Aksi massa menolak pembongkaran Masjid Al Ikhlas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KHAmidhan menyatakan pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi masalah penggusuran masjid yang semakin sering terjadi. Menurutnya, kasus seperti ini memiliki kekuatan sosial kultural yang tinggi sehingga jika tidak cepat diatasi dikhawatirkan akan terjadi perdebatan serius di kalangan umat islam.
Kekuatan kultural inilah yang seharusnya penting untuk diperhatikan oleh pemerintah. “Pemerintah harus bijaksana menyikapi hal ini. Kasus seperti ini sangat sensitif dan rentan menyebabkan konflik,” ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (7/5). Amidhan mengatakan, memang dari segi Islam penggusuran tersebut tidak masalah dilakukan. Bahkan meski status tanah yang digunakan untuk membangun masjid adalah tanah wakaf.
“Masjid pada dasarnya hanya tempat sujud, atau sejengkal tanah yang dijadikan tempat sujud,” ujarnya Namun begitu, penggusuran tersebut harus dilihat dulu dari segi kepentingannya. Ia berpendapat, penggusuran boleh dilakukan untuk membangun fasilitas publik atau kepentingan umum yang sifatnya jauh lebih penting atau mendesak.
Selain itu, untuk menghindari konflik, sebaiknya sebelum dilakukan penggusuran terlebih dahulu harus direncanakan pembangunan atau bahkan membangun terlebih dahulu ganti dari masjid yang hendak dirobohkan. “Jika memang ingin menggusur, harus dibangun dulu gantinya. Jangan asal main gusur saja,” tegasnya.
Masjid Al Ikhlas di Medan dirobohkan, kemarin. Umat Islam memprotes hal itu dengan melakukan shalat jamaah di luar masjid.
Kekuatan kultural inilah yang seharusnya penting untuk diperhatikan oleh pemerintah. “Pemerintah harus bijaksana menyikapi hal ini. Kasus seperti ini sangat sensitif dan rentan menyebabkan konflik,” ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (7/5). Amidhan mengatakan, memang dari segi Islam penggusuran tersebut tidak masalah dilakukan. Bahkan meski status tanah yang digunakan untuk membangun masjid adalah tanah wakaf.
“Masjid pada dasarnya hanya tempat sujud, atau sejengkal tanah yang dijadikan tempat sujud,” ujarnya Namun begitu, penggusuran tersebut harus dilihat dulu dari segi kepentingannya. Ia berpendapat, penggusuran boleh dilakukan untuk membangun fasilitas publik atau kepentingan umum yang sifatnya jauh lebih penting atau mendesak.
Selain itu, untuk menghindari konflik, sebaiknya sebelum dilakukan penggusuran terlebih dahulu harus direncanakan pembangunan atau bahkan membangun terlebih dahulu ganti dari masjid yang hendak dirobohkan. “Jika memang ingin menggusur, harus dibangun dulu gantinya. Jangan asal main gusur saja,” tegasnya.
Masjid Al Ikhlas di Medan dirobohkan, kemarin. Umat Islam memprotes hal itu dengan melakukan shalat jamaah di luar masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar