagaimana sejarah pejuang para ahlul hadits yang meneruskan hadits – hadits Rasul Saw dari para ulama. Bahwa kita semua Ahlussunnah wal jamaah adalah mengambil dalam satu sanad walaupun dalam madzhab yang berbeda. Madzhabnya yang ada pada ahlussunnah wal jamaah yang masih ada hingga saat ini adalah 4 Madzhab besar, yaitu Madzhab Imam Malik, Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Syafi’i dan Madzhab Imam Hambali.

Dan keempatnya ini bukan terpecah – belah sanadnya tapi merupakan satu sanad. Sanad adalah mata rantai guru atau rantai periwayat. Al Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid Imam Syafi’i dan Imam Syafi’i adalah murid Imam Malik dan Imam Malik hidup satu zaman dengan Imam Hanafi. Dan Imam Hanafi ini adalah tabi’in bersama Imam Malik yang berguru kepada para Sahabat Rasulullah Muhammad Saw. Jadi keempat Imam Madzhab ini adalah satu rumpun bukannya berpecah pecah dari sanad yang berbeda. Sama rumpunnya walaupun fatwa mereka berbeda.
Oleh sebab itu berbeda dengan mereka yang diluar ahlussunnah wal jamaah karena rumpunnya berbeda. Entah mengambil jalur guru dari mana, karena keempat madzhab ini berasal dari satu rumpun, karena mengambil dari satu rumpun dari tabi’in dari sahabat Rasul dari Rasulullah Muhammad Saw. Di dalam ilmu hadits kita mengenal derajat ahli hadits yang diantaranya di sebut Al Hafidh, Hujjatul Islam, Al Hakim. Dan kita perlu menjabarkan sebagaimana diperjelas oleh Al Imam Ibn Hajar Asqalani di dalam kitabnya Nukhfathul Fiikar bi Syarah Nukhfathul Fiikar beliau menjelaskan bahwa derajat para pakar hadits terendah adalah Al-Hafidh.
Al-Hafidh adalah orang yang telah menghafal 100.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya. Mereka yang sudah hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya maka mereka sudah mencapai gelar Al-Hafidh. Al-Hafidh di dalam ilmu hadits bukan seorang yang hafal alqur’an, kalau Al Hafidh di dalam ilmu hadits adalah yang hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya. Padahal kalau haditnya panjangnya 1 baris, kalau disertakan dengan sanad dan hukum matannya bisa menjadi 2 halaman panjangnya. Mereka inilah orang – orang jenius yang dipilih oleh Allah Swt untuk menjaga syariatul muthaharoh (syariah yang suci) sebagaimana mereka – mereka itu tidak bisa percaya kalau ada jutaan hadits atau jutaan kalimat masuk ke dalam microchip yang kecil seperti ujung ibu jari maka di masa sekarang kita sulit percaya pada orang yang hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.
Akan tetapi Allah Swt menjaga syariah ini dengan keberadaan mereka dan jumlah mereka bukan hanya 1 atau 2 tapi ribuan para huffadh dimasa itu, masa kejayaan para tabi’in, para tabiut tabi’in dan orang sesudahnya. Kita mengenal 7 nama dari periwayat hadits terbesar, karena para muhaddits itu banyak orangnya, banyak ahli hadits yang mengumpulkan hadits dan mencatatnya tapi diantaranya terdapat 7 Imam Besar yang terkuat riwayatnya diantara lainnya, yaitu Al Imam Ahmad bin Hambal, Al Imam Nasa’i, Al Imam Tirmidzi, Al Imam Ibn Majah, Al Imam Abi Dawud, Al Imam Muslim dan Al Imam Bukhari. Ketujuh imam ini lebih kuat riwayatnya daripada yang lainnya. Yang lainnya masih banyak, ada Imam Daruquthni, Imam Hakim dan lainnya. Yang ketujuh ini diklasifikasikan lagi yaitu menjadi “Imam Kutubussithah” yaitu 6 Imam Besar yang tadi disebutkan terkecuali Imam Ahmad bin Hambal.
Imam Ahmad bin Hambal peringkat yang nomor 7 dan yang terakhir. Ia pun tidak termasuk dalam klasifikasi 6 imam besar. Yang terbawah Imam Ahmad bin Hambal dari 7 periwayat hadits terbesar, beliau ini hafal 1 juta hadits beserta sanad dan hukum matannya. Dan Imam Ahmad bin Hambal terkenal dengan gelar “Sayyidul Huffadh“, salah seorang dari yang paling banyak hafalan haditsnya. Ini derajat yang ketujuh, bagaimana dengan imam – imam besar yang diatas beliau?. Subhanallah.
Dan Imam Ahmad bin Hambal ini adalah murid Imam Syafi’I, Oleh sebab itu jika di masa sekarang muncul orang yang menghina, meremehkan fatwa Imam Syafi’i, semata karena ia tidak mengerti siapa Imam Syafi’i. imam Syafi’i mempunyai murid yang banyak diantaranya Imam Ahmad bin Hambal dan beliau hafal 1 juta hadits beserta sanad dan hukum matannya.
Ketika salah seorang datang kepada Imam Ahmad bin Hambal bahwa ia ingin menjadi muridnya, Imam Ahmad bin Hambal memberikan 1 tumpukan hadits seraya berkata “ini ada 10.000 hadits, kau hafalkan dulu kalau sudah hafal baru bisa jadi muridku“. Demikian syaratnya menjadi murid seorang imam besar, seorang muhaddits besar dan orang semacam Imam Ahmad bin Hambal tidak akan menerima seorang murid terkecuali ia telah menghafal lebih dari 10.00 hadits.maka orang tersebut menghafal hadits – hadits tersebut, ketika ia lulus dan mampu ia datang kepada Imam Ahmad bin Hambal seraya berkata “aku sudah hafal wahai imam, 10.000 hadits yang kau berikan“. Imam Ahmad bin Hambal berkata, “itu 10.000 hadits adalah hadits palsu, bukan hadits yang shahih, bukan pula hadits hasan bukan pula hadits dhaif derajatnya tapi terkecuali itu adalah hadits palsu“. Maka berkata muridnya “wahai imam, kau beri aku 10.000 hadits palsu?“, dan Imam Ahmad menjawab “itu untuk memperkuat hafalanmu“.
Demikianlah cara mereka menjaga ilmu hadits, kenapa? Jika kau menghafal hadits shahih dan salah, kau akan menipu umat hingga akhir zaman. Oleh sebab itu diberi hadits palsu, kalau salah tidak berdosa, tidak menipu umat. Jika kuat hafalannya baru diberikan hadits – hadits shahih dan dimasa itu hadits tidak ditulis tapi dihafal. Berbeda dengan masa sekarang, di masa itu sangat sedikit sekali hadits yang ditulis, semacam Imam Ahmad bin Hambal yang hafal 1 juta hadits beserta sanad dan hukum matannya dan beliau hanya sempat menuliskan 20.000 hadits saja di dalam Musnadnya. Dan 980.000 hadits itu sirna dengan wafatnya beliau dan wafatnya murid – muridnya. Ada yang terjaga pada murid – muridnya jika murid – muridnya tiada menulisnya maka akan sirna. 980.000 hadits dari sanubari Imam Ahmad bin Hambal (hanya 20.000 hadits yg tertulis).
Inilah derajat yang ketujuh, diatasnya ada lagi derajat klasifikasi 6 imam besar. Dari 6 Imam besar ini diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu “Shaikhain yakni Imam Bukhari dan Imam Muslim”. Dan sisanya yang 4 adalah imam lainnya yaitu Imam Nasa’i, Imam Tirmidzi, Imam Abi Dawud dan Imam Ibn Majah. 4 imam besar ini dikalahkan oleh mereka tertinggi yaitu Imam Muslim dan Imam Bukhari. Dan daripada yang tertinggi dari 7 periwayat hadits adalah Imam Bukhari dan kedua adalah Imam Muslim.
Oleh sebab itu Imam Bukhari paling dipegang riwayat haditsnya, kalau sudah diriwayatkan oleh Imam Bukhari tidak ada lagi ahli hadits yang mempermasalahkannya. Hadits riwayat Imam Muslim masih banyak dipermasalahkan kalau Imam Bukhari tidak ada lagi yang mempermasalahkannya. Beliau adalah seorang pemuda jenius, beliau itu bernama Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari, beliau adalah seorang yang sangat mencintai Sayyidina Muhammad Saw.
Imam Bukhari di dalam Tadzkhiratul Huffadh dan Siyar A’lamunnubala dijelaskan saat usianya 17 tahun beliau sudah hafal 200.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya. Di usia 17 tahun, seorang yang sangat jenius yaitu Imam Bukhari sehingga imam – imam lainnya di masa itu melihat bocah kecil ini sudah hafal puluhan ribu bahkan ratusan ribu hadits, mengungguli mereka, diantara yang mengaguminya adalah Imam Muhammad bin Salam, salah seorang senior ahli hadits di masa itu, ia berkata “aku kalau meriwayatkan hadits tidak pernah gemetar kecuali jika ada bocah ini yaitu Imam Bukhari, kalau ia ada disini aku gemetar karena ia lebih tinggi hafalannya dari aku”. Demikianlah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari.
Derajat yang kedua adalah Imam Muslim. Al-Imam Muslim suatu waktu mendapatkan permasalahan dalam hadits dan ia tidak mampu menjawabnya. Mencari jawaban tidak jumpa dan tidak ketemu akhirnya ia mendatangi Imam Bukhari dan ketika ia menyampaikan permasalah haditsnya maka Imam Bukhari menjawabnya seperti membaca surat al ikhlas, dengan gampangnya dan mudahnya Imam Bukahri menjawab, demikian diriwayatkan di dalam tadzkiratul huffadh. Maka berkata Imam Muslim “ijinkan aku mencium kedua kakimu wahai raja ahli hadits“.
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari. Beliau lahir tahun 194 H, jauh setelah lahirnya Imam Syafi’i, setelah Imam Syafi’i jadi Imam baru lahir Imam Bukhari. Oleh sebab itu bukan levelnya kalau Imam Bukhari dibandingkan dengan Imam Syafi’i, karena jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafi’i sudah jadi imam besar dan Imam Bukhari baru lahir ke muka bumi. Akan tetapi Imam Bukhari adalah orang tertinggi yang diakui ilmunya di dalam hadits.
Imam Bukhari adalah orang yang sangat mencintai Rasul Saw seraya menulis Shahih Bukhari sebanyak kurang lebih 7000 hadits, yang beliau tulis diantara makamnya Rasulullah Saw dan mimbarnya Rasulullah Saw di Masjid Nabawiy. Beliau berwudhu lalu shalat sunnah 2 rakaat kemudian menulis 1 hadits, dan kembali berwudhu lalu shalat sunnah 2 rakaat dan kembali menulis hadits sampai mencapai lebih dari 7000 hadits yang sampai saat ini dikenal dengan “Shahih Bukhari“. Dan inilah Asshahhul Kitab, kitab yang paling shahih dari semua hadits – hadits yang shahih.
Dan hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah, Ketika Imam Bukhari ditimpa banyak fitnah maka para murid – muridnya berkata, “wahai imam, kenapa tidak kau jawab dengan fatwa – fatwamu, mereka – mereka yang memfitnahmu?”. Imam Bukhari menjawab “aku teringat hadits Rasul Saw, akan kalian lihat hal – hal yang tidak kalian sukai daripada fitnah dan permasalahan kelak dan bersabarlah kalian sampai kalian berjumpa dengan aku di telaga haudku”.
Demikian Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari dan juga imam – imam besar lainnya, mereka para pecinta Rasulullah Saw dan sangat memuliakan Rasul Saw, sebagaimana Imam Ahmad bin Hambal diriwayatkan di dalam Tadzkiratul Huffadh dan Siyar A’lamunnubala, ketika Imam Ahmad bin Hambal ini wafat maka jenazahnya dishalatkan lebih dari 800.000 muslimin – muslimat dan ia pun berwasiat pada putranya, jika aku wafat aku menyimpan 3 helai rambutnya Rasulullah Saw, maka 1 helai rambut taruh dibibirku, yang 2 helai taruh di kedua mataku dan makamkan aku dengan itu. Demikian cintanya Imam Ahmad bin Hambal sehingga ia tidak ingin dikebumikan kecuali dengan terus mencium rambutnya Rasulullah Saw. Demikianlah Mahabbah, demikianlah cinta sang Imam kepada Nabi Muhammad Saw.
Demikian pula Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas bin Malik, seorang yang sangat mencintai Rasul Saw. Imam Malik ini kalau ditanya, maka ia berkata “Kau mau tanya soal hadits atau soal hukum. Kalau bicara hukum, aku jawab. Kalau Tanya soal hadits, tunggu dulu”. Jika orang bertanya hadits, beliau berwudhu, setelah berwudhu lalu memakai minyak wangi, memakai siwaknya, memakai sipat matanya lantas memakai jubahnya baru berkata “Qaala Rasulullah Saw“. Demikian Imam Malik bin Anas bin Malik Alaihi Rahmatullah, beliau adalah seorang Imam di Madinah Al Munawarrah dan menjadi pemimpin para ahli hadits di zamannya seraya menulis kitab hadits yang dinamakan : Almuwatta’, (yg menginjak). Kenapa kitab haditnya ini dinamakan kitab yang menginjak? Karena menundukkan seluruh kitab hadits di masanya, demikian Imam Malik bin Anas bin Malik.
Ketika generasi mereka semakin sirna, Al-Imam Ibn Hajar mengklasifikasikan bahwa derajat ahli hadits yang pertama Al-Hafidh yaitu yang hafal 100.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya dan diatasnya terdapat lagi Hujjatul Islam yaitu yang hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya. Maka kita mengenal Hujjatul Islam Al-Imam Ghazali, beliau ini telah sampai derajat haditsnya melebihi 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya. Jika orang di masa sekarang meremehkan fatwa Imam Ghazali, hati – hati beliau itu hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya. Demikian juga Hujjatul Islam Al-Imam Nawawi dan masih banyak lagi para perawi hadits dan para muhadditsin dari masa ke masa. Tinggallah kita di masa kini yang mesti harus terus membangun generasi para ulama.
Allah Swt terus memuliakan umat ini dari zaman ke zaman, walaupun mereka sudah semakin hari semakin kekurangan ilmu tapi mereka masih mempunyai sanad, mereka masih mempunyai pertalian guru, mereka berguru pada gurunya, gurunya berguru pada gurunya sampai kepada ahli hadits sampai kepada Rasulullah Saw.
Hingga masa kini sangat berharga kita mencari guru yang mempunyai sanad, yang mempunyai hubungan pertalian dengan guru – guru para ahli hadits, para ahli alqur’an, para ahli fiqh dan para ahli syariatul muthaharoh sehingga ilmu kita jelas mengikuti guru yang mempunyai guru yang jelas sanadnya. Berbeda dengan orang yang sembarang mengambil guru, tidak mengetahui gurunya hanya mempunyai buku dan setelah itu fatwanya hanyalah terikat pada huruf – huruf di bukunya. Ketika dimintai pertanggungjawaban di yaumal qiyamah, ia tidak bisa membawa pertanggungjawabnnya karena sanadnya bersambung kepada hal yang terputus.
Oleh sebab itu mari kita benahi umat, kita benahi diri kita kalau seandainya kita sibuk dengan pekerjaan, niatkan keturunan kita kelak menjadi ulama, menjadi pewaris para Nabi, menjadi pejuang syariatul muthaharoh.
(Disadur dari isi ceramah al-Habib Munzir bin Fuad al-Musawa)

"MAJELIS RASULULLAH SAW"

"MAJELIS RASULULLAH SAW"









"PERADABAN BARU ISLAM (FITRAH MANUSIA)"

Seaching Blog