Ma'ruf Amin
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa fatwa pertambangan ramah lingkungan bukan merupakan pesanan dari pihak mana pun juga terutama Kementerian Lingkungan Hidup. "Fatwa ini bukan pesanan. Selama ini banyak yang beranggapan bahwa asal sama dengan pemerintah maka pasti diasumsikan sebagai fatwa "pesanan"," tegas Ma'ruf Amin saat peluncuran Fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dikatakannya, fatwa tersebut hadir karena keprihatinan MUI terhadap masalah lingkungan hidup dan berdasarkan pengamatan yang mendalam. Ma'ruf Amin mengatakan, para ulama sudah lama mempunyai keyakinan tentang kerusakan lingkungan hidup dan pada Musyawarah Nasional MUI 2010 dibentuk lembaga yang mengurus lingkungan di MUI yaitu Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup. "Karena itu kita memulai menjalin hubungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Ma'ruf.
Ia menambahkan, menurut MUI, lingkungan saat ini sudah cukup rusak dan di dalam agama, jika terjadi kerusakan maka harus ditangkal atau diatasi. "Kita lihat eksplorasi terhadap sumberdaya alam berlebihan dan menimbulkan kerusakan. Bahkan jangan-jangan sumberdaya alam kita diambil untuk keuntungan pihak-pihak tertentu bukan kemaslahatan umat," ujar Ma'ruf.
Sementara itu, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Ilyas Asaad mengatakan, lahirnya fatwa pertambangan ramah lingkungan dimulai dari pertemuan MUI dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Desember 2010 dilakukan MoU.
"MoU dibuat antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan MUI tapi belum ditentukan fatwa apa yang akan dibuat. Lalu dilakukan pembahasan secara intensif selama enam bulan dan pada 5 Juni 2011 fatwa ini selesai," kata Ilyas.
Lebih lanjut dikatakannya, fatwa tersebut hadir karena keprihatinan MUI terhadap masalah lingkungan hidup dan berdasarkan pengamatan yang mendalam. Ma'ruf Amin mengatakan, para ulama sudah lama mempunyai keyakinan tentang kerusakan lingkungan hidup dan pada Musyawarah Nasional MUI 2010 dibentuk lembaga yang mengurus lingkungan di MUI yaitu Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup. "Karena itu kita memulai menjalin hubungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Ma'ruf.
Ia menambahkan, menurut MUI, lingkungan saat ini sudah cukup rusak dan di dalam agama, jika terjadi kerusakan maka harus ditangkal atau diatasi. "Kita lihat eksplorasi terhadap sumberdaya alam berlebihan dan menimbulkan kerusakan. Bahkan jangan-jangan sumberdaya alam kita diambil untuk keuntungan pihak-pihak tertentu bukan kemaslahatan umat," ujar Ma'ruf.
Sementara itu, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Ilyas Asaad mengatakan, lahirnya fatwa pertambangan ramah lingkungan dimulai dari pertemuan MUI dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Desember 2010 dilakukan MoU.
"MoU dibuat antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan MUI tapi belum ditentukan fatwa apa yang akan dibuat. Lalu dilakukan pembahasan secara intensif selama enam bulan dan pada 5 Juni 2011 fatwa ini selesai," kata Ilyas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar